Tgl Surat

19 Oktober 2012

No. Surat

604/K/KPI/10/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Iklan "French Fries 2000"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 13 Oktober 2012 pukul 17.38 WIB di RCTI terjadi pelanggaran yakni adanya penayangan adegan salah satu wanita (berbaju merah) menggunakan pakaian yang cukup terbuka di bagian dada, sehingga belahan dadanya terlihat jelas. Kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian dada wanita tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, serta ketentuan siaran iklan.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan dalam iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 58 ayat (4) huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

 

Tgl Surat

19 Oktober 2012

No. Surat

603/K/KPI/10/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

Iklan "French Fries 2000"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 13 Oktober 2012 pukul 20.54 WIB terjadi pelanggaran berupa penayangan adegan salah satu wanita (berbaju merah) menggunakan pakaian yang cukup terbuka di bagian dada, sehingga belahan dadanya terlihat jelas. Kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian dada wanita tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, serta ketentuan siaran iklan.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan dalam iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 58 ayat (4) huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada RCTI dan Trans 7 terkait tayangan iklan “French Fries 2000”. Iklan tersebut dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian tertulis dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Dirut RCTI dan Trans 7, Jumat, 19 Oktober 2012.

Siaran Iklan “French Fries 2000” yang kedapatan melanggar tersebut tayang pada 13 Oktober 2012 pukul 17.38 WIB di RCTI dan tanggal juga ditanggal yang sama pada pukul 20.54 WIB di Trans 7.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan salah satu wanita (berbaju merah) menggunakan pakaian yang cukup terbuka di bagian dada, sehingga belahan dadanya terlihat jelas. Kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian dada wanita tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, serta ketentuan siaran iklan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan dalam iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 58 ayat (4) huruf d.

Berdasarkan data KPI Pusat, RCTI dan Trans 7 telah mendapat surat peringatan tertulis No. 448/K/KPI/07/12 tertanggal 24 Juli 2012. Dalam surat tersebut, KPI Pusat meminta kedua stasiun televisi melakukan perbaikan internal atas penayangan adegan iklan tersebut.

Selain tayangan di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis pada iklan yang ditayangkan tanggal 13 Oktober 2012 pukul 18.22 WIB dan pukul 18.58 WIB serta tanggal 14 Oktober pukul 17.18 WIB, pukul 17.39 WIB, pukul 18.05 WIB, pukul 20.33 WIB, dan pukul 20.54 WIB di RCTI. Sedangkan Trans 7, pelanggaran sejenis ditemukan pada 13 Oktober 2012 pukul 21.51 WIB.

Diakhir surat, KPI Pusat meminta RCTI dan Trans 7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah siaran iklan. Red

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Pemerintah membuat peraturan tentang tatacara penyelenggaraan atau permohonan perizinan bagi televisi komunitas sebagai LP3S (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran). Peraturan ini menampung aspirasi dari televisi komunitas dalam pelaksanaan sistem digitalisasi. Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra, kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, Jumat, 19 Oktober 2012.

Keberadaan televisi komunitas dalam sistem digital belum diatur secara jelas dalam peraturan tentang digitalisasi yang dibuat pemerintah. Peraturan yang ada terkesan tidak memberi peluang yang sama dengan televisi swasta. “Kami harap pemerintah berlaku adil terhadap televisi komunitas dalam sistem digital,” katanya.

Menurut Iswandi, ada dua poin yang harus dimasukan pemerintah dalam peraturan digital menyangkut televisi komunutas. Pertama, mengenai jangkauan siaran untuk televisi komunitas dalam sistem zona.

“Dalam permen lama yang dibuat pemerintah, jangkauan layanan siaran untuk televisi komunitas tidak boleh lebih dari 2,5 km. Sebaiknya jangkauan siaran mereka tidak terbatas menyesuaikan dengan zona wilayah masing-masing. Yang perlu dibatasi itu hanya konten siarannya yang memang dikhususkan bagi komunitas mereka,” jelas Iswandi.

Kemudian, pemerintah perlu memikirkan kembali aturan yang memperbolehkan lembaga penyiaran komunitas mendapatkan bantuan. “Ini untuk mengakomodasi permintaan dari televisi komunitas yang mengharapkan ada aturan yang mengatur dibolehkannya mereka menerima bantuan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Iswandi menjelaskan, pada saat digitalisasi televisi komunitas masuk satu MUX dengan TVRI sebagai pengelola. Ada enam MUX yang ditetapkan pemerintah, lima sisanya dikelola televisi swasta melalui tender. “Melihat kondisi tersebut, pada akhirnya memang televisi komunitas harus diatur secara jelas dalam Permen,” pintanya. Red

altJakarta – Anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Iswandi Syahputra, mengusulkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat kategori zona dalam proses perizinan. Upaya ini untuk mempercepat pelayanan perizinan bagi lembaga penyiaran pemohon izin penyiaran.

“Kategorisasi perzona itu nantinya dibagi menjadi tiga yakni zona A, zona B dan Zona C. Masing-masing zona diisi oleh pemohon sesuai dengan pokok masalah dan tingkat kesulitannya,” jelas Iswandi kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, Jumat, 19 Oktober 2012.

Misalnya untuk kategori zona A diisi pemohon-pemohon yang memiliki pokok masalah yang rumit dan trafiknya tinggi seperti kasus perizinan di wilayah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. “Zona ini merupakan zona merah yang harus mendapatkan perhatian besar dan khusus dalam prosesnya,” kata Iswandi.

Kemudian kategori zona B untuk perizinan penyiaran di daerah-daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan. “Kita harapkan sekarang adalah bagaimana desa-desa atau daerah-daerah yang masuk kategori tersebut melakukan pengepungan informasi terhadap kota. Ini strategi dan harus mendapatkan perhatian,” jelasnya.

Adapun zona C merupakan zona yang paling aman dan cenderung tidak bermasalah. “Upaya mengkategorikan perzona ini untuk membantu penyelesaian menumpuknya proses perizinan dan mempercepat pelayanan. Nanti semuanya tergantung pemerintah, zona mana dulu yang akan dibahas,” tegas Iswandi. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot