Jakarta - Siapa yang tak tahu tentang perseteruan antara Farhat Abbas (artis dan pengacara) lawan dua anak musisi Ahmad Dani, Ahmad Al Ghazali (Al) dan El Jalaluddin Rumi (El)? Pertengkaran dua belah pihak yang berujung pada saling tantang adu tinju ini telah menghiasi tayangan infotainment semua layar kaca dalam beberapa pekan ini.

Demikianlah infotainment, semakin kontroversial acaranya akan semakin digemari dan mendapatkan rating/share tinggi. Uniknya, meski sebagian artis merasa privasinya terusik, namun tak sedikit artis yang diberitakan berkonflik kerap mendapatkan keuntungan dari sensasi dan popularitas. Masalahnya, siapa yang sejatinya dirugikan?

Jawaban dari pertanyaan diatas jelas: yang dirugikan adalah publik pemirsa. Efeknya adalah degradasi mentalitas dan karakter masyarakat. Suguhan konflik artis semisal perceraian, perselingkuhan, rebutan anak, gaduh soal harta gono-gini dan pertengkaran antar selebritis, secara tidak disadari telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian ibu-ibu dan anak remaja, yang tidak hanya diperbincangkan di meja keluarga, namun kerap diimitasi dan diadopsi gaya hidup dan perilakunya.

Tentu kita masih ingat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pernah mengharamkan tayangan infotainment. Meski menuai pro-kontra, dipandang dari perspektif konstruktif dapat diambil benang merah bahwa fatwa tersebut mendasarkan tayangan yang didominasi oleh pergunjingan (ghibah) dan penghasutan (hasud).

Fatwa ini menjadi kritik membangun yang semestinya diambil hikmahnya, bahwa tayangan infotainment secara serius dapat berpengaruh mendegradasi moral bangsa Indonesia, walaupun tidak semuanya. Karena berpegaruh terhadap sistem moralitas bangsa, maka mutlak diperlukan peningkatan kualitas isi siaran infotainment.

Oleh karena itu, penting kiranya untuk mengidentifikasi terlebih dahulu problem yang diidap oleh
infotainment, diantaranya:

Pertama, masalah kualitas produksi infotainment. Dalam proses produksi tayangan infotainment, praktisi lapangan kerap tidak dibekali dengan wawasan tentang kaidah dan teknik jurnalistik sehingga kerap menabrak aturan dalam jurnalistik, seperti cover bothsides, terlepas dari perdebatan apakah infotainment merupakan produk jurnalistik ataukah bukan.
Kedua, problematika pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan Pedoman perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selama ini isi siaran infotainment yang menyajikan berita konflik antar artis kerap melanggar beberapa item yang ada di kode etik jurnalistik dan P3SPS, yakni penghormatan terhadap hak privasi dan perlindungan terhadap anak.

Kualitas Produksi

Selama ini, salah satu masalah utama kurangnya kualitas tayangan infotaiment karena proses produksinya dilakukan oleh production house (PH) sebagai penyedia konten, di mana kru lapangannya kurang terbekali pemahaman dan kepiawaian tentang kaidah dan teknik jurnalistik. Pada saat yang sama, PH awalnya bukanlah penyedia konten berita, melainkan produksi film dan sinetron.

Dari perspektif infotainment sebagai produk jurnalistik, hal ini menjadi masalah karena PH belum mempunyai kualifikasi mengelola konten news. Sebaliknya, produksi infotainment yang dikelola oleh inhouse lembaga penyiaran masih jauh lebih sedikit dibandingkan produksi konten dari PH.

Parahnya isi siaran infotainment sengaja mendramatisir konflik artis dan memperuncing masalah mereka. Agar tetap menyedot perhatian publik (rating tinggi), kasus selebritis akan terus menerus dieksploitasi melalui dramatisasi sound effect, editing gambar dan presenter provokatif. Bahkan bila perlu, masalah diperuncing secara emosional melalui pelibatan keluarga, saudara dan tetangga sang artis.

Tayangan konflik antara Farhat versus dua anak musisi Ahmad Dhani ini hanyalah satu dari ribuan kasus selebritis di layar kaca pemirsa yang kerap didramatisasi. Inilah sejatinya anatomi infotainment terhidang di ruang keluarga Indonesia.

Karena itu, salah satu jalan terapi membenahi kualitas infotainment adalah memutus mata rantai produksi pemberitaannya oleh PH, dan semua program infotainment dikelola secara inhouse oleh wartawan news di lembaga penyiaran.
Melanggar Demi Rating

Sebagaimana disitir diatas, mengacu pada kasus perseteruan antara Farhat dengan Al-El, terjadi pelanggaran isi siaran pada dua aspek: (1) penghormatan terhadap hak privasi dan (2) pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak.

Atas dasar masalah tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melayangkan surat edaran ke lembaga penyiaran agar tayangan konflik antara Farhat dengan Al dan El segera dihentikan.

Pertanyaan pun mengemuka, mengapa isi siaran infotainment berpotensi besar melakukan pelanggaran? Jawabnya: selama isi siaran infotainment masih berkutat pada konflik, perceraian, dan bermacam kehidupan privasi artis yang tergangu oleh pemberitaan tersebut dan kerap didasarkan pada syakwasangka (gosip), maka program tersebut akan terus melanggar.

Infotainment dengan suguhan khas konflik artis ini, senyatanya menjadi kail dan jala untuk mengeruk keuntungan modal, industri dan kapitalisasi melalui iklan berdasar tingginya rating. Parahnya, untuk meninggikan rating, maka produsen infotainment ‘memperjual-belikan’ konflik artis, dan seringkali dibubuhi dengan dramatisasi dan gosip.

Perolehan rating kemudian dijual kepada pengiklan yang berpengaruh pada mahalnya harga iklan pada jam tayang dengan rating tinggi. Karena itulah, alih-alih sebagai media hiburan ataupun pencerdasan masyarakat, infotainment kini lebih berperan sebagai pabrik bagi penumpukan keuntungan yang tak pernah berhenti (as factory of never ending sircuit capital accumulation).

Jika kondisi semacam ini dibiarkan berlarut-larut, maka lambat laun jutaan pemirsa akan terdegradasi secara mental dan psikis, mengingat artis merupakan figur publik dengan daya tarik besar (great seduction) untuk diikuti oleh mayoritas muda-mudi dan masyarakat lainnya. Tak hanya dari segi busana, penampilan dan gaya hidup, bahkan pula sikap dan perilaku sehari-hari. Ia secara vulgar dieksploitasi di ruang publik melalui infotainment.

Inilah tangungjawab besar semua pihak, terutama pemilik media penyiaran untuk senantiasa mendengarkan suara hati, bahwa moral bangsa tak harus tergadai hanya karena orientasi rating dengan menjual sensasi selebritis.

Danang Sangga Buana

Komisioner KPI Pusat

Artikel diambil dari Detik

(Danang Sangga Buana) Industrialisasi Politik di Layar Kaca

Pesta demokrasi lima tahunan kian dekat. Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) bakal terhelat sepanjang paruh tahun 2014 akan menghasilkan konfigurasi politik dan pemimpin nasional baru. Parpol dan bakal calon Presiden serta wakilnya (Capres/Cawapres) kini sedang gemar-gemarnya menyapa rakyat, baik secara konvensional maupun melalui media massa.

Media massa, baik cetak, online, radio, dan terutama televisi menjadi semacam ‘panggung besar’ bagi konser politik nasional untuk menunjukkan diri sebagai terbaik agar diterima rakyat. Media massa, terkhusus televisi, kini mulai tumpah-ruah oleh sekian banyak iklan politik dan beragam berita Parpol. Televisi telah menduduki posisi teratas penentu utama pendulum keberhasilan parpol, Capres/Cawapres, dan calon anggota legislatif (Caleg) dalam kasta politik nasional.

Merujuk pada perhelatan dua periode Pemilu sebelumnya, tampak efektifitas kampanye televisi telah terbukti. Pada Pileg 2004 misalnya, PDIP mengalokasikan belanja iklan Rp39,25 miliar mendapatkan 109 kursi DPR (21.026.629 suara). Partai Golkar mengeluarkan dana Rp21,75 miliar memperoleh 128 kursi DPR atau 24.480.757 suara (Nielsen Media Research: 2008). Selanjutnya di Pileg 2009, Partai Demokrat menghabiskan dana Rp139,12 miliar muncul sebagai pemenang dengan perolehan 148 kursi DPR (21.703.137 suara).

Fakta di atas sekaligus berkonsekwensi pada apa yang saya sebut sebagai proses ‘industrialisasi politik’. Politik ibarat produk kemasan dari pabrik yang beroperasi di zona pasar bebas. Parpol dan Capres/Cawapres beriklan memengaruhi konstituen dengan model pencitraan (image) semenarik mungkin, namun sejatinya hanya sebatas permukaan (preface). Konstituen yang terpengaruh akan memilih dengan pertimbangan daya tarik rasa (taste magnitude), ketimbang pilihan rasional-logis. Fenomena politik ini oleh Jon Simons disebut ‘imagologi politik’.

Mengutip Habermas, Simons mengatakan, “...imagology contributes to the sistematics distortion of communication and impoverishes politics by undermining critical public reasoning.” (Imagologi memberikan kontribusi berupa distorsi komunikasi secara sistematis dan memiskinkan politik dengan merusak nalar kritis publik). Karena itulah, selain sebagai pilar demokrasi, televisi dikarakterisasi Simons sebagai ‘the rise of imagology’.
 
Sebagai sebuah imagologi, iklan politik menciptakan dan membentuk cita rasa lewat serangkaian representasi visual dan naratif. Semua yang terlibat dalam panggung politik adalah agensi periklanan, dari skala kecil hingga skala besar. Disadari atau tidak, ia telah menciptakan suatu hyper reality demokrasi, yaitu penghapusan realitas sesungguhnya (real reality) dan menciptakan realitas semu (pseudo reality) dalam kehidupan politik dengan janji dan penonjolan keberhasilan yang pernah diraih sebelumnya.

Frekuensi Publik

Iklan politik di layar kaca sebagai proses imagologi sejatinya sedang mendegradasi frekuensi publik. Televisi yang dalam nomenklatur regulasi disebut Lembaga Penyiaran, apapun jenisnya, menggunakan frekuensi milik publik, sehingga bertanggung jawab memberikan layanan informasi dan edukasi kepada publik, termasuk di dalamnya edukasi politik.

Namun frekuensi milik publik itu kerap dimanfaatkan secara sepihak sebagai sarana imagologi politik. Program siaran berita politik, iklan dan lainnya kerap menegasikan prinsip fairness, proporsionalitas, keberimbangan, keadilan dan juga kejernihan. Sebut saja: berita politik tak berimbang (tanpa pertimbangan cover both sides dan multy sides), advertorial yang didesain seolah berita, dan beragam iklan politik terselubung dalam program hiburan, telah mendistorsi komunikasi secara sistematis menuju pemiskinan nalar kritis masyarakat.

Pada posisi ini, televisi selaku pengguna frekuensi publik harus kembali pada tugas dan fungsi idealistiknya, yakni sebagai pilar demokrasi, sarana informasi yang jernih, dan medium bagi pencerdasan bangsa. Komitmen moral para pemilik dan pengelola televisi menjadi modal berharga mengembalikan hak frekuensi kepada publik. Komitmen moral ini semestinya dimaterialisasi melalui tontonan yang sehat dan mencerdaskan bangsa, setidaknya dengan mengimplementasi enam peran media televisi, yakni: Pertama, televisi sebagai jendela melihat pelbagai peristiwa yang terjadi, dan belajar untuk menjadikannya pengalaman (window on event and experience).

Kedua, televisi ibarat cermin yang merefleksikan pelbagai peristiwa yang terjadi di dunia. Dengan demikian, televisi niscaya benar-benar merefleksikan fakta, obyektif dan jernih. Artinya, secara profesional televisi dapat membingkai (framing) fakta mentah menjadi fakta yang berguna bagi perkembangan moral bangsa. Apalagi pemirsa tak sepenuhnya bebas menentukan apa yang sesungguhnya mereka inginkan (silent majority).

Ketiga, televisi sebagai filter (gatekeeper) yang menyeleksi berbagai peristiwa untuk diberi perhatian atau tidak. Oleh karena itu, televisi mesti memiliki standar penyiaran yang dipijakkan pada standar atau pedoman yang disusun oleh komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam memilih isu, informasi, dan format isi penyiaran. Hal ini selaras dengan makna asosiatif gatekeeping, penjaga gerbang, yakni mereka yang dipercaya dan dianggap mampu untuk membuka dan menutup gerbang terhadap beragam informasi.

Keempat, televisi sebagai guide, penunjuk jalan, bertugas mulia menunjukkan arah yang benar kepada pemirsa atas berbagai ketidakpastian, alternatif, dan keberagaman informasi. Kondisi ini, mau tak mau, memaksa pemirsa untuk berpikir kritis. Akan tetapi, pihak televisi mesti mendengarkan ‘suara hatinya’ sebelum berperan sebagai penunjuk jalan.

Kelima, televisi sebagai forum untuk mempresentasikan berbagai informasi dan ide-ide kepada pemirsa sehingga memungkinkan terjadinya tanggapan dan umpan balik. Dan keenam, televisi sebagai interlocutor, yang tak hanya sekadar sebagai tempat berlalu lalangnya informasi, tetapi juga sebagai mitra berkomunikasi dengan pemirsa sehingga membuka peluang komunikasi interaktif yang bermanfaat bagi kecerdasan bangsa.

Jika enam peran media ini dijalankan dengan baik oleh televisi selaku Lembaga Penyiaran yang menggunakan frekuensi milik publik (baca juga: milik negara), maka nalar kritis masyarakat tak lagi termiskinkan, sebaliknya tercerdaskan. Dan terpenting, televisi sebagai Lembaga Penyiaran juga menyadari tanggungajwabnya sebagai pengemban pilar demokrasi dan pengantar kemajuan bangsa menuju kedaulatan yang sesungguhnya.

Danang Sangga Buwana
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat

Jakarta – Dalam satu kunjungan ke FCC (Federal Comunication Comission) 18 – 21 April 2013 lalu di AS, Koordinator bidang Perizinan sekaligus Komisioner KPI Pusat, Iswandi Syahputra dan Komisioner KPI Pusat, Judhariksawan, mendapatkan beberapa pengalaman berharga. Dari beberapa pertemuan mereka dengan perwakilan FCC, sejumlah materi berikut presentasi seputar siaran digital disampaikan pihak FCC kepada kedua Komisioner tersebut.

Diawali dari Presentasi oleh Lori Holy Maarbjerg. Dia menjelaskan mengenai FCC yang merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah federal AS. Anggota komisioner berasal dari berbagai unsur, bahkan beberapa anggota komisioner dapat berasal atau mempunyai hubungan dengan anggota Senat. Dalam hal independensi, walaupun anggota komisioner dapat memiliki hubungan dengan Senat, Senat tidak dapat berbuat apapun jika komisioner memiliki keputusan yang berbeda dengan keputusan partai afiliasinya. Masa waktu masing-masing komisioner tidak dimulai atau berakhir pada waktu yang sama. Sehingga, jika ada 1 komisioner telah habis masanya, komisioner lain masih menjabat. Dengan begitu tidak ada informasi yang hilang dalam FCC.

Kemudian dia berbicara soal jukum untuk transisi digital dimulai pada tahun 1996. Transisi ke digital dimulai pada 17 Februari 2006. Dalam pelaksanaannya, setiap daerah dimulai pada waktu yang berbeda-beda disebabkan berbagai alasan.

FCC terdiri dari berbagai departemen, diantaranya:
•    Consumer and Government Affair
Departemen ini berhubungan dengan komplain/aduan. FCC hanya berhak mengatur siaran broadcast. Siaran melalui kabel tidak termasuk dalam ranah FCC. Sanksi yang diberikan kepada siaran yang bermasalah dalam mencapai US$ 350.000. FCC tidak mengawasi isi siaran broadcast, sehingga sangsi FCC dilakukan berdasarkan komplain yang ada. Penyidik untuk komplain yang diterima adalah staf FCC.
Sebagian besar komplain yang diterima adalah karena kasus pirate broadcast/penyiaran tanpa ijin. Urutan sanksi yang diberikan:
o    Sanksi 1    : pemberitahuan untuk berhenti
o    Sanksi 2    : melalui surat, mengharuskan untuk berhenti
o    Sanksi 3    : denda
o    Sanksi 4    : pengambilan alat penyiaran (harus bekerja sama dengan Department of Justice/Depkumham)
•    Administratif Law Judges
Mengatur jika ada perdebatan antar stasiun penyiaran
•    General Counsel
Bertindak sebagai pengacara bagi FCC dalam persidangan
•    Legislative Affairs
Hubungan dengan Senat dilakukan oleh departemen ini.


Berikutnya, presentasi oleh Eloise Gore. Dia bercerita mengenai broadcaster yang didefinisikan sebagai sebuah institusi yang memiliki stasiun sendiri, tower sendiri dan melakukan siaran sendiri. Wewenang FCC hanya mengatur broadcaster. FCC memberi ijin kepada broadcaster untuk bersiaran, tapi tidak memonitor isi/content siaran.

Di AS sebagian besar masyarakat menggunakan TV kabel, sehingga perpindahan dari penyiaran analog ke digital tidak terlalu mengganggu masyarakat. Jika stasiun kabel ingin pindah ke penyiaran digital, ia harus mengurus dan mengatur transisi tersebut sendiri. Hal ini kebalikan dengan kasus Indonesia, dimana 80% masyarakat Indonesia menggunakan over the air TV.

Pada awal transisi, pemerintah memberikan 2 frekuensi kepada broadcaster, dimana satu frekuensi digunakan untuk melakukan siaran analog seperti biasa, dan frekuensi yang lain digunakan untuk siaran digital. Pada akhir masa transisi, broadcaster harus memilih salah satu dari kedua frekuensi tersebut, yaitu frekuensi siaran digital. Broadcaster melakukan transisi ke penyiaran digital dengan biaya sendiri. End dateline untuk perpindahan ke digital ditetapkan pada tahun 2006. Namun karena belum siapnya broadcaster untuk perpindahan tersebut, tanggal tersebut diubah menjadi hard dateline pada tahun 2009.

Diberikan juga dateline bagi manufaktur televisi untuk membuat perangkat TV digital, yaitu antara tahun 2003 – 2007. Diikuti dengan peraturan bahwa perangkat TV impor juga harus memiliki perangkat analog dan digital. Bagi penjual TV, setiap toko harus memasang tulisan bahwa TV analog tidak dapat lagi digunakan setelah 17 Februari 2009.

Dalam pelaksanaannya, AS mengujicobakan transisi ini pada 1 kota terlebih dahulu. Dan transisi pada 1 kota ini dapat berjalan dalam waktu 1 bulan.

Kemudian, presentasi dari Roger Goldblatt. Roger menyampaikan soal edukasi kepada masyarakat mengenai program transisi menuju TV digital. Untuk hal ini, pemerintah harus terjun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi. Beberapa program sosialisasi yang dilakukan antara lain memasang poster di tempat-tempat umum, membuat produk, bahkan masuk ke program telenovela. Diperlukan juga keterlibatan mahasiswa atau pemuda dalam sosialisasi ini. Program sosialisasi ini juga bekerja sama dengan broadcaster, dimana mereka perlu memberi informasi kepada penontonnya mengenai perpindahan ke digital. Salah satu cara yang dilakukan oleh broadcaster adalah pada jam tertentu mematikan siaran analog selama 5 menit. Sebelum siaran analog dimatikan, diberikan informasi terlebih dahulu kepada penonton bahwa dalam 5 menit ke depan siaran analog akan dimatikan. Jika penonton tidak bisa menyaksikan, berarti penonton itu belum siap untuk berpindah ke sistem digital.

Menurutnya, setiap rumah/kepala keluarga diberi 2 buah kupon untuk pembelian perangkat digital. Alasan pemberian 2 kupon karena setiap rumah rata-rata memiliki lebih dari 1 pesawat televisi. Harga kupon tersebut sebesar US$ 40. Kupon tersebut memiliki masa expired 90 hari. Kupon ini boleh dipindahtangankan tetapi tidak boleh diperjualbelikan. Dipasaran, converter box dijual mulai dari harga US$ 42. Semakin mahal harga converter box, semakin banyak pula fitur yang diberikan oleh converter box tersebut.

Pemerintah memberikan spesifikasi bagi setup box yang akan diproduksi. Manufaktur boleh memilih apakah akan memproduksi atau tidak.

Untuk melihat kondisi dan dinamika penyiaran dan perizinan di indonesia, bisa langsung klik di link ini judul buku Direktori Perizinan Penyiaran 2012, Laporan Rekapitulasi Data dan Proses Perizinan KPI Pusat Januari-September 2012, dan Profil dan Dinamika Penyiaran di Daerah Perbatasan NKRI Red


LEGITIMASI kepemimpinan yang dipilih melalui mekanisme politik dapat diukur dari seberapa jauh dukungan masyarakat melalui partisipasi pemilih. Kuat atau tidak kepemimpinan seseorang bisa dilihat dari dukungan publik terhadapnya. Karena itulah partisipasi pemilih secara dominan dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden sangat dibutuhkan. Di titik ini sebenarnya media turut berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pileg maupun pilpres, di samping peran stakeholder lain.

Belajar dari pemilu 2009 di mana angka suara golongan putih (golput) mencapai 66,9 juta atau 67 juta masyarakat tidak menyuarakan hak politik dan konstitusinya untuk memilih pemimpin. Jumlah golput yang masih terbilang tinggi mendedahkan pertanyaan fundamental tentang legitimasi kepemimpinan, bagaimana masyarakat memandang realitas politik kontemporer, termasuk mempertanyakan arah perjalanan demokrasi di negeri ini jika angka golput masih menanjak naik dalam pemilu kedepan.

Di dalam Undang-Undang terbaru yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu yaitu UU No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Itu artinya pelaksanaan pemilihan umum dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip bersama (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil) dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Pemilu demokratis harus didukung dengan partisipasi masyarakat yang aktif dan cerdas dalam memilih. Keaktifan publik yang sekaligus akan menekan angka golput yang selalu muncul dalam setiap pemilu dilaksanakan. Istilah populer vox populi, vox dei (suara rakyat suara Tuhan), tidak hanya menjadi spirit namun hal itu adalah roh dalam pemilu yang sejatinya dapat dipraktikkan secara riil.

Apalagi pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Partisipasi publik dalam momen-momen politik menentukkan kuat atau tidak pemimpin yang dipilih, dapat meningkatkan kualitas demokrasi sekaligus menjadikan masyarakat sebagai pemilih yang cerdas dengan hak konstitusi yang telah melekat pada dirinya sebagai warga negara. Pada konteks itu sesungguhnya andil media begitu penting.

Urgensi Media

Secara langsung maupun tidak langsung antara partisipasi pemilih dengan peran media terasa begitu kuat, apalagi di tahun-tahun politik seperti sekarang ini. Media cetak dan elektronik menjadikan wacana politik termasuk di dalamnya tentang bagaimana urgensi partisipasi publik untuk menentukan hak politiknya turut mendapat porsi yang utama, apakah itu dalam pemberitaan, acara diskusi, debat, atau program dialog terbuka.

Peran aktif media dalam menggiring keterlibatan masyarakat dalam memilih tidak bisa dipandang sepele. Eksistensi media bahkan memiliki pengaruh yang tidak kecil dalam membantu masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam pemilu. Kita sama-sama mafhum, media apalagi televisi mampu mempengaruhi cara berpikir dan sikap seseorang.

Keberadaan media diantaranya mampu mempengaruhi: (1) dampak kognitif, yakni kemampuan seseorang atau pemirsa untuk memahami pesan yang melahirkan pengetahuan bagi pemirsa. (2) dampak perilaku, yakni proses tertanamnya nilai-nilai sosial budaya yang telah ditayangkan acara televisi yang kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari (3) dampak peniruan, yaitu pemirsa dihadapkan pada trend aktual yang ditayangkan televisi. (Wawan Kusnadi, 1996).

Bertolak dari itu, maka peran ideal media dalam politik setidaknya meliputi 3 hal. Pertama, sarana informasi politik. Melalui media masyarakat pemilih mengetahui informasi politik dan pemilu yang mendasar, termasuk hal yang bersifat teknis, semisal jadwal pencoblosan. Informasi yang diproduksi media termasuk pendidikan dan partisipasi politik pemilih turut menentukkan seberapa besar keikutsertaan masyarakat dalam ajang pemilu.

Kedua, wahana pendidikan politik. Tidak semata penyedia informasi, media juga punya peran lebih yakni melakukan pendidikan politik. Bagaimana urgensi politik secara hakiki, arti penting suara pemilih dalam proses politik merupakan bagian pendidikan politik yang perlu disampaikan oleh media. Media mampu memproduksi wacana yang dapat mempengaruhi pikiran, perilaku, hingga agar masyarakat berpoliti dengan cerdas.

Ketiga, kontrol politik. Media sebagai the fourt estate (pilar keempat) dalam demokrasi memiliki peran signifikan untuk mengontrol proses politik agar berjalan sesuai dengan on the right track . Arti penting peran kontrol ini semakin memiliki relevansinya ketika tuga lembaga pilar yang lain, yakni eksekutif, yudikatif dan legislative dalam kondisi ‘lampu kuning’.

Politik adalah keniscayaan bagi setiap manusia. Manusia adalah zoon politicon, ini kata Plato dalam bukunya Republica. Sebagai zoon politicon manusia tidak dapat lepas dari yang namanya realitas maupun kehidupan politik di dalam suatu institusi negara.

Media, di titik ini dapat menyebarkan ataupun memperkuat persepsi serta pilihan publik untuk memilih wakil dan pemimpinya. Siapapun pilihan publik pada akhirnya, yang terpenting masyarakat dapat menggunakan hak politiknya secara adil beradab.

http://www.jurnas.com/news/111557/Media_dan_Partisipasi_Pemilih/1/Nasional/Opini

Profil Singkat Lembaga Penyiaran Televisi Eropa

   Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh European Federation of Journalists menekankan semakin besarnya masalah konsentrasi media di Uni Eropa dan sekitarnya sehinga dibutuhkan langkah-langkah nyata untuk melindungi pluralitas media.
    Masalah konsentrasi media kini menjadi masalah politik serius di Eropa karena pesatnya transformasi media global dan berkembangnya teknologi informasi baru yang memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi dari sejumlah sumber yang mudah: telepon, komputer, iPod, Satelit TV, Digital Radio, koran, saluran televisi, dsb. Banyak politisi Eropa, khususnya yang duduk di Parlemen Eropa, telah seringkali menyatakan kekhawatirannya atas pertumbuhan perusahaan-perusahaan media raksasa yang kini juga sangat memengaruhi dunia perdagangan dan politik, dan dikhawatirkan mengancam keberagaman dan pluralitas (diversity and pluralism) di masyarakat. Dua bahaya yang bisa mengancam adalah: terciptanya kekuatan pasar yang bisa mengarah ke monopoli sehingga mengganggu kompetisi, dan jika ini terjadi, maka kemungkinan besar sejumlah media akan memangkas pluralitas, keberagaman, dan kebebasan isi informasinya. Bahaya yang pertama berkaitan erat dengan ekonomi, sedangkan yang kedua berkaitan dengan nilai-nilai demokrasi.
    Selama 10 tahun terakhir, konsentrasi media terus meningkat di seluruh Eropa. Dominasi beberapa gelintir perusahaan transnasional atas media memunculkan dua fenomena: kepemilikan media tidak lagi bersifat lokal, dan kepemilikan tersebut tidak lagi terbatas pada pasar nasional tetapi sudah menjangkau transnasional (antar negara) dan bahkan multikontinental (antar benua). Oleh karena itu, regulasi media nasional tidak lagi bisa diterapkan dan aturan kompetisi ekonomi juga sulit dijalankan.
    Di wilayah Eropa Timur Tengah, investasi asing sangat diperlukan. Namun, sebaran dan penetrasi kelompok-kelompok media dari negara-negara Barat telah mencegah atau menyulitkan berkembangnya kelompok-kelompok media lokal atau nasional di negara-negara Balkan ini. Di bidang penyiaran, televisi komersial dan radio banyak dimiliki oleh peruahaan yang sama, yaitu SBS (Scandinavian Broadcasting System). Sebenarnya lembaga penyiaran publik diminta untuk melakukan keberagaman isi, namun faktanya tidak selalu demikian.
    Hal lain yang menjadi kekhawatiran adalah transparansi kepemilikan. Kepemilikian media semakin saling terkait dan tidak mudah mengidentifikasinya. Banyak orang yang tidak lagi mengetahui siapa memiliki apa. Bahkan datanya pun tidak ada, sehingga membuat pemahaman atas kekuatan pasarnya tidak mudah. Transparansi sangat penting bagi tegaknya pluralitas dan demokrasi.


RAKSASA JARINGAN TV DI EROPA


1.    BERTELSMANN AG

Kelompok ini merupakan perusahaan media terbesar di Eropa dan salah satu 10 besar kelompok media dunia. Perusahaan ini menjadi contoh nyata tentang perusahaan transnasional bahkan transkontinental. Penghasilan terbesarnya diperoleh di Eropa, tidak termasuk Jerman, sebesar 42.2%, di Jerman 29.7%), dan di Amerika Serikat 22.4%. Kiprahnya di dunia penyiaran dilakukan melalui RTL Group. Bertelsmann AG menguasai 31 jaringan televisi dan 30 radio di 10 negara, dan menjual produksi siarannya ke seluruh dunia. Jaringan televisinya termasuk saluran-saluran RTL Television di Jerman, M6 di Perancis, Five di UK, Saluran-saluran RTL di negara-negara Benelux, Kroasia dan Hungaria, serta Antenna 3 di Spanyol. Fremantle Media adalah anak perusahaan RTL Group dan merupakan salah satu pencipta dan produsen terbesar atas merek-merek program di dunia yang dijual di lebih dari 40 negara.

2.    LAGADÈRE

Kelompok ini merupakan perusahaan multi-media multinasional. Selain menguasai jaringan penerbitan buku, majalah, distribusi produk media, produksi film, penyiaran radio, dsb., kelompok ini juga merambah dunia penyiaran televisi. Lagardère Active menggarap produksi film dan televisi serta penyiaran radio. Melalui ’gulli’, jaringan televisi Perancis, kelompok ini juga merambah dunia televisi dengan mengoperasikan saluran-saluran televisi terestrial, satelit, kabel, dan Internet Protocol. Sebagian siarannya untuk khalayak anak-anak dan operasinya bekerjasama dengan Lagardère Active dan France Télévisions. Program siaran anak-anaknya dikerjasamakan dengan France 3,  satsiun televisi terbesar kedua di Perancis yang memiliki jaringan France 2, France 4, France 5, dan France Ô.

3.    AXEL SPRINGER VERLAG

Axel Springer Verlag merupakan salah satu perusahaan multimedia terbesar di Eropa, dengan pendapatan sekitar 2.9 milyar poundsterling. Perusahaan ini aktif di 36 negara, termasuk Hungaria, Polandia, Republik Czech, Rusia, Jerman, Perancis, spanyol, dan Switzerland. Axel menguasai lebih dari 230 koran dan majalah, lebih dari 80 produk penjualan online, dan sejumlah saluran televisi dan radio.
Axel Springer merupakan penerbit terbesar koran di Jerman dan salah satu perusahaan media global. Di Jerman, perusahaan ini merupakan penerbit koran Bild, yang merupakan koran nasional harian terlaris di Eropa, dengan jumlah oplah sekitar 4,5 juta. Bisnis utama kelompok ini adalah koran, majalah, dan saluran digital. Seperti perusahaan-perusahaan global lainnya, Axel Springer juga merambah dunia televisi dengan mengakuisisi satsiun televisi ProSiebenSat1.
ProSiebenSat1 merupakan konglomerat media Eropa yang mengoperasikan  televisi komersial, saluran TV Berbayar, dan radio. Kini, dengan 28 stasiun televisi dan pemirsanya yang berjumlah lebih dari 62 juta rumah tangga, ProSiebenSat1 menjadi salah satu kelompok media terbesar di Eropa. Bisnis utamanya memang televisi dan portofolionya beragam dari stasiun TV, kabel eins, dan sixx to ProSiebenSat1 Networld sampai toko video online, program TV Digital Berbayar, dan layanan bergerak/mobile lainnya. Jaringan operasi televisinya ada di Swedia (Kanal 5 dan kanal 9), Norwegia (TV Norge, MAX, The Voice, FEM), dan Hungaria (TV2, FEM3, PRO4). Secara keseluruhan, ProSiebensat1 memiliki 27 saluran televisi di 10 negara.

4.   SCANDINAVIAN BROADCASTING SYSTEM SA

    SBS adalah perusahaan yang bermarkas di Luxemburg tetapi dimiliki oleh perusahaan Amerika. Sejak akhir tahun 1980an, perusahaan ini terus berkembang dan mengakuisisi stasiun-stasiun televisi di Eropa. Di sektor televisi, SBS memiliki 10 stasiun televisi di 7 negara.  Perusahaan ini mengoperasikan TV Norge (Norwegia), TVDanmark dan kanal 5 (Denmark) serta Kanal 4 (Swedia). Di Belgia, SBS punya VT4 dan VijfTV. Di Netherland ada SBS6, sebuah stasiun TV satelit ke kabel dengan jangkauan nasional. Di Hungaria, perusahaan ini mendirikan TV komersial TV2. Tahun 2004, perusahaan ini meluncurkan Irisz, saluran hiburan wanita, sebuah saluran satelit ke kabel. SBS juga meluncurkan stasiun teleivisi digital pertamanya dengan nama ’The Voice TV’ di Denmark, yang kemudian diikuti di Finlandia, Norwegia, dan Swedia. Di Rumania, SBS secara penuh memiliki Prima TV yang jangkauannya 87% wilayah negara tersebut dengan distribusi satelit ke kabel.
    Disamping stasiun-stasiun televisi di atas, SBS juga mengakuisisi C More dari Baker Capital dan Nordic Capital. C More adalah penyedia hiburan berbayar yang terkenal di Norwegia dengan pelanggan sejumlah 770,000 yang tersebar di Swedia, Norwegia, Finlandia, dan Denmark. Di Belanda, SBS memiliki dan mengoperasikan Veronica.

5.   Central European Media Enterprises Ltd. (CME)

    Perusahaan ini merupakan investor asing dari Amerika yang menanamkan modalnya di beberapa negara Eropa Tengah.  CME mengoperasikan jaringan dan stasiun-stasiun televisi di Eropa Tengah dan Eropa Timur. Bersama partnernya, CME mengoperasikan 9 jaringan di 6 negara dan menjadi pemimpin pasar di Rumania, Republik Slovakia, Slovenia, Ukraina, dan Republik Czech. Di masing-masing negara tersebut, CME bekerjasama dengan perusahaan lokal dan mengoperasikan Nova TV di Kroasia, TV Nova di Republik Czech, PRO TV, Acasa di Rumania, Markiza TV di Republik Slovakia, POP TV dan Kanal A di Slovenia dan Studi 1+1 di Ukraina. CME adalah perusahaan Bermuda dengan anak-anak oerusahaan yang tersebar di Netherland, London, dan di masing-masing negara yang menjadi operasi bisnisnya. Tahun 2004, CME meningkatkan operasi bisnisnya di Rumania dengan meluncurkan saluran kabel ke dua yang diberi nama PRO CINEMA. Dan tahun 2005, CME mengakuisisi 100% TV Nova Group.

5.   LIBERTY GLOBAL

    Liberty Global merupakan salah satu contoh preusan yang mengembangkan minat investasinya di bidang perkembangan teknologi yang terjadi di sektor media.  Perusahaan ini merupakan merger antara Liberty media dan UnitedGlobal.com dan kemudian Bergerac di bidang distribusi broadband dan isi siaran yang beroperasi di luar Amerika Serikat, khusunya di Eropa, Asia, dan The Americas. Melalui anak-anak preusan dan afiliasinya, Liberty Global menjadi salah satu operador televisi kabel terbesar dalam hal jumlah pelanggannya di luar Amerika Serikat. Di Eropa, operasinya dilakukan melalui Liberty Global Europe Inc., sebuah anak perusahaannya juga. Liberty Globakl Europe ini memberikan layanan di 13 negara Eropa dan operasinya dibagi dalam dua bagian utama: UPC Broadband dan Chellomedia. Disamping itu, perusahaan ini memiliki saham 19% atas SBS. Melalui jaringan Broadbandnya, Liberty Global mengoperasikan jaringan kabel terbesar di Netherland, Perancis, Austria, Polandia, Hungaria, Republik Czech, Republik Slovakia, dan Slovania. Sementara di Norwegia, Liberty Global merupakan operador jaringan kabel terbesar kedua dalam hal jumlah pelanggannya.
     

5.   THE MODERN TIMES GROUP

    Modern Times Group adalah sebuah perusahaan media Swedia. MTG menguasai antara lain Viasat. Viasat adalah sebuah kelompok saluran televisi, termasuk TV3 (TV komersial pertama di Swedia), ZTV, Viasat Sportr dan TV1000.  Tahun 2011 MTG meluncurkan saluran TV berbayar di Uganda dan Tanzania. Disamping itu, MTG juga meluncurkan Viasat History (Saluran TV yang menyiarkan dokumenteri), dan Viasat Nature in Uganda dan Tanzania sebagai tindak lanjut penandatangan perjanjian distribusi dengan operator TV terestrial digital Star Times yang juga akan melibatkan salauran-saluran TV berbayarnya yang ditawarkan di Nigeria. Jadi sampai sekarang sudah ada Viasat History, Viasat Nature, dan Viasat Kejahatan. Viasat History, Viasat Nature, Viasat Explorer, dan Viasat Crime sudah mengoperasikan TV berbayarnya di Nigeria dan  TV Kabelnya di Kenya. Kini MTG memiliki stasiun televisi di Norwegia, Swedia, Finlandia, Denmark, Latvia, Estonia, Lithuania, Polandia, Republi Czech, Hungaria, Slovenia, Slovakia, Rumania, dan Bulgaria. Disamping itu, 31 dari saluran Viasat disiarkan di luar UK dari markasnya di London.


LEGISLASI PENYIARAN DI EROPA


Dari EFJ (European Federation of Journalists)

1.    Organisasi ini percaya bahwa jurnalis professional, yang tergabung dalam organisasi atau perserikatan yang bebas dan independent, memainkan peran penting dalam penciptaan dan pemeliharaan budaya media yang demokratis.

2.    Oganisasi ini percaya bahwa penegakan demokrasi tergantung pada pelaksanaan kebebasan berekspresi dan keadilan sosial di seluruh dunia. Oleh karena itu, EFJ yakin bahwa demokrasi akan terlaksana dengan baik jika ada pemahaman atas peran khusus media dalam masyarakat demokratis.

3.    EFJ percaya bahwa media harus menghormati dan menjalankan prinsip-prinsip etika dan profesi kebebasan pers yang menjadi landasan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

4.    EFJ menyatakan bahwa pembatasan konsentrasi kepemilikan dan penyusunan undang-undang anti-trust di tingkat Eropa adalah satu prasyarat terciptanya media yang independen dan demokratis di Eropa dan oleh karena itu harus diperlakukan sebagai prioritas.

5.    EFJ percaya bahwa proses terjadinya monopoli kepemilikan media pada tingkat nasional dan transnasional akan mengurangi jumlah sumber-sumber informasi  independen yang tersedia bagi publik dan oleh karena itu akan menjadi ancaman bagi keberagaman kepemilikan dan pluralitas isi.

6.    Oleh karena itu, undang-undang tentang konsentrasi kepemilikan di tingkat Eropa harus:

6.1.    mengharmoniskan peraturan perundangan nasional yang mengatur konsentrasi kepemilikan media di tingkat yang paling tinggi.
6.2.    membatasi perluasan aktivitas kelompok media yang dilakukan melalui merger, anti-trust, dan kepemilikan silang.
6.3.    mengatur kegiatan-kegiatan kelompok-kelompok media berbasis komunitas di negara-negara yang akan menjadi anggota European Union.
6.4.    mengharuskan perusahaan-perusahaan media transnasional untuk mengekspos dan melaporkan seluruh kegiatan global mereka di masing-masing negara dimana mereka beroperasi.
6.5.    membatasi konsentrasi kepemilikan media.
6.6.    melakukan divestasi jika tingkat konsentrasi kepemilikannya tidak sesuai lagi dengan undang-undang yang berlaku.


CATATAN TAMBAHAN TENTANG KONSENTRASI KEPEMILIKAN

1.    Peraturan-peraturan tradisional, yang dipakai untuk mengatur kepemilikian media, seperti batas sirkulasi, batas penjualan/pendapatan, dan larangan-larangan dalam penempatan modal atau pembelian saham, telah dicabut dan dihapus di sebagian besar negara anggota EU dan kini diberlakukan undang-undang persaingan usaha. Di beberapa negara anggota EU, sudah tidak ada lagi aturan-aturan sektor khusus untuk media. Di negara-negara lainnya, peraturan sektor khusus tersebut masih berlaku, misalnya di Austria, jerman, irlandia, dan UK. Aturan-aturan sektor khusus itu antara lain, misalnya: pembatasan kepemilikan saham pemirsa atas perusahaan penyiaran televisi. Negara-negara seperti Denmark, Finlandia, Polandia, Portugal, dan Swedia masih memberlakukan peraturan tentang kepemilikan lintas media. Dulu batas kepemilikan saham adalah 15% - 20%, tapi kini menjadi 30% - 50%. Di UK, peraturan tentang kepemilikan lokal telah dihapus sesuai dengan Media Ownership Order tahun 2011.

2.    Kini sebagian besar otoritas peraturan di Eropa hanya mengandalkan pada laporan perusahaan untuk monitoring. Mereka tidak mewajibkan laporan tahunan perusahaan, dan laporan perusahaan tidak harus disajikan secara umum. Kondisi ini membuat monitoring oleh publik menjadi sulit. Disamping itu, perusahaan-perusahaan media kini semakin berskala multinasional, dan ini menyebabkan berkurangnya kemampuan para negara anggota EU untuk memonitor kepemilikan media dan kegiatan-kegiatan para direktur eksekutif dan non-eksekutif perusahaan-perusahaan media tersebut.  Kondisi ini berbeda dengan kondisi di Amerika Serikat, dimana para perusahaan media diwajibkan menyerahkan laporan kwartal dan tahunan kepada US Securities and Exchange Commission. Di Amerika, Komisi ini memiliki kewenangan dari Konggres untuk menuntut perusahaan ke pengadilan jika perusahaan tersebut didapati melanggar undang-undang perusahaan.

3.    Akan tetapi kini di EU sudah ada perubahan. Berdasarkan EU Transparancy Directive 2004 dan Recommendations 2007, kini setiap perusahaan media diwajibkan menyerahkan laporan keuangan tengah tahunan kepada pihak yang berwenang atas implementasi peraturan perundang-undangan. Namun, langkah ini dirasa tidak cukup karena laporannya tidak diekspos di publik.

4.    Disamping itu, dalam EU Works Council Directive terdapat ayat yang menyatakan bahwa perusahaan, yang memiliki karyawan 1,000 atau lebih, diwajibkan melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada Serikat Pekerjanya  dan melakukan konsultasi atas keputusan-keputusan perusahaan.

5.    Sebuah pasar dikatakan ’concentrated’ jika ia didominasi oleh sejumlah perusahaan. Semakin kecil jumlah perusahaan di sebuah pasar, semakin besar kekuatan yang akan dimiliki oleh sebuah perusahaan. Pasar yang sangat terkonsentrasi biasanya menjadi hambatan bagi para pendatang baru yang ingin memasuki pasar tersebut. Dalam menentukan pasar media, misalnya, para ahli ekonomi biasanya membedakan dua jenis konsentrasi: konsentrasi kepemilikan dan konsentrasi pasar. Konsentrasi kepemilikan adalah tingkat dimana sebuah industri dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan secara individu. Konsentrasi kepemilikan dianggap berbahaya bagi masyarakat demokratis karena ia bisa menyebabkan merosotnya keberagaman ekspresi/opini.

6.    Ada juga ahli ekonomi yang membagi konsentrasi menjadi dua: within-industry dan across-industry. Konsentrasi yang pertama merupakan hal umum yang terjadi dan istilah yang digunakan untuk menggambarkannya antara lain monopoli, oligopoli, dsb. Sedangkan konsentrasi yang kedua terjadi melalui merger, akuisisi. Di within-concentration, pelaku usaha menguasai industri yang sama, sementara di across-concentration pelaku usaha menguasai usaha-usaha berbeda di industri yang sejenis. Kasus across-concentration banyak terjadi dan dilakukan oleh antara lain: Time Warner, Viacom, Disney, News Corporation, dsb.


PROFIL LEMBAGA PENYIARAN TV DI BEBERAPA NEGARA EROPA

AUSTRIA

Austria merupakan satu-satunya negara Eropa yang masih menguasai monopoli atas transmisi program-program televisinya melalu stasiun ORF. Saluran ini merupakan penyiaran terestrial yang dipancarluaskan secara nasional melalui ORF1 dan ORF2 bersama dengan 9 televisi lokal. Alasan utama monopoli adalah kelangkaan frekuensi dan karena Austria terletak di daerah pegunungan sehingga hanya ada 3 frekuensi. Namun demikian stasiun ORF juga mendapatkan saingan dari televisi-televisi Jerman yang siarannya bisa juga diterima oleh 2/3 warga Austria melalui satelit atau kabel.
    Sekitar 32% (1 juta orang lebih) keluarga Austria memiliki koneksi kabel tetapi sebagian besar operator TV kabel di sini merupakan perusahaan kecil. Austria Television (ATV) mengoperasikan saluran kabel  Wien ! dan layanannya didistribusikan melalui kabel dan satelit. United Pan-Europe Communication memiliki 26% saham atas ATV. Sedangkan saham UPC Telecable sebesar 95% dimiliki oleh kelompok perusahaan yang bermarkas di Netherland dan sudah memiliki lima jaringan di kota-kota dan masing-masing kota memiliki sisa saham yang 5%.  45% keluarga Australia memiliki sambungan atau koneksi satelit. Jadi ada sekitar 1.45 juta warga Australia yang bisa menikmati program-program siaran televisi.

    BELGIA

    Belgia memiliki TV publik yang bernama VRT (Vlaamse Radio-en Televisieomroep) dengan dua saluran untuk masyarakat Flemis. Sedangkan untuk masyarakat yang berbahasa Perancis di bagian selatan Belgia, televisinya juga ada dua saluran dan disebut RTBF (Radio-Television Belge de la Communaute Francais). Saluran televisi komersialnya VTM (Vlaamse Televisie Maatschappij mulai beroperasi tahun 1989 dengan mayoritas sahamnya dimiliki oleh Vlaamse Media Holding (kerjasama antara Roulata Media Group dan De Persgroep). VTM memiliki satu lagi saluran, Kanaal 2, dan keduanya menguasai saluran ketiga yang melayani masyarakat Flemis. Namun demikian, siaran-siaran dari negeri tetangga Luxemburg untuk para warga Wallonia yang berbahasa Perancis yang diudarakan oleh televisi RTL TBI dan Club RTL (milik Kelompok Bertelmann) membuat para pemirsa RTBF berpaling.
    Belgia merupakan negara yang paling padat siaran televisi kabelnya di Eropa (94%). Telenet, bersama Callahan Associates, merupakan kelompok penyedia layanan televisi kabel terbesar di Belgia. Telenet melayani sekita 1.5 juta pelanggan. Layanan atelevisi satelit yang langsung diterima di rumah sangat kecil jumlahnya di Belgia. Baik Canal+ maupun VT 4, sebuah layanan free-to-air dari UK oleh SBS Broadcasting, juga diterima melalui kabel.

DENMARK

    Penetrasi pasar layanan TV kabel sekitar 60%, lebih besar dibanding tetangganya, skandinavia, Swedia, dan Norwegia. TV Komersia di Denmark antara lain: TDK (Tele Danmark Kabel TV). Operator TV komersial lainnya adalah Telia Stofer yang memiliki sekitar 600,000 pelanggan. Telia Stofer juga menawarkanakses internet super cepat. Dan TV komersial ketiga yang beroperasi adalah NESA-Kabel TV, yang bermarkas di pulau Zealand dan memiliki sekitar 16.500 pelanggan. Pasar TV satelit dibagi dua antara Canal Digital dan ViaSat yang keduanya bersaing untuk mendapatkan pelanggan di semua daerah Skandinavia. Canal Digital menawarkan Canal+, saluran TV berbayar premium. Canal Digital mengaku memiliki 560,000 pelanggan digital di Denmark, Finlandia, Norwegia, dan Swedia.
    Pesaing utama Canal Digital adalah ViaSat milik Modern Times Group. ViaSat mengaku memiliki 577,000 pelanggan di seluruh Skandinavia dan wilayah negara-negara Baltik. Kelompok MTG, melalui TV3, juga memancarkan siarannya dari London ke wilayah Denmark. Hal ini dimungkinkan karena adanya keringanan aturan periklanan di UK.
    Mulai tahun 2000, ViaSati, Canal Digital, dan TDK setuju untuk melakukan kerjasama dalam pengembangan platform interaktif digital sehingga perusahaan-perusahaan mereka akan berkompetisi dalam bidang isi dan layanan daripada perbedaan teknis.


    FINLANDIA

    TTD (Televisi Terestrial Digital) berkembang baik di Finlandia. Digita, anak perusahaan dari TV publik YLE (Yleisradio Oy), diberi tanggungjawab untuk membangun jaringan digital, termasuk mengoperasikan siaran analog dan jaringan transmisi.Telediffusion de France, anak perusahaan France Telecom) memiliki 49% saham Digita.
    Ada tiga perusahaan penyiaran televisi utama di Finlandia: YLE, Channel Four Finland, dan MTV3.
    YLE merupakan televisi publik yang mengoperasikan dua saluran, YLE TV1 dan YLE TV2. Keduanya memiliki pemirsa gabungan sebesar 42%. TV FST yang berbahasa Swedia memiliki slot jatah siaran di saluran-saluran nasional di TV Finland, saluran berlangganan digital non-komersial, dan di TV SVT Europe, yang program siarannya dibuat oleh SVT Swedia, dan tersedia di wilayah-wilayah pantai Swedia. YLE secara penuh 100% memiliki DTT Multiplex A dan 5 slotnya dimanfaatkan dengan versi digital of TV1, TV2, YLE24, YLE Teema (Budaya, ilmu, dan pendidikan), dan FST, saluran televisi yang berbahasa Swedia.
    Saluran Channel Four Finland dimiliki 50% oleh Swelcom, sebuah anak perusahaan dari kelompok media terbesar Finlandia, Sanoma WSOY. Saluran ini menjangkau sekitar 80% penduduk Finlandia dan program siarannya disusun untuk memikat orang kota yang aktif yang masih berusia antara 10 dan 40. Pangsa pasarnya (pemirsanya) sekitar 11%. Versi digital dari C4F disiarkan dengan TTD multiplex C dan induk perusahaannya Sanoma WSOY memiliki saluran lain (Swelcom Fil) pada multiplex yang sama, dan TV Berbayar saluran olahraga pada multiplex B (Suomen Urheilutelevision).
    Perusahaan utama ketiga di Finlandia adalah MTV3 yang dimiliki oleh Alma Media, perusahaan media terbesar kedua di Finlandia. MTV3 merupakan saluran TV komersial papan atas yang memiliki tingkat pemirsa sekitar 40%. MTV3 juga memiliki saluran lainnya yang disebut Sub TV yang memancarkan versi digital dari MTV3.
    Operator kabel terbesar di negeri ini adalah Hellsinki Television (HTV), anak perusahaan Swelcom yang kemudian menjadi milik Sanoma WSOY. HTV memiliki 220.000 pelanggan, disiarkan secara digital penuh, menawarkan akses internet super cepat, dan memiliki layanan broadband konsumen bernama Welho.
    Swelcom mengelola semua operasi Sonama di bidang jaringan telepon bergerak dan tetap, TV kabel, dan TV digital. Sedangkan pesaing dekatnya, Sonera, memiliki 150,000 pelanggan kabel. Sonera punya anak perusahaan bernama Sonera Plaza, salah satu penyedia layanan internet di Finlandia yang memiliki sekitar 240,000 pelanggan. Sonera juga menawarkan akses internet melalui merek Quicknet dan akses internet kecepatan tinggi melalui teknologi ADSL.
    ViaSat Broadcasting, bagian dari konglomerat media Swedia Modern Times Group, mengaku memiliki 577,000 pelanggan di Skandinavia. Akan tetapi, seperti juga yang dilakukan oleh Canal Digital, ViaSat tidak membagi-bagi pelanggannya dengan dasar masing-masing negara.


PERANCIS

    Di Perancis, televisi terestrial dikuasai oleh tiga televisi publik milik France Television: France 2, France 3, dan Farance 5 yang secara keseluruhan memiliki pasar pemirsa sebesar 40%. Sedangkan dua saluran televisi komersial, TF1 dan M6, bersama saluran berbayar Canal+, memiliki sekitar 3 juta pelanggan terestrial. Canal+ juga disiarkan melalui kabel dan satelit dan sebagian sahamnya dimiliki oleh Vivendi Universal.
    Sebagian besar saham M6 dimiliki oleh RTL (bagian dari kelompok Bertelsman) dan menargetkan pemirsa remaja. Perkembangan televisi terestrial digital pada awalnya tidak begitu bagus di Perancis dan para penyiar swasta tidak begitu antusias menyambutnya. France Television menambah tiga saluran lagi, disamping transmisi digital saluran analog yang sudah ada dan beroperasi.
    Pada mulanya Perancis membatasi jumlah pelanggan yang boleh dilayani oleh operador TV kabel hanya sampai maksimal 8 juta meskipun AVICAM, asosiasi pedagang meminta angkanya dinaikkan sampai 15 juta. Tahun 2001, Noos (yang dimiliki oleh Suez Lyonnaise Telecom 50.1%, NTL 27%, Morgan Stanley 22.9%) memiliki 857,000 pelanggan, sedangkan France Telecom Cable hanya memiliki sekitar 800,000, dan NC-Numericable, anak perusahaan Canal+, memiliki 712,000 pelanggan.
    Perancis memiliki dua layanan satélite langsung ke rumah-rumah. Yang pertama Canalsatellite, yang dimiliki oleh Canal+ 66% dan LagardE8re 34% yang memiliki 1.8 juta pelanggan tahun 2001. Yang kedua Television par Satellite (TPS), yang dimiliki oleh TF1 66% dan M6 34%, dan tahun 2001 memiliki 1.2 juta pelanggan.


JERMAN

    Jerman memiliki pasar televisi terbesar di Eropa: 50 stasiun televisi nasional pada tahun 2001, 35 diantaranya stasiun televisi komersial dan sisanya televisi publik. Sebagian besar stasiun ini dipancarkan melalui jaringan kabel dan satelit. Namun dua stasiun publik, ARD dan ZDF, masih menggunakan transmisi terestrial.
    Pemerintah Jerman melaporkan bahwa pada pertengahan tahun 2001 hanya 8% warga Jerman yang memakai penerimaan terestrial, 32% menggunakan satelit dan 60% memakai kabel. Namun pada bulan Oktober 2001, jumlah pelanggan TV kabel mencapai 22 juta, dan membuat Jerman menjadi pasar broadband terbesar di Eropa.
    Di Jerman, sejak tahun 1996 para operator swasta diijinkan memmbangun dan mengoperasikan jaringan kabel. Tahun 1998 sebuah peraturan Uni Eropa meminta Deutsche Telecom untuk melakukan divestasi, setelah mengembangkan jaringan kabel selama 20 tahun dan menikmati monopoli.
    Callahan Associates merupakan salah satu pemain baru di pasar televisi kabel Jerman. Perusahaan ini memiliki minat global atas televisi kabel dan komuikasi nirkabel broadband. Tahun 2000, Callahan Associates membeli 55% saham operasi kabel di North Rhine Westfalia dari DT. Kemudian membeli lagi 60% saham DT di Baden-Wurttemberg.

Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Concentration_of_media_ownership
dan berbagai sumber lainnya

Penerjemah: Agus Satoto, M.Hum
KPI Pusat, April 2012

Halaman 2 dari 4

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot