- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 56
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor media, baik media penyiaran, cetak, maupun digital. Fenomena ini dipandang bukan hanya sebagai krisis industri, tetapi juga sebagai gejala darurat ekosistem informasi di Indonesia.
“Ini merupakan sinyal kuat bahwa industri media nasional sedang tidak baik-baik saja. Kita tengah menghadapi tekanan berat akibat perubahan lanskap media dan ketimpangan model bisnis antara media konvensional dan digital. Ini bukan sekadar krisis ekonomi media, melainkan krisis keberlanjutan demokrasi informasi,” ujar Wakil Ketua KPI Daerah Khusus Jakarta, Rizky Wahyuni.
Sebagai lembaga regulator independen yang berada di antara masyarakat, pemerintah, dan industri penyiaran, KPI Daerah Khusus Jakarta menilai perlunya kebijakan strategis yang menyeluruh, tidak reaktif, dan mampu menciptakan landasan jangka panjang bagi keberlangsungan media nasional.
KPI Daerah Khusus Jakarta mengusulkan lima arah kebijakan utama untuk reformasi ekosistem media nasional:
1. Reformasi Kebijakan dan Regulasi Media Digital
- Perluasan Cakupan Regulasi ke Platform Digital
Revisi UU Penyiaran dan UU Pers perlu mengakomodasi realitas media digital, termasuk platform OTT, media sosial, dan agregator berita.
- Harmonisasi Regulasi
Sinkronisasi antar UU, PP, dan Perda perlu untuk mencegah tumpang tindih wewenang.
- Penguatan Lembaga Pengawas
KPI dan Dewan Pers perlu diperkuat mandat, kapasitas teknologi, dan dukungan hukumnya.
- Persaingan yang Setara (Fair Playing Field)
Media konvensional dan platform digital harus bersaing dalam kerangka hukum dan kontribusi ekonomi yang seimbang.
2. Pengaturan Relasi dan Kompensasi Platform Digital
- Regulasi Kompensasi Konten (Content Payment Regulation) agar platform digital membayar konten berita yang digunakan.
- Digital Levy untuk mendanai keberlanjutan media lokal dan jurnalisme investigatif.
- Negosiasi Kolektif melalui asosiasi media Indonesia agar memiliki daya tawar dalam kerja sama dengan platform global.
3. Perlindungan Konten dan Jurnalisme Berkualitas
- Standar Konten Berkualitas yang mencakup nilai edukatif, kebangsaan, dan keberimbangan.
- Perlindungan Hak Cipta dan Monetisasi Konten, termasuk lisensi yang adil dengan OTT.
- Penguatan LPP dan Media Komunitas sebagai penyedia utama konten publik.
- Literasi dan Edukasi Media secara nasional yang melibatkan sekolah, kampus, dan ormas.
4. Skema Insentif dan Subsidi untuk Media Nasional
- Insentif Pajak bagi media yang bertransformasi digital, serta pembebasan pajak untuk iklan layanan publik.
- Subsidi Konten Lokal Berkualitas, terutama liputan investigasi, isu lingkungan, budaya local dan daerah terpencil.
- Dukungan Inovasi dan Transformasi Digital, termasuk dana pelatihan dan infrastruktur teknologi.
- Pinjaman Lunak untuk kebutuhan restrukturisasi distribusi digital atau pembayaran upah.
- Skema Kemitraan antara media, BUMN/BUMD, dan pemerintah dalam proyek komunikasi publik yang inklusif dan edukatif namun tetap mengedepankan idependesi dan kebebasan ruang redaksi.
5. Penguatan Sumber Daya Manusia Media
- Reskilling dan Upskilling bagi jurnalis dan tenaga teknis media.
- Sertifikasi Kompetensi Media
- Inkubasi dan Kolaborasi Digital, termasuk pendirian Media Innovation Hub.
- Pendampingan Transformasi Media, termasuk model bisnis, konten, dan distribusi.
- Dukungan untuk Karyawan Terdampak PHK, berupa pelatihan kerja baru dan wirausaha media.
“Peran regulator tidak hanya sebagai penjaga etika penyiaran, tapi juga pelindung ekosistem informasi publik. KPI Daerah Khusus Jakarta mengajak seluruh pemangku kepentingan – pemerintah, industri, dan masyarakat untuk merespon krisis media ini dengan kebijakan progresif dan kolaboratif,” jelas Rizky Wahyuni, mantan jurnalis ini.
KPI berharap pemerintah pusat, DPR RI, pelaku industri media, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama membangun tata kelola media yang adaptif terhadap perubahan, adil bagi semua pelaku, dan kuat dalam menjamin keberlanjutan informasi berkualitas di Indonesia. Membenahi ekosistem media nasional bukan hanya tugas satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Krisis ini harus dilihat sebagai momen pembenahan bersama. Jika tidak ada intervensi strategis, yang kita hadapi bukan hanya bangkrutnya perusahaan media, tetapi hilangnya pilar penting dalam demokrasi. Jika media sebagai pilar demokrasi melemah bahkan hilang maka membuka celah bagi disinformasi, polarisasi sosial, dan keruntuhan control publik yang akan mengancam ketahan dan pertahan nasional,” tutup Rizky. Red dari KPID Jakarta