Perjuangan KPI Pusat untuk memperoleh Sekretariat akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi No.  A/KEP/M.KOMINFO/1/2018 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dengan tingkat eselon 2a. Hal ini memang tidak sesuai dengan permintaan KPI yang meminta eselon I untuk sekretariat KPI sesuai dengan beban tugas dan kewenangan KPI.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI, KPI optimis akan mendapatkan sebuah Sekretaris Jendral sebagaimana yang diharapkan. Sekretariat KPI didukung oleh 1 Kepala Sekretariat dan tim kerja. Sedangkan bagi staf profesional direkrut secara terbuka dan diseleksi berdasarkan kapasitas masing-masing pelamar berdasarkan kebutuhan KPI. staf profesional non PNS antara lain adalah staf ahli, asisten ahli dan sekretaris.

Susunan Ketua Tim Kerja di Lingkungan Sekretariat KPI Pusat sebagai berikut:

Sekretaris KPI Pusat Umri, S.Sos, M.Si
   
Perencanaan Program dan Pelaporan  
Hukum dan Kerjasama  
Pelayanan Informasi dan Humas  
Keuangan   
Manajemen SDM. Organisasi dan Tata Usaha  
Perlengkapan dan Rumah Tangga  
Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi  
Pemantauan Isi Siaran   
Perekaman Data dan Editing   
Pengaduan Masyarakat   
Penjatuhan Sanksi  
Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran  
Kelembagaan    
   
Kelompok Jabatan Fungsional  
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.