altJakarta - KPI Pusat menemukan adegan tidak pantas dalam tayangan program siaran “Yuk Hidup Sehat” di TVRI pada 1 November 2012 pukul 08.55 WIB. Adegan yang dimaksud yakni perbincangan seputar permasalahan kesehatan reproduksi pria yang dalam perbincangan tersebut menyinggung soal hubungan seks. KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada TVRI terkait adegan tidak pantas tersebut.

Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat peringatannya yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, yang ditujukan pada Dirut TVRI, Farhat Syukrie, Kamis, 20 Desember 2012.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menjelaskan, pemberian surat peringatan bertujuan agar TVRI segera melakukan evaluasi internal pada program dan juga lebih memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja serta ketentuan penggolongan program siaran.

“Kami berkesimpulan bahwa adegan yang ada dalam program yang tayang pada 1 November 2012 itu tidak pantas untuk ditayangkan karena tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja serta ketentuan mengenai jam tayang program. Program seharusnya ditayangkan pada klasifikasi D atau Dewasa,” jelas Nina.

KPI Pusat, lanjut Nina, meminta kepada TVRI agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red

altJakarta – KPI Pusat melayangkan peringatan pada 11 stasiun televisi yang bersiaran secara nasional agar memenuhi aturan mengenai promo program siaran sesuai P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian disampaikan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 20 Desember 2012.

Peringatan yang disampaikan KPI  Pusat didasarkan atas pengaduan masyarakat,  pemantauan, dan hasil analisis yang menemukan banyaknya dugaan pelanggaran atas ketentuan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI 2012.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah adanya penayangan promo program siaran klasifikasi D (Dewasa) pada program siaran klasifikasi A (Anak) dan R (Remaja). “Selain itu, kami juga menemukan penayangan promo program siaran klafisikasi R (Remaja) pada program siaran klasifikasi A,” katanya.

Nina mengingatkan bahwa ketentuan tentang larangan promo program siaran dewasa di luar klasifikasi D dan larangan promo program siaran klasifikasi R pada penayangan program siaran klasifikasi A telah diatur dalam Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Bila masih ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap P3 dan SPS tahun 2012, kami akan memberikan sanksi administratif,” pungkasnya. Red

altJakarta - Media massa memainkan peranan penting dalam menyelesaikan kasus-kasus tenaga kerja Indonesia (TKI), melalui pemberitaan yang berkelanjutan. Salah satu tekanan media massa mampu membuat pemerintah yang semula mengabaikan persoalan, mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah TKI.

Untuk mengapresiasi peranan media massa selama ini, Migrant Care bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan ICMC dengan dukungan Uni Eropa menggelar "Journalist Award untuk Perlindungan Buruh Migran 2012" di Hotel Acacia Jakarta, Selasa, 18 Desember 2012.

Ajang yang pertama kali diselenggarakan ini, menjadi penutup rangkaian kegiatan peringatan hari Buruh Migran Internasional ke 22.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan, penghargaan ini diharapkan dapat mendorong jurnalis membuat karya lebih baik lagi, berkait isu-isu buruh migran. "Kami berharap apresiasi ini mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional," kata Anis seperti dikutip kompas.com.

Pemberitaan turut mempengaruhi keberhasilan advokasi TKI korban pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itu, jurnalis juga perlu meningkatkan pemberitaan yang berempati terhadap TKI.

Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi, menegaskan, jurnalis diharapkan bisa bekerja profesional serta mengedepankan kode etik dalam memberitakan isu buruh migran. "Jangan sampai berita membuat derita pada korban," kata Eko.

Dewan juri yang terdiri atas  akademisi, aktivis buruh migran, perwakilan AJI, ICMC, dan Migrant Care, kemudian mengumumkan para peraih penghargaan.

Untuk kategori media cetak, dewan juri memberikan apresiasi pertama kepada karya jurnalistik berseri jurnalis harian Kompas, Hamzirwan, berjudul "Jangan ada Ruyati Lagi", "Kantong TKI di Lumbung Padi", dan "Penempatan Minus Memanusiakan".

Penghargaan kedua diberikan kepada jurnalis The Jakarta Post Ridwan Max Sijabat untuk karya berjudul "It's Raining Money in the Countdown to Idul Fitri".

Penghargaan ketiga diterima jurnalis Pontianak Post, Heriyanto, untuk karya berjudul "Ribuan Anak TKI tak Bersekolah".

Untuk kategori media online, penghargaan pertama diterima Hari Tri Wasono dari Tempo dengan karya berjudul "Jalan Terjal Pencari Real", penghargaan kedua diterima Muhammad Miftah Farid dari Surya untuk karya berjudul "Kisah TKI di Arab Saudi Lolos Hukuman Pancung", dan peringkat ketiga adalah Ady Thea Dian Ahmad dari Hukum Online untuk karya "RUU TKI:Wajah Baru Isi Lama.

Pemenang pertama kategori radio adalah Quinawari Pasaribu dari Kantor Berita Radio 68H dengan karya berjudul "Surat Bodong TKI", pemenang kedua Rangga Umara Sudarmanto dari Suara Surabaya untuk karya "TKI Mengejar Asuransi Sampai Mati", dan penghargaan ketiga diraih Guruh Riyanto dari KBR 68H untuk karya "Buruh Migran Rentan Tertular HIV/AIDS".

Karya jurnalistik RCTI berjudul "Nestapa Pahlawan Devisa" meraih penghargaan pertama, untuk kategori televisi. Adapun peringkat kedua diraih Trans7 dengan karya berjudul "Menagih Perlindungan bagi Pahlawan Devisa". Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, menyerahkan penghargaan kepada pemenang untuk kategori ini. Red

altSurabaya - Maraknya program acara media massa (radio/televisi) yang menyajikan siaran yang tidak mendidik membuat resah kalangan pesantren di Jawa Timur. Untuk itu, empat pesantren di Jatim membentuk Forum Pesantren Pemerhati Media (FP2M) yang melibatkan jaringan pesantren se-Jatim.

"Kami pun bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim untuk memantau siaran media ini," kata Ketua FP2M H Azzam Choiron di Surabaya, Rabu, 19 Desember 2012.

Ia mengemukakan hal itu setelah menandatangani nota kesepahaman antara FP2M dengan Ketua KPID Jatim H Fajar Arifianto Isnugroho di Gedung PWNU Jatim dengan disaksikan Wakil Ketua PWNU Jatim H Abdul Wachid Asa dan Direktur Centre for LEAD Yogyakarta, Achmad Musyaddad.

Dalam nota kesepahaman yang disepakati untuk tiga tahun (2012-2015) dan bisa dilanjutkan dengan kesepakatan baru itu mengatur kerja sama dalam berbagai diskusi dengan berbagai kalangan yang diprakarsai FP2M, sosialisasi untuk literasi media (melek media), dan pemantauan.

"Kerja sama ini penting agar masyarakat tidak anarkis dengan mendatangi kantor stasiun televisi atau radio bila memprotes sebuah program acara, namun ada caranya, yakni protes disampaikan kepada kami dan kami akan meneruskan ke KPID Jatim," kata Azzam Choiron seperti dikutip website pemprov.

Ia menjelaskan keempat pesantren yang tergabung dalam FP2M dan sepakat bekerja sama dengan KPID Jatim adalah Pesantren Bahrul Ulum (Jombang), Mambaush Sholihin (Suci, Gresik), Salafiyah (Pasuruan), dan Munthoatul Ilmiah (Kertosono, Nganjuk).

"Tapi, keempat pesantren itu sudah membagi wilayah koordinasi dengan pesantren lain, sehingga kegiatan diskusi, sosialisasi, atau pemantauan akan memiliki jejaring dengan pesantren di wilayah koordinasinya," katanya.

Koordinator Bidang Infokom di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang itu mengatakan kegiatan diskusi dan sosialisasi literasi media juga tidak hanya melibatkan kalangan pesantren, namun bisa melibatkan masyarakat, seperti PKK, LKMD, IPNU (organisasi pelajar), dan sebagainya. Red

 

altJakarta - Rombongan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, sambangi kantor KPI Pusat guna membahas pembentukan Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Rombongan diterima secara langsung Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, beserta jajarannya, Senin, 17 Desember 2012.

Diawal pertemuan, Miftahul Khoiru, Anggota DPRD Bojonegoro, menjelaskan maksud tujuan mereka datang ke Jakarta. Dirinya manyatakan senang bisa bertemu langsung dengan perwakilan KPI Pusat karena dinilai kompeten menjelaskan persoalan Perda LPPL. 

Sementara itu, Maruli Matondang menjelaskan, frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas, oleh karena itu perlu ada alokasi yang jelas dan tepat sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tentang Penyiaran. 

“Proses perizinan itu dimulai dengan melibatkan publik yakni melalui proses EDP, apakah LPPL itu layak dan bisa diberikan rekomendasi kelayakan. Setelah EDP, dilanjutkan dengan FRB (Forum Rapat Bersama), selanjutnya Evaluasi Uji Coba Siaran. Kami sarankan sebelum mempunyai IPP jangan melakukan siaran,” papar Maruli.

Hal senada disampaikan Heriyadi Purnama, Kasubag disalah satu bagian di Perizinan KPI Pusat, bahwa dalam proses EDP KPID akan menguji visi, misi dan motivasinya LP. Diforum itu akan dihadirkan narasumber baik internal maupun eksternal. “Dari aspek program, teknis, dan administrasi, setelah itu dibuat berita acara sebagai bukti sudah melakukan proses EDP, tapi belum tentu bisa mendapatkan RK, hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno KPID,” jelasnya.

Kepala Bagian bidang Perizinan KPI Pusat, Ismet Imawan mengatakan jika pendirian LPPL adalah berdasarkan perda. Pasalnya, untuk mendapatkan IPP tetap harus pakai perda. Namun, untuk kelancaran proses perizinan, sementara bisa pakai peraturan bupati. Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot