Jakarta - Sekitar 36 mahasiswa dari Program Studi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Selasa (21/01/2013). Kunjungan itu dalam rangka studi banding tentang dunia penyiaran. "Kami ingin mengetahui bagaimana KPI dalam mengawasi siaran di Indonesia dan ranah tugas lainnya," kata Tono ketua rombongan dari Unair.

Kunjungan mahasiswa itu diterima oleh Kasubag Pengaduan dan Penjantuhan Sanksi Heriyadi dan Koordinator Pemantauan Isi Siaran Irvan Sanjaya di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Bapeten, Jakarta Pusat. Acara berlangsung informal dalam bentuk dialog.

Dalam sesi dialog Heriyadi menjelaskan tentang tugas dan fungsi KPI Pusat dan ranah kerja lainnya dalam pengawasan siaran. Sedangkan Irvan lebih banyak secara teknis menjelaskan cara KPI Pusat dalam pengawasan isi siaran penyiaran. "Dalam mengawasi siaran televisi nasional kami selama 24 jam ada yang bertugas dan mencatat semua isi siaran. Frame yang kami gunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang juga menjadi panduan industri penyiaran, termasuk dunia televisi dan radio," ujar Irvan.

Menurut Irvan, P3SPS menjadi rujukan dalam pengawasan penyiaran. Bila isi siaran dianggap melanggar dari aturan itu maka lembaga penyiaran akan diberikan teguran. "KPI perannya sebagai regulator. Bertugas mengawasi dan memberikan kebijakan. Semacam polisi dalam dunia penyiaran. Jadi kalau ada yang melanggar akan kita panggil dan beri tahu pelanggarannya dan kalau sudah berat kita kasih teguran," terang Irvan.

Usai dialog mahasiswa diajak langsung diajak menuju ruang kerja KPI bagian pemantaun siaran yang berada di Lantai 6 Gedung Bapeten. Di sana para mahasiswa langsung diperlihatkan dan dijelaskan bagaimana pegawai KPI Pusat dalam melakukan pengawasan isi penyiaran."Jadi kami di sini selama 24 jam penuh memantau seluruh siaran dan pegawai kami ada shift-shift dalam melakukan pemantauan isi siaran ini," papar Irvan menjelaskan kepada mahasiswa.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kedatangan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dalam rangka audiensi tentang iklan politik. Rombongan JPPR diterima Ketua KPI Pusat dan sejumlah komisionoer lainnya di Ruang Rapat KPI Pusat pada Senin (20/01/2013).

Dalam audiensi itu perwakilan dari JPPR Muhammad Afifuddin menyampaikan keluhan lembaganya tentang bermunculannya iklan politik di televisi yang tidak sesuai jadwal kampanye. Selain itu, Afif meminta atas nama seruan moral kepada partai politik untuk menataati jadwal kampanye yang sudah dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum. “Apakah KPI bisa mengeluarkan moratorium kampanye di media sebelum kampanye terbuka nanti,” kata Afif kepada komisioner KPI Pusat dalam audiensi itu.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menyambut baik usulan dari JPPR dalam hal moratorium itu. Sedangkan untuk sanksi siaran menurut Idy, teguran hanya bisa diberikan ke lembaga penyiaran dan tidak bisa kepada partai politik yang bersangkutan.

Mengenai kepastiannya menurut Idy, KPI akan segera berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti KPU dan Bawaslu. “Secara prinsip apa yang disampaikan teman-teman JPPR tadi kami setuju. Jangan sampai frekuensi milik publik digunakan untuk kepentingan pemilik lembaga siaran,” ujar Idy.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan juga menyampaikan materi undang-undang kampanye saat ini yang masih memiliki celah dalam hal penyiaran. Menurut Judha, salah satu isi peraturan itu tayangan dianggap kampanye bila seluruh isinya memenuhi unsur komulatif, seperti adanya visi dan misi dan ajakan untuk memilih dalam materi iklan itu.

“Kalau hal itu tidak ada dan tidak komulatif maka itu dianggap bukan kampanye. Tapi tafsir hukum itu sifatnya normatif yuridis. Kita akan gunakan tafsir pendekatan sosiologi hukum dan hukum progresif. Itulah yang membuat kami berani menegur kembali lembaga penyiaran,” terang Judha.

Sementara itu Komisioner Bidang Perizinan Danang Sangga Buana menjelaskan KPI saat ini sudah bekerja sesuai dengan bidangnya meski masih ada kekurangan. Untuk memfasilitasi keberatan dari pihak JPPR, Danang menawarkan pertemuan antara JPPR dengan semua lembaga penyiaran untuk membahas hal itu.

“Dalam forum itu nanti kita pertemukan kedua pihak antara JPPR dan semua lembaga penyiaran. Kita bicarakan semua masalahnya di sana. JPPR ini kan juga bagian dari perwakilan masyarakat dengan seluruh jaringannya. Kami KPI hanya bisa fasilitasi untuk lakukan mediasi dalam forum itu,” kata Danang.

Dalam rangka menyambung silaturahmi dan menyambung komunikasi dengan sejumlah lembaga, segenap Kominisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 mengunjungi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun komisioner yang turut hadir, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Nugroho, Azimah Subagijo, Amiruddin, dan Danang Sangga Buana.

Rombongan KPI diterima oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Sinansari Ecip atau yang familiar dipanggil Ecip. Dalam sambutannya Ecip mengatakan, peran dunia penyiaran saat ini memiliki posisi penting dalam mendidik masyarakat. “Acara penyiaran kita harus tetap mendahulukan unsur mendidik ketimbang hiburannya. Boleh acara hiburan, namun tetap harus memasukkan unsur mendidik,” kata Cip di Kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, membuka pertemuan pada Kamis, 30 Januari 2014.

Dalam membuka pertemuan itu, Bekti menerangkan, tingkat penetrasi informasi saat ini masih dipegang oleh dunia penyiaran khususnya media televisi. Atas dasar itu, menurut Bekti, KPI memiliki peran sentral dalam hal pengawasan penyiaran di Indonesia. “Kami datang untuk silaturahmi dengan sejumlah lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami ke MUI ingin ada masukan dan dukungan untuk kami dalam menjaga amanah Undang-undang Penyiaran,” ujar Bekti Nugraha

Selain itu Bekti juga menerangkan, selama ini KPI masih memiliki kerja sama dengan MUI terkait isi siaran program acara religi pada bulan Ramadan. Menurut Bekti, dengan kunjungan ini, KPI dan MUI tidak hanya berkomonikasi saat bulan Ramadan saja. Dengan pertemuan jauh-jauh hari, KPI dan MUI bisa membuat arahan atau rancangan untuk lembaga penyiaran yang memiliki sejumlah acara religi Ramadan.

Hal yang sama dikemukan Azimah, KPI juga berharap ada hubungan yang sinergis dengan MUI terkait pemantauan acara-acara pada bulan Ramadan. “Dengan hubungan yang sinergi dan massif kita bisa terus meningkatkan pemantauan dan arahan program acara religi Ramadan agar lebih baik setiap tahunnya,” terang Azimah.

Menanggapi hal itu, Ecip langsung mengusulkan  agar KPI dan MUI memiliki kerjasama yang sinergis dalam hal siaran religi ini. Menurutnya, MUI juga memiliki tanggung jawab dalam hal yang terkait dakwah dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia. “Semoga pertemuan ini menjadi awal komunikasi yang lebih baik. Apalagi sebentar lagi Ramadan, semoga program acara yang ada nanti di sana tidak memasukkan unsur Ghibah (Fitnah) dalam acaranya dan media penyiaran tidak ada yang mendapat teguran,” ujar Ecip.

Sumber Foto:kominfo.go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melantik 106 pegawai eselon II, III dan IV untuk pejabat struktural baru di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar di ruang Serbaguna, Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (10/01/2013).

Dalam sambutannya Basuki meminta kepada pegawai yang baru dilantik segera menyeseuaikan diri dalam lingkungan kerjanya. Basuki juga menginstruksikan segenap pejabat yang baru dilantik bekerja sesuai dengan tugas dan jabatan yang telah dipercayakan.

"Saudara-saudara tidak ada waktu lagi untuk santai menikmati jabatan baru. Ibarat mesin, Anda semua harus segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja dengan kecepatan tinggi,” kata  Basuki. Pelantikan itu sesuai dengan Peraturan Menkominfo RI Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPI Pusat.  

Sementara itu Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matodang mengatakan, pegawai yang baru dilantik diharapkan bisa memberikan pelayanan maksimal demi kemajuan lembaga. “Harapannya jelas, semoga pegawai yang dilantik ini bekerja sesuai dengan jabatan dan tugasnya masing-masing dan bisa memfasilitasi kerja-kerja komisioner dan KPI Pusat secara kelembagaan,” ujar Maruli.

Adapun pejabat yang dilantik untuk pejabat struktural baru di lingkungan Sekretariat KPI Pusat:

Kepala Sekretariat KPI Pusat: Drs. Maruli Matondang, M.Si

Kepala Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat: Budi Taruna

- Kepala Sub Bagian Perencaan: Imam Waluyo, S.Sos

- Kepala Sub Bagian Hukum: Surachmawati, SH

- Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama: Afrida Berlini

Kepala Bagian Verifikasi Perizinan dan Data: Drs. Bambang Siswanto, M.Si

- Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan: Widjanarko, SE

- Kepala Sub Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Siaran: H. Supriyo Hambodo

Kepala Bagian Umum: Hendry AR Patandianan

- Kepala Sub Bagian Keuangan: Sofian

- Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga: Imam Romerseno, SE

- Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian: Pudji Astuti

Kepala Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi: Ismet Imawan

- Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan: Heriyadi Purnama

- Kepala Sub Bagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi: Sinaria Bellawati

(Jakarta) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat  akan memanggil kembali jajaran direksi dan pemegang saham PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) untuk mendapatkan validasi informasi terkait adanya rencana penjualan Telkomvision. Pemanggilan ulang tersebut dilakukan KPI dikarenakan pada pertemuan pertama antara KPI dengan Telkomvision,  tidak diperoleh informasi yang dibutuhkan KPI, mengingat kehadiran Telkomvision hanya diwakilkan oleh direktur operasional. Hal tersebut disampaikan Iswandi Syahputra, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang perizinan dan infrastruktur penyiaran, usai pertemuan KPI Pusat dengan jajaran Telkomvision di kantor KPI (26/6).

Menurut Iswandi, ada beberapa isu penting yang dibutuhkan KPI untuk divalidasi dengan jajaran Telkomvision. “ Diantaranya sudah sampai mana proses penjualan dilakukan, apa yang menjadi penyebab terjadinya penjualan, apakah Telkomvision mengalami kerugian, kalaupun merugi maka berapa banyak kerugiannya, dan bagaimana nasib pelanggan Telkomvision?”, tutur Iswandi. Hal-hal tersebut sudah disampaikan pada pertemuan di Selasa pagi lalu, namun tidak terjawab oleh Direktur Operasional Telkomvision yang hadir ke kantor KPI. Bahkan, ujar Iswandi, terkesan jawaban-jawaban yang diberikan dilempar kepada PT Telkom selaku pemegang saham dari Telkomvision.

“Kita berharap dalam pertemuan selanjutnya akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan KPI dalam menyusun legal opinion”, ujar Iswandi. Karenanya, KPI berharap, Telkomvision memenuhi panggilan KPI ini dengan menghadirkan Direktur Utama serta para pemegang saham. Ujung dari pemanggilan ini, menurut Iswandi, adalah bagaimana sikap resmi KPI. “Sampai saat ini KPI tidak bisa memberikan sikap resmi, karena proses penjualan saja belum resmi terjadi”, tegasnya.

Iswandi berharap proses penjualan Telkomvision ke CT Corporation ini dapat dibatalkan karena banyak alasan. Diantaranya status telkomvision yang sahamnya dimiliki oleh BUMN, seharusnya kalaupun merugi tidak lantas harus dijual. Dirinya melihat masih ada kemungkinan menyelematkan Telkomvision, diantaranya dengan memasukkan modal baru yang didapat dari APBN, melakukan refreshment manajemen, atau tindakan lain yang masih memungkinkan.

Iswandi juga mengkhawatirkan penjualan Telkomvision kepada pemain televisi yang selama ini banyak mendapatkan sanksi dari KPI. “Bisa dibayangkan, kalau selama ini masalah pelanggaran isi siaran ada di televisi bebas bayar (free to air), dengan penjualan ini masalah tersebut akan ikut muncul di ranah televisi berbayar”, pungkasnya.

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot