altCiamis – Klasifikasi atau penggolongan program siaran wajib ditayangkan atau di siarkan semua lembaga penyiaran dalam setiap mata acaranya. Penggolongan program acara untuk menentukan apakah tayangan tersebut bisa atau tidak ditonton atau didengar anak-anak dan remaja.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menegaskan, ketentuan mengenai kewajiban menayangkan atau menyiarkan klasifikasi acara tertuang dalam P3 dan SPS KPI yakni Pasal 21 P3 dan Pasal 33 – 39 SPS. “Biasanya klasifikasi acara di televisi terdapat logo di sudut, adapun untuk radio dengan disebutkan pada awal acara, pertengahan dan akhir acara tersebut oleh pembawa acara,” jelasnya di depan peserta Bimtek Lembaga Penyiaran Jawa Barat di Hotel Tyara Ciamis, Kamis, 23 November 2012.

Adapun klasifikasi atau penggolongan acara yang ditetapkan oleh KPI yaitu klasifikasi P, untuk Pra-sekolah, umur 2 sampai 6 tahun. Klasifikasi A, untuk anak-anak, umur 7 sampai 12 tahun. Klasifikasi R, untuk remaja, umur 13 sampai 17 tahun. Klasifikasi D, untuk dewasa, umur di atas 18 tahun. Klasfikasi SU, untuk semua umur, di atas 2 tahun.

Menurut Ezki Suyanto, klasifikasi acara wajib dilakukan pada waktu siar yang telah ditentukan. Untuk tayangan dewasa waktunya ditentukan antara pukul 22.00 sampai 03.00 waktu setempat.

Sementara Atie Rachmiatie, pengamat media penyiaran, melihat posisi lembaga penyiaran menentukan waktu acara berikut seperti apa konten yang ditayangkan. Ini harus terlebih dahulu mempelajari karakter dari segmen yang bersangkutan. Jika segmennya anak-anak, mereka paling mudah melakukan peniruan. Berdasarkan hal itu, lembaga penyiaran membuat konten acaranya. “Hati-hati soal siapa tujuan penonton dari acara tersebut,” tegasnya.

Menurut Atie, kebiasaan waktu menonton anak-anak dan remaja harus jadi patokan lembaga penyiaran. Misalnya, untuk tayangan yang sifatnya mendidik bisa disiarkan pada pagi hari. “Menurut quantum learning, pendidikan melalui media termasuk lebih mudah dan efektif diterima anak-anak dan remaja,” katanya. Red

altCiamis - Anak-anak Indonesia menempati urutan teratas di antara negara-negara di ASEAN untuk urusan menonton siaran televisi terlama. Menurut penelitian, rata-rata waktu yang dihabiskan anak-anak Indonesia saat menonton siaran televisi mencapai 5 jam dan bahkan lebih untuk setiap harinya. Adapun negara ASEAN lain hanya 2 sampai 3 jam dalam sehari.

Demikian disampaikan Atie Rachmiatie, pengamat media penyiaran, di depan puluhan peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Lembaga Penyiaran di Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 22 November 2012.

Menurut Atie, anak-anak tersebut paling sering menonton tayangan atau acara yang mengadung kekerasan seperti yang ada di sejumlah film kartun. “Mereka ini paling mudah melakukan peniruan dan ini sangat mengkhawatirkan,” kata mantan Ketua KPID Jabar periode sebelumnya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menambahkan, jumlah menonton paling banyak terjadi pada saat hari libur terutama pada anak-anak. Padahal, orang tua bisa memberikan alternatif hiburan kepada anak-anak selain hanya menonton televisi seperti mengajak mereka ke musium atau ke tempat lain yang bermanfaat.

“Televisi sekarang sudah menjadi baby sitter-nya anak-anak dan mereka sudah dibiasakan menonton televisi sejak usia dini. Bahayanya, anak-anak jarang sekali didampingi oleh orang tuanya ketika menonton siaran televisi. Padahal, peran orang tua sebagai pendidik dan pemberi pengertian sangat diperlukan anak-anak ketika mereka tidak memahami apa yang mereka tonton,” jelas Ezki.
 
Hasil penelitian KPID Jabar, rata-rata anggota dalam satu keluarga (5) orang yang suka menonton siaran televisi ada empat orang dengan jumlah televisi dalam satu rumah antara 1 sampai 6 buah. “Sebanyak 61,8% dari responden yang diteliti menonton televisi antara 2 sampai 3 jam, sedangkan yang menonton lebih dari 3 jam ada 26,6%,” jelas Atie.

Selanjutnya, KPID Jabar mendapati bahwa 58%responden secara sengaja menonton siaran berita dan informasi, 32,9 % sinetron dan film, serta 22,7% infotainmen dan realty show. Tidak ada orang yang sengaja menonton siaran iklan dan bila ada iklan sebanyak 78% responden menyatakan suka segera memindahkan saluran televisi. “Anehnya, hanya sedikit yang menyatakan secara segaja menonton siaran pendidikan yakni 10,1%,” jelas Atie.

Sebanyak 54,35 responden perempuan menyatakan banyak yang terpengaruh oleh siaran televisi. Namun, semakin tinggi pendidikan responden, baik laki-laki ataupun perempuan, pengaruh siaran televisi terhadap dirinya semakin kecil. “Sedangkan responden yang berpendidikan lebih rendah, lebih sulit memahami isi siaran, tetapi mereka menonton televisi lebih sering dan lebih lama. Hal itu sangat berbahaya karena ada korelasi signifikan akibat dari lama menonton dengan keterpengaruhan penonton,” ungkap Atie. Red

altBandar Lampung – Radio komunitas diminta untuk berhati-hati ketika menyiarkan program siaran khususnya yang terkait masalah SARA. Hal ini untuk mencegah terjadinya perpecahan ditengah masyarakat. Pendapat tersebut mengemuka ketika berlangsungnya proses evaluasi dengar pendapat (EDP) antara KPID dengan delapan rakom di provinsi Lampung, Selasa, 20 November 2012.

Menurut Anggota KPID Lampung, Ahmad Riza Faizal, pihaknya paling sering melakukan teguran pada lembaga penyiaran karena terkait persoalan siaran berbau SARA. “Saya minta untuk berhati-hati dalam menyampaikan siarannya karena siaran yang disiarkan kepada komunitas tertentu akan juga bisa didengar komunitas yang lain yang tidak sama pahamnya,” tegasnya.

Pendapat senada juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Menurutnya, unsur kehati-hatian dalam siaran radio menjadi perhatian utama karena ini menyangkut efek pada pendengarnya. Karena itu, keberadaan sebuah aturan yakni P3 dan SPS menjadi penting guna mencegah terjadinya masalah akibat dari siaran tersebut. “Saya minta agar semua lembaga penyiaran membaca dan mengerti aturan penyiaran. Jika tidak ini sangat berbahaya,” katanya.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Azimah Soebagyo, meminta pihak rakom untuk mengedepankan unsur siaran yang bernilai informasi dan mendidik pendengarnya. Selain itu, informasi terkait tanggap bencana juga perlu disiarkan agar masyarakat tahu dan tanggap jika nanti terjadi hal yang tidak diinginkan seperti bencana alam.

Anggota KPI Pusat lainnya, Iswandi Syahputra, mengharapkan pengertian pengelola rakom perihal filosofi berdirinya sebuah radio komunitas. Menurutnya, radio ini ada karena adanya kesepakatan antara komunitas yang memiliki kesamaan minat, hobby, profesi dan yang lain.

“Harus ada dulu komunitas baru mendirikan lembaga penyiarannya. Karena itu, isi siaran yang ada merupakan cermin dari komunitasnya. Jangan sampai nanti siaran yang disampaikan malah menyimpang dari kebutuhan dasar dari komunitas tersebut,” katanya. Red

Jakarta - Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sepakat membentuk Forum Masyarakat Peduli Media Sehat (Format-Limas) guna mendorong hadirnya tayangan yang sehat dan mencerdaskan di dunia penyiaran. Kehadiran Format-Limas juga sebagai kelompok penekan di masyarakat untuk menyeimbangkan penetrasi industri penyiaran yang demikian marak, namun belum diikuti dengan kualitas yang baik. Hal tersebut disepakati dalam acara Pembentukan Forum Masyarakat Peduli Siaran yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, siang tadi (20/11).

Dalam kesempatan tersebut hadir Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, Nina Muthmainnah, dan Idy Muzayyad, serta Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementrian Komunikasi dan Informatika, Freddy H Tulung. Menurut Azimah, saat ini dibutuhkan kelompok penekan yang efektif dari unsur masyarakat. Berkaca dari aduan yang masuk ke KPI pada bulan Maret dan September 2012, partisipasi masyarakat yang melayangkan protes atas kasus Indonesia Lawyers Club  (ILC) di TV One dan kasus Rohis di Metro TV, mencapai 3500 dan 29000 aduan. Hal ini terbukti ampuh untuk memaksa lembaga penyiaran melakukan klarifikasi serta meminta maaf atas tidak akuratnya isi siaran. Di sisi lain, atas aduan inipun, KPI telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua stasiun televisi tersebut.

Dikatakan Azimah, Format-Limas diharapkan hadir sebagai kelompok penekan yang mampu menjadi penyeimbang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk memperoleh muatan media yang lebih mencerdaskan dan menyejahterakan, ketimbang sensasi dan hiburan belaka. Selain itu, sebagai kelompok penekan, Format-Limas ini juga memberikan dorongan yang kuat bagi lembaga penyiaran untuk mempertahankan siaran-siarannya yang berkualitas. Diakui Azimah, sebenarnya lembaga penyiaranpun membutuhkan apresiasi atas tayangan yang positif. “Jadi bukan hanya protes atas tayangan yang buruk”, ujarnya.

Sementara menurut Idy Muzayyad, kelompok penekan terhadap media saat ini tidak berbanding lurus dengan maraknya lembaga penyiaran yang berudara di frekuensi di Indonesia. Belum lagi, media penyiaran saat ini cenderung dikuasai oleh kepentingan-kepentingan ekonomi. Hal ini yang  menyebabkan fungsi media sebagai kontrol dan perekat sosial, pendidikan, informasi,  kebudayaan, ekonomi dan hiburan berjalan tidak seimbang. “Kita berharap kehadiran Format-Limas akan menjadi kelompok penekan yang memiliki kekuatan besar untuk mengarahkan media, terutama media penyiaran untuk menjalankan kembali misi kenabian”, tutur Idy. Ke depan, harus tidak ada lagi tayangan dengan materi yang penuh penyimpangan. Karena lembaga penyiaran sudah tahu ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PS & SPS) sebagai acuan. Idy pun meyakini, bahwa Format-Limas ini selain bertujuan menyelamatkan media agar tetap pada jalur profetik, juga untuk menyelamatkan karakter dan watak bangsa.

Ikut serta dalam Format-Limas ini diantaranya perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BKOIWI), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Forum Rohis Nusantara (FORNUSA), Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Hikmah Budi, Forum Indonesia Muda (FIM), dan Gemaku Matakin

altBandar Lampung - Pertumbuhan lembaga penyiaran komunitas khususnya radio komunitas di tanah air masih terbilang tinggi. Ini terbukti dengan masuknya delapan permohonan radio komunitas dalam proses eveluasi dengar pendapat (EDP) yang diselenggarakan KPID Lampung didampingi KPI Pusat, di salah satu hotel di kota Bandar Lampung, Selasa, 20 November 2012.

Diawal acara, Komisioner yang juga koordinator Perizinan KPI Pusat, Iswandi Syahputra, mengatakan jika tahapan proses perizinan ini merupakan amanah UU Penyiaran. Setiap WNI yang ingin mendirikan lembaga penyiaran harus melalui tahapan EDP.

“Konon, proses permohonan izin penyiaran di Indonesia terbilang paling lama. Jika menuruti tahapan, bisa mencapai satu tahun dan mungkin bisa lebih. Frekuensi ini merupakan milik publik, jadi untuk mempergunakan sumber daya ini harus dengan izin publik melalui proses ini,” jelas Iswandi.

Menurutnya, proses EDP menitikberatkan pada pengujian tiga hal yakni administrasi, teknis dan konten. Ketiga hal tersebut akan ditanyakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti Balmon, Pemda dan KPI. “Jadi, saya minta agar semua pemohon untuk berterus terang dan terbuka. Jika memang ada kekurangan, sebutkan saja. Nanti akan ada solusi yang disampaikan,” kata Iswandi di depan semua peserta EDP.

Pada saat sesi tanyajawab, Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo menyampaikan apresiasinya kepada semua rakom atas niat baik mereka melakukan proses perizinan penyiaran. “Ini merupakan proses yang diamanahkan UU Penyiaran. Pasalnya, banyak radio komunitas yang tidak berizin dan sudah bersiaran,” tegasnya.

Selain itu, Azimah meminta semua rakom tidak mengutamakan siaran hiburan seperti musik tetapi juga membuat siaran yang memang dibutuhkan komunitasnya. “Rakom juga tidak boleh menyiarkan iklan komersil, hanya iklan layanan masyarakat saja. Selain itu, jangan lupa untuk menyiarkan lagu Indonesi Raya,” pintanya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, lebih menyoroti persoalan aturan yang berlaku dalam bidang penyiaran. Menurutnya, semua lembaga penyiaran khususnya rakom harus tahu dan mempelajari aturan yang berlaku tersebut. “Aturan yang ada harus dipelajari seperti UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI. Berbahaya jika anda tidak tahu aturan ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPID Lampung dan sejumlah narasumber turut menyampaikan pertanyaan dan juga masukannya kepada semua rakom. Diakhir acara, berlangsung penyerahan berita acara kepada masing-masing lembaga penyiaran. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot