- Detail
- Dilihat: 3902
Jakarta - Migrasi siaran dari analog ke digital masih belum bisa dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia karena tersandung UU No. 32/2002 tentang penyiaran yang sampai saat ini belum selesai dibahas oleh Komisi I DPR.
Yuliandre Darwis, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan pihaknya akan terus mendorong Komisi I DPR dan Kemkominfo untuk segera menyelesaikan tugasnya yang berkaitan dengan digitalisasi penyiaran. Menurutnya, digitalisasi penyiaran harus segera dilakukan agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain yang sudah menerapkan siaran digital.
“Menurut kami, siaran digital ini harus segera dilakukan, tapi masalahnya kan kami masih menunggu payung hukumnya yaitu UU Penyiaran yang masih digodok oleh DPR sampai saat ini,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (21/8).
Dia menjelaskan jika UU Penyiaran yang kini tengah digodok oleh DPR tersebut rampung, maka KPI akan memiliki payung hukum untuk bergerak cepat menyelesaikan pekerjaaan rumah yang belum diselesaikan pengurus KPI sebelumnya.
Menurut pria yang akrab disapa Andre tersebut, beberapa pekerjaan rumah yang akan diselesaikan KPI dalam waktu dekat di antaraya adalah migrasi siaran dari analog ke digital dan perpanjangan izin penyiaran 10 stasiun televisi.
“Jika kami sudah memiliki payung hukum untuk bergerak, maka semua siaran yang melanggar akan langsung kami tindak tanpa terkecuali layanan OTT asing seperti youtube dan netflix,” katanya.
Tahun ini ada sekitar 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izin penggunaan frekuensinya yaitu RCTI, MNC TV, Global TV, SCTV, ANTV, Indosiar, TV One, Metro TV, Trans TV, dan Trans7.
Andre berpandangan dewasa ini sudah semakin banyak layanan over the top (OTT) dan stasiun televisi asing yang melakukan penyiaran tanpa adanya pengawasan tampilan konten. Dia menjelaskan, KPI akan melakukan pemblokiran konten terhadap pemain asing tersebut jika DPR sudah merampungkan seluruh revisi UU Penyiaran.
“Kalau tidak salah dari sekitar 200 pasal baru dibahas sekitar 70 pasal oleh DPR, apalagi sekarang kan sedang reses, kami akan kejar itu terus biar cepat selesai,” ujarnya.
Evaluasi
Sementara itu, Plt Dirjen Penyelenggara Pos Informatika pada Kemkominfo, Geryantika Kurnia mengemukakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan evaluasi terhadap catatan yang telah diberikan oleh KPI atas penilaiannya kepada 10 stasiun televisi yang dalam waktu dekat habis masa siarannya. “Kami sudah terima catatan dari KPI dan masih kami lakukan evaluasi sampai sekarang,” katanya.
Gery menjelaskan pihaknya juga akan segera melakukan sinergi dengan seluruh anggota KPI baru untuk melakukan diskusi mendalam terkait perpanjangan izin penyiaran 10 stasiun televisi nasional.
Menurutnya, ada beberapa hal yang akan dibahas Kemkominfo dengan KPI dalam waktu dekat di antaranya adalah soal konten siaran dan tarif sewa frekuensi. “Kami pasti akan bersinergi dengan mereka dan merampungkan ini secepatnya,” ujarnya.
Dia mengatakan selama ini seluruh stasiun televisi hanya dikenakan biaya sewa frekuensi sekitar Rp50 juta-Rp80 juta setiap tahun, baik untuk stasiun televisi lokal maupun nasional.
Menurut Gery, Kemkominfo dalam waktu dekat juga akan menyesuaikan tarif sewa frekuensi untuk televisi lokal dan nasional tersebut sebelum perpanjangan izin diberikan kepada 10 stasiun televisi yang tengah dalam tahap diproses perpanjangan. Sumber dari bisnisindonesia.com
Jakarta - Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Sudjarwanto Rahmat M. Arifin mengingatkan SCTV dan Indosiar mengenai proporsi program acara berita yang ditayangkan kedua stasiun televisi tersebut. Menurutnya, dalam beberapa waktu belakangan ada kecenderungan berkurangnya jumlah spot siar program berita. Hal itu dinilai dapat mengurangi hak masyarakat memperoleh informasi.
Senada dengan Rahmat, komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Ubadillah menegaskan kembali komitmen SCTV dan Indosiar dalam menayangkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM). Menurutnya, ILM penting untuk menyampaikan pesan-pesan sosial, seperti tentang bahaya narkoba, waspada ancaman terorisme, pentingnya toleransi dan hal-hal yang lain.
Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran Hardly Stefano menambahkan, KPI dan SCM bisa saling bekerja sama untuk mewujudkan siaran yang sehat. Hardly menilai stasiun televisi saat ini tidak dapat hanya memikirkan rating dan share. Nilai yang terkandung dalam setiap program acara yang dibuat adalah hal yang tak kalah penting.
Kunjungan KPI Pusat ini merupakan usaha membangun hubungan yang lebih baik dengan semua stakeholder penyiaran. SCTV dan Indosiar adalah dua stasiun televisi pertama yang dikunjungi komisioner KPI Pusat periode 2016-2019 setelah dipilih oleh DPR. 
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi untuk lebih berhati-hati menayangkan pemberitaan berkaitan dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. KPI Pusat menemukan adanya potensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, melakukan penggiringan opini publik serta mengarah pada penghakiman yang dilakukan lembaga penyiaran.
Jakarta – Kenapa iklan harus dibatasi atau diatur? Pertanyaan tersebut muncul disela-sela obrolan antara Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat M. Airifin dengan Paulus Widiyanto, Pemerhati Dunia Penyiaran sekaligus orang yang terlibat langsung pembuatan UU Penyiaran No.32 tahun 2002, beberapa waktu lalu. Paulus kemudian menjawab, iklan itu diatur untuk menjamin kenyamanan pemirsa karena frekuensi adalah milik publik, maka pemilik frekuensi harus dijaga kenyamanannya dalam menonton.
Bambang Sumaryanto dari Dewan Periklanan Indonesia (DPI), salah satu narasumber FGD mengatakan, untuk menyamakan pandangan mengenai batasan iklan dinilainya tidaklah mudah. Pasalnya, cara pandang industri mengenai iklan diukur dari porsi mereka masing-masing. Sedangkan KPI berlandasakan hukum positif.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat periode 2010-2013 Mochamad Riyanto menilai apa yang disampaikan Bambang sejalan dengan pendapatnya. Menurut Riyanto, dalam konteks perspektif hukum harus dilihat secara hati-hati mengenai batasan 20% itu. Jika berhenti pada angka 20 itu, ajaran post positivisme tidak bisa jalan. Padahal, kata Riyanto yang pernah menjabat Ketua KPI Pusat periode 2012-2013, P3SPS yang memasukan pasal iklan dari EPI itu regulasi.
FGD yang berlangsung cukup dinamis menghasilkan beberapa kesimpulan yakni kesepakatan mengenai maksud iklan niaga 20% adalah spot iklan. Selain itu, perlu dibentuk task force untuk penentuan mengenai parameter dan klasifikasi iklan (blocking, advertorial dan yang lain). Kemudian, dasar KPI dalam mengklasifikasikan iklan diharapkan dan ditekankan salah satunya pada dampak iklan dari sisi content values. Tidak lupa, KPI Pusat juga mengharapkan pihak lembaga penyiaran menambahkan keterangan data iklan untuk memperkuat argumentasi sebagai masukan. ***
Tanjung Pandan – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis menilai tantangan penyiaran yang akan dihadapi ke depan terbilang berat. Penyelenggaraan Pilkada serentak di sejumlah daerah serta Pemilu 2019 menjadi ujian bagi KPI bagaimana meletakan posisi media penyiaran sebagai media yang mencerdaskan dan memberikan informasi yang dipercaya bagi masyarakat. 
Selain itu, Yuliandre mengungkapkan ada 15 televisi jaringan nasional, ratusan televisi lokal serta televisi berlangganan yang bersiaran di pelosok negeri. Keberadaan dan siaran lembaga penyiaran tersebut harus diawasi isi siarannya. Karena keterbatasan sumber daya, KPI tidak bisa sendiri melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran. Andil publik untuk terlibat dalam pengawasan isi siaran itu sangat diperlukan. “Kami juga minta saran dari semua pihak untuk penyiaran yang lebih baik ke depannya,” tambahnya.



