Aksi demonstrasi selalu menjadi bagian penting dari demokrasi, kita menyebutnya wajah nyata demokrasi. Jalanan menjadi ruang di mana rakyat mengekspresikan aspirasi, menyuarakan kritik, bahkan melawan kebijakan yang dianggap tidak adil. Namun, bagaimana demonstrasi dipahami oleh masyarakat luas sangat ditentukan oleh cara media meliputnya. Di sinilah pers, khususnya lembaga penyiaran, menjadi penentu apakah demonstrasi dilihat sebagai pesta demokrasi yang sehat, atau justru dipersepsikan sebagai ancaman ketertiban. 

Peliputan aksi massa bagi media tentu bukan sekadar soal “siapa bicara apa” atau “berapa jumlah peserta.” Lebih jauh dari itu, ini adalah ujian profesionalisme media: sejauh mana mereka mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab sosial. Apakah mereka menjadi penjernih informasi, atau justru memperkeruh keadaan.

 

Pers dan Demokrasi

Demokrasi modern tidak bisa dipisahkan dari kebebasan pers. Pers adalah salah satu pilar utama dalam menjaga keterbukaan informasi publik, terutama ketika terjadi peristiwa politik dan sosial seperti aksi demonstrasi massa. Namun, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Di dalamnya terkandung tanggung jawab besar untuk menghadirkan informasi yang berimbang, adil, akurat, dan akuntabel, sekaligus tidak memprovokasi atau memperkeruh suasana sosial.

Kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasakan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Juga merupakan hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Pers. Tanpa pers yang bebas, publik kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan akurat. Konstitusi telah menjaminnya melalui Pasal 28F UUD 1945 “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” 

Hal ini kemudian ditegaskan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam konteks peliputan aksi demonstrasi, media massa memiliki kewajiban menjaga hak publik mendapatkan informasi yang benar. Media dituntut menjaga keseimbangan menghadirkan berita yang bisa dipertanggungjawabkan: memberi ruang pada suara rakyat sekaligus menjaga ketertiban publik, karena opini publik sering terbentuk dari cara media membingkai sebuah peristiwa.

Kebebasan tetap diiringi tanggung jawab, harus selaras dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)  yang mewajibkan awak pers untuk menyajikan berita secara berimbang, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fata dan opini serta menguji informasi sebelum dipublikasikan.  Artinya, peliputan aksi massa tidak boleh menjadi alat propaganda, tidak boleh menjadi komoditas sensasi, apalagi alat provokasi. 

 

Media Sosial vs Media Arus Utama

Era digital menghadirkan tantangan baru. Membuat siapa pun bisa menjadi “wartawan dadakan.” Video demonstrasi yang rekam melalui ponsel disebarkan melalui sosial media bisa viral dalam hitungan menit. Masalahnya, potongan video sering muncul tanpa konteks: siapa yang bicara, kapan peristiwa terjadi, apa latar belakangnya. Publik mudah terseret arus emosi dari cuplikan singkat yang belum tentu sesuai fakta. Terlebih jika ditambah narasi yang provokatif, hoaks maupun modifikasi AI (Artificial Intelligent).

Berbeda dengan media sosial, lembaga penyiaran punya standar profesional dan regulasi ketat. Mereka beroperasi dengan investasi besar, tunduk pada Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002, dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi kompas etika yang mengatur agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan berhati-hati dalam menampilkan kekerasan. 

Artinya, lembaga penyiaran bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berfungsi sebagai “penjernih” di tengah banjir informasi yang liar di media sosial. Media arus utama berperan menghadirkan klarifikasi, verifikasi, dan framing yang sesuai dengan fakta lapangan. Mereka adalah penjaga kebenaran, rujukan publik untuk memastikan apakah sebuah kabar benar atau sekadar potongan video yang menyesatkan. 

 

Ujian Profesionalisme Media

Meliput demonstrasi bukan pekerjaan ringan. Wartawan berada di lapangan yang panas, penuh risiko fisik, dan tekanan psikologis. Di sisi lain, redaksi di ruang pemberitaan menghadapi tekanan kecepatan, rating, dan tuntutan audiens yang haus informasi instan.

Peliputan demonstrasi adalah ujian profesionalisme media. Dalam kondisi ini, ada tiga tantangan utama yang dihadapi media:

1. Kecepatan vs Akurasi

Tekanan menjadi yang pertama menyiarkan informasi sering kali membuat media terburu-buru, menyiarkan informasi yang belum diverifikasi. Akibatnya, kesalahan bisa terjadi dan memperburuk situasi di lapangan. Padahal, akurasi adalah pondasi kepercayaan publik.

2. Netralitas vs Kepentingan

Liputan demonstrasi mudah ditarik pada kepentingan politik. Media harus menjaga independensi, tidak condong pada penguasa, tidak pula terjebak menjadi corong massa. Netralitas adalah harga mati bagi kredibilitas media.

3. Daya Tarik vs Etika

Adegan dramatis memang menarik rating. Namun, menyiarkan kekerasan secara berlebihan bisa memperkeruh suasana, melanggar aturan dan melukai martabat korban. 

Ketiga dilema ini hanya bisa dijawab dengan kesetiaan pada fakta, disiplin verifikasi, dan kepatuhan pada P3SPS serta Kode Etik Jurnalistik.

 

Menjaga Kondusivitas Publik

Dalam aksi massa, media bukan hanya saksi, tetapi juga aktor yang ikut membentuk dinamika sosial. Media tidak hanya menyampaikan informasi; mereka juga membentuk persepsi publik. Pemberitaan provokatif bisa memicu eskalasi, sementara pemberitaan yang akurat dan sejuk dapat meredakan ketegangan.

Di tengah polarisasi sosial dan derasnya arus informasi di media sosial, lembaga penyiaran harus tampil sebagai jangkar informasi. Namun dengan mengedepankan prinsip pemberitaan antara lain:

Akurat: hanya menyiarkan data yang sudah diverifikasi. Berimbang: memberi ruang pada semua pihak.

Akuntabel: bisa dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum. Tidak provokatif: menghindari judul dan narasi yang membakar emosi. Terpercaya: menjadi rujukan publik di tengah banjir informasi.

Ketika prinsip ini dipegang teguh, media bukan sekadar penonton, melainkan aktor penting dalam menjaga kondusifitas bangsa.

 

Pemberitaan dalam Koridor P3SPS

Selain UU Pers dan UU Penyiaran, media penyiaran wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan KPI. Beberapa ketentuan penting yang relevan dalam peliputan aksi massa antara lain:

Pedoman Perilaku Penyiaran  (P3) Pasal 3 dan 4 mewajibkan siaran menghormati nilai-nilai demokrasi, menjunjung keadilan, dan mengutamakan kepentingan publik.  Pasal 11 mewajibkan lembaga penyiaran memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan kepentingan publik serta menjaga independensi dan netralitas. Pasal 22 mewajibkan lembaga penyiaran menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik yang menyajikan informasi untuk kepentingan publik membangun dan menegakkan demokrasi, mencari kebenaran, melakukan koreksi dan kontrol sosial.

Standar Program Siaran (SPS) Pasal 40 menegaskan bahwa program siaran jurnalistik wajib memperhatikan asas keakuratan, keadilan, keberimbangan, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini , tidak menonjolkan unsur kekerasan. Pasal 43 (i) program siaran bermuatan kekerasan dilarang menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. Pasal 50 (a) program siaran jurnalistik tentang peliputan musibah dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga dan masyarakat.

Dengan demikian, setiap pemberitaan mengenai aksi massa harus selalu memegang prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab, bukan hanya demi kepentingan jurnalistik, tetapi juga demi menjaga stabilitas sosial.

 

Demokrasi Diuji, Pers Berperan

Aksi massa selalu menjadi ujian demokrasi. Pada saat yang sama, ia juga menjadi ujian bagi pers. Apakah media mampu menjaga profesionalisme, apakah mereka sekadar mengejar rating, atau sungguh-sungguh mengawal demokrasi dengan berita yang jernih dan dapat dipercaya.

KPI sebagai pengawas penyiaran, sebagai regulator sesuai amanah UU memiliki peran strategis memastikan agar lembaga penyiaran berjalan di koridor hukum. Tetapi, ujung tombak tetap ada di ruang redaksi: profesionalisme media lah yang menentukan bagaimana wartawan dan editor mengambil keputusan yang jernih, etis, dan bertanggung jawab. 

Apresiasi patut diberikan kepada media yang tetap konsisten menghadirkan pemberitaan berimbang, akurat, akuntabel, tidak provokatif, dan terpercaya. Dengan cara inilah pers tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penjaga kondusifitas dan stabilitas demokrasi di Indonesia.

-------------------------------------------------

*Rizky Wahyuni,

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Jakarta

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot