Bandung - Deretan kursi di Auditorium K.H. Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Bandung, Jumat (19/6/2026), hampir terisi penuh. Di hadapan ratusan mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, sebuah pertanyaan sederhana dilontarkan dari atas panggung.

 

"Siapa yang setuju platform digital diawasi?"

 

Hanya segelintir tangan yang terangkat.

Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana, tetapi di baliknya tersimpan persoalan besar: bagaimana negara mengatur ruang digital yang kini menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi, hiburan, sekaligus membentuk opini.

Isu itulah yang mengemuka dalam Kuliah Umum bertema “Masa Depan Lembaga Penyiaran di Era Digital” yang menghadirkan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amin Shabana.

Bagi Amin, perubahan lanskap media saat ini tidak lagi bisa dipandang sebagai persaingan antara televisi dan radio dengan internet. Yang terjadi justru sebuah ketimpangan regulasi.

Di satu sisi, televisi dan radio diawasi secara ketat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Di sisi lain, media sosial dan platform digital yang kini menjadi ruang utama masyarakat mengonsumsi konten belum sepenuhnya berada dalam lingkup pengawasan regulator.

"Ketika televisi dan radio diatur begitu ketat oleh KPI, tetapi platform digital seakan-akan menjadi hutan belantara yang bebas memproduksi apa saja, maka terjadi unequal playing field," kata Amin.

Ungkapan hutan belantara itu seketika menarik perhatian mahasiswa. Sebab, mereka adalah generasi yang sehari-hari hidup berdampingan dengan YouTube, TikTok, Instagram, dan berbagai platform digital lain.

Namun, di tengah derasnya arus informasi, muncul pula pertanyaan yang tak kalah penting: apakah pengawasan berarti pembatasan?

 

Amin menyadari kekhawatiran itu. Ia menegaskan bahwa wacana perluasan kewenangan KPI yang tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Penyiaran bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas atau kebebasan berpendapat.

"Yang ingin dijaga bukan untuk membatasi kreativitas atau kebebasan berpendapat. Yang ingin dilindungi adalah kepentingan publik, terutama anak-anak dan kelompok rentan dari konten yang berpotensi merugikan," ujarnya.

Sebagai regulator penyiaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI selama ini hanya mengawasi isi siaran televisi dan radio. Setiap dugaan pelanggaran dipantau, diverifikasi, dibahas secara internal, hingga diputuskan melalui pleno komisioner.

 

Tetapi dunia media kini berubah jauh lebih cepat dibandingkan regulasi.

 

Bukan hanya media sosial yang berkembang pesat. Kehadiran Artificial Intelligence (AI) juga diperkirakan akan mengubah seluruh rantai industri penyiaran, mulai dari produksi, distribusi, hingga pengawasan konten.

Amin bahkan memprediksi, jika suatu saat regulator diberi mandat mengawasi konten digital, maka teknologi AI pula yang akan membantu menjalankan pengawasan itu.

 

"Teknologi akan mengawasi teknologi," ujarnya singkat.

 

Kalimat itu mungkin terdengar seperti adegan film fiksi ilmiah. Namun, bagi industri penyiaran, masa depan tersebut tampaknya tidak lagi terlalu jauh.

Televisi dan radio tidak akan hilang, tetapi bentuknya akan berubah. Lembaga penyiaran tidak lagi sekadar menjadi stasiun siaran, melainkan pusat produksi dan distribusi konten digital yang hadir di berbagai platform.

Perubahan itu, menurut Amin, tidak bisa dihindari.

"Kita tidak bisa melawan perkembangan zaman. Yang harus dilakukan adalah memastikan regulasi dan kelembagaan penyiaran mampu beradaptasi agar perlindungan publik tetap terjaga," katanya.

Di penghujung kuliah umum, diskusi belum benar-benar selesai. Pertanyaan tentang batas kebebasan, masa depan regulator, hingga peran AI masih menggantung di benak para mahasiswa.

Sebab, ketika dunia digital terus bergerak maju, tantangan terbesar bukan lagi memilih antara mengawasi atau membebaskan, melainkan bagaimana menjaga ruang publik tetap sehat tanpa menghambat kreativitas.

Dan di situlah masa depan penyiaran Indonesia sedang dipertaruhkan

 

 

Jakarta -- Pengurus KPID Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Periode 2026-2029 melakukan kunjungan kerja pertama ke Kantor KPI Pusat, Senin (15/6/2026). Ketua KPID Kalteng, Sesa Mareki menyampaikan, kunjungan ini dalam upaya mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk dengan KPI Pusat.

“Kami ingin bersilaturahmi untuk kolaborasi dan mencetuskan ide-ide yang baru terkait konten-konten siaran. Kami juga ingin menimba ilmu dari KPI Pusat agar KPID dapat menjadi lembaga yang efektif dan tidak keluar dari regulasi serta sesuai ekspektasi,” katanya kepada Ketua KPI Pusat, Ubaidillah dan jajaran Komisioner KPI Pusat lain yang menerima secara langsung kunjungan tersebut. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menanggapi penyampaikan tersebut menyarankan KPID Kalteng untuk banyak menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi terutama dalam pengembangan program kegiatan KPID agar lebih efektif dan sesuai ekspektasi. 

“Kolaborasi dengan KPID-KPID lain juga diperlukan untuk melihat dan mempelajari bagaimana program-program kegiatannya,” ujar Ubaidillah.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan fokus utama dalam pengawasan KPID adalah isi siaran lembaga penyiaran. Menurutnya, hingga saat ini, landasan utama regulasi yang dipergunakan masih Undang-Undang (UU) Penyiaran tahun 2002. 

Ia juga mengusulkan KPID Kalteng menjadi jembatan komunikasi dan sosialisasi melalui kegiatan literasi yang terarah. Hal ini dalam upaya menjaga keberadaan lembaga penyiaran di Kalteng agar tetap eksis dan berkembang. “Jika lembaga penyiaran lokalnya mati, maka keberadaan KPID juga tidak relevan,” katanya. 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, berharap KPID Kalteng dapat mengembalikan tatanan penyiaran lokal di tengah makin banyaknya lembaga penyiaran yang mengembalikan izin siarannya ke negara. “Bangun kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk bangun lembaga penyiaran lokal.  Buat kegiatan literasi penyiaran yang mengajak masyarakat untuk kembali tonton TV dan dengarkan radio,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa. Menurutnya, keterlibatan pemda sangat dibutuhkan untuk membantu kerja dan sosialisasi KPID dalam upaya mengembangkan lembaga penyiaran lokal di Kalimantan Tengah. “Harus juga dibuat program-program kegiatan yang memang sejalan dengan harapan tersebut,” paparnya.

Dalam kunjungan ini, Selain Ketua KPID Kalteng, turut mendampingi Wakil Ketua KPID Eni Artini, Komisioner KPID (Koordinator bidang PKSP) Akhmad Rusdiyan Noor, Komisioner KPID (Koordinartor bidang Kelembagaan) Novianto Eko, dan Komisioner KPID (Koordinator Pengawasan Isi Siaran) Bachtiar Ali. ***/Foto: Agung R

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan untuk Lembaga Penyiaran (LP) Jawa Pos Multimedia TV atau JPM TV, Senin (15/06/2026). Pembinaan ini terkait kepatuhan JPM TV terhadap regulasi penyiaran, khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Agenda ini dilatarbelakangi temuan atas Program Siaran “Inovator” yang tayang pada Selasa, 2 Juni 2026 dengan klasifikasi R-BO (Remaja - Bimbingan Orang Tua) menampilkan model perempuan yang dapat menjurus pada tampilan vulgar.

“Kami juga menanyakan bagaimana dinamika penyiaran Jawa Pos TV, apakah betul sudah tidak bersiaran di terrestrial,” tanya Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, pada kesempatan yang sama.

Selain itu, KPI juga menyinggung pemberitaan dalam program “Bebeja” di JPM TV yang berkaitan dengan kasus asusila, terutama mengenai pentingnya penyamaran identitas korban dan pihak-pihak yang harus dilindungi sesuai ketentuan P3SPS.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama dan Pemimpin Redaksi JPM TV, Sofyan Hendra, menyampaikan permohonan maaf. Pihaknya mengakui bahwa sebelum ditayangkan, terjadi perdebatan internal terkait tayangan yang dimaksud. Maka dari itu, mewakili lembaganya, Sofyan juga menegaskan bahwa masukan dari KPI akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat proses penyuntingan dan pengawasan internal sebelum tayangan disiarkan.

Terkait informasi mengenai JPM TV yang disebut tidak lagi bersiaran, Sofyan menyatakan hal tersebut merupakan misinformasi. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah penataan ulang merek dan jaringan penyiaran, khususnya di wilayah Jawa Timur, guna menghindari kebingungan publik akibat penggunaan beberapa merek yang berada dalam satu ekosistem media. 

“Jawa Pos TV (JPM TV) tetap berfungsi sebagai induk jaringan penyiaran seperti biasa,” ujarnya.

Menguatkan pernyataan rekannya, Anggota KPI Pusat Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Muhamad Hasrul Hasan, menegaskan bahwa pembinaan ini menjadi momentum untuk memperkuat kepatuhan terhadap P3SPS, terutama terkait norma kesopanan dan kesusilaan. Pun demikian, dia mengapresiasi penjelasan yang diberikan sekaligus mengingatkan pentingnya pembaruan data perizinan dan wilayah layanan penyiaran agar selaras dengan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menutup pertemuan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah kembali mengingatkan JPM TV agar lebih berhati-hati dalam menayangkan visual yang melibatkan model manusia, terutama pada jam tayang yang berpotensi diakses oleh anak-anak. KPI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara regulator dan lembaga penyiaran dalam mewujudkan penyiaran yang bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. **/Anggita Rend/Foto: Agung R

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan klarifikasi atas ramainya kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa televisi nasional tidak memberitakan demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026 lalu.

Berdasarkan hasil pantauan dan monitoring KPI terhadap konten siaran televisi nasional, setidaknya terdapat 9 televisi yang telah memberitakan demonstrasi tersebut, yaitu BTV, CNN Indonesia, Metro TV, iNews, TVRI, Trans 7, Kompas TV, Garuda TV, dan TV One.

“Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut,” ujar Tulus Santoso, Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.

Tulus menegaskan bahwa tudingan kooptasi media massa oleh pemerintah agar tidak meliput demonstrasi tidak berdasar.

“Regulator seperti KPI dan pemerintah khususnya Kementerian Komdigi tidak memiliki kewenangan untuk mendikte atau mengarahkan konten pemberitaan media. Media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen,” tegasnya.

Sebagai regulator penyiaran, KPI Pusat senantiasa menghormati prinsip kebebasan pers dan berkomitmen menjaga iklim demokrasi yang sehat di Indonesia. KPI juga mendorong seluruh lembaga penyiaran untuk terus menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.

KPI akan terus melakukan pemantauan secara rutin terhadap isi siaran televisi dan radio guna memastikan pemenuhan standar penyiaran yang beretika dan berkualitas. *

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot