Danang Sangga Buwana, Komisioner KPI Pusat

Moratorium Iklan Politik

Oleh: Danang Sangga Buwana, Komisioner KPI Pusat

Kesepakatan Bersama moratorium iklan politik telah ditandatangani Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat pada Jumat, 28 Februari lalu. Poin pertama meminta Lembaga Penyiaran dan partai politik menghentikan penyiaran iklan politik sebelum masa kampanye 16 Maret hingga 5 April mendatang.

Kesepakatan itu sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI menyoal curi start iklan kampanye dan iklan politik televisi sebelum jadwal berlaku. Namun, kesangsian mengemuka.

Meski progresif, moratorium dinilai telat. Moratorium juga dinilai kontradiktif dengan pendidikan politik dan menghambat sosialisasi parpol kepada konstituen.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melarang iklan politik televisi melalui Surat Edaran No 101/ 2014 tentang Penyiaran Iklan Politik; dan Surat Keputusan No 45/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, Iklan dan Pemilu.

KPI telah memberikan sanksi program yang terindikasi iklan terafiliasi kepentingan politik pemilik media. KPI telah menjawab keraguan publik atas stigma ketidaktegasan menindak iklan politik layar kaca.

Meski KPI telah tegas, iklan politik masih berseliweran di televisi. Kewenangan KPI yang sebatas pada ”penghentian sementara” program menjadi problem serius ketaatan Lembaga Penyiaran (LP) terhadap regulasi isi siaran.

Data KPI sejak 1 hingga 22 Februari 2014, iklan politik 11 televisi nasional berjumlah 3.201 buah, dengan rincian: ANTV (427 iklan), TVOne (447 iklan), RCTI (425 iklan), MNCTV (340 iklan), Global TV (320 iklan), Indosiar (85 iklan), SCTV (134 iklan), Trans7 (323 iklan), TransTV (330 iklan), TVRI (92 iklan), dan MetroTV (278 iklan).

Pendidikan politik

Karena disajikan melalui ”realitas kemasan”, iklan politik tak lantas merepresentasi pendidikan politik. Iklan lebih menonjolkan citra dan bujuk rayu parpol mencari simpati rakyat.

Mengutip Simons (2000: 81-103), iklan justru mendistorsi komunikasi politik dan memiskinkan nalar publik. Iklan politik menciptakan dan membentuk cita rasa lewat serangkaian representasi visual dan naratif.

Pihak-pihak yang terlibat dalam panggung politik menjadi agensi periklanan, dari skala kecil hingga skala besar.

Meminjam Baudrillard (1983), iklan menciptakan suatu hiperrealitas demokrasi, yakni penghapusan realitas sesungguhnya dan menciptakan realitas semu dalam kehidupan politik dengan janji.

Sejatinya pendidikan politik dapat diwujudkan melalui iklan layanan masyarakat (ILM) tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu, cara mencoblos yang benar, dan segala bentuk teknis menekan angka golongan putih.

Pendidikan politik dapat diimplementasi melalui tayangan stimulatif atas apresiasi kritis publik terhadap pemilu dan sistem politik, bukan rayuan iklan politik.

Momentum Pemilu 2014 telah mempersatukan dua rezim kuasa: televisi dan parpol. Televisi beroperasi di domain kognisi pemirsa.

Ia menjadi ”mesin reproduksi makna” melalui kreativitas tayangan, mengarahkan pemirsa membenarkan apa yang dikatakan, sekaligus menyediakan multimakna dalam merekonstruksi pesan tersembunyi, yakni peningkatan elektabilitas suara peserta pemilu.

Politik representasi dibutuhkan parpol, diwadahi oleh televisi, bergerak ke pemirsa secara hegemonik.

Spirit moratorium iklan politik layak dinilai konstruktif bagi tegaknya demokrasi dan sistem politik nasional.

Selain sebagai tafsir progresif terhadap definisi ”iklan kampanye” dan jembatan atas dilema nihilnya ”iklan politik” dalam regulasi, moratorium wujud keberanian menegakkan etika politik di arus hegemoni media dan kuasa parpol.

Meskipun hanya sementara, moratorium beranalogi sebagai jurisprudensi bagi kebijakan pemilu di masa mendatang. Moratorium kuat secara politik karena legitimasi publik.

Terapi kejut

Moratorium ibarat ”terapi kejut” bagi LP dan parpol. Terapi menyembuhkan sakit politik. Bahwa untuk mencari simpati rakyat pada tiap perhelatan pemilu, tak seharusnya mengeksploitasi frekuensi publik.

Bahwa frekuensi publik dititipkan kepada LP, tak layak disalahgunakan untuk kepentingan politik para pemilik media dan kelompoknya.

Bahwa amanat UU Penyiaran No 32/2002 Pasal 3 memandatkan penyiaran harus diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui program tayangan cerdas, edukatif, jernih, jujur, informatif, demi terciptanya masyarakat mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.

Bahwa perkawinan antara kuasa media dan kuasa parpol yang tak terkontrol akan mengancam masa depan demokrasi bangsa ini.

Bawaslu, KPU, KPI, dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyadari berada di arus kuasa media (mediacracy) dan kuasa politik. Keduanya berjalan dalam sistem dominasi kepemilikan dan oligarki kekuasaan.

Jika tidak tegas, kedaulatan demokrasi dan sistem politik akan disetir oleh rezim media, ditunggangi oleh kepentingan politik dan modal.

Ketiadaan kontrol kepentingan parpol mengancam kedaulatan demokrasi, ketiadaan netralitas pemilik televisi mengancam kedaulatan frekuensi.

Lantas, masihkah kita membiarkan hegemoni media dan oligarki politik mengancam masa depan demokrasi bangsa ini? 

Sumber: Kompas Siang, Rabu, 2 April 2014

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait iklan kampanyedi dunia penyiaran dan transparansi lembaga penyiarannya. Pertemuan itu juga membahas kerjasama kedua lembaga sekaligus untuk menguatkan peran masing-masing lembaga menjelang pelaksanaan pemilu 2014.

 

Rapat koordinasi berlangsug pada Selasa, 18 Februari 2014 di Kantor KIP, Gedung Indonesia Trading Company (ITC), Lantai 5, Jalan Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat. Adapun komisioner kedua lembaga yang hadir, Wakil Ketua KIP John Fresly, Yhannu Setyawan, Rumadi Ahmad, dan Henny S. Widyaningsih. Sedangkan dari dari KPI Pusat dipimpin oleh Ketua Judhariksawan, Idy Muzayyad, Agatha Lily, Fajar Arifianto Isugroho, Bekti Nugroho, Danang Sangga Buana, dan Amiruddin.

 

“Dalam Undang-undang penyiaran disebutkan, lembaga penyiaran tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik atau golongan tertentu. Sudah menjadi rahasia umum pemilik lembaga penyiaran saat ini ikut serta dalam politik dan lembaga penyiarannya digunakan untuk kepentingan politik. Apakah pemilik yang memasang iklan di lembaga penyiaran miliknya membayar atau tidak? Apakah perlakuan yang diberikan juga sama juga sama kepada partai atau kandidat lain?” kata Judhariksawan saat dipersilahkan membuka inti pertemuan.

 

Menurut Judha, pembuktian iklan kampanye pemiliknya dan pajak iklan yang dibayarkankan  ke negara sulit dibuktikan. Bagi Judha, dalam iklan terdapat pajak yang harus dibayarkan ke negara. “Kami tidak punya wewenang untuk mengurus bisnis lembaga penyiaran. Perlu diingat, meski lembaga penyiaran swasta itu bersifat privat, tapi apa yang membuat mereka eksis menggunakan fasilitas publik, mulai dari izin hingga penggunaan frekuensi yang jumlahnya terbatas,” ujar Judha lebih lanjut.

 

Wakil Ketua KIP John Fresly mengiyakan apa yang dikemukakan Judha, menurut John, KIP sudah menyiapkan rancangan peraturan keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan dana kampanye. John yang juga Wakil Ketua KIP, mengapresiasi keresahan KPI akan pemanfaatan lembaga penyiaran oleh pemiliknya dan perlunya transparansi penggunaan dana kampanye dan perlakuan yang sama ke partai atau tokoh lain di dunia penyiaran.

 

Sedangkan Henny S. Widyaningsih menjelaskan, untuk mencapai hal itu, selain kedua lembaga, pihak lain yang perlu disertakan adalah KPU, Bawaslu, partai politik, dan Dirjen Pajak. “Hal ini penting, agar nanti ada petunjuk pelaksanaan dan teknis bagi pihak terkait untuk mengisi laporan dana kampanye yang disampaikan ke publik. Misal dari bagian pajak, agar nanti diketahui berapa pajak iklan dana kampanye yang disetorkan ke negara,” papar Henny.

 

Terkait dengan kampanye politik dalam dunia penyiaran, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, dalam kampanye politik di dunia penyiaran harus ada pelaporan pembiayaan. Menurut Idy, transparansi penggunaan anggaran kampanye itu juga sama artinya dengan informasi publik. “KPI dan KIP sudah MoU sejak tiga tahun lalu. Pertemuan ini akan mendasari untuk pembuatan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis transparansi dana kampanye ini,” terang Idy.

 

Tidak Membebani KPU

 

Untuk mencapai kesepakatan itu, John mengatakan, kedua lembaga KIP dan KPI perlu membuat Surat Keputusan Bersama tentang transparansi kampanye dalam dalam lingkup penyiaran. Menurut John, dengan adanya kesepakatan bersama, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih.

 

Meski begitu, menurut Yhannu, dengan menyertakan lembaga terkait, bukan berarti membebani lembaga yang disertakan. Yhannu mencontohkan, dalam transparansi kampanye di dunia penyiaran, bukan berarti KPU yang menanggung dan melaksanakannya. “Gak fair dong kalau kewajiban kita dari masing-masing lembaga kita serahkan ke KPU. Mari kita jalan sesuai dengan tugas dan wewenang lembaga kita masing-masing. Asal nanti saat SK bersama nanti KPU kita beritahukan juga. Saya kira dalam hal ini tidak ada yang dilangkahi, dan KPU akan resfek akan wewenang masing-masing lembaga,” kata Yhannu.


Hal senada juga dikemukanan Komisioner KPI Bekti Nugroho. Bekti yang juga mantan anggota Dewan Pers sepakat akan peran lembaga-lembaga negara sesuai dengan wewenangnya. “Misalnya KPI mengeluarkan aturan kepada lembaga penyiaran untuk membuka informasi berapa nilai iklan kampanye di tempat mereka. Sedangkan KIP memfasilitasi dari segi keterbukaan publik. Perkara itu bisa berjalan atau ditaati atau tidak, itu hal lain. Setidaknya kita sebagai lembaga negara sudah berbuat dan melakukan itu, biar publik yang menilai,” ujar Bekti.

Jakarta – Dalam rangka pengawasan tahapan Pemilu 2014 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan koordinasi dengan Komisi/Lembaga Negara Terkait Sinergi Pengawasan Pemilu. Koordinasi berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta, pada Selasa 28 Januari 2014.

Adapun lembaga terkait yang hadir dalam koordinasi itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan (Komja), Komisi Perempuan, Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anggota Bawaslu Nasrullah menjelaskan, pertemuan itu dalam rangka mengoptimalkan pengawasan seluruh tahapan pemilu yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemilu dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. “Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan amanat tersebut, Bawaslu memandang perlu melakukan sinergi pengawasan Pemilu dengan Lembaga atau Komisi Negara yang memiliki tugas dan kewenangan yang sama terkait pengawasan,” kata Nasrullah membuka acara koordinasi.

Lebih lanjut Nasrullah mengatakan, dalam hal pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tugas lembaganya semata. Menurutnya, kompleksnya tahapan Pemilu peran lembaga atau komisi negara perlu dioptimalkan sesuai dengan bidang dan fungsinya. Nasrullah mencontohkan bagaimana KPI selaku regulator penyiaran, hakim, kejaksaan, kepolisian dalam bidang hukum untuk sengketa Pemilu, dan komisi negara lainnya.

“Dalam konteks penyiaran KPI berperan dalam hal pengawasan terhadap penyiaran terkait kampanye politik, demikian juga dengan PPATK yang bisa mengantisipasi transaksi keuangan, KPAI terkait dengan eksploitasi anak dalam kampanye dan usia pemilih, BPK terkait dengan pengawasan logistik Pemilu, dan wewenang lembaga atau komisi negara lainnya,” ujar Nasrullah.

Sementara itu Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, selama ini KPI sudah bekerjasama dan masuk dalam gugus tugas bersama KPU dan Bawaslu dalam rangka pengawasan iklan kampanye yang tayang sebelum waktunya. “Kami sudah jalan dan sudah memberikan teguran kepada lembaga siaran yang menanyangkan kampanye politik sebelum waktunya. Wewenang kami hanya sebatas memberi teguran kepada lembaga penyiaran, sedangkan untuk teguran ke partai politik menjadi wewenang Bawaslu dan KPU,” terang Idy.

Dalam hal penyiaran jelang Pemilu, Idy menejelaskan perlunya sinergi antarlembaga atau komisi negara dalam hal pengawasan tahapan Pemilu. Idy mencontohkan, nanti saat masa kampanye yang dimulai pada 16 Maret 2014 nanti akan banyak tayangan iklan politik. Untuk biaya kampanye di media penyiaran, menurut Idy, akan terkait biaya kampanye oleh partai politik dan seharusnya bisa menjadi informasi publik dan bisa dilanjutkan oleh KIP.

“Saya kira forum ini baik sekali untuk bersinergi sesuai bidang lembaga masing-masing dalam pengawasan Pemilu. Semoga koordinasi ini bisa menjadi gugus tugas dalam rangka menyukseskan pemilu yang jujur dan adil,” kata Idy. Dalam forum itu, tiap lembaga atau komisi negara lainnya juga memaparkan bidang lembaganya terkait dengan pengawasan Pemilu. Mulai dari KPK, KY, LPSK, dan yang lainnya. Tiap perwakilan lembaga mengapresiasi pertemuan itu dan menyatakan siap mengawal seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2014.

Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) Pusat, pada Selasa, 11 Februari 2014, Komisi I mendukung langkah KPI menegakkan peraturan perundang-undangan yang terkait iklan politik dan kampanye peserta pemilu. Malah dalam rapat dengar pendapat terbuka itu, Anggota Komisi I DPR RI Chandra Tirta Wijaya meminta KPI mencabut izin siaran sejumlah lembaga penyiaran yang melanggar aturan kampanye sebelum waktunya.

"Saya dapat banyak laporan dari masyarakat akan pelanggaran itu. Saya tidak mau basa-basi, lembaga-lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pemilik dan golongannya dicabut izinya oleh KPI. Meski KPI hanya memiliki wewenang menegur saja, setidaknya cabut izin siaran ini bisa dijadikan wacana," kata Chandra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menanggapi hal itu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, dalam Undang-Undang Penyiaran KPI dinyatakan hanya sebagai regulator yang hanya bisa melakukan teguran yang bersifat adminitratif dan hanya bisa melakukan rekomendasi untuk mencabut izin hak siaran lembaga penyiaran. "Pencabutan izin siaran harus melalui pengadilan, wewenang kami hanya bisa memberikan teguran administrasi, teguran pertama sampai ketiga kali. Kemudian pemberhentian program atau pengurangan durasi program acara," ujar Judha.

