Jakarta - Migrasi siaran dari analog ke digital masih belum bisa dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia karena tersandung UU No. 32/2002 tentang penyiaran yang sampai saat ini belum selesai dibahas oleh Komisi I DPR.
Yuliandre Darwis, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan pihaknya akan terus mendorong Komisi I DPR dan Kemkominfo untuk segera menyelesaikan tugasnya yang berkaitan dengan digitalisasi penyiaran. Menurutnya, digitalisasi penyiaran harus segera dilakukan agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain yang sudah menerapkan siaran digital.

“Menurut kami, siaran digital ini harus segera dilakukan, tapi masalahnya kan kami masih menunggu payung hukumnya yaitu UU Penyiaran yang masih digodok oleh DPR sampai saat ini,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (21/8).

Dia menjelaskan jika UU Penyiaran yang kini tengah digodok oleh DPR tersebut rampung, maka KPI akan memiliki payung hukum untuk bergerak cepat menyelesaikan pekerjaaan rumah yang belum diselesaikan pengurus KPI sebelumnya.

Menurut pria yang akrab disapa Andre tersebut, beberapa pekerjaan rumah yang akan diselesaikan KPI dalam waktu dekat di antaraya adalah migrasi siaran dari analog ke digital dan perpanjangan izin penyiaran 10 stasiun televisi.

“Jika kami sudah memiliki payung hukum untuk bergerak, maka semua siaran yang melanggar akan langsung kami tindak tanpa terkecuali layanan OTT asing seperti youtube dan netflix,” katanya.

Tahun ini ada sekitar 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izin penggunaan frekuensinya yaitu RCTI, MNC TV, Global TV, SCTV, ANTV, Indosiar, TV One, Metro TV, Trans TV, dan Trans7.

Andre berpandangan dewasa ini sudah semakin banyak layanan over the top (OTT) dan stasiun televisi asing yang melakukan penyiaran tanpa adanya pengawasan tampilan konten. Dia menjelaskan, KPI akan melakukan pemblokiran konten terhadap pemain asing tersebut jika DPR sudah merampungkan seluruh revisi UU Penyiaran.

“Kalau tidak salah dari sekitar 200 pasal baru dibahas sekitar 70 pasal oleh DPR, apalagi sekarang kan sedang reses, kami akan kejar itu terus biar cepat selesai,” ujarnya.

Evaluasi

Sementara itu, Plt Dirjen Penyelenggara Pos Informatika pada Kemkominfo, Geryantika Kurnia mengemukakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan evaluasi terhadap catatan yang telah diberikan oleh KPI atas penilaiannya kepada 10 stasiun televisi yang dalam waktu dekat habis masa siarannya. “Kami sudah terima catatan dari KPI dan masih kami lakukan evaluasi sampai sekarang,” katanya.

Gery menjelaskan pihaknya juga akan segera melakukan sinergi dengan seluruh anggota KPI baru untuk melakukan diskusi mendalam terkait perpanjangan izin penyiaran 10 stasiun televisi nasional.

Menurutnya, ada beberapa hal yang akan dibahas Kemkominfo dengan KPI dalam waktu dekat di antaranya adalah soal konten siaran dan tarif sewa frekuensi. “Kami pasti akan bersinergi dengan mereka dan merampungkan ini secepatnya,” ujarnya.

Dia mengatakan selama ini seluruh stasiun televisi hanya dikenakan biaya sewa frekuensi sekitar Rp50 juta-Rp80 juta setiap tahun, baik untuk stasiun televisi lokal maupun nasional.

Menurut Gery, Kemkominfo dalam waktu dekat juga akan menyesuaikan tarif sewa frekuensi untuk televisi lokal dan nasional tersebut sebelum perpanjangan izin diberikan kepada 10 stasiun televisi yang tengah dalam tahap diproses perpanjangan. Sumber dari bisnisindonesia.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.