Perjuangan KPI Pusat untuk memperoleh Sekretariat akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi No.  A/KEP/M.KOMINFO/1/2018 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dengan tingkat eselon 2a. Hal ini memang tidak sesuai dengan permintaan KPI yang meminta eselon I untuk sekretariat KPI sesuai dengan beban tugas dan kewenangan KPI.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI, KPI optimis akan mendapatkan sebuah Sekretaris Jendral sebagaimana yang diharapkan. Sekretariat KPI didukung oleh 1 Kepala Sekretariat, 4 Kepala Bagian, 10 Kepala Sub-Bagian. Sedangkan bagi staf profesional direkrut secara terbuka dan diseleksi berdasarkan kapasitas masing-masing pelamar berdasarkan kebutuhan KPI. staf profesional non PNS antara lain adalah staf ahli, asisten ahli dan sekretaris.

Susunan Sekretariat KPI Pusat sebagai berikut:

Sekretaris KPI Pusat Umri, S.Sos, M.Si
   
Koordinator Bagian Perencanaan, Hukum dan Humas/ -
Subkoord Perencanaan/ Rivai Nursetyo, SH
Subkoord Hukum/ -
Subkoord Humas dan Kerjasama/ Mauludi Rachman 
   
Koordinator Bagian Verifikasi dan Data/ Imam Waluyo, S.Sos
Subkoord Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan/ -
Subkoord Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran/  -
   
Koordinator Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi/ -
Subkoord Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan/ Wijanarko, SE
Subkoord Fasilitasi Penjatuhan Sanksi/  -
   
Koordinator Bagian Umum/ -
Subkoord Tata Usaha dan Kepegawaian/ Sri Harjani
Subkoord Keuangan/ Irania Zahra
Subkoord Perlengkapan dan Rumah Tangga/ Nofiardi Syarif
   
Kelompok Jabatan Fungsional  
Asisten Ahli : Moh. Nur Huda, M.Si
  M. Akbar Yaumul Nahar
  Jehan Mahendra
  Achmad Riyadi
  Anifatul Masruroh
  Intantri Kusmawarni
  Fanda Puspitasari
  Ahmad Halim
  Ni Wayan Hana Pertiwi
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.