altPolewali Mandar - Lembaga Penyiaran Berlangganan TV Kabel di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, diminta mencegah tersebarnya siaran berbau pornografi. Seruan tersebut setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat menemukan sejumlah TV kabel masih menyalurkan siaran bernuansa pornografi.

"Pemantauan kami, TV kabel di Sulbar masih menyalurkan channel berbau pornografi terutama yang berasal dari siaran asing, kami minta TV kabel menghentikan itu karena itu merusak moral generasi muda, anak, dan remaja," kata koordinator bidang izin siaran KPID Sulbar, Munawir di Polewali, Kamis, 14 Juni 2012.

Munawir menyampaikan hal tersebut kepada puluhan pengusaha TV kabel di Polewali Mandar saat KPID Sulbar menggelar "Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran/ Standar Program Siaran (P3/SPS)" terhadap para pelaku usaha TV kabel serta jurnalis cetak elektronik se-Polewali Mandar.

KPID Sulbar mencatat, sejumlah siaran asing yang dipancarkan TV kabel di Polewali Mandar tergolong melanggar aturan penyiaran karena berbau pornografi seperti adegan ciuman dan adegan buka-bukaan.

Chanel siaran yang dicatat KPID Sulbar terindikasi menyiarkan pornografi antara lain : channel film Lotus Macau, Fashion TV, dan HBO. Siaran asing lain yang dinilai melanggar adalah siaran judi sabung ayam yang berasal dari Flipina.

Wakil Ketua KPID Sulbar Farhanuddin menjelaskan permintaan penghentian siaran asing berbau pornografi itu sejalan dengan UU Penyiaran No. 32/2002 dan P3/SPS 2012.

"Di samping aspek bisnis, TV kabel juga harus memperhitungkan tanggung jawab sosial. Kita selalu mengingatkan siaran yang disalurkan adalah siaran sehat, layak ditonton, terutama bagi anak-anak," ungkap Farhanuddin.

Menurut Farhan yang juga Sekretaris AJI Kota Polewali Mandar, Sulawesi Barat, P3/SPS adalah aturan tentang penyiaran tentang pedoman dalam bersiaran, termasuk apa yang bisa dan dilarang untuk disiarkan."Lebih baik TV kabel menyalurkan siaran informasi dan teknologi, itu lebih sehat," tambah Farhan.

KPID juga mendesak Kepada para pengusaha TV kabel agar segera mengurus perizinan sehingga dapat bersiaran secara legal. KPID mengarahkan agar TV kabel di satu wilayah siaran bisa bersatu dalam satu izin usaha untuk menekan biaya izin yang mahal. Red dari Kompas

Jakarta - Dialog lanjutan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) kembali berlangsung di kantor KPI Pusat (13/6). Disepakati adanya pembagian tiga grup untuk memudahkan pembahasan yang juga dilakukan besera stake holder lainnya.  Dalam dialog yang membahas pengaturan Iklan di P3SPS, KPI juga mengikutsertakan Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) untuk ikut memberikan pemahaman yang sama atas pasal-pasal di P3SPS yang mengatur soal iklan. 

Pada dialog soal iklan ini, komisioner KPI Pusat yang turut membahas adalah Azimah Subagijo dan Judhariksawan. Kepada KPI Pusat, ATVSI mengemukakan keberatan mereka atas pengaturan iklan maksimal sebesar 20% per hari. Menurut Sugiharto, dari ATVSI, Iklan dinegosiasikan antara pihak televisi dan klien per tahun. “Nah pengiklan bebas menentukan dimana saja mau tayang”, ujar Sugiharto. Menurutnya, jika aturan tersebut tetap diberlakukan, akan menyulitkan subsidi silang yang selama ini dilakukan, terhadap program lain yang  kurang laku dijual.

Atas keberatan ini, Judhariksawan menyampaikan bahwa aturan tersebut tegas disebutkan dalam Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah. Hal ini ditujukan untuk menghadirkan kenyamanan para pemirsa saat menikmati program siaran. Judha menyarankan jika memang ATVSI keberatan dengan aturan pemasanganiklan maksimal 20% per hari ini, sebaiknya menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR yang saat ini sedang melakukan revisi Undang-Undang Penyiaran. Di satu sisi, ujar Judha, sebagai regulator, KPI tidak berdiri sendiri. KPI juga harus memperhatikan pihak lain, seperti P3I dan masyarakat luas. Kalau memang ATVSI merasa aturan ini membelenggu kreativitas, ujar Judha, PP ini bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Hal lain yang turut dibahas adalah pengategorisasian gambar, narasi, tulisan atau grafis yang disisipkan pada program sebagai iklan yang dihitung dalam total presentase durasi iklan per hari. Menurut ATVSI, hal tersebut akan sulit untuk dilakukan perhitungannya. Lagipula biasanya, hal tersebut oleh media siaran merupakan bonus yang diberikan pada pengiklan yang telah melakukan pembelian dengan jumlah yang cukup banyak. “Ini sebenarnya untuk memberikan kepuasan pada pengiklan”, ujar Sugiharto. Untuk itu ATVSI menilai, sebaiknya perhitungan persentase iklan tetap hanya lewat spot iklan komersil saja.

Sementara Neil Tobing, juga dari ATVSI, menambahkan, keberadaan “running text” justru lebih banyak informasi yang penting untuk pemirsa,daripada iklan niaga. Malah untuk televise berita, lanjut Neil, running text berupa “update” informasi.  Lebih jauh Neil juga meminta KPI mempertimbangkan keberadaan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang pendapatannya murni dari iklan. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) mendapatkan subsidi dari APBN hingga 800 milyar dan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) mendapat dana dari iuran konsumen, namun keduanya masih dibolehkan menerima iklan sekalipun dengan jumlah lebih sedikit dari LPS.” Seharusnya bagi LPS yang menyiarkan tayangan dengan gratis, mendapatkan keluangan. “, ujar Neil.

Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Azimah Subagijo menilai pembatasan iklan yang diatur dalam P3SPS 2012 ini justru bertujuan untuk menjaga industri penyiaran agar tetap sehat. “KPI membatasi iklan agar tidak kebablasan”, ujar Azimah. Menurutnya, kalau spotnya dibatasi, maka lembaga penyiaran dapat menaikkan harga iklannya.  Dirinya menilai dengan membatasi spot iklan ini, aka nada pemerataan kue iklan bagi lembaga penyiaran lain. KPI pernah menerima keluhan dari  lembaga penyiaran lokal,  sebuah radio di Solo. “Penyiarnya mengadukan betapa sulit mencari iklan karena semua pengiklan lebih tertarik beriklan di media nasional”, tutur Azimah.

Lebih lanjut dialog ini masih mengupas masalah blocking time dan iklan rokok. Semua masukan dari ATVSI ini, menurut Azimah akan dibicarakan bersama KPI Daerah dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI, Juli mendatang. Selain ATVSI, KPI juga akan meminta P3I ikut serta memberikan definisi yang jelas mengenai iklan. Apalagi saat ini modifikasi jenis iklan menjadi sangat berkembang, dan butuh pendefinisian yang lebih rinci, hingga aturan yang ditetapkan ini dapat diimplementasikan oleh semua pihak.

altJakarta -  Dari 30-an radio yang bersiaran di Bengkalis, Riau, yang berbatasan dengan Malaysia, ternyata hanya dua radio yang bersiaran bahasa Indonesia. "Itu pun tidak terdengar jernih," kata Iswandi Syahputra, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, ketika memantau langsung siaran radio di Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu, 13 Juni 2012.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia saat ini tengah melakukan pengukuran bersama terkait melubernya siaran radio Malaysia di kabupaten tersebut. Iswandi menilai, pengukuran ini sangat penting untuk mengembalikan otonomi kekuasaan wilayah udara RI.

Menurut dia, upaya tersebut tampaknya sulit diwujudkan karena sejumlah hal. "Faktor nasionalisme aparat, terutama Kepala Balai Monitoring (Balmon)  Riau sebagai petugas teknis lapangan yang mengukur frekuensi menjadi hambatan," ujar Iswandi.

Namun Kepala Balmon Riau, Syamsul, menilai ini semata urusan frekuensi yang diatur oleh ITU (International Telecomunication Union). "Saat ini kami sedang malakukan pengukuran," kata Syamsul kepada Tempo siang ini.

Iswandi tak sepakat dengan argumen ini. "Paham sempit aparat di lapangan inilah yang membuka peluang intervensi siaran asing ke Indonesia," kata Iswandi.

Selain persoalan lemahnya wawasan kebangsaan aparat Balmon di perbatasan, Iswandi menilai intervensi siaran asing, terutama Malaysia dan Singapura, masuk ke wilayah RI karena minimnya minat industri penyiaran berinvestasi di daerah perbatasan.

Faktor lainnya, isu perbatasan masih dianggap komoditas politis. "Belum ada langkah terpadu sejumlah sektor terkait dalam mengurus isu perbatasan. Perlu konsinyering seluruh stakeholders perbatasan," kata Iswandi. Red dari Tempo.com

Jakarta - Tim Task Force yang terdiri atas KPI dan ATVSI kembali membahas P3SPS KPI tahun 2012, Rabu, 13 Juni 2012. Pertemuan yang berlangsung di kantor KPI Pusat ini, dibagi menjadi tiga bidang yakni bidang jurnalistik, programing dan iklan.

Selama pembahasan di tiga bidang tersebut, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi mengenai pasal-pasal yang ada dibahas dalam pertemuan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, pertemuan awal berlangsung pada Kamis, 7 Juni 2012.

Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, bersama Anggota KPID Sulawesi Selatan (Sulsel), tergabung dalam tim pembahas bidang program bersama-sama wakil industri atau (ATVSI), seperti Rahman Asri, Aris Ananda, Sayudin, A. Roziqin, Sugito, Ida Ayu Trisnamurti, Doddy R. Djatnika, dan Agnes Juliayu.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad, dan Anggota KPID Jawa Timur (Jatim), Doni, masuk dalam pembahasan bidang Jurnalistik bersama-sama Arief Suditomo, Putra Nababan, Totok Suryanto, Gatot Triyanto, Yulia Supadmo, Yadi H, Rizal Yusac, Titin Rosmasari, Shanti Ruwyastuti, Nurjaman Mochtar, dan Rosmawati, mewakili industri atau ATVSI.

Sedangkan Anggota KPI Pusat, Azimah Soebagyo, Judhariksawan, serta Anggota KPID Jawa Tenga (Jateng), Mulyo, bergabung dalam tim bidang iklan bersama Risma, Neil Tobing, Sugiarto, Sukma Y.A, Susana D, Surawan, Monica Desideria, Driantama, dan Wijaya Kusuma, mewakili ATVSI ataupun industri. Turut hadir dalam pertemuan itu, wakil dari P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) Sutedjo Hadiwasito.

Rencananya, minggu depan, kedua belah pihak kembali melakukan pertemuan guna membahas P3SPS KPI tahun 2012. Red


altJakarta - Pemerintah Indonesia akan menegur Malaysia jika terbukti ada pelanggaran frekuensi radio di wilayah Bengkalis, Provinsi Riau. Namun, sebelum teguran ini dilaksanakan, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap temuan ini.

“Kami akan sampaikan notice kepada Malaysia,” kata juru bicara Kementerian Informatika dan Komunikasi, Gatot Dewa Broto kepada Tempo, Rabu, 13 Juni 2012.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia menemukan adanya 30 frekuensi siaran radio di Bengkalis, Riau. Namun, dari semua frekuensi tersebut hanya ada dua frekuensi yang berasal dari Indonesia, sisanya berasal dari Malaysia.

Gatot menuturkan, banyaknya frekuensi siaran radio terutama di wilayah perbatasan karena tingginya permintaan. Sedangkan minat dari pengusaha lokal untuk menyediakan siaran juga terbatas.

“Permintaan banyak tetapi frekuensi terbatas,” kata dia. Hal ini menimbulkan potensi masuknya frekuensi siaran radio dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Indonesia, Malaysia dan Singapura sebenarnya secara rutin melakukan pertemuan untuk membahas mengenai penyiaran dan masalah seluler. Pertemuan ini dilakukan setiap enam bulan sekali karena tingginya potensi lalu lintas siaran diantara ketiga negara.

Masuknya frekuensi siaran ke negara lain, kata Gatot, merupakan hal yang dilarang. “Kami akan tanyakan ke Malaysia jika ini benar terjadi.”

Menurut dia, kerugian yang dirasakan Indonesia adalah berkurangnya jatah frekuensi karena dipakai oleh Malaysia. Tetapi, kerugian yang paling tinggi dirasakan oleh Indonesia adalah kerugian politis. Masuknya radio Malaysia menyebabkan siaran akan dipenuhi didominasi dari Malaysia.

Gatot menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan masing-masing negara, terutama di perbatasan sangat tinggi. Pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh Malaysia dan Singapura, tetapi juga oleh masyarakat Indonesia. ”Ini akan menjadi koreksi diri,” ujarnya. Red dari Tempo

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot