Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama-sama mendatangi KPI Pusat guna ingin mempertegas pemberian sanksi terhadap  penayangan program siaran “9 Wali” yang ditayangkan di Indosiar.

Komang Suarsana, Ketua KPID Provinsi Bali memaparkan bahwa tayangan tersebut mengangkat gendre atau cerita sejarah masuknya Islam yang dibawa oleh Wali dalam kehidupan kerajaan Majapahit. Dalam alur cerita dalam setiap episode, seakan-akan  memberikan gambaran sejarah yang nyata dan benar-benar terjadi tentang bagaimana kekuatan Islam dapat menancapkan tonggak  pengaruh yang dibumbuin cerita-cerita horror, kedigjayaan, yang seakan-akan  memberikan kehebatan secara utuh dari para Wali yang berlatarkan paham Islam untuk menundukan masyarakat dan kerajaan Majapahit sebagai penganut paham Hindu dalam cerita tersebut.

Menurut Komang, tayangan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap SARA (Suku, Agama, Ras antar golongan) karena menyajikan muatan yang berisi pandangan/paham dalam agama tertentu dengan tidak berhati-hati dan berimbang. Pengaruh tayangan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat Bali dan mengganggu keutuhan rasa nasionalisme, kerukunan dan NKRI di Bali. KPID Provinsi Bali juga banyak mendapatkan aduan dari masyarakat, LSM, organisasi mahasiswa dan lembaga umat di Indonesia.

Terkait hal tersebut, KPID Provinsi Bali telah memberikan sanksi administratif  kepada Indosiar pada 16 juli dan 31 Juli 2012. “kami telah memberikan sanksi teguran tertulis untuk menghentikan tayangan, ternyata tidak ada respon.” Jelas Komang. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Bali, I Made Arjaya yang juga hadir dalam pertemuan, menyampaikan pesan dari Gubernur Provinsi Bali yang sangat prihatin dan memohon untuk menghentikan tayangan yang menyangkut SARA agar tidak merusak alkulturasi masyarakat Bali yang sudah sangat baik. 

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Hukum, Indosiar, I Ketut Prihadi memohon maaf atas tayangan “9 Wali” yang dinilai cenderung mengganggu masyarakat Bali. I Ketut menjelaskan bahwa Indosiar bukan tidak merespon atas sanksi administratif berupa teguran tertulis yang diberikan, tetapi I Ketut berpendapat jika tayangan telah mendapatkan STLS (Surat tanda Lulus sensor) maka telah memenuhi aturan dalam P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI. 

Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat yang memfasilitasi pertemuan ini, mengatakan bahwa walaupun sudah menerima STLS dari Lembaga Sensor Film, tetap harus ada sensor internal dan diharapkan adanya sensitifitas agar cerita dapat disesuaikan.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan dengan penandatanganan berita acara bahwa Indosiar menerima kesepakatan bersama, yaitu tidak lagi menayangkan program siaran “9 Wali”. Red/ST

Jakarta - Siaran Ramadhan di televisi sejatinya harus dibuat berdasar bingkai kaidah-kaidah agama serta menggambarkan realita kehidupan masyarakat beragama tersebut dalam layar kaca. Sehingga siaran ramadhan dapat menumbuhkan dan meningkatkan ketaatan beribadah masyarakat sebagai konsumen televisi. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mochamad Riyanto dalamkonferensi pers tayangan ramadhan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktoran Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika di kantor Kemenkominfo pagi ini, (6/8).

Hasil pemantauan yang dilakukan oleh KPI selama bulan Ramadhan menunjukkan masih ada pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menayangkan program Ramadhan. Bahkan KPI Pusat telah menjatuhkan sanksi administrative berupa teguran tertulis kepada tujuh acara televisi di bulanramadhan. Ketujuh acara tersebut adalah, “Waktunya Kita Sahur” (Trans TV), “Kampung Sahur Bejo (RCTI), “Sahur Bersama Srimulat” (Indosiar), “Ngabuburit” (Trans TV), “Sabarrr Tingkat 2” (SCTV), “John Lenong” (Trans 7), dan “Inbox” (SCTV).

Menurut Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, secara umum sejumlah stasiun TV menampilkan acara yang sesuai dengan semangat Ramadhan, lewat acara ceramah, talkshow, features, sinetron dan film serial. Pelanggaran isi siaran justru terdapat pada acara-acara komedi, baik pada saat sahur ataupun menjelang berbuka puasa.

Dalam acara yang juga dihadiri Mentri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring,  Nina memaparkan, pelanggaran yang dilakukan program komedi tersebut umumnya atas empat hal. Yakni pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan atau kelompok masyarakat tertentu. “Bentuk bisa melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu seperti bertubuh pendek dan bermulut maju”, ujarnya. Selain itu ada juga pelanggaran atas perlindungan anak, pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan, serta pelanggaran penggolongan program siaran.

Nina juga menyampaikan, KPI sudah melayangkan sanksi dilengkapi penjelasan pelanggaran macam apa yang sudah dilakukan lembaga penyiaran. Sayangnya, sekalipun sudah diberikan teguran, pelanggaran serupa masih saja tampil di layar televisi, tuturnya.

Selama bulan Ramadhan, KPI terus melakukan pemantauan dan akan melaporkan hasil kerja tersebut kepada public. Dalam acara kali ini, selain KPI, MUI selaku perwakilan dari masyarakat juga ikut menyampaikan pemantauannya. Menurut Sinansari Ecip, Ketua MUI Bidang Komunikasi dan Informasi, MUI sangat cemas dengan tayangan komedi sepanjang bulan Ramadhan di televisi. Apalagi mengingat efek tiru yang sangat besar oleh anak-anak lantaran menonton televisi, ujar Ecip. Untuk itu, MUI mendorong dengan keras kepada KPI membuka daftar pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran, saat lembaga tersebut mengajukan perpanjangan izin. Ecip berharap, daftar “dosa” lembaga penyiaran tersebut dijadikan pertimbangan dalam proses pemberian izin.
 

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akhirnya setuju bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia dalam pemberian izin siaran dan izin frekuensi siaran stasiun televisi. "Dosa-dosa stasiun televisi yang dicatat oleh KPI akan berpengaruh pada pemberian izin frekuensi," kata Tifatul ketika ditemui di kantornya, Senin, 6 agustus 2012. 

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran menegaskan bahwa masa berlaku izin televisi adalah 10 tahun sekali. Setelah itu, pengelola frekuensi televisi harus kembali mengajukan perpanjangan izin siaran ke KPI dan izin penggunaan frekuensi ke Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo.

Pelanggaran-pelanggaran stasiun televisi, kata Tifatul, akan ikut turut mempengaruhi pemberian izin. "Nanti kesalahan-kesalahan stasiun televisi akan dipublikasikan," ujar Tifatul. Namun teknis aturan baru ini masih akan dibahas.

Tifatul mengakui banyak warga yang protes dan keberatan menyaksikan konten media penyiaran belakangan ini. "Kominfo tidak ingin jadi pemadam kebakaran. Harus ada pencegahan terhadap konten media di tingkat hulu," ujar politikus dari PKS ini.

Sesuai UU Penyiaran, seharusnya KPI yang berhak memberikan izin frekuensi untuk pengelola siaran. Namun kewenangan ini direbut Menkominfo setelah uji materi UU Penyiaran disetujui Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2005 silam. Red dari Tempo

 

 

 

altSemarang - Ucapan-ucapan pembawa acara Olga Saputra yang pernah disiarkan di dua televisi swasta, dipersoalkan secara hukum. Dua televisi swasta yakni PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), Senin, 6 Agustus 2012 dilaporkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah ke Polda.

Kedua televisi swasta ini dituduh melakukan pelanggaran pidana penyiaran. Laporan disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, ke Polda Jateng.

Menurut Zainal, kedua televisi swasta tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 57 huruf e jo Pasal 36 Ayat (6) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Dalam Pasal 36 Ayat (6) dinyatakan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

KPID Jateng menilai ANTV melecehkan dan merendahkan nilai-nilai agama pada acara Pesbuker tanggal 19 Juni 2012, yang tayang sekitar pukul 18.50 WIB. Kejadian itu bermula ketika Julia Perez yang menyapa pemirsa dengan mengucap Assalamualaikumsecara berulang-ulang, kemudian dikomentari oleh Olga.

"Olga mengucapkan 'Jupe dikit-dikit Assalamualaikum, bagus sih... Assalamualaikumterus lama-lama jadi kayak pengemis'. Lah wong ngucapin salam kok dianggap kayak pengemis, itu sangat merusak nilai-nilai agama, apalagi bertujuan untuk bahan tertawaan atau olok-olokan," kata Zainal Petir.

Dugaan pelanggaran lain yang dilaporkan KPID Jateng adalah siaran RCTI tanggal 19 Mei 2012 sekitar pukul 17.30 WIB, pada acara Festival Orang Lucu.

Saat itu pembawa acara Olga menginginkan finalis menyanyi lagu Jawa, kemudian grup lawak AGAR mengikuti keinginan Olga dengan menyanyi, Yen ing tawang ono lintang.

Tiba-tiba pembawa acara lain Komeng memotong, jangan yang itu kalau buat dia,Innalillahi wa innalilahi dengan menyamakan panjang pendeknya syair lagu jawa tersebut."

"Itu pelecehan, sangat berbahaya kalau ayat-ayat dijadikan bahan tertawaan," jelas Zainal. Red dari Tribun

 

 

altMataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) meminta pemerintah pusat untuk menunda pelaksanaan siaran televisi digital sebagaimana diamanatkan undang-undang karena masih banyak yang perlu disiapkan.

"Terkait dengan siaran televisi (TV) digital tersebut masih banyak yang perlu dipersiapkan, seperti sumber daya manusia dan fasilitas pendukung. Kami mendukung keinginan seluruh KPID di Indonesia yang meminta pelaksanaan siaran TV digital itu ditunda," kata Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman, di Mataram, Selasa, 31 Juli 2012.

Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk 'bit' data seperti komputer.

Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.

Kini, sedang dilakukan proses seleksi TV digital terus dijalankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meski di sisi lain belum mendapat restu dari Komisi I DPR RI.

Sukri mengatakan, saat ini, sedang dilakukan seleksi TV digital, terutama di sejumlah kota besar. Khusus di NTB, saat ini tampaknya belum siap. Oleh karena itu, sebaiknya ditunda. "Kehadiran TV digital itu akan berdampak terhadap TV analog," tegas dia.

"Sebenarnya kami tidak menolak kehadiran TV digital tersebut. Namun, karena masyarakat belum siap, sebaiknya untuk sementara ditunda agar tidak menimbulkan masalah," imbuh pejabat KPID NTB itu. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot