Dalam rangka menyambung silaturahmi dan menyambung komunikasi dengan sejumlah lembaga, segenap Kominisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 mengunjungi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun komisioner yang turut hadir, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Nugroho, Azimah Subagijo, Amiruddin, dan Danang Sangga Buana.

Rombongan KPI diterima oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Sinansari Ecip atau yang familiar dipanggil Ecip. Dalam sambutannya Ecip mengatakan, peran dunia penyiaran saat ini memiliki posisi penting dalam mendidik masyarakat. “Acara penyiaran kita harus tetap mendahulukan unsur mendidik ketimbang hiburannya. Boleh acara hiburan, namun tetap harus memasukkan unsur mendidik,” kata Cip di Kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, membuka pertemuan pada Kamis, 30 Januari 2014.

Dalam membuka pertemuan itu, Bekti menerangkan, tingkat penetrasi informasi saat ini masih dipegang oleh dunia penyiaran khususnya media televisi. Atas dasar itu, menurut Bekti, KPI memiliki peran sentral dalam hal pengawasan penyiaran di Indonesia. “Kami datang untuk silaturahmi dengan sejumlah lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami ke MUI ingin ada masukan dan dukungan untuk kami dalam menjaga amanah Undang-undang Penyiaran,” ujar Bekti Nugraha

Selain itu Bekti juga menerangkan, selama ini KPI masih memiliki kerja sama dengan MUI terkait isi siaran program acara religi pada bulan Ramadan. Menurut Bekti, dengan kunjungan ini, KPI dan MUI tidak hanya berkomonikasi saat bulan Ramadan saja. Dengan pertemuan jauh-jauh hari, KPI dan MUI bisa membuat arahan atau rancangan untuk lembaga penyiaran yang memiliki sejumlah acara religi Ramadan.

Hal yang sama dikemukan Azimah, KPI juga berharap ada hubungan yang sinergis dengan MUI terkait pemantauan acara-acara pada bulan Ramadan. “Dengan hubungan yang sinergi dan massif kita bisa terus meningkatkan pemantauan dan arahan program acara religi Ramadan agar lebih baik setiap tahunnya,” terang Azimah.

Menanggapi hal itu, Ecip langsung mengusulkan  agar KPI dan MUI memiliki kerjasama yang sinergis dalam hal siaran religi ini. Menurutnya, MUI juga memiliki tanggung jawab dalam hal yang terkait dakwah dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia. “Semoga pertemuan ini menjadi awal komunikasi yang lebih baik. Apalagi sebentar lagi Ramadan, semoga program acara yang ada nanti di sana tidak memasukkan unsur Ghibah (Fitnah) dalam acaranya dan media penyiaran tidak ada yang mendapat teguran,” ujar Ecip.

(Jakarta) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat  akan memanggil kembali jajaran direksi dan pemegang saham PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) untuk mendapatkan validasi informasi terkait adanya rencana penjualan Telkomvision. Pemanggilan ulang tersebut dilakukan KPI dikarenakan pada pertemuan pertama antara KPI dengan Telkomvision,  tidak diperoleh informasi yang dibutuhkan KPI, mengingat kehadiran Telkomvision hanya diwakilkan oleh direktur operasional. Hal tersebut disampaikan Iswandi Syahputra, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang perizinan dan infrastruktur penyiaran, usai pertemuan KPI Pusat dengan jajaran Telkomvision di kantor KPI (26/6).

Menurut Iswandi, ada beberapa isu penting yang dibutuhkan KPI untuk divalidasi dengan jajaran Telkomvision. “ Diantaranya sudah sampai mana proses penjualan dilakukan, apa yang menjadi penyebab terjadinya penjualan, apakah Telkomvision mengalami kerugian, kalaupun merugi maka berapa banyak kerugiannya, dan bagaimana nasib pelanggan Telkomvision?”, tutur Iswandi. Hal-hal tersebut sudah disampaikan pada pertemuan di Selasa pagi lalu, namun tidak terjawab oleh Direktur Operasional Telkomvision yang hadir ke kantor KPI. Bahkan, ujar Iswandi, terkesan jawaban-jawaban yang diberikan dilempar kepada PT Telkom selaku pemegang saham dari Telkomvision.

“Kita berharap dalam pertemuan selanjutnya akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan KPI dalam menyusun legal opinion”, ujar Iswandi. Karenanya, KPI berharap, Telkomvision memenuhi panggilan KPI ini dengan menghadirkan Direktur Utama serta para pemegang saham. Ujung dari pemanggilan ini, menurut Iswandi, adalah bagaimana sikap resmi KPI. “Sampai saat ini KPI tidak bisa memberikan sikap resmi, karena proses penjualan saja belum resmi terjadi”, tegasnya.

Iswandi berharap proses penjualan Telkomvision ke CT Corporation ini dapat dibatalkan karena banyak alasan. Diantaranya status telkomvision yang sahamnya dimiliki oleh BUMN, seharusnya kalaupun merugi tidak lantas harus dijual. Dirinya melihat masih ada kemungkinan menyelematkan Telkomvision, diantaranya dengan memasukkan modal baru yang didapat dari APBN, melakukan refreshment manajemen, atau tindakan lain yang masih memungkinkan.

Iswandi juga mengkhawatirkan penjualan Telkomvision kepada pemain televisi yang selama ini banyak mendapatkan sanksi dari KPI. “Bisa dibayangkan, kalau selama ini masalah pelanggaran isi siaran ada di televisi bebas bayar (free to air), dengan penjualan ini masalah tersebut akan ikut muncul di ranah televisi berbayar”, pungkasnya.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pertemukan Metro TV dengan Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) terkait keberatan terhadap program tayangan “Inside” yang mengangkat tema “Berdarah Yahudi, Bernafas Indonesia” tanggal 14 Februari 2013 pukul 22.00 WIB. Pertemuan yang dihadir wakil dari kedua belah pihak serta Ketua dan Wakil serta komisioner KPI Pusat (Mochamad Riyanto, Ezki Suyanto, Nina Mutmainnah, Azimah Soebagyo, dan Dadang Rahmat Hidayat) berlangsung di kantor KPI Pusat, Selasa pagi, 5 Maret 2013.

Beberapa waktu lalu, KPI Pusat menerima surat pengaduan dari KAMMI terkait keberatan mereka terhadap tayangan tersebut. KPI Pusat kemudian melakukan melihat dan menganalisis cuplikan sesuai aturan. Setelah itu, KPI merasa perlu meneruskan aduan tersebut kepada Metro TV dan mengadakan pertemuan yang menghadirkan keduanya. Adapun pertemuan ini, merupakan forum dialog antar Metro TV dan KAMMI guna menyampaikan keberatannya sekaligus mendengarkan klarifikasi pihak yang diadukan. Forum ini juga dimaksudkan mencari jalan keluar yang sesuai dengan aturan.

Diawal acara, Sekjen PP KAMMI, Sofyardi menyampaikan nota keberatan mereka kepada Metro TV yang dihadiri Sekretaris Redaksi Metro TV, Edi Hidayat, dan Produser Pemberitaan Metro TV, Rahmat Y. Sofyardi menjelaskan permasalahan dan keberatan mereka terhadap cuplikan demonstrasi pihaknya yang ditayangankan Metro TV dalam mengecam penjajahan dan agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina. Mereka sangat menyesalkan adanya narasi dalam cuplikan itu, yang mencap dan menjadikan contoh KAMMI dan beberapa organisasi lain dalam demonstransi tersebut sebagai lembaga yang anti Semit atau anti Yahudi.

“Meskipun narator tidak menyebutkan secara langsung nama lembaga yang dimaksud, tapi cuplikan video tersebut menampilkan gambar tayangan bendera dengan logo KAMMI yang sangat jelas, serta dengan durasi yang cukup lama, sekitar 12 detik,” jelas Sofyardi.

KAMMI menyampaikan klarifikasi bahwa demonstrasi kepada Israel bukanlah merupakan sikap anti Semit atau berpemikiran anti Yahudi, melainkan suatu bentuk kecaman serta penolakan mereka terhadap penjajahan dan agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina.

KAMMI menilai sikap Metro TV yang menayangkan cuplikan video tersebut, tanpa melalui proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap lembaga yang dimaksud, dianggap KAMMI sebagai bentuk sikap gegabah, arogan dan tendensius. Menurut mereka, sikap tersebut melanggarn etika profesi dan prinsip-prinsip jurnalistik  dan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf a.

“Berdasarkan klarifikasi dan keberatan di atas, dalam rangka menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat dan hak asasi manusia yang bertanggungjawab, selaras serta seimbang antara kebebasan dan kesetaraan, maka KAMMI mendesak KPI untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran peraturan penyiaran sebagaimana yang telah dilakukan oleh Metro TV berupa permohonan maaf secara tertulis kepada lembaga KAMMI, serta siaran klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat umum pada jam utama. Jika Metro mengabaikan sanksi ini, maka kami akan memproses perkara ini sesuai dengan mekanisme dan proses hukum yang berlaku, hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” papar Sofyardi kepada perwakilan Metro TV.

