PENGUMUMAN

PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA

KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT PERIODE 2026-2029

NOMOR: 01/PANSEL.KPI/01/2026

TENTANG

SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PERIODE 2026-2029

 

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 mulai tanggal 9 Januari s.d. 23 Januari 2026 bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan. 

Ketentuan, Tata Cara dan Jadwal Pelaksanaan Lengkap dapat dilihat pada tautan berikut.

 

ttd

Ketua Panitia Seleksi 

Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029

Edwin Hidayat Abdullah 

 

 

Jakarta -- Usai dilantik Gubernur DKI Jakarta Pramano Anung pertengahan Desember lalu, jajaran pengurus Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Periode 2025-2028 melakukan lawatan perdananya ke KPI Pusat, Kamis (8/1/2026). Selain perkenalan, kunjungan ini untuk menguatkan kolaborasi dan fungsi kelembagaan KPID. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan rasa syukurnya dan ucapan selamat atas dilantiknya pengurus KPID DKI Jakarta periode 2025-2028. Ia berharap KPID DKI Jakarta yang baru dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik dan selaras dengan amanah UU (Undang-undang) Penyiaran. 

“Syukur alhamdulillah, setelah berproses panjang, akhirnya KPID DKI Jakarta yang baru dilantik. Kami merasa senang,” kata Ubaidillah di awal pertemuan tersebut.

Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy mengatakan, setelah dilantik pihaknya langsung melakukan agenda konsolidasi internal dan eksternal ke lembaga-lembaga terkait termasuk ke KPI Pusat. Salah satunya terkait pemahaman terhadap tugas dan kewenangan KPID dan KPI Pusat. 

“Kami berharap mendapatkan pemahaman dan pengetahuan terkait kewenangan tersebut karena barang tentu berada di Ibu Kota maka masyarakat tidak melihat batasan itu,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, ia berharap KPI Pusat dapat memberikan bimbingan teknis secara khusus untuk komisioner baru dan tenaga ahli KPID DKI Jakarta. “Kunjungan ini juga dimaksudkan untuk merinci daftar inventaris masalahnya. Aktifitas apa yang terjadi selama ini,” ujar Ahmad Sulhy.  

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, berharap KPID DKI Jakarta dan KPI Pusat dapat bekerja sama dalam mengawal penyiaran di tanah air. Menurutnya, keberadaan KPI tidak hanya untuk mengawasi dan menjaga ruang siaran yang aman, tapi juga untuk menumbuhkan industri dan ekosistem penyiaran tersebut. “Ini menjadi tantangan dan yang dijaga KPI,” katanya di sela-sela pertemuan. 

Pandangan yang sama turut disampaikan Komisoner KPI Pusat, Amin Shabana. Menurutnya, koordinasi yang selama ini dibangun dengan KPID DKI Jakarta sebelumnya harus terus dikuatkan. “Kami berharap koordinasi antara KPID DKI Jakarta dan KPI Pusat tetap berlangsung baik,” katanya yang juga diamini Komisioner KPI Pusat, Aliyah dan Evri Rizqi Monarshi yang turut dalam pertemuan itu. Usai pertemuan, rombongan KPID DKI Jakarta melihat langsung pemantauan siaran KPI Pusat. ***/Foto: Evan Laia

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus melakukan penguatan pengawasan terhadap konten media khususnya media penyiaran. Penguatan ini merespon semakin berkembangnya ekosistem media, baik media konvensional maupun platform digital.

Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, disela-sela Seminar bertajuk “Pengawasan Konten Media: Evolusi dari Siaran Televisi hingga Platform Digital” yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila, pekan ini. 

Menurutnya, Indonesia memiliki model pengawasan konten media yang beragam, menyesuaikan dengan karakter dan teknologi medianya. Pada media penyiaran terestrial seperti televisi dan radio, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemantauan dan pengaduan setelah tayang (post-broadcast monitoring) sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku.

Sementara itu, lanjut Ubaidillah, di sektor perfilman dan iklan tertentu, pengawasan dilakukan melalui mekanisme sensor sebelum tayang oleh lembaga terkait (LSF atau Lembaga Penyiaranb). 

“Frekuensi siaran merupakan milik publik dan jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, pengawasan terhadap televisi dan radio dilakukan secara ketat oleh KPI Pusat, terutama pada aspek perlindungan anak, norma kesopanan, pengendalian konten kekerasan, serta isu SARA,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Riset NSI sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila. Muhamad Rosit, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap platform media digital. Karenanya, lanjut Rosit, penguatan regulasi mesti mencakup lintas media termasuk di platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, Telegram, Twitter (X), dan media sosial lainnya. 

“Hingga hari ini, pengawasan terhadap media digital masih relatif kurang optimal, khususnya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Padahal, pengaruh platform digital terhadap pembentukan opini publik sangat besar,” ujar Rosit. 

Disampaikan bahwa tantangan pengawasan semakin kompleks ketika memasuki ranah platform digital yang memiliki karakter global, interaktif, dan tidak terikat batas wilayah negara. Kondisi tersebut menyebabkan regulasi penyiaran konvensional tidak dapat diberlakukan secara langsung.

Pada platform digital, pengawasan lebih banyak dilakukan melalui mekanisme moderasi konten berbasis community guidelines yang dijalankan oleh platform bersama pemerintah serta melibatkan partisipasi pengguna. 

Menurut KPI Pusat, derasnya arus informasi digital yang tidak terfilter dengan kecepatan tinggi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian (hate speech), echo chamber, serta polarisasi sosial. Situasi ini, jelas Ubaidillah, menuntut pendekatan pengawasan yang tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga kolaboratif dan partisipatif. 

KPI Pusat juga menyoroti adanya ketimpangan dalam aspek regulasi dan ekonomi antara media penyiaran konvensional dan platform digital. 

Jika televisi dan radio diawasi secara ketat oleh negara, maka platform digital yang mayoritas perusahaan induknya berada di luar negeri belum ada payung regulasi serta kontribusi terhadap ekonomi nasional. 

Sebagai langkah ke depan, Ketua KPI Pusat menekankan pentingnya penguatan regulasi pengawasan konten media yang adaptif terhadap perkembangan digital serta peningkatan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi nasional. 

“Kami mendorong pengawasan konten media yang tidak hanya berbasis sanksi, tetapi juga edukasi publik, kolaborasi lintas lembaga, serta peningkatan kesadaran masyarakat sebagai pengguna sekaligus produsen konten,” tegas Ubaidillah.

“Melalui diskusi dan seminar ini, KPI Pusat bersama Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila berharap penguatan pengawasan yang adaptif dan partisipatif dapat mewujudkan ekosistem media nasional yang sehat, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik di tengah dinamika era digital,” tutup Rosit. 

Kegiatan seminar itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPI Pusat dan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila yang diwakili oleh Anna Agustina, sebagai bentuk penguatan kolaborasi akademik dan kelembagaan dalam bidang pengawasan dan literasi media. **

 

 

Pontianak – Di tengah perubahan lanskap media yang begitu cepat dan kompleks, keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) makin penting dan harus diperkuat. Upaya ini untuk menjaga kepentingan publik di daerah yang salah satunya menghadapi maraknya disinformasi dan hoaks, termasuk konten yang bersifat provokatif, menyesatkan dan berpotensi memecah belah persatuan.

“Pelantikan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum strategis untuk memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah sebagai penjaga kepentingan publik. Digitalisasi penyiaran, konvergensi media, serta meluasnya platform berbasis internet menghadirkan peluang besar, namun hal ini sekaligus menjadi tantangan serius bagi kita,” ujar Komisioner KPI Pusat, Aliyah, dalam sambutannya di pelantikan Anggota KPID Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Periode 2025-2028, di Pontianak, Selasa (30/12/2025). 

Dalam konteks ini, lanjut Aliyah, KPID dituntut tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong literasi media masyarakat, memperkuat etika penyiaran, serta memastikan bahwa ruang siar tetap menjadi ruang yang sehat, mencerdaskan, dan bertanggung jawab. Perlindungan kepada masyarakat khususnya anak-anak dan kelompok rentan harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan dan pengawasan penyiaran. 

“Anak-anak kita hari ini tumbuh di tengah tsunami informasi, di mana batas antara konten edukatif dan konten berbahaya sering kali menjadi kabur. Oleh karena itu, KPID memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan terhadap klasifikasi program siaran, jam tayang ramah anak, serta pencegahan normalisasi kekerasan, eksploitasi, dan ujaran kebencian dalam isi siaran,” tutur Aliyah.  

Mewakili KPI Pusat, Aliyah berharap KPID Kalbar dapat bekerja secara independen, profesional, dan berintegritas, sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Timsel, pimpinan dan anggota DPRD yang telah menetapkan 7 Komisioner dengan komposisi 3 perempuan. 

“Artinya kurang lebih 43 persen dan ini melampaui keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Ini jarang terjadi di lembaga publik lainnya. Kami yakin bahwa para Komisioner yang dilantik hari ini adalah putra-putri terbaik Kalimantan Barat yang memiliki kapasitas, integritas, dan dedikasi untuk menjalankan amanah ini,” katanya.

Aliyah juga menegaskan pentingnya dukungan Pemprov Kalbar kepada KPID agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. “Dukungan tersebut tidak hanya dalam bentuk fasilitasi kelembagaan dan penganggaran yang memadai, tetapi juga dalam membangun sinergi kebijakan antara pemerintah daerah dan KPID demi terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat dan bertanggung jawab,” tuturnya. 

Di akhir sambutan, Aliyah berharap KPID Kalbar dapat mendorong lembaga penyiaran untuk menghadirkan konten yang berkualitas, mendidik, serta mencerminkan nilai-nilai lokal di Kalimantan Barat, tanpa mengabaikan standar nasional dan kepentingan publik secara luas.

 

Sementara itu, di tempat yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menggaris bawahi pentingnya kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Ia menegaskan berdasarkan landasan hukum tersebut, KPID memegang peranan vital sebagai lembaga independen yang mewadahi aspirasi masyarakat di bidang penyiaran.

Gubernur juga menyoroti era disrupsi digital yang kian kompleks dengan hadirnya berbagai platform seperti media sosial dan kanal YouTube. Karenanya, lanjut Gubernur, fungsi pengawasan ini bukan sekadar tugas rutin, melainkan sebuah amanah untuk memastikan frekuensi publik tetap terjaga.

Terkait kehadiran media baru, Gubernur memandang sisi manfaat sekaligus risiko yang membayangi. Ia mengakui kemajuan teknologi digital membawa manfaat besar dalam kecepatan informasi dan kemudahan akses edukasi. Namun dilain sisi, risiko konten digital yang merugikan, hoaks, hingga informasi yang tidak sesuai dengan nilai nasional menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, terutama di wilayah perbatasan.

Gubernur Ria Norsan menilai pentingnya perlindungan masa depan anak-anak dari paparan konten yang tidak sehat. Ia menekankan KPID harus menjadi garda terdepan dalam mendorong penyediaan ruang dan persentase khusus bagi siaran sehat anak.

“Kita harus memastikan konsumsi siaran anak-anak terarah dengan baik agar mata dan telinga mereka terlindungi dalam membentuk kepribadian diri,” tegas Gubernur.

Ia juga menggaungkan slogan-slogan inspiratif yang menjadi ruh dari kepengurusan KPID yang baru. “Di balik layar yang sehat, ada generasi yang hebat”. Tak hanya itu, Gubernur menyuarakan pesan kuat lainnya bahwa “Tontonan yang berkualitas adalah modal untuk masa depan yang berkelas”. Dua slogan ini diharapkan menjadi pengingat bagi para komisioner bahwa tugas mereka adalah investasi besar bagi kecerdasan bangsa.

Menutup sambutannya, Gubernur Ria Norsan menitipkan tanggung jawab strategis untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan guna membentengi masyarakat dari pengaruh luar negeri, serta terus menghidupkan konten lokal yang mengangkat identitas budaya daerah.

“Kami terus berkomitmen penuh memberikan dukungan strategis, baik dari sisi kebijakan maupun anggaran, demi memastikan KPID mampu menjawab tantangan zaman dan menjaga marwah penyiaran di Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur secara khusus memberikan penghormatan kepada para komisioner KPID periode 2022-2025. “Terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas segala pengabdian serta kerja keras anggota lama dalam mengawal literasi media serta menjaga kualitas informasi bagi masyarakat Kalimantan Barat selama masa tugas mereka,” ucapnya. 

Adapun Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat masa jabatan 2025-2028 yang dilantik yakni Dea Citra Rahmatika, Ressy Arza, Rudi Handoko, Teresa Rante Mecer, Ramdan, Bambang Hermansyah, dan Cesar Marchello Miracle. ***

 

Jakarta - Pengelolaan komunikasi di muka publik saat bencana adalah sebuah keniscayaan dalam penanganan bencana. Untuk itu diperlukan juru bicara atau spokeperson yang menjadi penyampai informasi utama atau leader of information. Hal tersebut disampaikan Gun Gun Heryanto selaku Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik dan Dekan Fakultas Da’wah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam acara Ngobrol Penuh Insprasi (NGOPI) dengan tema “Jalinan Informasi di Masa Krisis: Tantangan dan Etika Penyiaran Bencana” yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, (12/12). 

Bencana Sumatera menguak suatu problem mendasar yang harus dijadikan bahan renungan kita ke depan, yaitu tidak adanya protokol komunikasi bencana, ungkap Gun Gun. Hal ini terlihat dari ketiadaan spokesperson yang menjadi the leader of information, pemimpin informasi. Maka tak heran kemudian publik mengenang keberadaan tokoh dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang lalu sebagai bentuk romantisme saat bencana muncul, ada narasi yang dijaga oleh pemerintah. 

Pada saat bencana, Gun Gun mengakui bahwa komunikasi yang terjadi sangatlah dinamis. Ada ketidakjelasan jumlah korban, infrastruktur terdampak, dan informasi lain yang dibutuhkan kejelasannya oleh masyarakat. Data-data yang valid untuk hal-hal tersebut sangat dibutuhkan aksesnya oleh media. Menurutnya BNPB saat ini harus dioptimalkan dengan menunjuk satu orang baik bersifat ad hoc ataupun berkelanjutan, sebagai juru bicara. 

Siapa yang membuat masyarakat tahu kerja pemerintah menangani kepentingan korban bencana? Itulah tim komunikasi, tegasnya. Bahkan pers pun dapat meresonansi dan mengamplifikasi apa yang terjadi dan sudah dilakukan tanpa terjebak dengan sensasi. Dia yakin bahwa dalam kondisi bencana, pers akan tetap tunduk pada kode etik jurnalistik dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS). 

“Teman-teman pers akan tetap pada koridor informasi yang tepat sasaran, jika sumber-sumber informasi memberi feeding yang baik sekaligus memiliki basis data,” ujar Gun Gun. Kalau datanya bolong, orang akan cari data sendiri. Data tercecer ini kemudian diambil oleh media sosial dan diamplifikasi sehingga yang dianggap benar adalah yang ramai di sosial media bukan lagi yang di mainstream media. “Syarat mainstream media dapat tampil optimal dalam konteks penanganan bencana pada saat bersinergi dengan narasi utuh pemerintah yang dijaga oleh tim-tim yang berdisiplin sebagai koki dan penyaji (informasi),” tegas Gun Gun. 

Rekomendasi dari Gun Gun adalah protokol komunikasi kebencanaan harus disusun melampaui periodisasi kekuasaan. Peta penanganan bencana ini harus jadi kesadaran agar tidak terjebak di mobius stripe, yang berputar terus, non orientable object. Kebijakan dan komunikasi kebijakan adalah dua sisi yang tidak terpisahkan dalam penanganan bencana di Sumatera. Kehadiran protokol komunikasi kebencanaan adalah bentuk kesadaran dan kebutuhan kita sebagai negara yang rentan terjadi bencana, pungkasnya. 

Hadir pula sebagai narasumber Ketua KPI Pusat periode 2019-2022 Agung Suprio, Wakil Pemimpin Redaksi Kompas TV Alexander Wibisono, Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Komunikasi Publik dari Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi RI), Hardy Kembar Pribadi. Turut hadir pula dalam diskusi tersebut Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa, anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti dan Evri Rizqi Monarshi.  

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot