Tasikmalaya -- Maraknya informasi hoaks yang banyak beredar di media baru (sosial) memicu keresahan masyarakat daerah termasuk di kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk segera membuat regulasi khusus terkait media baru ini.
Permintaan ini mencuat di sela-sela kegiatan Workshop Penguatan Konten Lokal yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kota Tasikmalaya, Senin (25/5/2026).
“Kami meminta agar keberadaan media sosial diatur dan diawasi. Soalnya kami khawatir dengan informasi hoaks dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu. Siapa sekarang yang mengatur dan mengawasi hal ini. Kami tidak tahu,” tegas salah satu warga Tasikmalaya di tengah acara workshop tersebut.
Menanggapi hal ini, Dosen Hukum Pers dan Penyiaran Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya, Nurjani, menyampaikan bahwa negara harus hadir guna memastikan kejelasan hukumnya. Pasalnya, jika konten dan informasi negatif ini dibiarkan tanpa payung hukum dampaknya akan sangat merugikan dan makin liar.
Saat ini, lanjutnya, payung hukum untuk pengawasan media hanya Undang-Undang (UU) Pers (1999) dan UU Penyiaran (2002). Keduan UU ini, kata Jani, tidak mampu mengatur keberadaan media berbasis internet seperti media sosial, blog, dan streaming digital karena memang tidak masuk kewenangannya. Lalu, keberadaan UU ITE hanya mengisi kekosongan hukum pada komunikasi digital, terutama untuk konten non-jurnalistik yang tidak berada di bawah Dewan Pers atau KPI.

“Karena itu, kondisi ini harus menjadi perhatian khusus. Bagusnya seperti apa media sosial (baru) ini agar publik terlindungi. Apakah yang perlu dikuatkan kewenangan KPI atau yang lainnya. Ini jadi masukan dan juga harapan besar kepada DPR dan Pemerintah. Mudah-mudahan Komisi I mendorong KPI melebarkan kewenangannya di media sosial,” ujar Nurjani sekaligus nara sumber workshop.
Pandangan yang sama juga diutarakan Jurnalis Cecep Patruzaman. Menurutnya, keresahan terhadap media sosial begitu tinggi. Permasalahannya karena tidak ada pengawasan terhadap media ini. Kendati demikian, ia tidak menampik dampak positif dari kehadirannya.
“Kita juga harus fair (adil) bahwa ada juga kontribusi yang baik dari hadirnya media ini,” tuturnya dalam diskusi workshop.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menjelaskan bahwa kewenangan KPI untuk mengawasi media baru tidak ada. Saat ini, berdasarkan amanah UU Penyiaran tahun 2002, KPI hanya mengawasi media penyiaran seperti TV dan radio. Karenanya, secara perlindungan publik media penyiaran masih jauh lebih baik dari pada media berbasis internet tersebut.
Lebih lanjut, Tulus yang juga merupakan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat memesankan agar negara hadir dan mampu mewujudkan kedaulatan di ranah digital. ***