Usai pembacaan nota keberatan dari KAMMI, perwakilan Metro TV, Edi Hidayat menjelaskan profil program acara “Inside” dengan tema “Berdarah Yahudi, Bernafas Indonesia”. Menurutnya, tayangan ini dimaksudkan untuk membongkar dan menyelesaikan suatu masalah jadinya seperti semi dokumenter.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Soebagyo mempertanyakan komitmen Metro TV dalam melaksanakan P3 dan SPS. Menurutnya, dalam aturan tersebut sudah sangat jelas menuliskan soal etika dan prinsip jurnalistik. “Sepertinya perlu ada forum sosialisasi mengenai etika jurnalistik,” pintanya.

Dadang Rahmat Hidayat menyimpulkan adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai sebuah tayangan. Menurutnya, perbedaan pandangan ini harus dapat didekatkan. “Memang benar apa yang dilihat ditayangan tidak bisa diterima sama oleh semua orang,” katanya.

Mantan Ketua KPID Jabar ini juga menyoroti banyaknya berita televisi yang memberitakan soal demo tidak substansi dengan apa yang jadi tujuan demo tersebut. Kebanyakan televisi lebih menonjolkan sisi ricuhnya demo. “Ini bagian dari auto kritik. Kebaikan seluruh media, kebaikan untuk publik,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Nina Mutmainnah dan Ezki Suyanto menyampaikan terimakasih kepada KAMMI yang sudah sesuai prosedural terkait keberatan mereka. Keduanya berharap agar Metro TV dapat mengabulkan dan memberi ruang bagi KAMMI untuk memberikan klarifikasi, pandangan dan hak jawabnya. “Silahkan kepada kedua belah pihak membicarakan bentuknya seperti apa,” kata Nina menutup pertemuan tersebut. Red

 

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan bahwa Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas usul masyarakat melalui fit and proper test(uji kepatutan dan kelayakan)secara terbuka.Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

DPR sudah menerima 27 nama calon anggota dari pemerintah, yang kemudian akan diuji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 9 (sembilan) Anggota KPI Pusat untuk Periode 2013-2016. Daftar nama calon anggota KPI tersebut adalah:

NO

NAMA

PENDIDIKAN

LATAR BELAKANG

1.       

AGATHA LILY

IlmuKomunikasi

Asisten KPI Pusat

2.       

AMIRUDIN, DRS., MA.

Antropologi

Dosen

3.       

ANOM SURYA PUTRA, SH

Hukum

AnalisHukum

4.       

AZIMAH SUBAGIJO

IlmuPolitik

KPI Pusat/LSM

5.       

BEKTI NUGROHO

Ilmu Sosial Ilmu Politik

Dewan Pers

6.       

DADANG RACHMAT HIDAYAT, DR

Komunikasi

KPI Pusat/Dosen

7.       

DANANG SANGGA BUWANA, MSi

Ilmu Komunikasi

IJTI/Dosen

8.       

EFFY ZALFIANA RUSFIAN, DR

Ilmu Komunikasi

Dosen

9.       

EZKI TRI REZEKI WIDIANTI, SH, MA

International Development Studies

KPI Pusat/Jurnalis

10.   

FAJAR ARIFIANTO ISNUGROHO,H,SSos, MSi

Ilmu Komunikasi

KPID JawaTimur

11.   

FAKHRI WARDHANI, SSos

Aministrasi Publik

KPID Kalsel

12.   

FREDDY MELMAMBESSY

Manajemen

Eks. KPID Maluku

13.   

IDY MUZAYYAD, MSi

Ilmu Komunikasi

KPI Pusat/Dosen

14.   

IRVAN SENJAYA

Hubungan Internasional

Asisten KPI Pusat

15.   

ISWANDI SYAHPUTRA,DR, S.Ag, MSi

Kajian Budaya & Media

KPI Pusat/Dosen

16.   

IWAN KESUMAJAYA, SH, MHum

Hukum

Dosen

17.   

JUDHARIKSAWAN, DR, SH, MH

Ilmu Hukum

KPI Pusat/Dosen

18.   

KOMANG SUARSANA, Drh, MMA

Manajemen

KPID Bali

19.   

NINA MUTMAINNAH ARMANDO

Ilmu Komunikasi

KPI Pusat/Dosen

20.   

MUHAMMAD ZEN AL-FAQIH, SH, SS,MSi

Hukum

LSM

21.   

MUHIBUDDIN

Ilmu Komunikasi

Dosen

22.   

MUTIARA DARA UTAMA MAUBOI

Ilmu Komunikasi

KPID NTT

23.   

RIRIT YUNIAR, DR., SSos., MHum

Fokus S3 Kajian Media Fotojurnalistik Kampanye Pilpres

Dosen

24.   

ROMI FIBRI HARDIANTO

Kedokteran Gigi

Jurnalis

25.   

RUSDIN TOMPO, SH

Hukum

KPID Sulsel/Dosen

26.   

SAMSUL RANI, Sag., MSi

Ilmu Komunikasi

KPID Kalsel/Dosen

27.   

SUJARWANTO RAHMAT M. ARIFIN, S.Si

Sosial

KPID DIY

 

Menindaklanjuti usulan nama calon anggota dari pemerintah, DPR RI merencanakan akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 calon anggota pada tanggal 2 dan 3 Juli 2013. Dengan adanya pengumuman ini, DPR RI meminta masukan dari masyarakat mengenai27 calon anggota KPI Pusat tersebut untuk mendapatkan Anggota KPI Pusatyang sesuai dengan harapan kita semua.

Masukan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Lt. 1, Gedung MPR/DPR, Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta 10270 atau melalui alamat email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

 sumber: www.dpr.go.id

Jakarta – Peraturan digitalisasi terkait pelaksanaan program digitalisasi ternyata juga menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak yakni televisi lokal. Pasalnya, tidak semua televisi lokal bisa ikut dalam peralihan teknologi dari analog ke digital tersebut. Ini akan menyebabkan banyak dari televisi lokal tersebut berhenti di tengah jalan.

Pelaksanaan digitalisasi akan mengubah tatatan penyiaran Indonesia. Perubahan itulah yang diprediksi menyulitkan televisi-televisi lokal yang notabane tidak siap sepenuhnya di segala aspek.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mochamad Riyanto mengatakan pelaksanaan digitalisasi dalam kontek kepentingan daerah belum dapat dilihat secara jelas terutama untuk televisi-televisi lokalnya. Menurutnya, ini akibat kesalahan dari terlalu terburu-burunya pemerintah mempersiapkan aturan digital.

“Apakah televisi-televisi lokal itu siap. Ini akan mengubah struktur yang ada,” kata Riyanto disela-sela perbincangan dengan kpi.go.id.

Apa yang disampaikan Riyanto sejalan dengan Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto. Dalam wawacara dengan salah satu media, Fajar mengatakan akan ada 50 stasiun televisi lokal di Jawa Timur terancam mati karena Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Digitalisasi Penyiaran. Dalam peraturan tersebut, semua lembaga penyiaran diwajibkan untuk mengubah analog ke digital pada 2018 nanti.

"Pelaksanaan (Peraturan Menkominfo) itu merugikan lembaga penyiaran televisi lokal," kata Fajar Arifianto Isnugroho, dalam seminar yang membahas digitalisasi penyiaran di Surabaya, bulan lalu.

Digitalisasi penyiaran ini memiliki dua tahapan dari sisi kebijakan dan implementasi. Pada 2011 dan 2012 lalu, pemerintah melalui Menteri Kominfo mengeluarkan empat peraturan yang merujuk pada Genewa Agreement, yang dihasilkan International Telecomunication Union.

Peraturan itu, menurut Fajar, mematikan penyiaran televisi berbasis analog dan menggantikannya dengan digital. Namun, secara implementasi, kebijakan ini menguntungkan lembaga penyiaran besar yang termasuk dalam grup-grup besar.

Ia mencontohkan pemenang multipleks jaringan provider yang dikuasai lima media besar, yaitu SCTV, Trans TV, Metro TV, ANTV, dan Global TV. Sedangkan stasiun televisi lokal tidak diberi kesempatan untuk memiliki multipleks. "Kalau dikuasai media-media besar, akan muncul oligopoli baru," ujarnya.

Di Jawa Timur sendiri terdapat 50 stasiun televisi lokal. Mereka akan kesulitan karena untuk memiliki multipleks dibutuhkan dana yang tidak kecil, sekitar Rp 80 juta hingga Rp 100 juta. Sedangkan media besar pemenang multipleks akan dibebani biaya infrastruktur yang baru karena berubah menjadi digital.

Menurut Fajar, target migrasi analog jadi digital pada 2018 terlalu terburu-buru. Seharusnya tetap ada ruang bagi televisi-televisi analog untuk bersiaran. "Jangan di-cut off. Analog tidak dimatikan," katanya.

Di Jepang, misalnya, meski ada keharusan digitalisasi, pemerintahnya tidak mematikan seluruh televisi analog. Bahkan pemerintah Jepang membagikan decoder gratis kepada masyarakat yang masih menerima siaran televisi analog. Kalau harus membeli sendiri, masyarakat tentu harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal. Karena itu, peraturan digitalisasi seharusnya diimbangi dengan pengalokasian anggaran untuk menyukseskan rencana tersebut. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot