PORTAL PELAYANAN KPI
INFOGRAFIS
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
DINAMIKA PENYIARAN

Pendiri CNN dan Pelopor Media, Ted Turner, Tutup Usia 

Pendiri CNN dan Pelopor Media, Ted Turner, Tutup Usia 

11 Mei 2026

Atlanta -- Ted Turner, pengusaha media yang mengubah berita televisi global dengan meluncurkan saluran berita 24 jam pertama di dunia,...

57% Warga Amerika Berusia 13 hingga 17 tahun Konsumsi Berita dari Media Sosial 

57% Warga Amerika Berusia 13 hingga 17 tahun Konsumsi Berita dari Media Sosial 

08 Mei 2026

Jakarta -- Remaja lebih cenderung daripada orang yang lebih tua untuk memperoleh berita dari sumber non-tradisional seperti media sosial dan...

Ribuan Orang Berunjuk Rasa di Praha atas Perombakan Penyiaran Publik

Ribuan Orang Berunjuk Rasa di Praha atas Perombakan Penyiaran Publik

06 Mei 2026

Jakarta -- Ribuan warga Ceko memadati Alun-Alun Kota Tua Praha pada hari Selasa (5/5/2026) untuk menunjukkan dukungan mereka terhadap media...

BBC Akan Menghentikan Program Football Focus

BBC Akan Menghentikan Program Football Focus

29 April 2026

Jakarta -- BBC telah mengumumkan berakhirnya salah satu programnya yang paling lama tayang, Football Focus. Program ini telah menjadi bagian...

ICASA Menerbitkan Peraturan Baru Penyiaran TV Terestrial Digital

ICASA Menerbitkan Peraturan Baru Penyiaran TV Terestrial Digital

22 April 2026

Jakarta -- Otoritas Komunikasi Independen Afrika Selatan (ICASA) telah menerbitkan Peraturan Penyiaran Televisi Terestrial Digital, 2026, yang menetapkan kerangka peraturan...

BERITA KPID

Awasi Konten Asing, KPID NTT Bangun Kolaborasi dengan Balmon Kupang

Awasi Konten Asing, KPID NTT Bangun Kolaborasi dengan Balmon Kupang

18 Mei 2026

Kupang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) membangun kolaborasi bersama Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio...

Permudah Aduan Publik, KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN

Permudah Aduan Publik, KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN

13 Mei 2026

Bengkulu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu terus memperkuat pengawasan terhadap kualitas siaran televisi dan radio di era...

Riset KPID Jabar: Media Sosial Bisa Rusak Cara Pikir dan Mental Gen Z

Riset KPID Jabar: Media Sosial Bisa Rusak Cara Pikir dan Mental Gen Z

12 Mei 2026

Jakarta - Disrupsi teknologi dan derasnya arus informasi dinilai telah melampaui fungsi komunikasi maupun hiburan. Perkembangan media digital kini disebut...

Demi Wujudkan Penyiaran yang Sehat dan Berpihak Kepentingan Publik, KPID Sulteng dan Pemkab Sigi Perkuat Sinergi

Demi Wujudkan Penyiaran yang Sehat dan Berpihak Kepentingan Publik, KPID Sulteng dan Pemkab Sigi Perkuat Sinergi

11 Mei 2026

Bora - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulteng, perkuat sinergi, pengawasan, dan...

Terima KPI Aceh, KPID DIY Sampaikan Keberadaan Perda No.13 tentang Penyiaran

Terima KPI Aceh, KPID DIY Sampaikan Keberadaan Perda No.13 tentang Penyiaran

08 Mei 2026

Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengadakan kunjungan kerja ke KPID Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (2/5/2026). Kunjungan ini...

KAJIAN

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI

28 April 2026

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI Penulis: Evri Rizqi MonarshiEditor: Muh. Yahya...

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

07 April 2026

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia Penulis: AliyahDeskripsi Fisik: 15 cm x 21,5 cm, X...

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

07 April 2026

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional Rizky Wahyuni Setiap 1 April, Indonesia memperingati Hari Penyiaran Nasional sebagai momentum refleksi atas peran...

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

31 Maret 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026. Ananda Ismail, Komisioner KPI DKI Jakarta Setiap 1 April,...

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

29 Januari 2026

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia Penulis: Mohamad Reza dan Peri Farouk Deskripsi fisik: 15 cm x...

Tgl Surat

11 Februari 2016

No. Surat

146/K/KPI/02/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Katakan Putus”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Katakan Putus” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 25 Januari 2015 pukul 14.44 WIB.

 

Program tersebut mengupas masalah pribadi (konflik asmara) pasangan anak muda secara detail dan terdapat adegan seorang perempuan yang menampar seorang laki-laki. Meskipun penayangan tersebut mendapatkan izin dari pihak berkonflik, namun lembaga penyiaran tidak dapat menyajikan materi kehidupan pribadi dalam seluruh isi mata acara. Program siaran dengan muatan konflik pribadi tidak layak untuk ditayangkan karena berdampak buruk bagi perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.





Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot