Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akhirnya setuju bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia dalam pemberian izin siaran dan izin frekuensi siaran stasiun televisi. "Dosa-dosa stasiun televisi yang dicatat oleh KPI akan berpengaruh pada pemberian izin frekuensi," kata Tifatul ketika ditemui di kantornya, Senin, 6 agustus 2012. 

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran menegaskan bahwa masa berlaku izin televisi adalah 10 tahun sekali. Setelah itu, pengelola frekuensi televisi harus kembali mengajukan perpanjangan izin siaran ke KPI dan izin penggunaan frekuensi ke Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo.

Pelanggaran-pelanggaran stasiun televisi, kata Tifatul, akan ikut turut mempengaruhi pemberian izin. "Nanti kesalahan-kesalahan stasiun televisi akan dipublikasikan," ujar Tifatul. Namun teknis aturan baru ini masih akan dibahas.

Tifatul mengakui banyak warga yang protes dan keberatan menyaksikan konten media penyiaran belakangan ini. "Kominfo tidak ingin jadi pemadam kebakaran. Harus ada pencegahan terhadap konten media di tingkat hulu," ujar politikus dari PKS ini.

Sesuai UU Penyiaran, seharusnya KPI yang berhak memberikan izin frekuensi untuk pengelola siaran. Namun kewenangan ini direbut Menkominfo setelah uji materi UU Penyiaran disetujui Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2005 silam. Red dari Tempo

 

 

altMataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) meminta pemerintah pusat untuk menunda pelaksanaan siaran televisi digital sebagaimana diamanatkan undang-undang karena masih banyak yang perlu disiapkan.

"Terkait dengan siaran televisi (TV) digital tersebut masih banyak yang perlu dipersiapkan, seperti sumber daya manusia dan fasilitas pendukung. Kami mendukung keinginan seluruh KPID di Indonesia yang meminta pelaksanaan siaran TV digital itu ditunda," kata Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman, di Mataram, Selasa, 31 Juli 2012.

Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk 'bit' data seperti komputer.

Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.

Kini, sedang dilakukan proses seleksi TV digital terus dijalankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meski di sisi lain belum mendapat restu dari Komisi I DPR RI.

Sukri mengatakan, saat ini, sedang dilakukan seleksi TV digital, terutama di sejumlah kota besar. Khusus di NTB, saat ini tampaknya belum siap. Oleh karena itu, sebaiknya ditunda. "Kehadiran TV digital itu akan berdampak terhadap TV analog," tegas dia.

"Sebenarnya kami tidak menolak kehadiran TV digital tersebut. Namun, karena masyarakat belum siap, sebaiknya untuk sementara ditunda agar tidak menimbulkan masalah," imbuh pejabat KPID NTB itu. Red dari berbagai sumber

Jakarta - Ulama KH Abdullah Gymnastiar menyatakan rasa prihatinnya terhadap tayangan komedi sahur sejumlah televisi yang cenderung bersifat melecehkan dan tidak memberi pesan moral yang baik.  “Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan pelecehan pada acara sahur yang seharusya diisi dengan hal-hal bermanfaat, masing-masing stasiun TV harus punya aturan khusus atau etika bergurau,” katanya di Jakarta, kemarin.

Pria yang akrab disapa Aa Gym itu mengatakan, stasiun televisi bertanggungjawab untuk menyajikan tayangan yang mendidik dan bermoral kepada penontonnya, dan bukannya yang merusak masyarakat. Menurut dia, masyarakat juga harus pandai untuk mengisi waktu dengan hal yang bermanfaat, khususnya pada bulan Ramadhan.

Senada dengan Aa Gym, Komisioner Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah Armando mengatakan, stasun televisi harus memiliki sensor internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam acara-acara yang ditayangkan. “Kami bukan lembaga sensor, jadi kami haanya dapat mengawasi, menegur dan memberikan saksi jika terjadipelanggaran”, katanya.
Nina menjelaskan, KPI telah menegur secara tertulis kepada dua stasiun TV yang melakukan pelanggaran, yaitu Trans TV untuk acara Waktunya Kita Sahur dan RCTI untuk acara Kampung Sahur Bejo.

Menurut KPI, kedua siaran sahut tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 dengan secara konsisten menampilkan adegan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks serta identitas gender tertentu. “Biasanya yang sering jadi bahan ejekan orang yang pendek dan bergigi maju, “kata Nina.

Sementara itu, banyaknya program komedi di TV Swasta menjelang sahur dinilai kalangan ulama sebagai hal yang tidak cerdas. Televisi sebagai media massa paling berpengaruh seharusnya memiliki tanggung jawab sosial keagamaan dalam menayangkan komedi sahur.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Efendi Yusuf menilai, seharusnya penyusun program bisa mengemas acara menjelang sahur menjadi lebih baik. “Agama tidak melarang untuk berhumor atau berkomedi, dan itu boleh-boleh saja. Namun alangkah baiknya jika komedi tersebut lebih cerdas dan mendidik dan bukan sekedar tertawa,” ujarnya saat dihubungi Warta Kota, Selasa (31/7). Warta Kota

altGresik - Dampak siaran televisi yang dirasa semakin mengkhawatirkan bagi masyarakat juga dirasakan oleh kalangan pesantren. Oleh karena itu dibutuhkan model pengawasan media yang berakar dalam tradisi presantren. Kesimpulan tersebut mengemuka dalam diskusi sosialisasi Program Pengawasan Media Oleh Pesantren dan Sosialisasi Regulasi Konten Siaran yang digelar di Pondok Pesantren Mamba’us Shalihin, Suci-Manyar, Gresik, beberapa waktu lalu, yang digelar oleh Centre for LEAD Indonesia dengan dukungan Yayasan TIFA Jakarta.

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, pesantren mulai menemui ironi media yakni dampak negatifnya terhadap pendidikan santri. “Ibaratnya, guru kami di sini saat ini ada 5, yang pertama adalah media. Dan media adalah guru yang pintar membalikkan fakta untuk mencuci pikiran anak,” kata Ustadz Ahmad Thohari yang mewakili Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’us Shalihin memberikan sambutan saat membuka acara.

Salah seorang peserta dari Pondok Pesantren Tambak Beras, Jombang, Abdul Latif menyatakan saat ini pesantren tak hanya membutuhkan pertahanan diri terhadap serbuan informasi. Pesantren juga  memiliki beban ganda berupa tanggungjawab menyebarluaskan nilai-nilai pendidikan pada publik, bahkan di luar pesantren, dalam merespon massifnya media.

Dari pengalamannya, Latif menuturkan pondok pesantrennya pernah membuat radio komunitas yang memuat siaran dakwah pesantren untuk diakses santri dan masyarajat sekitar. Namun program rintisan tersebut akhirnya mandeg, karena terganjal soal aturan perizinan. “Kalau udara kita ini sudah dijual, bagaimana kita bisa memperluas peluang untuk membangun gerakan dakwah?”, tanyanya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota KPID Jatim Muhamad Dawud menyatakan, bahwa pesantren tetap memiliki ruang dan peluang dalam membendung serbuan infomasi. Salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan adalah dengan menjadi penyedia konten siaran yang sesuai dengan nilai-nilai pesantren. Dengan cara demikian, pesantren tetap memiliki ruang dalam konteks pendidikan publik, tanpa harus membangun sikap anti terhadap media. Coba saja rekam kegiatan dakwah di pondok, dan tawarkan pada radio atau TV lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Centre for LEAD Indonesia, Achmad Musyaddad menyatakan saat ini arus deras informasi semakin tak terhindarkan. Oleh karena itu advokasi strategis bagi publik butuh dilakukan untuk merespon serbuan media dengan melibatkan kelompok-kelompok strategis dalam masyarakat. Salah satu institusi tersebut adalah pesantren.

“Sebagai institusi pendidikan dan sosial keagamaan, tradisi pesantren memiliki kekayaan nilai, norma, dan aturan yang menjadi bagian dari kehidupan umat. Selanjutnya, tantangannya adalah bagaimana merumuskan operasionalisasinya ke dalam pengaturan media, bukan saja pada lingkup konten namun juga faktor struktural yang membentuk perilaku media,” kata Achmad Musyaddad.

Dengan dukungan Yayasan TIFA, Program Pengawasan Media oleh  Pesantren yang diselenggarakan oleh Centre for LEAD Indonesia ini ditujukan untuk mendorong perluasan visi edukasi pesantren agar mampu memanfaatkan peluang dalam pendidikan publik yang selama ini mulai diperankan oleh media. Program ini diikuti pesantren dari empat kota ini. Tiga pesantren dipilih di lingkungan NU, yaitu PP Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang; PP Mamba'us Shalihin, Suci-Manyar, Gresik; dan PP Salafiyyah, Pasuruan. Di lingkungan Muhammadiyah dipilih PP Raudlotul Ilmiyyah (Yayasan Taman Pengetahuan), Kertosono Nganjuk. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan penayangan adegan seorang laki-laki dewasa yang berciuman bibir dengan anak perempuan pada siaran iklan “Standart Chartered”.  Iklan tersebut dinilai tidak memperhatikan larangan mengenai ketentan siaran iklan ( di antaranya iklan tidak boleh menampilkan adegan ciuman bibir) serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Tindakan penyangan tersebut diberikan peringatan tertulis oleh KPI Pusat pada seluruh stasiun televisi yang menayangkannya. Peringatan tersebut bertujuan agar segera melakukan evaluasi pada program dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana dimaksud.

Selain itu, dalam surat No. 472/K/KPI/08/12 tertanggal 1 Agustus 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamat Riyanto juga meminta seluruh stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot