SAATNYA KETUK PALU RUU PENYIARAN

(oleh: Andi Muh Ilham, Komisioner KPID Sulsel 2020-2024)

 

Ir. Sukarno, dalam bukunya yang berjudul “Dibawah Bendera Revolusi”, memaparkan sebuah buku yang ditulis oleh Adolf Hitler “Propaganda als Waffe”. Ia menuliskan bahwa buku ini pada satu pihak adalah satu pengakuan akan pentingnya propaganda khususnya kekalahan kaum buruh di Jerman akibat palsunya propaganda kaum Nazi. 

Bung Karno melanjutkan bahwa hendaknya propaganda itu disandarkan pada kebenaran,  kepada barang yang tidak bohong. Hanya propaganda yang demikian itulah dapat membangunkan keyakinan yang kekal. Menjadikan propaganda sebagai satu pendidikan, Tidak seperti propaganda kaum Nazi, tidak mendidik, tidak menanamkan keyakinan, hanyalah memabukkan dan menyilaukan. Demikianlah era tulisan menjadi sebuah kemahsyuran yang dapat  melenakan. 

Propaganda Partai Nazi dan Adolf Hitler tidak lepas dari peran Joseph Goebbels sebagai arsitek utama yang menjabat Menteri Pencerahan Rakyat dan Propaganda. Berhasil mengendalikan informasi, memamipulasi emosi massa dan menciptakan mitos tentang Hitler dan ideologi Nazi. 

Upaya sistematis mengontrol aspek media di zamannya, menjadikan prinsip propaganda yang sering dikaitkan dengan Joseph Gobbels adalah quote, “jika kebohongan diulangi berkali-kali dan terus-menerus, lama-lama orang percaya dengan kebohongan itu” dan bahwa kebohongan yang lebih besar lebih mudah dipercaya. 

Ditengah banjir informasi yang difasilitasi oleh teknologi modern, penguasan informasi kini menuntut literasi yang lebih kompleks. Khususnya pada media penyiaran sebagai lembaga terdaftar secara resmi yang memiliki hak siar dengan konten dapat dipertanggungjawabkan sesuai Undang-undang (UU) atau pun regulasi otentik yang sah secara hukum.

Senada dengan apa yang dikenukakan Kepala Biro Humas Kemensesneg, Eddy Cahyono, “konsolidasi government public relations dalam menyukseskan komunikasi kebijakan publik pemerintah menjadi suatu keniscayaan, apalagi dsirupsi informasi melaju bersama teknologi era digital yang mengubah lanskap komunikasi. Masifnya pemanfaatan media sosial dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia, komunikasi di era post truth  berpotensi menyebabkan mispersepsi, hoaks mengalir tanpa batas.

Lembaga penyiaran publik sebagai layanan yang menyiarkan siaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Menjadi saluran utama bagi pemirsa televisi dan radio dalam mencari serta menemukan kalibrasi pemberitaan dan informasi pada perbagai platform media yang terdistribusi ke masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsul Rizal juga pada suatu kesempatan menyamapiakan bahwa regulasi penyiaran eksisting sudah tidak mengakomodir dinamika penyiaran era kekinian. Sehingga mendesak untuk dilakukan pembahasan RUU Penyiaran, khususnya terkait kebebasan pers, keterbukaan informasi serta perangkat mengidentifikasi berita negative dan positif. 

UU Penyiaran menjadi elan vital yang dapat mengatur perlindungan publik sehingga potensi pelanggaran tidak masuk ke dalam bingkai UU ITE, yang dapat menyeret kasus konten siaran ke ranah pidana. Termasuk juga pada ranah pengawasan penyelenggara penyiaran (baik lembaga penyiaran publik, komunitas, berlangganan dan swasta). 

Konten yang disajikan tetap berada pada koridor kepentingan publik (informasi yang benar, pendidikan berkualitas, hiburan yang sehat, perlindungan anak, integritas bangsa dan lain sebagainya). Dengan mengacu pada prinsip pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) yang akan menjadi perpanjangan regulasi UU Penyiaran yang baru. 

Perlunya mitigasi konten siaran yang berpotensi menjadi polemik dan pemecah kesatuan bangsa, namun tetap berdinamika dalam menumbuhkan semangat demokrasi yang egaliter dan kepelbagaian pandangan menguatkan kebhinekaan yang telah ada sejak lama di tengah masyarkat. 

Siaran-siaran investigatif, interaktif, diskusi hingga debat yang dinamis tetap mengedepankan semangat musyawarah yang beradab. Tidak mengumbar informasi yang masih berproses di pengadilan (belum incrah) sebagai salah satu informasi yang dikecualikan dalam UU KIP sehingga tidak menyebabkan sakwa sangka para pemirsa yang menyaksikan program tersebut.

Karena sifat dari informasi dikecualikan yang ketat dan terbatas guna menghindari “opini liar” yang dapat memecah persepsi publik akibat tayangan dengan isu hangat kasus hukum yang berkaitan dengan Pejabat publik. Salah satu bagian dengan implementasi yang penting dijelaskan dalam revisi RUU Penyiaran terkait program investigatif maupun dialog kontroversi sehingga menjawab disrupti informasi yang membanjiri berbagai platform media.

Namun pun demikian media penyiaran tetap dapat menghadirkan suguhan yang tajam, independen, mengjaga integritas pemberitaan, talk show yang berimbang dan konten siaran yang menjadi sorotan publik. Namun dengan regulasi yang relevan terintegrasi dalam RUU Penyiaran dapat menjaminan perlindungan hukum bagi jurnalis dan lembaga penyiaran dalam melakukan liputan investigatif berbasis fakta dan data yang kredibel. 

Trend publik terhadap rating dan algoritma konten media saat ini dapat terlihat secara kuantitatif pada tayangan “media baru” denagn jumlah viewer maupun follwers secara real time. Apa yang muncul pada platform media baru dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadi tantangan bagi negara mengatur siaran yang diproduksi sebagai sebuah entitas baru penyiaran. Akankah juga diatur dalam RUU Penyiaran ?

Bagaimana masyarakat mendapatkan konten siarannya tersebut secara real time dan potensi viral melalui smartphone pada genggaman setiap individu. Kasus penjarahan rumah anggota DPR RI menjadi momentum untuk mengatur potensi penyalahgunaan media baru menginfiltrasi propaganda pihak-pihak yang menginginkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Saatnya RUU Penyiaran mengakomodir permaslahan terkait konten di media baru tersebut. Sehingga porsi siarannya tetap mendidik dan memberi tuntunan pada setiap penontonnya. Tampilan kebudayaan tetap mencerminkan wajah ke-Indonesia-an kita yang mengedepankan kebhinekaan dalam bingkai etika dan moral demi meneguhkan integrasi dan integritas kebangsaan. Yang tidak sekedar iklan dan hiburan namun juga memiliki fungsi edukasi, tetap meliterasi segala segmen masyarakat.

Era post truth dan overload informasi dalam bentuk konten di berbagai media hingga berbagai tayangan program televisi demi mendapatkan rating penonton dipaksa menyuguhkan konten yang viral di media baru untuk menjadi tontonan dan pemberitaan segala pemirsa. Sebagaimana yang dikatakan Harold Lasswell, “media dianggap menyuntikkan pesan langsung ke kesadaran publik tanpa perlawanan”. Ibarat infeksi yang menginfiltrasi tanpa sadar tatkala dampak yang ditimbulkan telah menjadi kronis kemudian terlambat kita mitigasi dampaknya. Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi pengawal dan pengawas tegakknya prinsip  P#SPS dan implementasi UU Penyiaran. 

Regulasi yang dibuat diharapkan memiliki mekanisme pengawasan hingga sanksi yang mampu menjawab kegelisahan dan kebutuhan masyarakat. Sanksi berjenjang berupa teguran, pencabutan program dengan potensi pelanggaran, denda yang mengancam hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Tentu dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan mengawal penyiaran yang bermartabat demi keutuhan dan kemajuan bangsa. ***

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot