Islamabad -- Menteri Informasi dan Penyiaran Federal, Attaullah Tarar, Kamis (01/05) memuji keputusan berprinsip Asosiasi Penyiaran Pakistan (PBA) untuk menghentikan penyiaran lagu-lagu India di stasiun-stasiun Radio FM Pakistan mengingat situasi terkini yang terus berkembang pesat.
“Sikap patriotik ini sangat dihargai dan mencerminkan sentimen kolektif seluruh bangsa. Hal ini menunjukkan rasa solidaritas nasional yang kuat atas nama PBA,” katanya.
Ia sangat menghargai inisiatif PBA di atas yang menjunjung tinggi martabat dan kedaulatan bangsa. “Ini menunjukkan bahwa kita semua bersatu dalam mempromosikan persatuan nasional dan mendukung nilai-nilai inti selama masa-masa sulit seperti ini,” ucapnya.
Ia mengakui dengan bangga upaya semua pemangku kepentingan media yang terus bertindak demi kepentingan nasional. Dan mendukung upaya pemerintah yang diarahkan untuk mempromosikan persatuan, perdamaian, dan patriotisme. Red dari berbagai sumber
Jakarta - Lagu-lagu dari grup K-pop yang berasal dari YG Entertainment, seperti BLACKPINK, WINNER dan iKON, pernah mengalami pelarangan tayang di KBS, salah satu stasiun televisi terbesar di Korea Selatan. Meskipun lagu-lagu ini mendulang kesuksesan internasional dan mendominasi berbagai tangga lagu, beberapa lagu tersebut dianggap melanggar regulasi penyiaran yang ketat. Alasan pelarangan ini berkaitan dengan berbagai hal, seperti penyebutan nama merek tertentu hingga penggunaan bahasa kasar atau konten sensitif.
KBS, sebagai lembaga penyiaran utama, memiliki kebijakan ketat mengenai isi lirik lagu yang dapat tayang di platform mereka. Salah satu regulasi yang paling sering diterapkan adalah Pasal 46, yang melarang penggunaan merek dagang dalam lirik lagu yang dapat mengarah pada iklan tersembunyi. Tidak hanya itu, penggunaan kata-kata kasar atau referensi yang dianggap tidak pantas untuk penonton juga menjadi alasan mengapa beberapa lagu K-pop terpaksa dilarang.
Berikut ini adalah tujuh lagu dari artis YG Entertainment yang diblokir oleh KBS, lengkap dengan alasan di balik keputusan kontroversial tersebut.
Lagu "Pink Venom" dari BLACKPINK dirilis pada 19 Agustus 2022 dan mencatatkan prestasi besar dengan mendominasi chart dunia, termasuk Billboard Global dan Global Excl. AS. Namun, meskipun kesuksesannya, KBS melarang lagu ini tayang di televisi.
Penyebab utama larangan ini adalah karena penyebutan nama merek terkenal seperti Coco (Chanel) dan Celine dalam liriknya. KBS mengungkapkan bahwa "Pink Venom" melanggar Pasal 46 tentang Pembatasan Efek Iklan berdasarkan Undang-Undang Penyiaran Korea Selatan yang melarang penyebutan brand dalam konten yang dapat berfungsi sebagai iklan tersembunyi.
Lagu "Everyday" dari WINNER juga mengalami pelarangan di KBS karena dianggap memberikan pengaruh negatif. Salah satu kata dalam lirik lagu, yaitu 'lotto (lottery)', dianggap mengarah pada perjudian, yang tidak sesuai dengan pedoman penyiaran yang ada.
Meskipun dilarang tayang, "Everyday" tetap sukses besar dan mendominasi tangga lagu digital di Korea Selatan. Dalam waktu singkat, lagu ini berhasil meraih posisi puncak di iTunes di beberapa negara. Ini menunjukkan bahwa meskipun tidak tayang di KBS, lagu ini tetap memiliki daya tarik yang kuat di kalangan penggemar K-pop.
Lagu "Holup!" oleh Bobby dari iKON diblokir oleh KBS karena beberapa alasan yang terkait dengan konten dalam liriknya. Lagu ini memuat kata-kata kasar, istilah merendahkan, referensi Jepang, serta penyebutan merek tertentu yang bertentangan dengan kebijakan penyiaran.
Selain itu, "Holup!" juga dinilai mengandung referensi yang berlebihan mengenai konsumsi alkohol, yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ingin disampaikan oleh stasiun televisi Korea. KBS merasa bahwa lagu ini tidak layak untuk ditayangkan karena dapat mempengaruhi persepsi penonton secara negatif.
BIGBANG dikenal dengan gaya musik yang khas, dan lagu "We Like 2 Party" menjadi salah satu hit besar mereka. Namun, lagu ini dilarang tayang di KBS karena adanya penggunaan bahasa kasar dan penyebutan nama merek dalam liriknya.
Meskipun demikian, "We Like 2 Party" berhasil terjual lebih dari 500.000 kopi digital dalam minggu pertama setelah dirilis. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada pelarangan, lagu ini tetap mendapat respons positif dari pendengar, yang menikmati musik BIGBANG tanpa memperhatikan kontroversi yang ada.
agu "Mantra" dari Jennie BLACKPINK dilarang tayang oleh KBS pada 23 Oktober karena menyebutkan beberapa merek dagang dalam liriknya. Hal ini melanggar Pasal 46 dari Peraturan Tinjauan Penyiaran yang mengatur larangan iklan tersembunyi di dalam lagu.
Selain itu, penyebutan nama merek dalam lirik seperti yang terjadi pada lagu ini memicu protes dari pihak yang menilai bahwa hal tersebut dapat menciptakan pengaruh negatif, terutama bagi penonton yang lebih muda.
BABYMONSTER juga mengalami hal serupa, di mana lagu mereka yang berjudul "Click Clack" diblokir oleh KBS. Penyebab utama pelarangan ini adalah karena lirik lagu tersebut menyebutkan berbagai merek barang mewah, seperti Ferrari dan Cartier.
Hal ini melanggar Pasal 46 dari Peraturan Tinjauan Penyiaran, yang melarang penyebutan merek atau produk dalam lagu yang dapat berfungsi sebagai bentuk iklan tersembunyi. Meskipun demikian, BABYMONSTER tetap berhasil menarik perhatian banyak pendengar meskipun lagu ini tidak dapat tayang di KBS.
Lagu debut BLACKPINK yang legendaris, "Boombayah," juga tidak luput dari pelarangan oleh KBS. Lagu ini diblokir karena menyebutkan "Henny," sebuah istilah yang merujuk pada merek minuman keras Hennessy, serta penggunaan bahasa yang tidak pantas.
Dengan adanya larangan ini, "Boombayah" yang telah menjadi hit global masih tetap menunjukkan betapa ketatnya standar penyiaran di Korea Selatan, di mana KBS merasa bahwa lirik yang mengandung referensi alkohol dan bahasa kasar tidak layak tayang di televisi. Red dari berbagai sumber
Jakarta - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menjatuhkan sanksi denda sebanyak 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada sebuah perusahaan penyiaran karena unggahan konten media sosial yang menyentuh isu agama, ras dan lembaga kerajaan (3R).
MCMC dalam pernyataan dikeluarkan di Cyberjaya, Senin, mengatakan telah menerima banding dari Maestra Broadcast Sdn Bhd selaku operator Era FM, radio yang mengunggah konten TikTok yang dianggap menyinggung masyarakat multiras, setelah pemberitahuan penangguhan lisensi perusahaan penyiaran tersebut pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Komisi yang khusus menangani isu komunikasi dan multimedia itu memutuskan tidak menangguhkan lisensi perusahaan penyiaran tersebut, tetapi mengenakan denda sebesar 250.000 ringgit atas kesalahan melanggar Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Pertimbangan yang MCMC ambil yakni sudah ada tindakan oleh perusahaan pemegang lisensi, permohonan maaf dari pihak yang terlibat, serta dampak penangguhan terhadap stasiun radio Melody dan Mix FM yang juga beroperasi di bawah lisensi yang sama.
MCMC mengatakan menganggap serius tindakan mengunggah konten yang dapat mengakibatkan ketegangan antara umat beragama atau mengganggu keharmonisan masyarakat multiras di negara tersebut.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pun telah memberikan teguran kepada semua pihak agar tidak menyentuh itu 3R, setelah ada pihak yang dipercayai menyinggung sensitivitas penganut agama lain. Red dari berbagai sumber
Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump membekukan anggaran lembaga penyiaran dan media pemerintah yang bernaung di bawah Badan Media Global AS (U.S. Agency for Global Media/USAGM). Keputusan ini berdampak pada berbagai jaringan penyiaran, termasuk Voice of America atau VOA.
Menurut laporan dari The Japan Times, keputusan pembekuan ini diumumkan secara tiba-tiba pada Sabtu, hanya sehari setelah Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada Jumat yang menetapkan USAGM sebagai salah satu elemen birokrasi federal yang telah ditentukan presiden sebagai tidak perlu.
Langkah itu disebut sejalan dengan kebijakan Trump sebelumnya yang telah menghapus sejumlah institusi pemerintah, seperti badan bantuan global AS dan Departemen Pendidikan.
Akibat dari keputusan tersebut, ratusan staf yang bekerja di berbagai jaringan media di bawah naungan USAGM menerima email pemberitahuan pada akhir pekan. Dalam email tersebut, mereka diberitahu bahwa mereka dilarang masuk ke kantor dan diwajibkan untuk menyerahkan semua perlengkapan kerja, termasuk izin pers serta peralatan yang sebelumnya diberikan oleh kantor masing-masing.
Kari Lake, mantan pembawa berita yang dikenal sebagai loyalis Trump dan yang dinominasikan untuk menjabat sebagai direktur VOA, mengeluarkan pernyataan keras terkait langkah ini.
Dalam pernyataannya, ia menyebut USAGM sebagai "pembusukan raksasa dan beban bagi pembayar pajak Amerika." Menurut Lake, lembaga tersebut "tidak dapat diselamatkan" dan harus dikerdilkan ke ukuran sekecil mungkin sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Profil Voice of America (VOA)
Voice of America (VOA) merupakan lembaga penyiaran multimedia internasional yang dikelola oleh pemerintah Amerika Serikat. Dikutip dari laman voice voa dan usa.gov, lembaga ini memproduksi dan menyiarkan berita, informasi, serta program budaya dalam lebih dari 40 bahasa di berbagai platform, termasuk televisi, radio, media sosial, dan internet. Dengan jangkauan luas, VOA memiliki audiens mingguan yang diperkirakan mencapai lebih dari 354 juta orang di seluruh dunia.
Dilansir dari laman resminya, sejak didirikan pada tahun 1942, VOA berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan komprehensif. Sepanjang sejarahnya, VOA telah memainkan peran penting dalam menyampaikan informasi selama berbagai peristiwa besar dunia, seperti Perang Dunia II, Perang Dingin, dan perang melawan terorisme global, serta dalam mendukung perjuangan untuk kebebasan dan demokrasi di berbagai belahan dunia.
Sebagai bagian dari USAGM, VOA mendapatkan pendanaannya dari Kongres Amerika Serikat. Namun, untuk menjaga independensi jurnalistiknya, lembaga ini dilindungi oleh sistem "firewall" yang diatur dalam U.S. International Broadcasting Act tahun 1994. Aturan ini secara tegas melarang campur tangan dari pejabat pemerintah dalam penyajian berita, sehingga memastikan bahwa VOA tetap beroperasi dengan standar jurnalistik tertinggi dan bebas dari pengaruh politik.
VOA memiliki misi utama untuk menyediakan berita dan informasi yang dapat dipercaya bagi audiens globalnya. Lembaga ini memanfaatkan berbagai platform digital, televisi, dan radio untuk menjangkau pendengar dan pemirsa di seluruh dunia. Selain itu, VOA juga bekerja sama dengan lebih dari 3.500 stasiun afiliasi untuk mendistribusikan kontennya melalui satelit, kabel, FM, dan MW.
VOA beroperasi berdasarkan Piagam Voice of America (VOA Charter) yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Gerald R. Ford pada 12 Juli 1976. Piagam ini menetapkan tiga prinsip utama yang harus dipatuhi dalam setiap siaran VOA, yakni.
1. VOA menjadi sumber berita andal yang konsisten dan terpercaya. Berita VOA akurat, obyektif dan komprehensif.
2. VOA mewakili Amerika, bukan golongan tertentu saja, dan oleh karena itu akan menyajikan proyeksi menyeluruh dan berimbang dari pemikiran dan tradisi Amerika yang signifikan.
3. VOA menyajikan kebijakan Amerika Serikat secara jelas dan efektif, dan juga menyuguhkan diskusi dan opini yang bertanggung jawab mengenai kebijakan itu.
Keputusan Trump untuk membekukan anggaran USAGM dan menutup akses bagi berbagai media yang berada di bawah naungannyapun memicu berbagai komentar. Kelompok advokasi Reporters Without Borders mengutuk keputusan itu, dengan mengatakan itu "mengancam kebebasan pers di seluruh dunia dan meniadakan 80 tahun sejarah Amerika dalam mendukung aliran informasi yang bebas."
Gregory Meeks, anggota Partai Demokrat teratas di Komite Urusan Luar Negeri DPR, dan Anggota parlemen dari Demokrat lainnya, Lois Frankel, mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa langkah Trump akan "menyebabkan kerusakan abadi pada upaya AS untuk melawan propaganda di seluruh dunia." Red dari berbagai sumber
Jakarta -- Stasiun TV Korea Selatan, JIBS Jeju Broadcasting, dikenai tindakan disipliner setelah salah satu penyiar mereka kedapatan mabuk saat membawakan siaran berita langsung.
Pada 4 Maret lalu, Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC) menggelar rapat pleno di Aula Penyiaran Korea, Yangcheon-gu, Seoul. Dalam pertemuan tersebut, seluruh anggota KCSC sepakat untuk memberikan surat peringatan kepada program berita “8 PM JIBS News” yang tayang di JIBS Jeju Broadcasting.
Pembawa berita, Cho Chang Beom, terbukti melanggar peraturan penyiaran selama siaran langsung. Secara khusus, ia melanggar peraturan tentang menjaga martabat yaitu pasal 27 dan kecelakaan penyiaran pasal 55-2.
Kejadian ini terjadi pada 30 Maret tahun lalu, ketika Cho Chang Beom muncul dalam keadaan mabuk berat saat membawakan “8 PM JIBS News”. Selama siaran, ucapannya terdengar tidak jelas, bahkan sempat terdiam selama tujuh detik, yang menyebabkan gangguan dalam siaran tersebut.
“Penyiar tersebut telah mengkonsumsi alkohol pada siang hari dan meminum obat flu. Dia menyadari kondisinya saat siaran malam hari,” jelas JIBS, seperti yang dikutip dari Allkpop.
“Staf segera menghentikan berita dan menyiarkan permintaan maaf,” lanjutnya.
JIBS disebut juga mengadakan sidang disipliner internal dan memberikan sanksi kepada penyiar serta pihak terkait. Cho Chang Beom diskors selama tiga bulan dan dilarang memproduksi berita selama satu tahun. Selain itu, pimpinan redaksi berita juga menerima teguran resmi.
Namun, KCSC menilai bahwa tindakan lanjutan yang diambil oleh JIBS tidak dilakukan dengan cukup cepat.
“Siaran dalam keadaan mabuk sama sekali tidak dapat diterima oleh stasiun mana pun. Sanksi hukum tidak dapat dihindari,” jelas KSCS yang tidak puas dengan keputusan tersebut.
Keputusan KCSC terdiri dari total tujuh tindakan, dengan peringatan yang dihitung sebagai sanksi hukum. Hal ini akan berfungsi, sebagai pengurangan poin selama peninjauan ulang lisensi stasiun dan penilaian lainnya. Red dari berbagai sumber