- Detail
- Dilihat: 19972
Polewali Mandar - Lembaga Penyiaran Berlangganan TV Kabel di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, diminta mencegah tersebarnya siaran berbau pornografi. Seruan tersebut setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat menemukan sejumlah TV kabel masih menyalurkan siaran bernuansa pornografi.
"Pemantauan kami, TV kabel di Sulbar masih menyalurkan channel berbau pornografi terutama yang berasal dari siaran asing, kami minta TV kabel menghentikan itu karena itu merusak moral generasi muda, anak, dan remaja," kata koordinator bidang izin siaran KPID Sulbar, Munawir di Polewali, Kamis, 14 Juni 2012.
Munawir menyampaikan hal tersebut kepada puluhan pengusaha TV kabel di Polewali Mandar saat KPID Sulbar menggelar "Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran/ Standar Program Siaran (P3/SPS)" terhadap para pelaku usaha TV kabel serta jurnalis cetak elektronik se-Polewali Mandar.
KPID Sulbar mencatat, sejumlah siaran asing yang dipancarkan TV kabel di Polewali Mandar tergolong melanggar aturan penyiaran karena berbau pornografi seperti adegan ciuman dan adegan buka-bukaan.
Chanel siaran yang dicatat KPID Sulbar terindikasi menyiarkan pornografi antara lain : channel film Lotus Macau, Fashion TV, dan HBO. Siaran asing lain yang dinilai melanggar adalah siaran judi sabung ayam yang berasal dari Flipina.
Wakil Ketua KPID Sulbar Farhanuddin menjelaskan permintaan penghentian siaran asing berbau pornografi itu sejalan dengan UU Penyiaran No. 32/2002 dan P3/SPS 2012.
"Di samping aspek bisnis, TV kabel juga harus memperhitungkan tanggung jawab sosial. Kita selalu mengingatkan siaran yang disalurkan adalah siaran sehat, layak ditonton, terutama bagi anak-anak," ungkap Farhanuddin.
Menurut Farhan yang juga Sekretaris AJI Kota Polewali Mandar, Sulawesi Barat, P3/SPS adalah aturan tentang penyiaran tentang pedoman dalam bersiaran, termasuk apa yang bisa dan dilarang untuk disiarkan."Lebih baik TV kabel menyalurkan siaran informasi dan teknologi, itu lebih sehat," tambah Farhan.
KPID juga mendesak Kepada para pengusaha TV kabel agar segera mengurus perizinan sehingga dapat bersiaran secara legal. KPID mengarahkan agar TV kabel di satu wilayah siaran bisa bersatu dalam satu izin usaha untuk menekan biaya izin yang mahal. Red dari Kompas
Jakarta - Dialog lanjutan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) kembali berlangsung di kantor KPI Pusat (13/6). Disepakati adanya pembagian tiga grup untuk memudahkan pembahasan yang juga dilakukan besera stake holder lainnya. Dalam dialog yang membahas pengaturan Iklan di P3SPS, KPI juga mengikutsertakan Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) untuk ikut memberikan pemahaman yang sama atas pasal-pasal di P3SPS yang mengatur soal iklan.
Jakarta - Dari 30-an radio yang bersiaran di Bengkalis, Riau, yang berbatasan dengan Malaysia, ternyata hanya dua radio yang bersiaran bahasa Indonesia. "Itu pun tidak terdengar jernih," kata Iswandi Syahputra, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, ketika memantau langsung siaran radio di Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu, 13 Juni 2012.

