PORTAL PELAYANAN KPI
INFOGRAFIS
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
DINAMIKA PENYIARAN

BBC Akan Menghentikan Program Football Focus

BBC Akan Menghentikan Program Football Focus

29 April 2026

Jakarta -- BBC telah mengumumkan berakhirnya salah satu programnya yang paling lama tayang, Football Focus. Program ini telah menjadi bagian...

ICASA Menerbitkan Peraturan Baru Penyiaran TV Terestrial Digital

ICASA Menerbitkan Peraturan Baru Penyiaran TV Terestrial Digital

22 April 2026

Jakarta -- Otoritas Komunikasi Independen Afrika Selatan (ICASA) telah menerbitkan Peraturan Penyiaran Televisi Terestrial Digital, 2026, yang menetapkan kerangka peraturan...

FCC Setuju Penggabungan Pemilik TV Lokal Nexstar dan Tegna di Tengah Upaya Gugatan Pemblokiran

FCC Setuju Penggabungan Pemilik TV Lokal Nexstar dan Tegna di Tengah Upaya Gugatan Pemblokiran

17 April 2026

Jakarta -- Akhir bulan lalu, Komisi Komunikasi Federal (FCC) mengatakan telah menyetujui penggabungan raksasa televisi lokal Nexstar Media Group dan...

CBS News Tutup Layanan Berita Radio Bersejarahnya Setelah Hampir Seabad

CBS News Tutup Layanan Berita Radio Bersejarahnya Setelah Hampir Seabad

13 April 2026

New York -- CBS News mengatakan beberapa waktu mereka akan menutup layanan berita radio bersejarahnya setelah hampir 100 tahun beroperasi,...

Kehidupan Media dan Online Orang Dewasa di Inggris Terungkap

Kehidupan Media dan Online Orang Dewasa di Inggris Terungkap

10 April 2026

Jakarta -- Penelitian baru yang diterbitkan oleh Ofcom mengungkapkan bagaimana orang-orang di Inggris menggunakan, memahami, dan merasakan media dan layanan...

BERITA KPID

Pemprov NTT Dukung KPID, Dorong Literasi Penyiaran dan Konten Berbasis Budaya Lokal

Pemprov NTT Dukung KPID, Dorong Literasi Penyiaran dan Konten Berbasis Budaya Lokal

28 April 2026

Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam mendukung kinerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT, khususnya...

Monev Radio di Rejang Lebong, KPID Bengkulu Temukan Siaran Terhenti hingga Kendala Dana

Monev Radio di Rejang Lebong, KPID Bengkulu Temukan Siaran Terhenti hingga Kendala Dana

27 April 2026

Rejang Lebong -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu melakukan peninjauan langsung ke sejumlah stasiun radio di Kabupaten Rejang Lebong,...

KPID Jateng dan UIN Walisongo Edukasi Mahasiswa Jaga Kesehatan Mental di Ruang Digital

KPID Jateng dan UIN Walisongo Edukasi Mahasiswa Jaga Kesehatan Mental di Ruang Digital

24 April 2026

Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah menggandeng Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI)...

Pendaftaran Anggota KPID Riau 2026–2029 Dibuka

Pendaftaran Anggota KPID Riau 2026–2029 Dibuka

24 April 2026

Pekanbaru - Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2026-2029 resmi membuka pendaftaran calon anggota....

Perkuat Konten Lokal, KPID Jabar Gelar “Nyemah Atikan Penyiaran” 

Perkuat Konten Lokal, KPID Jabar Gelar “Nyemah Atikan Penyiaran” 

22 April 2026

Tasikmalaya -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar kegiatan “Nyemah Atikan Penyiaran” (Pemahaman Kesadaran Bermedia Bagi Masyarakat), di...

VIDEO
AGENDA
No upcoming event!
NEWSLETTER

GALERI FOTO
May 2026
Mo Tu We Th Fr Sa Su
27 28 29 30 1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31
KAJIAN

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI

28 April 2026

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI Penulis: Evri Rizqi MonarshiEditor: Muh. Yahya...

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

07 April 2026

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia Penulis: AliyahDeskripsi Fisik: 15 cm x 21,5 cm, X...

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

07 April 2026

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional Rizky Wahyuni Setiap 1 April, Indonesia memperingati Hari Penyiaran Nasional sebagai momentum refleksi atas peran...

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

31 Maret 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026. Ananda Ismail, Komisioner KPI DKI Jakarta Setiap 1 April,...

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

29 Januari 2026

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia Penulis: Mohamad Reza dan Peri Farouk Deskripsi fisik: 15 cm x...

 


Jakarta - Potensi siaran radio di Indonesia masih cukup menjanjikan, sekalipun tantangan teknologi informasi saat ini membuat radio juga harus bersaing dengan kemunculan berbagai media baru. Bahkan hingga saat ini, jumlah radio terus berkembang cukup hebat. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menjelaskan bahwa dari data yang dihimpun KPI sampai bulan November 2016, ada 3056 radio yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) baik tetap ataupun prinsip, untuk radio swasta. Sedangkan untuk radio dengan bentuk lembaga penyiaran publik ada 211, dan 330 radio komunitas.

Sedangkan data dari Nielsen Indonesia menunjukkan bahwa radio masih dikonsumsi hingga 38% dari penduduk Indonesia. Jangkauan ini hanya berbeda sedikit dengan media internet yang dikonsumsi 40%, dan jauh diatas media cetak lainnya. Data yang disampaikan oleh Agus Nuruddin dari Nielsen Indonesia tadi juga diamini oleh Dudu Abdullah dari Mindshare Group. Menurut Dudu, jika pengiklan ingin produknya menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak bisa hanya beriklan di TV saja. “Ada lokasi yang tidak dapat dijangkau televisi, karenanya radio harus diperhatikan untuk memperluas daya jangkau iklan”, ujar Dudu. Selain itu, menurutnya, kontur wilayah Indonesia sebenarnya lebih menguntungkan untuk radio. Banyak tempat-tempat di Indonesia yang tidak dapat dijangkau televisi, seperti di wilayah blank spot, justru menjadi keuntungan sendiri bagi penyelenggara radio.

Terkait trend media baru yang mulai mendominasi di Indonesia, menurut Agus Sudibyo (pengamat media) harus disikapi dengan bijak. Pada beberapa negara seperti Korea, India, Argentina, Brasil dan Uni Eropa, negara kembali hadir untuk memproteksi industri media nasional. Semangatnya bukan untuk menolak google atau facebook, karena itu tidak mungkin ditolak. Namun ada kebijakan melindungi industri media konvensional nasional. Bagaimana pun juga, media masa konvensional ini tidak bisa digantikan fungsinya oleh sosial media.

Sebagai pilar ke empat demokrasi dan alat kontrol, media konvensional termasuk radio, belum bisa digantikan. Untuk itu negara harus hadir memberikan “proteksi”. Ekspansi raksasa media baru seperti Google, Facebook dan lain-lain memang memberikan banyak sekali manfaat. “Tapi mereka (Google, Facebook dan lain-lain) juga mengambil manfaat lebih banyak”, ujar Agus. Dalam konteks Indonesia, kita tidak bisa menolak facebook dan google. Tapi kita harus punya sikap sehingga industri informasi media nasional tetap eksis di tengah masyarakatnya sendiri. “Dan kita sebagai bangsa dengan pengguna internet paling besar, tidak hanya menjadi obyek dari ekspansi korporasi-korporasi global ini”, pungkasnya.

Pada diskusi yang diselenggarakan dalam rangka ulang tahun ke-42 Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Yuliandre menegaskan bahwa radio bukanlah alternatif, namun sudah merupakan bagian dari keutamaan masyarakat Indonesia. Bahkan dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sendiri, radio lah yang berperan penting untuk ikut menyiarkannya ke seluruh dunia. KPI Pusat sendiri, ujar Andre, masih melakukan pemantauan secara acak dan belum 24 jam. Meski demikian, selama tahun 2016 KPI sudah mengeluarkan sanksi untuk beberapa radio yang didapati melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Pemantauan radio secara real time dilakukan lebih dulu oleh KPI Daerah, mengingat jangkauan radio yang bersifat lokal dan terbatas. Dari data beberapa KPI Daerah (Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Nusa Tenggara Barat) bahkan punya kebijakan melarang pemutaran lagu-lagu dengan lirik vulgar dan cenderung porno. Hal ini semata karena KPID memahami peran vital radio di tengah masyarakat Indonesia dalam menyebarkan informasi, hiburan dan juga gaya hidup. Tindakan preventif seperti di atas menjadi perhatian KPID untuk melindungi masyarakat dari hal-hal negatif yang mungkin disebarkan lewat lembaga-lembaga penyiaran, baik televisi dan radio.

Tumbuhnya radio dengan pesat, menurut Andre, menunjukkan semangat masyarakat yang tinggi untuk mendapatkan informasi yang layak dan tepat. Radio sebagai lembaga penyiaran yang bersifat lokal juga menjadi gambaran keberagaman di masyarakat. Untuk itu, Andre berharap satu suara berjuta telinga yang digemakan melalui radio dapat menguatkan sebuah social movemen agar radio tetap konsisten dengan apa yang menjadi harapan publik, sehingga tidak ditinggalkan masyarakatnya. Selain itu, tambahnya, KPI berharap Revisi Undang-Undang Penyiaran memberikan penguatan kewenangan bagi KPI sehingga lembaga ini dapat menjalankan tugas pokok utama yang diamanatkan Undang-Undang, termasuk mengembangkan secara optimal potensi radio sebagai media informasi yang sehat, informatif, edukatif dan menghibur di tengah masyarakat.

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot