
Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional
Rizky Wahyuni
Setiap 1 April, Indonesia memperingati Hari Penyiaran Nasional sebagai momentum refleksi atas peran strategis media dalam kehidupan berbangsa. Tahun ini, tema “Kolaborasi Penyiaran Mewujudkan Ketahanan Nasional” menjadi semakin relevan di tengah lanskap media yang kian terdigitalisasi.
Dulu, penyiaran menjadi pilar utama dalam membentuk opini publik dan menjaga ruang informasi yang sehat. Televisi dan radio hadir dengan prinsip tanggung jawab publik, membawa nilai dan kepentingan bangsa. Kini, ruang tersebut meluas ke ranah digital yang lebih terbuka, kompleks, dan sulit dikendalikan. Karena itu, semangat penyiaran tidak boleh hilang melainkan harus diperluas.
Ruang digital telah menjadi “ruang siaran baru” yang diakses jutaan anak Indonesia setiap hari. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 35,57% anak usia dini sudah bisa mengakses internet. Sekitar 48 persen pengguna internet adalah anak-anak dan Selain itu, lebih dari 80% anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi ratarata tujuh jam. Artinya, pembentukan karakter generasi muda kini berlangsung tidak hanya melalui penyiaran konvensional, tetapi juga platform digital.
Di sinilah kolaborasi menjadi kunci. Tema Hari Penyiaran Nasional tidak bisa dimaknai sempit sebagai kerja sama antar lembaga penyiaran semata. Kolaborasi harus diperluas ke seluruh ekosistem informasi, melibatkan platform digital, pemerintah, dan masyarakat, agar ruang informasi tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa arah.
Korelasi PP TUNAS
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam kerangka ini, kehadiran regulasi yang dikenal sebagai PP TUNAS menjadi sangat strategis.
PP TUNAS menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas. Kewajiban penyaringan konten, verifikasi usia, serta perlindungan data anak menunjukkan bahwa negara berupaya menghadirkan prinsip tanggung jawab publik ke dalam ruang digital.
PP TUNAS dapat dipahami sebagai jembatan penting antara semangat penyiaran yang selama ini berorientasi pada kepentingan publik dengan realitas ruang digital yang cenderung didorong logika pasar. Melalui regulasi ini, negara berupaya menghadirkan kembali prinsip tanggung jawab publik ke dalam ekosistem digital yang selama ini berkembang tanpa standar yang setara.
Dengan demikian, PP TUNAS tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan anak, tetapi juga sebagai langkah awal dalam membangun tata kelola ruang informasi yang lebih adil, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Penguatan Ketahanan Nasional
Jika ditarik lebih jauh, upaya ini berkaitan langsung dengan ketahanan nasional. Ketahanan nasional tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi atau militer, tetapi juga oleh kualitas informasi dan karakter generasi mudanya. Apa yang dikonsumsi anak hari ini, baik melalui siaran maupun platform digital, akan membentuk cara berpikir mereka di masa depan.
Jika ruang informasi dipenuhi konten yang tidak sehat, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga kohesi sosial dan ketahanan ideologi bangsa. Sebaliknya, jika ruang tersebut dikelola dengan baik, maka ia akan menjadi fondasi kuat dalam membangun generasi yang cerdas, kritis, dan berkarakter.
Di sinilah kolaborasi penyiaran menemukan relevansinya kembali. Penyiaran konvensional memiliki pengalaman panjang dalam menjaga kualitas konten dan kepentingan publik. Sementara itu, platform digital memiliki jangkauan dan pengaruh yang sangat besar. Ketika keduanya dapat berjalan dalam satu kerangka nilai yang sama, didukung oleh regulasi seperti PP TUNAS, maka ekosistem informasi yang sehat dapat benar-benar terwujud.
Namun, kolaborasi ini tidak akan berjalan tanpa kesadaran bersama. Pemerintah perlu memastikan adanya pengaturan yang setara (level playing field) antara penyiaran konvensional (televisi dan radio) dengan platform digital. Selama ini, penyiaran diikat oleh regulasi yang ketat dan berbasis kepentingan publik, sementara platform digital bergerak jauh lebih bebas.
Diperlukan kerangka regulasi yang lebih tegas dan setara, tidak hanya melalui kebijakan teknis, tetapi juga didukung oleh payung hukum yang lebih kuat, termasuk pada level undang-undang. Dengan demikian, prinsip tanggung jawab publik yang selama ini menjadi fondasi penyiaran dapat diterapkan secara konsisten di seluruh ekosistem informasi.
Di sisi lain, platform digital juga perlu menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan tanggung jawab, tidak hanya sebagai penyedia layanan, tetapi sebagai bagian dari ruang publik yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Sementara itu, masyarakat, terutama orang tua dan pendidik, tidak kalah penting perannya. Literasi digital harus diperkuat agar anak-anak tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu memahami dan menyaring informasi secara bijak.
Momentum Hari Penyiaran Nasional harus menjadi titik tolak untuk memperluas makna penyiaran, bukan sekadar soal frekuensi, tetapi soal nilai di seluruh ruang informasi.
Pada akhirnya, menjaga kualitas siaran adalah menjaga kualitas bangsa. Di era digital, kolaborasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan ketahanan nasional harus tetap terjaga.
*Rizky Wahyuni
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta 2025
Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) 69 Lemhannas RI

