- Detail
- Dilihat: 8095
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menegur program “Sabarrr Tingkat 2” yang ditayangkan SCTV. Acara yang disiarkan pada 12 Agustus 2012 mulai pukul 01.10 WIB, dinilai melanggar P3 dan SPS KPI 2012. Hal itu dijelaskan dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan pada Dirut SCTV, Sutanto Hartono, Rabu, 15 Agustus 2012.
Pelanggaran yang dilakukan adalah adegan Tukul menyebut “setan” dan seorang pria langsung membalas dengan menyebut Tukul “iblis” dan dibalas dengan sebutan “dajal”. Adegan lain adalah Jarwo Kuat berpantun: “Buah mentimun dicolong kancil/Nyolongnya pakai siasat/Bini gue emang kecil/Tapi goyangannya dahsyat”.
Jenis pelanggaran ini, menurut KPI, dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran. Berdasarkan catatan KPI, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 480/K/KPI/08/12 tertanggal 2 Agustus 2012.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 7 Agustus 2012, yaitu seorang pria berpantun mengenai pria lain: “Barang antik dari kulit jeruk/Orang cantik kok pacaran sama beruk”. Lalu seorang pemain menyebut pemain lain (laki-laki yang tampak keperempuan-perempuanan) sebagai "banci" dan "bencong". Selanjutnya Jarwo Kuat berkata kepada seorang pria berkepala botak, "Allah bersama orang-orang yang sabar, setan bersama orang botak".
Pada tayangan tanggal 9 Agustus 2012, ditampilkan adegan seorang pemain menyapa pemain lain (laki-laki yang tampak keperempuan-perempuanan) dengan sebutan “banci”.
Pada tayangan tanggal 10 Agustus 2012, ditampilkan adegan Ustad Taufiqurrahman berpantun: “Pergi belanja ke pasar baru/Mobil kijang gak ada naik sekuter/Paling enak rumah tangga pengantin baru/Belum masuk kamar, dengkul udah gemeter”.
KPI Pusat akan tetap melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, KPI akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk kedua kalinya melayangkan surat teguran ke RCTI terkait pelanggaran di program siaran “Kampung Sahur Bejo”. Program ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Rabu, 15 Agustus 2012.
Jakarta - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dadang Rahmat Hidayat, raih gelar Doktor dari Program Pasca Sarjana Fakultas Komunikasi (FIKOM) Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat. Gelar tersebut diperolehnya usai sidang promosi gelar doktor di kampus Unpad, Selasa sore kemarin, 14 Agustus 2012.
Jakarta –Indonesia harus mampu mengimbangi masuknya siaran negara asing di wilayah perbatasan dengan siaran nasional. Upaya tersebut dinilai efektif guna mencegah dampak buruk (disintergasi dan lunturnya nasionalisme) akibat siaran dari negara asing.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis kepada program siaran "Rahasia Sunnah" yang ditayangkan oleh Trans7. Program "Rahasia Sunnah" yang tayang tanggal 15 Juli 2012 pukul 04.34 WIB telah melakukan pelanggaran dengan menayangkan secara close up adegan seorang anak yang memasukkan belut hidup hasil tangkapannya bersama anak-anak lain ke mulutnya.

