Moralitas publik dalam bingkai media selalu membuahkan resonansi. Terutama saat dikaitkan dengan penyiaran yang “berdiri” di atas frekuensi milik publik. Tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan perlindungan publik berkelindan sedemikian rupa hingga akhirnya sampailah kita pada era disrupsi yang menerobos masuk ruang-ruang privat tanpa perlindungan yang mumpuni dari negara.
Buku ini memaparkan sebuah realitas moral publik di lingkup penyiaran. Termasuk menjelaskan tentang keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran yang kelahirannya mengikuti arus besar reformasi 1998. Peralihan dari Orde Baru ke era reformasi membawa pergeseran paradigma yang cukup fundamental dalam penyiaran: jika sebelumnya negara menjadi “penjaga moral” penyiaran, maka pasca-reformasi, KPI sebagai representasi publik harus menjadi penjaga etika penyiaran.
Beragam salah kaprah terhadap KPI juga dijelaskan dalam buku ini secara gamblang. KPI hanya melakukan pengawasan pasca tayang tentang kesesuaian program siaran dengan regulasi penyiaran (P3SPS). Dengan demikian KPI tidak melakukan sensor pra tayang ataupun membuat penilaian kelayakan tayangan sebelum program disiarkan. Hal ini sesungguhnya sudah menjadi komitmen ketaatan lembaga penyiaran sejak dikeluarkannya izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Sebagai perbandingan, buku ini juga menjelaskan tentang pengaturan konten penyiaran di negara lain, seperti Inggris dan Australia. Adanya perbedaan budaya dan masyarakat di setiap negara, membuat kebijakan pengaturan penyiaran berbeda-beda. Termasuk pengaturan konten di Indonesia yang sangat terikat pada nilai agama, norma kultural, dan struktur sosial masyarakat.
KPI pada akhirnya harus menjaga keseimbangan antara nilai-nilai lokal dan ekspressi global. Buku ini menegaskan KPI tidak bisa hanya menjadi penjaga nilai semata. Ia juga harus menjadi fasilitator dialog antara tradisi dan modernitas. Di titik itulah KPI menemukan perannya sebagai regulator yang bukan sekedar menilai konten, tetapi juga merawat dinamika moral dalam masyarakat yang bergerak cepat.
GELOMBANG PERUBAHAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA: Tentang Keberanian Berubah Demi Memperkuat Penyiaran Bangsa
Penulis:
Muhammad Hasrul Hasan
Deskripsi Fisik Buku :
16 cm x 23 cm, XVIII + 188 halaman.
Publikasi Pertama : November 2025
Transformasi internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang digambarkan dalam buku ini, memperkuat argumen bahwa perubahan pasca-UUCK mengandung pergeseran paradigma kerja. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2), yang juga digeser untuk mendampingi pendekatan penguatan siaran program berbasis pengawasan, kini berevolusi menjadi Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) yang menekankan perencanaan dan pengembangan kode siaran dan program dengan filosofi penguatan daripada sekadar pengawasan.
Buku ini mengilustrasikan bagaimana KPI merespon UUCK dengan keberanian berubah dari model hierarkis administratif ke pendekatan kolaboratif yang berbasis transparansi, partisipasi publik dan inovasi berlandaskan data. Dengannya pula, tidak hanya dilakukan adaptasi pasif terhadap undang-undang, melainkan reinvensi pada visi kelembagaan untuk adaptif menghadapi konvergensi media. KPI diharapkan bukan lagi semata menjadi polisi siaran, tapi juga mitra strategis dalam membangun ekosistem penyiaran yang adil dan berkelanjutan.
Setiap tanggal 5 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah momen refleksi atas keteguhan dan pengabdian TNI dalam menjaga kedaulatan, memperkuat persatuan, dan menumbuhkan semangat kebangsaan.
TNI selalu berada di garda terdepan saat bangsa menghadapi ancaman, baik dari luar negeri maupun gangguan dari dalam negeri. Namun jika dlihat lebih luas, semangat menjaga Indonesia tidak hanya hadir di medan tempur. Ia juga menyala di ruang redaksi, studio siaran, dan frekuensi udara yang menjangkau seluruh pelosok Nusantara. Di ruang-ruang tersebut, para insan penyiaran berperan sebagai garda komunikasi bangsa dengan mengabarkan, mengedukasi, dan menyatukan masyarakat melalui informasi yang mencerahkan.
Dari Medan Tempur ke Medan Informasi
TNI memiliki tugas utama menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap jengkal wilayah Indonesia tetap berada di bawah naungan Merah Putih. Namun di era digital saat ini, ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi hanya berbentuk agresi militer. Ia hadir dalam rupa perang informasi: hoaks, disinformasi, propaganda digital, hingga infiltrasi nilai-nilai asing yang perlahan menggerus identitas bangsa.
Dalam situasi inilah peran penyiaran menjadi sangat strategis. Melalui siaran televisi dan radio, insan penyiaran menjadi benteng pertama dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya persatuan dan nasionalisme. Siaran yang sehat bukan sekadar hiburan, tetapi merupakan instrumen pertahanan ideologi bangsa.
Seperti halnya prajurit yang ditempa secara fisik dan mental, insan penyiaran juga dituntut memiliki ketahanan moral dan intelektual. Mereka harus mampu berdiri di atas etika jurnalistik dan semangat kebangsaan, tidak mudah tergoda oleh kepentingan ekonomi sesaat atau tekanan politik yang merusak independensi media.
Di tengah derasnya arus informasi global, penyiaran yang sehat adalah kebutuhan strategis. Tayangan yang edukatif, inspiratif, dan membangun optimisme publik adalah bentuk nyata dari bela negara. Media yang bermartabat menjaga masyarakat dari terpaan budaya instan, konten sensasional, atau ujaran kebencian yang dapat memecah belah.
Indonesia adalah bangsa yang kaya akan keberagaman. Dalam keragaman inilah, penyiaran berperan memperkuat rasa kebangsaan, menumbuhkan toleransi, serta membangun narasi persatuan dan semangat gotong royong. Media menjadi perekat sosial yang menyatukan rakyat dari Sabang sampai Merauke tentu misi yang sejalan dengan semangat TNI dalam menjaga keutuhan NKRI.
Sinergi Dua Garda Bangsa
Sinergi antara TNI dan dunia penyiaran bukanlah sesuatu yang simbolik, melainkan nyata dan strategis. Dalam banyak momentum kebangsaan, kedua institusi ini berjalan berdampingan. TNI memerlukan dukungan penyiaran yang objektif, akurat, dan membangun dalam menyampaikan informasi publik terutama di masa krisis dan bencana. Sebaliknya, penyiaran membutuhkan figur TNI sebagai representasi nilai keteguhan, disiplin, dan nasionalisme yang menjadi teladan bagi publik.
Kebutuhan akan sinergi ini semakin mendesak di tengah dinamika perang informasi dan disrupsi teknologi. Kekuatan militer saja tidak cukup. Diperlukan pula kekuatan narasi, komunikasi publik yang jernih, dan penyampaian informasi yang membangun kepercayaan. TNI menjaga batas-batas fisik kedaulatan, sementara penyiaran menjaga batas-batas ideologi, mental, dan moral bangsa.
Di sisi lain, media penyiaran yang profesional dan bermartabat juga berperan penting dalam membangun citra positif Indonesia di mata dunia. Ketika konten siaran mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, kearifan lokal, dan semangat kemanusiaan, dunia akan mengenal Indonesia bukan hanya sebagai negara besar secara geografis, tetapi juga sebagai bangsa yang beradab, demokratis, dan berintegritas.
Sinergi antara TNI dan insan penyiaran merupakan bagian dari sistem pertahanan semesta. Keduanya memiliki fungsi strategis: TNI menjaga keamanan dan pertahanan negara secara fisik, sementara penyiaran menjaga ketahanan mental, informasi, dan wawasan kebangsaan masyarakat.
Tanggung Jawab Kolektif Menjaga Ketahanan Nasional
Membangun semangat kebangsaan bukanlah tanggung jawab satu institusi semata. Ia merupakan tugas bersama seluruh elemen bangsa. Dalam hal ini, TNI dan penyiaran memiliki posisi strategis karena keduanya bersentuhan langsung dengan masyarakat yang satu di medan nyata, dan yang satu di medan narasi. Ketika keduanya bersinergi, bangsa ini akan memiliki dua kekuatan utama, kekuatan pertahanan dan kekuatan kepercayaan.
Tantangan global yang dihadapi Indonesia mulai dari tekanan geopolitik, perang dagang, hingga kompetisi digital menuntut ketahanan nasional yang menyeluruh baik fisik, sosial, dan ideologis. TNI dan penyiaran adalah dua elemen yang tak terpisahkan dalam ekosistem pertahanan bangsa. TNI bersenjata, penyiaran berwawasan. Keduanya menjalankan perannya masing-masing dalam satu misi menjaga Indonesia.
Dari udara yang dijaga pesawat tempur, hingga udara yang diisi oleh gelombang siaran, keduanya memiliki satu misi menjaga Indonesia. Kekuatan TNI bukan hanya dilihat dari modernisasi alutsista, tetapi juga dari kepercayaan rakyat yang diperkuat oleh komunikasi publik yang sehat. Di sinilah peran penyiaran hadir sebagai jembatan informasi yang mencerdaskan dan merekatkan.
Melalui siaran yang edukatif dan inspiratif, insan penyiaran menjadi garda komunikasi bangsa yang berjalan seiring dengan TNI dalam menjaga keutuhan NKRI. Sebab pada akhirnya, kedaulatan bukan hanya soal wilayah, tetapi juga soal pikiran dan semangat kebangsaan.
Jika TNI kuat karena kedisiplinan dan pengabdiannya, maka penyiaran akan bermartabat apabila berpegang pada etika, independensi, dan semangat nasionalisme. Keduanya bertemu dalam satu tujuan mulia: menjaga keutuhan dan masa depan Indonesia.
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-80
TNI Kuat, Penyiaran Bermartabat, Indonesia Hebat!
---------------------------------
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Jakarta
Ir. Sukarno, dalam bukunya yang berjudul “Dibawah Bendera Revolusi”, memaparkan sebuah buku yang ditulis oleh Adolf Hitler “Propaganda als Waffe”. Ia menuliskan bahwa buku ini pada satu pihak adalah satu pengakuan akan pentingnya propaganda khususnya kekalahan kaum buruh di Jerman akibat palsunya propaganda kaum Nazi.
Bung Karno melanjutkan bahwa hendaknya propaganda itu disandarkan pada kebenaran, kepada barang yang tidak bohong. Hanya propaganda yang demikian itulah dapat membangunkan keyakinan yang kekal. Menjadikan propaganda sebagai satu pendidikan, Tidak seperti propaganda kaum Nazi, tidak mendidik, tidak menanamkan keyakinan, hanyalah memabukkan dan menyilaukan. Demikianlah era tulisan menjadi sebuah kemahsyuran yang dapat melenakan.
Propaganda Partai Nazi dan Adolf Hitler tidak lepas dari peran Joseph Goebbels sebagai arsitek utama yang menjabat Menteri Pencerahan Rakyat dan Propaganda. Berhasil mengendalikan informasi, memamipulasi emosi massa dan menciptakan mitos tentang Hitler dan ideologi Nazi.
Upaya sistematis mengontrol aspek media di zamannya, menjadikan prinsip propaganda yang sering dikaitkan dengan Joseph Gobbels adalah quote, “jika kebohongan diulangi berkali-kali dan terus-menerus, lama-lama orang percaya dengan kebohongan itu” dan bahwa kebohongan yang lebih besar lebih mudah dipercaya.
Ditengah banjir informasi yang difasilitasi oleh teknologi modern, penguasan informasi kini menuntut literasi yang lebih kompleks. Khususnya pada media penyiaran sebagai lembaga terdaftar secara resmi yang memiliki hak siar dengan konten dapat dipertanggungjawabkan sesuai Undang-undang (UU) atau pun regulasi otentik yang sah secara hukum.
Senada dengan apa yang dikenukakan Kepala Biro Humas Kemensesneg, Eddy Cahyono, “konsolidasi government public relations dalam menyukseskan komunikasi kebijakan publik pemerintah menjadi suatu keniscayaan, apalagi dsirupsi informasi melaju bersama teknologi era digital yang mengubah lanskap komunikasi. Masifnya pemanfaatan media sosial dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia, komunikasi di era post truth berpotensi menyebabkan mispersepsi, hoaks mengalir tanpa batas.
Lembaga penyiaran publik sebagai layanan yang menyiarkan siaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Menjadi saluran utama bagi pemirsa televisi dan radio dalam mencari serta menemukan kalibrasi pemberitaan dan informasi pada perbagai platform media yang terdistribusi ke masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsul Rizal juga pada suatu kesempatan menyamapiakan bahwa regulasi penyiaran eksisting sudah tidak mengakomodir dinamika penyiaran era kekinian. Sehingga mendesak untuk dilakukan pembahasan RUU Penyiaran, khususnya terkait kebebasan pers, keterbukaan informasi serta perangkat mengidentifikasi berita negative dan positif.
UU Penyiaran menjadi elan vital yang dapat mengatur perlindungan publik sehingga potensi pelanggaran tidak masuk ke dalam bingkai UU ITE, yang dapat menyeret kasus konten siaran ke ranah pidana. Termasuk juga pada ranah pengawasan penyelenggara penyiaran (baik lembaga penyiaran publik, komunitas, berlangganan dan swasta).
Konten yang disajikan tetap berada pada koridor kepentingan publik (informasi yang benar, pendidikan berkualitas, hiburan yang sehat, perlindungan anak, integritas bangsa dan lain sebagainya). Dengan mengacu pada prinsip pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) yang akan menjadi perpanjangan regulasi UU Penyiaran yang baru.
Perlunya mitigasi konten siaran yang berpotensi menjadi polemik dan pemecah kesatuan bangsa, namun tetap berdinamika dalam menumbuhkan semangat demokrasi yang egaliter dan kepelbagaian pandangan menguatkan kebhinekaan yang telah ada sejak lama di tengah masyarkat.
Siaran-siaran investigatif, interaktif, diskusi hingga debat yang dinamis tetap mengedepankan semangat musyawarah yang beradab. Tidak mengumbar informasi yang masih berproses di pengadilan (belum incrah) sebagai salah satu informasi yang dikecualikan dalam UU KIP sehingga tidak menyebabkan sakwa sangka para pemirsa yang menyaksikan program tersebut.
Karena sifat dari informasi dikecualikan yang ketat dan terbatas guna menghindari “opini liar” yang dapat memecah persepsi publik akibat tayangan dengan isu hangat kasus hukum yang berkaitan dengan Pejabat publik. Salah satu bagian dengan implementasi yang penting dijelaskan dalam revisi RUU Penyiaran terkait program investigatif maupun dialog kontroversi sehingga menjawab disrupti informasi yang membanjiri berbagai platform media.
Namun pun demikian media penyiaran tetap dapat menghadirkan suguhan yang tajam, independen, mengjaga integritas pemberitaan, talk show yang berimbang dan konten siaran yang menjadi sorotan publik. Namun dengan regulasi yang relevan terintegrasi dalam RUU Penyiaran dapat menjaminan perlindungan hukum bagi jurnalis dan lembaga penyiaran dalam melakukan liputan investigatif berbasis fakta dan data yang kredibel.
Trend publik terhadap rating dan algoritma konten media saat ini dapat terlihat secara kuantitatif pada tayangan “media baru” denagn jumlah viewer maupun follwers secara real time. Apa yang muncul pada platform media baru dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadi tantangan bagi negara mengatur siaran yang diproduksi sebagai sebuah entitas baru penyiaran. Akankah juga diatur dalam RUU Penyiaran ?
Bagaimana masyarakat mendapatkan konten siarannya tersebut secara real time dan potensi viral melalui smartphone pada genggaman setiap individu. Kasus penjarahan rumah anggota DPR RI menjadi momentum untuk mengatur potensi penyalahgunaan media baru menginfiltrasi propaganda pihak-pihak yang menginginkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Saatnya RUU Penyiaran mengakomodir permaslahan terkait konten di media baru tersebut. Sehingga porsi siarannya tetap mendidik dan memberi tuntunan pada setiap penontonnya. Tampilan kebudayaan tetap mencerminkan wajah ke-Indonesia-an kita yang mengedepankan kebhinekaan dalam bingkai etika dan moral demi meneguhkan integrasi dan integritas kebangsaan. Yang tidak sekedar iklan dan hiburan namun juga memiliki fungsi edukasi, tetap meliterasi segala segmen masyarakat.
Era post truth dan overload informasi dalam bentuk konten di berbagai media hingga berbagai tayangan program televisi demi mendapatkan rating penonton dipaksa menyuguhkan konten yang viral di media baru untuk menjadi tontonan dan pemberitaan segala pemirsa. Sebagaimana yang dikatakan Harold Lasswell, “media dianggap menyuntikkan pesan langsung ke kesadaran publik tanpa perlawanan”. Ibarat infeksi yang menginfiltrasi tanpa sadar tatkala dampak yang ditimbulkan telah menjadi kronis kemudian terlambat kita mitigasi dampaknya. Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi pengawal dan pengawas tegakknya prinsip P#SPS dan implementasi UU Penyiaran.
Regulasi yang dibuat diharapkan memiliki mekanisme pengawasan hingga sanksi yang mampu menjawab kegelisahan dan kebutuhan masyarakat. Sanksi berjenjang berupa teguran, pencabutan program dengan potensi pelanggaran, denda yang mengancam hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Tentu dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan mengawal penyiaran yang bermartabat demi keutuhan dan kemajuan bangsa. ***
Aksi demonstrasi selalu menjadi bagian penting dari demokrasi, kita menyebutnya wajah nyata demokrasi. Jalanan menjadi ruang di mana rakyat mengekspresikan aspirasi, menyuarakan kritik, bahkan melawan kebijakan yang dianggap tidak adil. Namun, bagaimana demonstrasi dipahami oleh masyarakat luas sangat ditentukan oleh cara media meliputnya. Di sinilah pers, khususnya lembaga penyiaran, menjadi penentu apakah demonstrasi dilihat sebagai pesta demokrasi yang sehat, atau justru dipersepsikan sebagai ancaman ketertiban.
Peliputan aksi massa bagi media tentu bukan sekadar soal “siapa bicara apa” atau “berapa jumlah peserta.” Lebih jauh dari itu, ini adalah ujian profesionalisme media: sejauh mana mereka mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab sosial. Apakah mereka menjadi penjernih informasi, atau justru memperkeruh keadaan.
Pers dan Demokrasi
Demokrasi modern tidak bisa dipisahkan dari kebebasan pers. Pers adalah salah satu pilar utama dalam menjaga keterbukaan informasi publik, terutama ketika terjadi peristiwa politik dan sosial seperti aksi demonstrasi massa. Namun, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Di dalamnya terkandung tanggung jawab besar untuk menghadirkan informasi yang berimbang, adil, akurat, dan akuntabel, sekaligus tidak memprovokasi atau memperkeruh suasana sosial.
Kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasakan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Juga merupakan hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Pers. Tanpa pers yang bebas, publik kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan akurat. Konstitusi telah menjaminnya melalui Pasal 28F UUD 1945 “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Hal ini kemudian ditegaskan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam konteks peliputan aksi demonstrasi, media massa memiliki kewajiban menjaga hak publik mendapatkan informasi yang benar. Media dituntut menjaga keseimbangan menghadirkan berita yang bisa dipertanggungjawabkan: memberi ruang pada suara rakyat sekaligus menjaga ketertiban publik, karena opini publik sering terbentuk dari cara media membingkai sebuah peristiwa.
Kebebasan tetap diiringi tanggung jawab, harus selaras dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang mewajibkan awak pers untuk menyajikan berita secara berimbang, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fata dan opini serta menguji informasi sebelum dipublikasikan. Artinya, peliputan aksi massa tidak boleh menjadi alat propaganda, tidak boleh menjadi komoditas sensasi, apalagi alat provokasi.
Media Sosial vs Media Arus Utama
Era digital menghadirkan tantangan baru. Membuat siapa pun bisa menjadi “wartawan dadakan.” Video demonstrasi yang rekam melalui ponsel disebarkan melalui sosial media bisa viral dalam hitungan menit. Masalahnya, potongan video sering muncul tanpa konteks: siapa yang bicara, kapan peristiwa terjadi, apa latar belakangnya. Publik mudah terseret arus emosi dari cuplikan singkat yang belum tentu sesuai fakta. Terlebih jika ditambah narasi yang provokatif, hoaks maupun modifikasi AI (Artificial Intelligent).
Berbeda dengan media sosial, lembaga penyiaran punya standar profesional dan regulasi ketat. Mereka beroperasi dengan investasi besar, tunduk pada Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002, dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi kompas etika yang mengatur agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan berhati-hati dalam menampilkan kekerasan.
Artinya, lembaga penyiaran bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berfungsi sebagai “penjernih” di tengah banjir informasi yang liar di media sosial. Media arus utama berperan menghadirkan klarifikasi, verifikasi, dan framing yang sesuai dengan fakta lapangan. Mereka adalah penjaga kebenaran, rujukan publik untuk memastikan apakah sebuah kabar benar atau sekadar potongan video yang menyesatkan.
Ujian Profesionalisme Media
Meliput demonstrasi bukan pekerjaan ringan. Wartawan berada di lapangan yang panas, penuh risiko fisik, dan tekanan psikologis. Di sisi lain, redaksi di ruang pemberitaan menghadapi tekanan kecepatan, rating, dan tuntutan audiens yang haus informasi instan.
Peliputan demonstrasi adalah ujian profesionalisme media. Dalam kondisi ini, ada tiga tantangan utama yang dihadapi media:
1. Kecepatan vs Akurasi
Tekanan menjadi yang pertama menyiarkan informasi sering kali membuat media terburu-buru, menyiarkan informasi yang belum diverifikasi. Akibatnya, kesalahan bisa terjadi dan memperburuk situasi di lapangan. Padahal, akurasi adalah pondasi kepercayaan publik.
2. Netralitas vs Kepentingan
Liputan demonstrasi mudah ditarik pada kepentingan politik. Media harus menjaga independensi, tidak condong pada penguasa, tidak pula terjebak menjadi corong massa. Netralitas adalah harga mati bagi kredibilitas media.
3. Daya Tarik vs Etika
Adegan dramatis memang menarik rating. Namun, menyiarkan kekerasan secara berlebihan bisa memperkeruh suasana, melanggar aturan dan melukai martabat korban.
Ketiga dilema ini hanya bisa dijawab dengan kesetiaan pada fakta, disiplin verifikasi, dan kepatuhan pada P3SPS serta Kode Etik Jurnalistik.
Menjaga Kondusivitas Publik
Dalam aksi massa, media bukan hanya saksi, tetapi juga aktor yang ikut membentuk dinamika sosial. Media tidak hanya menyampaikan informasi; mereka juga membentuk persepsi publik. Pemberitaan provokatif bisa memicu eskalasi, sementara pemberitaan yang akurat dan sejuk dapat meredakan ketegangan.
Di tengah polarisasi sosial dan derasnya arus informasi di media sosial, lembaga penyiaran harus tampil sebagai jangkar informasi. Namun dengan mengedepankan prinsip pemberitaan antara lain:
Akurat: hanya menyiarkan data yang sudah diverifikasi. Berimbang: memberi ruang pada semua pihak.
Akuntabel: bisa dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum. Tidak provokatif: menghindari judul dan narasi yang membakar emosi. Terpercaya: menjadi rujukan publik di tengah banjir informasi.
Ketika prinsip ini dipegang teguh, media bukan sekadar penonton, melainkan aktor penting dalam menjaga kondusifitas bangsa.
Pemberitaan dalam Koridor P3SPS
Selain UU Pers dan UU Penyiaran, media penyiaran wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan KPI. Beberapa ketentuan penting yang relevan dalam peliputan aksi massa antara lain:
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 3 dan 4 mewajibkan siaran menghormati nilai-nilai demokrasi, menjunjung keadilan, dan mengutamakan kepentingan publik. Pasal 11 mewajibkan lembaga penyiaran memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan kepentingan publik serta menjaga independensi dan netralitas. Pasal 22 mewajibkan lembaga penyiaran menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik yang menyajikan informasi untuk kepentingan publik membangun dan menegakkan demokrasi, mencari kebenaran, melakukan koreksi dan kontrol sosial.
Standar Program Siaran (SPS) Pasal 40 menegaskan bahwa program siaran jurnalistik wajib memperhatikan asas keakuratan, keadilan, keberimbangan, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini , tidak menonjolkan unsur kekerasan. Pasal 43 (i) program siaran bermuatan kekerasan dilarang menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. Pasal 50 (a) program siaran jurnalistik tentang peliputan musibah dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga dan masyarakat.
Dengan demikian, setiap pemberitaan mengenai aksi massa harus selalu memegang prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab, bukan hanya demi kepentingan jurnalistik, tetapi juga demi menjaga stabilitas sosial.
Demokrasi Diuji, Pers Berperan
Aksi massa selalu menjadi ujian demokrasi. Pada saat yang sama, ia juga menjadi ujian bagi pers. Apakah media mampu menjaga profesionalisme, apakah mereka sekadar mengejar rating, atau sungguh-sungguh mengawal demokrasi dengan berita yang jernih dan dapat dipercaya.
KPI sebagai pengawas penyiaran, sebagai regulator sesuai amanah UU memiliki peran strategis memastikan agar lembaga penyiaran berjalan di koridor hukum. Tetapi, ujung tombak tetap ada di ruang redaksi: profesionalisme media lah yang menentukan bagaimana wartawan dan editor mengambil keputusan yang jernih, etis, dan bertanggung jawab.
Apresiasi patut diberikan kepada media yang tetap konsisten menghadirkan pemberitaan berimbang, akurat, akuntabel, tidak provokatif, dan terpercaya. Dengan cara inilah pers tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penjaga kondusifitas dan stabilitas demokrasi di Indonesia.
-------------------------------------------------
*Rizky Wahyuni,
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Jakarta