Dalam dengar pendapat itu, Judha menambahkan kendala dan keterbatasan yang dihadapi KPI terkait iklan kampanye politik di media penyiaran. Menurut Judha, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tafsir kampanye dalam undang-undang itu membeatasi KPI dalam menentukan jenis iklanyang disebut sebagai kampanye.

Judha mencontohkan, dalam aturan itu, sebuah tayangan iklan atau siaran disebut kampanye bila mememnuhi tiga hal. "Pertama harus ada ajakan untuk memilih yang bersangkutan, kedua ada visi misi di dalamnya, dan ketiga harus komulatif. Tapi saat ini tafsir kami tentang kampanye itu menggunakan pendekatan hukum progresif dan sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu tentang hal itu, " terang Judha.

Anggota Komisi I lainnya, Tantowi Yahya mendukung langkah-langkah yang dilakukan KPI dalam menegur lembaga iklan yang melakukan kampanye. Tantowi mengakui, banyaknya kewenangan yang seharusnya dalam pengawasan penyiaran untuk KPI yang banyak tidak disertakan.

"Kesalahan mendasar masalah ini pada undang-undang itu, mestinya KPI disertakan dalam banyak hal di situ. Tapi saat penyusuannya Komisi I saja tidak disertakan, padahal kami ini juga tugasnya meliputi bidang komunikasi, informasi, selain bidang pertahanan, intelijen, dan luar negeri," terang Tantowi.

Meski begitu, Tantowi tetap meminta KPI melaksanakan tugasnya sebaik mungkin dan sesuai kapasistasnya. "Jika kondisinya sudah demikian, apa yang bisa dilakukan oleh KPI dengan maksimal. Tolong teman-teman KPI jelaskan langkah-langkahnya," tanya Tantowi kepada sembilan komisioner yang hadir dalam RDP itu.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyat menjelaskan, dalam menghadapi pemilu 2014 ini KPI sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait iklan kampanye politik yang belum masuk jadwal. Selain itu, menurut Idy, KPI juga sudah mengundang lembaga penyiaran dan menjelaskan secara etik moral akan frekuansi publik yang digunakan lembaga penyiaran tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pemiliknya. "KPI terus bekerja, tidak hanya dalam event pemilu saja, tidak ada pemilu pun, KPI tetap bekerja," terang Idy.

Sebelum Rapat Dengar Pendapat berakhir, Ramadhan Pohan selaku pimpinan sidang membacakan kesimpulan dari pertemuan itu. Ada tiga hal yang didapatkan dalam pertemuan itu.  1) Komisi I DPR RI mendukung langkah-langkah KPI dalam menegakkan peraturan perundang-undangan terkait iklan politik dan iklan kampanye peserta pemilu. 2) Terkait dengan Keputusan KPI Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, Iklan dan Pemilu serta Surat Edaran KPI tentang Penyiaran Iklan politik terkait Pemilu kepada Pimpinan Lembaga Penyiaran, Komisi I DPR RI meminta KPI untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Komisi Informasi Pusat (KIPusat) dan Lembaga Penyiaran untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Keputusan dan Surat edaran tersebut. 3) Komisi I DPR RI akan melakukan Rapat Bersama dengan Kemenkominfo RI dan KPI untuk membahas pelanggaran P3SPS yang dilakukan lembaga-lembaga Penyiaran, sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan perpanjangan/pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan mahasiswa dari Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada Senin, 27 Januari 2014. Ada 15 mahasiswa yang turut serta dan ikuti dosen pembimbing Olivia Lewi Pramesti. Dalam perkenalannya, Olivia menerangkan, kunjungan ke KPI untuk mengetahui dan mengenalkan fungsi dan peran KPI kepada mahasiswanya.

"Mahasiswa yang hadir di sini adalah Mahasiswa dari konsentrasi Jurnalisme dan Kajian Media. Kami juga memiliki konsentrasi Hubungan Masyarakat di Jurusan Komunikasi, Atma Jaya Yogyakarta. Kami dalam perkuliahan sering menjadikan materi siaran televisi sebagai bahan diskusi, semoga kunjungan ini bisa menginspirasi teman-teman mahasiswa," kata Olivia di Ruang Rapat, KPI Pusat, Jakarta. 

Rombongan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta diterima dari Bagian Kelembagaan KPI, Bagian Hubungan Masyarakat KPI Afrida Berlini dan sejumlah asisten Komisioner, yakni M. Zamzami, Muhammad Yusuf, dan M. Saleh dari Asisten dari Bagian Pemantauan isi Siaran. Dalam sambutannya, Afrida mengucapkan selamat datang kepada segenap rombongan dan mengenalkan asisten ahli yang turut hadir menemui.

Yusuf yang juga Asisten Ahli dari Komisioner Fajar Arifianto Isnugroho menerangkan tentang sejarah KPI yang lahir atas dasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. "KPI lahir seperti halnya lembaga negara lainnya seperti KPK, KIP, dan yang lainnya. KPI bertugas sebagai regulator dan mengawasi siaran televisi dan radio serta tugas perizinan lainnya," kata Yusuf menerangkan. 

Sedangkan Zamzami menjelaskan kinerja KPI dalam hal pengawasan dunia penyiaran. Termasuk memberikan teguran dan pembinaan kepada lembaga penyiaran yang program acaranya dianggap melanggar ketentuan dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), pedoman yang digunakan untuk penyiaran.

"Frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik publik. Jadi tugas KPI untuk mengawasi dan memberikan teguran dan pembinaan jika ada siaran yang keluar dari ketentuan P3SPS," terang Zamzami. Selain itu, Zamzami menjelaskan tentang progres-progres yang dilakukan KPI terkait dengan iklan politik jelang pemilu 2014.

Untuk memberikan pemahaman bagaimana KPI secara teknis bekerja dalam mengawasi, Saleh menjelaskan hal itu hingga tingkatan teknis. Menurut Saleh, bagian pemantaun isi siaran KPI bekerja selama 24 jam dalam mengawasi siaran televisi dan radio. "Untuk bagian pemantauan isi siaran kami bekerja 24 jam dengan lima shift jam kerja. Jadi Insyallah semua siaran dari televisi dan radio terpantau," terang Saleh.

Usai penjelasan itu juga diadakan dialog tanya jawab. Rata-rata pertanyaan yang diajukan mahasiswa terkait tindakan KPI terhadap iklan politik yang sudah mengudara lewat televisi dan radio. Dalam menjawab hal itu, Yusuf menjelaskan, tindakan yang bisa dilakukan KPI hanya memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang menanyangkan iklan politik sebelum kampanye dan tidak bisa memberikan teguran kepada partai politik, karena itu tugas dari Komisi Pemilihan umum (KPU).

"KPI saat ini sudah masuk dalam gugus tugas dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan iklan politik di dunia penyiaran. Selain itu banyak hal yang dilakukan KPI untuk antisipasi kampanye terselubung jelang pemilu 2014 ini di dunia penyiaran," papar Yusuf. 

Selain menjelaskan tentang KPI dan capaiannya, rombongan mahasiswa Atma Jaya Yogya juga diajak melihat ke ruang pemantauan isi siaran. Di sana mahasiswa langsung diperlihatkan dan dijelaskan cara KPI dalam mengawasi isi siaran. "Dari ruangan ini, selama 24 jam setiap hari, semua siaran dari lembaga penyiaran diawasi. Jadi dengan sistem itu ini tidak ada yang lolos," kata Saleh menjelaskan.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot