altBanjarmasin - Mengusung tema 67 Tahun Radio Siaran Menyapa Rakyat, Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Kebhinekaan, Radio Republik Indonesia (RRI) Banjarmasin menggelar syukuran di Auditorium RRI, Jalan A Yani Kilometer 3 Banjarmasin, Selasa, 11 September 2012, pekan lalu.

Pada perayaan ulang tahun RRI, Kepala LPP RRI Banjarmasin, Sudirman Bonavarte menyerahkan hasil rekaman siaran RRI selama satu tahun kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, Samsul Rani. Penyerahan rekaman itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.(P3/SPS). 

Dia mengatakan di Kalsel sendiri, daya jangkau siaran RRI sudah sampai di 13 Kabupaten/Kota dan hanya di Tanjung Kabupaten Tabalong hasil siaran masih kurang sempurna.

Pemprov Kalsel pun memberikan bantuan berupa pemancar lima kilometer, tujuannya agar masyarakat Tanjung bisa menerima siaran RRI dengan bersih. Saat ini untuk beberapa Kabupatyen lainnya seperti Kandangan Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Tanah Bumbu sudah dapat diterima, karena memiliki pemancar relai Pro 1.

Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani mengapresiasi positif pada hari radio, diserahkan hasil rekaman siaran. LPP RRI Banjarmasin satu satunya yang menyerahkan rekaman tanpa diminta oleh KPID. Sesuai undang-undang memang bagi televisi dan radio wajib merekam, mengarsipkan minimal satu tahun dan tidak boleh hilang, karena kalau hilang akan ada sanksi. Red dari KPID Kalsel

 

 

Mamuju - Masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap pemerintah lewat lembaga penyiaran, salah satunya radio. Untuk itu pengelola radio harus berani menyiarkan berita yang kritis terhadap program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Apalagi fungsi penyiaran bukan sekedar hiburan semata, melainkan terdapat fungsi edukasi pada masyarakat termasuk juga melakukan kontrol pada pemerintah. Hal itu disampaikan Azimah Subagijo, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Radio di Sulawesi Barat (12/9). 

Pada acara yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Ismail Zainuddin, Azimah juga mengingatkan pentingnya menyeimbangkan fungsi penyiaran. Dari pengalamannya melakukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) di berbagai radio, 70% isinya hiburan. Sedangkan siaran dengn fungsi pendidikan dan kontrol sosial justru tampil dengan porsi yang minim.

Azimah juga mengingatkan kewajiban lembaga penyiaran lokal untuk memuat konten lokal. “Hendaknya muatan lokal itu digarap secara serius dan ditempatkan pada jam tayang yang wajar, bukan saat jam hantu!” tegasnya. Sebenarnya keberadaan muatan lokal ini membuat publik setempat diuntungkan. Apalagi amanat dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mengharuskan progam lokal diproduksi di stasiun daerah setempat menggunakan sumber daya setempat. KPI berharap, dengan dijalankannya amanat P3SPS ini masyarakat setempat ikut mendapatkan manfaat langsung baik secara ekonomi ataupun peningkatan SDM dari keberadaan lembaga penyiaran di daerahnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, KPI Pusat juga mendatangkan anggota bidang perizinan dan infrastruktur, Judhariksawan. Di hadapan peserta yang merupakan pengelola radio di Sulawesi Barat tersebut, Judha mengajak pengelola radio untuk memanfaatkan teknologi komunikasi terbaru. “Penggunaan twitter, facebook, streaming itu memiliki manfaat untuk meningkatkan partisipasi pendengar pada siaran radio”, ujarnya.  Selain itu, lewat penggunaan streaming,  siaran radio Mamuju bisa didengar oleh orang Mamuju yang berada di luar daerah jangkauan siaran.

Bagi KPI Pusat sendiri bimbingan teknis kepada lembaga penyiaran di Sulawesi Barat ini penting dilakukan. Sehingga saat pelaksanaan EUCS yang merupakan salah satu prosedur yang harus dilewati lembaga penyiaran untuk mendapatkan Izin, program yang dijalankan sesuai proposal pengajuan izin.  Selain itu, menurut Azimah, KPI juga berkepentingan mengarahkan lembaga penyiaran, dalam hal ini radio di Sulawesi Barat, untuk terus meningkatkan kualitas program siaran. Termasuk menyeimbangkan fungsi antara hiburan, kontrol sosial, informasi dan pendidikan. Dalam pandangan Azimah, kalau sebagian besar radio dikelola untuk hiburan dengan “genre” yang sama, akan menyebabkan ketatnya perebutan iklan, dan menyulitkan munculnya iklim usaha yang sehat antara lembaga penyiaran. 

altMamuju - Pengelola radio di Provinsi Sulawesi Barat diminta agar berani menyiarkan berita yang sifatnya kontrol terhadap program pembangunan yang dijalankan pemerintah.

"Jangan hanya berfungsi memberikan hiburan kepada masyarakat tetapi berani mengontrol kebijakan pemerintah yang dianggap keliru," kata anggota KPI pusat, Azimah Subagijo pada acara bimbingan teknis pengelolaan radio di Sulbar, Kamis (13/9).

Acara itu dihadiri Sekertaris Daerah Provinsi Sulbar Ismail Zainuddin dan Ketua KPID Sulbar, Andi Fahriadi. Ia mengatakan, umumnya pengelola radio diberbagai daerah di Indonesia hanya mengutamakan fungsi hiburan untuk menghibur para pendengarnya, baik itu pengelola radio publik, swasta, komunitas.

Padahal fungsi radio bukan hanya itu karena yang paling penting fungsi radio selain untuk memberikan pendidikan dan informasi mengenai berbagai program yang dijalankan pemerintah, juga harus memberikan fungsi kontrol kepada pemerintah.

"Ini untuk perbaikan jalannya roda pembangunan yang dijalankan pemerintah, bukan hanya untuk mencari kesalahan saja, tapi untuk dievaluasi segala bentuk kebijakan pemerintah yang keliru terhadap masyarakat," katanya.

Oleh karena itu ia mengajak kepada lembaga penyiaran publik di sulbar seperti pengelola radio banyak memberitakan peristiwa yang sifatnya mengontrol kebijakan pemerintah agar pembanguna semakin berjalan dengan baik.

Ia juga mengajak kepada pengelola radio di sulbar meningkatkan mutu kualitas setiap pemberitaannya dan mengupayakan lembaganya menjadi lembaga bisnis yang sehat.

"Lembaga penyiaran seperti radio harus tumbuh sebagai lembaga bisnis yang sehat karena itu juga akan memacu pembangunan daerah, dengan tetap melakukan proses pemberitaan yang sesuai dengan kaidah jurnalistrik," katanya.

Sementara itu Sekda Sulbar, Ismail Zainuddikan, mengatakan, pemerintah di sulbar sangat siap dikontrol oleh lembaga penyiaran seperti radio maupun media lainnya karena itu juga akan bermanfaat menciptakan pemerintahan yang lebih baik.

"Dengan informasi dari radio atau dari media cetak dan elektronik lainnya pemerintah bisa tahu kebijakan apa yang harus dilakukan atau diperbaiki demi pembangunan yang lebih baik, makanya pemerintah siap di kontrol media," katanya. (Antara)

Jakarta -  Pelanggaran kampanye dalam tayangan iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) diharapkan menjadi pelajaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta mengimbau media penyiaran tidak melanggar aturan dengan membuat tayangan serupa iklan yang memuat Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto tersebut, khususnya selama masa tenang dan hari pencoblosan.

"Kasus iklan APPSI yang diputuskan melanggar ketentuan kampanye oleh Panwaslu DKI Jakarta dapat menjadi rujukan bagi media penyiaran untuk tidak menayangkan iklan-iklan serupa," ujar Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil dalam jumpa pers di Warung Tekko, Pacenongan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, pelanggaran aturan tersebut sesuai dengan pasal 116 UU No 32 tahun 2004 yang digolongkan sebagai tindak pidana pilkada dan pelakunya diancam dengan hukuman penjara. KPID Jakarta juga meminta media penyiaran mematuhi P3/SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran) dan secara khusus mengindahkan pasal 71 SPS yang mengatur penyiaran pilkada.

"Media penyiaran harus bersikap adil dan proporsional kepada kedua kandidat dan tidak memihak salah satunya. Sikap tersebut harus tercerminkan oleh setiap tayangan program atau peliputan yang terkait pilkada. Apabila menayangkan profil kedua kandidat, berikanlah aspek positif dan negatif secara berimbang kepada keduanya."Dia mencotohkan pemberian tagline atau judul siaran yang netral seperti Foke vs Jokowi. Bukan David vs Goliath.

Hamdan juga mengatakan pada hari Kamis 20 September mendatang media penyiaran boleh menayangkan iklan atau semua hal yang terkait kedua kandidat setelah pukul 13.00 WIB.Masa tenang pilgub DKI putaran kedua dimulai tanggal 17 hingga 19 September 2012. (Detik.com)

altJakarta - Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru terpilih untuk masa bakti 2012-2015 melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Jumat, 14 September 2012. Kunjungan kali pertama sejak dilantik Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu, dalam rangka konsultasi serta memperkuat isu-isu terkait penyiaran yang berkembang akhir-akhir ini. Rombongan ke tujuh Anggota KPID Kaltim tersebut diterima langsung oleh Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, di ruang kerjanya.

Diawal pertemuan, Mochamad Riyanto, menyampaikan ucapan selamat atas terpilih dan dilantiknya Anggota KPID Kaltim masa bakti 2012-2015. Dia berharap, Anggota KPID terpilih ini bisa menjalan kinerjanya dengan baik, kompak dan menyelesaikan setiap masalah di daerahnya secara bersama-sama.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat ini juga menjelaskan berbagai regulasi dan prosedur mengenai proses perizinan penyiaran. Riyanto juga menjawab sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan penyiaran di tanah air dibantu staf ahli bidang kelembangaan, Feri Faraouk.

Sementara itu, Ketua KPID Kaltim, Wiwi Widaningsih, mengumumkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyelenggarakan KPID Award. “Rencananya, dalam waktu dua bulan lagi kami akan menyelenggarakannya. Untuk itu, kami juga perlu masukan mengenai pelaksanaan kegiatan ini di KPI Pusat,” katanya yang juga diamini semua rombongan KPID Kaltim.

Adapun susunan nama-nama pengurus KPID Kaltim masa bakti 2012-2015 yakni Ketua, Wiwi Widaningsih (Anggota bidang Kelembagaan), Wakil Ketua, Lazuardi (Anggota bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran), Anggota, Nurliah (Koordinator bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran), Suwarno (Anggota bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran), Sarifudin (Koordinator bidang Isi Siaran), Zainal Abidin (Anggota bidang Isi Siaran), dan Nurdin AR (Koordinator bidang Kelembagaan). Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot