altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menegur program “Sabarrr Tingkat 2” yang ditayangkan SCTV. Acara yang disiarkan pada 12 Agustus  2012 mulai pukul 01.10 WIB, dinilai melanggar P3 dan SPS KPI 2012. Hal itu dijelaskan dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan pada Dirut SCTV, Sutanto Hartono, Rabu, 15 Agustus 2012.

Pelanggaran yang dilakukan adalah adegan Tukul menyebut “setan” dan seorang pria langsung membalas dengan menyebut Tukul “iblis” dan dibalas dengan sebutan “dajal”. Adegan lain adalah Jarwo Kuat berpantun: “Buah mentimun dicolong kancil/Nyolongnya pakai siasat/Bini gue emang kecil/Tapi goyangannya dahsyat”.

Jenis pelanggaran ini, menurut KPI, dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran. Berdasarkan catatan KPI, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 480/K/KPI/08/12 tertanggal 2 Agustus 2012. 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 7 Agustus 2012, yaitu seorang pria berpantun mengenai pria lain: “Barang antik dari kulit jeruk/Orang cantik kok pacaran sama beruk”. Lalu seorang pemain menyebut pemain lain (laki-laki yang tampak keperempuan-perempuanan) sebagai "banci" dan "bencong". Selanjutnya Jarwo Kuat berkata kepada seorang pria berkepala botak, "Allah bersama orang-orang yang sabar, setan bersama orang botak".

Pada tayangan  tanggal 9  Agustus 2012, ditampilkan adegan seorang pemain menyapa pemain lain (laki-laki yang tampak keperempuan-perempuanan) dengan sebutan “banci”.

Pada tayangan tanggal 10 Agustus 2012, ditampilkan adegan Ustad Taufiqurrahman berpantun: “Pergi belanja ke pasar baru/Mobil kijang gak ada naik sekuter/Paling enak rumah tangga pengantin baru/Belum masuk kamar, dengkul udah gemeter”.

KPI Pusat akan tetap melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, KPI akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi. Red

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk kedua kalinya melayangkan surat teguran ke RCTI terkait pelanggaran di program siaran “Kampung Sahur Bejo”. Program ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Rabu, 15 Agustus 2012.

Berdasarkan catatan KPI, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 454/K/KPI/07/12 tertanggal 26 Juli 2012.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu, pelecehan suku tertentu, dan pelanggaran atas norma kesopanan dan norma kesusilaan.

Pelanggaran tanggal 8 Agustus 2012, yaitu adegan:
1.    Eko berkata, "Aku tidak pakai karet, aku pakai sistem kalender."
2.    Eko berkata tentang seorang pria berkepala botak, "Dia yang main film Titanic, yang jadi tahi otok."
3.     Melani berkata kepada Mumu, "Kenapa cemberut aja? Gue takut kalau lu cemberut-cemberut aje, bibir lu jatuh nimpa orang, mati.."
4.    Saat Mumu menggoyangkan kepalanya, Melani berkata, "Bagus banget ya rambut sama bibir bisa balapan begitu".
5.    Eko berkata kepada Ayu Tinting yang sebelumnya bicara tentang perbedaan umur mereka, "Biar tinggal sisanya tapi mah bangsa tanjakan tiga kali mah kuat..." .
6.    Melani berkata kepada Mumu yang mendekati Ayu Tingting, "Ibu udah bilang, kalau ada tamu ngga boleh diserang, ngga boleh digonggong."
7.    Melani menyebut bibir Mumu dengan "bibirnya lagi hamil" dan "sok jontor". 
       
Pelanggaran tanggal 10 Agustus 2012, yaitu adegan:
1.    Sekelompok pria bernyanyi memakai baju perempuan disebut "bences" oleh Vincent.
2.    Opi berkata kepada dua perempuan bintang tamu yang mencari-cari makanan, "Lu cakep-cakep turunan Dayak?"
3.    Eko berkata kepada penonton yang tampak bergigi maju, "Yang gue harepin Pinokio itu mancung hidungnya, kenapa giginya yang mancung?"
4.    Melani berkata ia tak dekat-dekat Pak RT karena "takut dijual gunungnya".

Menurut KPI, jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, perlindungan anak, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 7, Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf b, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Selain pelanggaran di atas, KPI juga menemukan pelanggaran sejenis pada program yang ditayangkan tanggal 9 Agustus 2012, yaitu adegan:
1.    Opi Kumis menyebut penonton "kutu beras".
2.    Komeng mengomentari sepatu bintang tamu, "Wah sepatunya udah akilbalig nih, berbulu."
3.    Komeng menyebut Eko "monyong." .
4.    Penonton menyebut Melani, "pot kelurahan".
5.    Melani berkata tentang seorang pria yang disebutnya memakai lipstik, "kayak banci mau mangkal."

Pelanggaran tanggal 12 Agustus 2012, yaitu adegan:
1.     Seorang penonton berkata tentang Mumu, "Bibirnya merah kayak ujung dispenser."
2.    Komeng menyebut Mumu "pembantu gila" dan kemudian "busi bajaj".
3.    Opi Kumis bertanya kepada 'Komeng tentang Mumu, "Mulutnya sebelah mana ya?"
4.    Komeng berkomentar tentang Mumu, "Dari kemarin-kemarin bu kalo udah maju sih."

Dalam beberapa hari penayangan, KPI Pusat melihat program ini sering mempertunjukkan adegan yang menampilkan pria menggunakan kostum perempuan dan bergaya keperempuan-perempuanan. Sehubungan program berklasifikasi R-BO dan ditayangkan pada jam yang banyak ditonton oleh khalayak anak, KPI Pusat menilai bahwa adegan ini dapat memberikan contoh tidak pantas bagi anak. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat meminta agar adegan tersebut tidak lagi ditampilkan dalam program untuk selanjutnya.
 
Di akhir surat, KPI Pusat menegaskan terus melakukan pemantauan terhadap program yang dimaksu. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, KPI akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi. Red

altJakarta - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dadang Rahmat Hidayat, raih gelar Doktor dari  Program Pasca Sarjana Fakultas Komunikasi (FIKOM) Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat. Gelar tersebut diperolehnya usai sidang promosi gelar doktor di kampus Unpad, Selasa sore kemarin, 14 Agustus 2012.

Dalam kesempatan itu, hadir Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dan sejumlah anggota KPI Pusat lainnya, seperti Judhariksawan, Yazirwan Uyun, dan Iswandi Syahputra. Bahkan, ikut hadir mantan Ketua KPI Pusat periode 2007-2010, Sasa Djuarsa Sendjaja. Segenap jajaran KPI mengucapkan selamat atas raihan tersebut. Red

altJakarta –Indonesia harus mampu mengimbangi masuknya siaran negara asing di wilayah perbatasan dengan siaran nasional. Upaya tersebut dinilai efektif guna mencegah dampak buruk (disintergasi dan lunturnya nasionalisme) akibat siaran dari negara asing.

Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra, dalam rapat koordinasi dengan sejumlah instansi mengenai penggunaan stasiun relay di daerah perbatasan yang di inisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen PUM, Selasa, 14 Agustus 2012.

Menurut Iswandi, kebutuhan siaran nasional untuk wilayah perbatasan atau tidak terjangkau bisa dengan memberdayakan lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI. “Pasalnya, dari aspek perizinan, jika TVRI dan RRI yang masuk, tidak akan sulit. Soalnya, izin LPP tersebut cakupannya nasional,” jelasnya.

Namun jika TVRI dan RRI tidak bisa masuk.  Ada tiga opsi yang bisa dilakukan yakni dengan mendorong RRI dan TVRI bersiaran di wilayah tersebut. Kedua, mendorong berdirinya lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) atau radio publik lokal dan televisi publik lokal. Ketiga, mendorong berdirinya lembaga penyiaran komunitas (LPK).

“Untuk LPPL harus ada Perda-nya. Jika Perda pendirian LPPL belum dibuat, bisa menggunakan Peraturan Bupati atau Walikota. Mengingat ini penting untuk daerah perbatasan. Namun, begitu izin prinsip di dapat. Perda-nya harus sudah keluar,” jelas Iswandi menambahkan.

Dalam kesempatan itu, Iswandi menegaskan, pihanya siap membantu upaya perimbangan siaran di wilayah perbatasan dengan membantu percepatan proses perizinan. “Kami juga akan membantu memberikan pelatihan terhadap SDM penyiarannya,” katanya. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis kepada program siaran "Rahasia Sunnah" yang ditayangkan oleh Trans7. Program "Rahasia Sunnah" yang tayang tanggal 15 Juli 2012 pukul 04.34 WIB telah melakukan pelanggaran dengan menayangkan secara close up adegan seorang anak yang memasukkan belut hidup hasil tangkapannya bersama anak-anak lain ke mulutnya.

Menurut KPI, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, batasan keunikan suatu budaya atau kehidupan sosial tertentuyang dapat menimbulkan ketidaknyamanan khalayak, dan penggolongan program siaran.

Penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilau Penyiaran (P3) tahun 2012 Pasal 8, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 8, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) ayat a.Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot