Kualitas demokrasi diukur dari derajat partisipasi rakyat dalam perhelatan peralihan kepemimpinan. Tahun ini, pemilihan umum (pemilu) membuka perguliran demokrasi lima tahunan, akan diuji kualitasnya melalui partisipasi pemilih. Rendahnya partisipasi berdampak pada rendahnya legitimasi politik.

Masalahnya, dari waktu ke waktu golongan putih (golput) kian meningkat.
Secara kalkulatif sejak 15 tahun terakhir, persentase golput tak beranjak turun. Data KPU menyebut, pada Pemilu 1999 angka golput sebesar 10,21 persen, Pemi lu 2004 menjadi 23,34 persen, dan terus meningkat menjadi 39,1 persen pada Pemilu 2009. Kondisi serupa juga terjadi pada setiap perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) di berbagai daerah semenjak digelar secara langsung.

Aksi golput dapat dipahami sebagai kulminasi kekecewaan atas tata kelola pemerintahan, sistem politik, dan sistem hukum yang tak kunjung mampu mengimplementasi cita-cita kesejahteraan bersama. Elite parpol harus berbenah, penyelenggara pemilu selayaknya bergegas, semua elemen bangsa ini mestinya membangun optimisme, dan rakyat niscaya diyakinkan bahwa perbaikan nasib anak bangsa akan berbanding lurus dengan partisipasi politik.

Pilar demokrasi

Sebagai pilar demokrasi, televisi berandil memberikan pendidikan politik. Lembaga penyiaran ini mengemban kewajiban mencerdaskan bangsa. Televisi "peminjam" frekuensi publik wajib mematuhi amanat Pasal 36 UU Penyiaran No 32/2002. Bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, dan man faat membentuk intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Mandatori tersebut diwujudkan melalui "pendidikan politik" melalui peningkatan kualitas program tayangan. Pendidikan politik dapat dilakukan melalui beragam acara yang mampu meningkatkan kesadaran partisipatif pemirsa terhadap pemilu. Ia juga dapat diwujudkan melalui beragam iklan layanan masyarakat (ILM), misalnya, tentang cara mencoblos yang benar dan segala bentuk teknis menekan angka golput. Pendidikan politik juga dapat diimplementasikan melalui tayangan stimulatif atas apresiasi kritis publik terhadap pemilu.

Tak hanya melalui iklan, upaya televisi memberikan pendidikan politik dapat dilakukan melalui siaran jurnalistik (talk show, feature, investigasi, dan berita) yang menyuguhkan pentingnya suksesi pemilu agar berjalan lancar, aman, dan jurdil (jujur-adil). Ketidakberhasilan media menekan angka golput akan menjadi catatan buruk sejarah demokrasi. Tak hanya itu, golput mendedahkan praktik demokrasi yang perlu dikoreksi. Sebaliknya, keberhasilan televisi memerankan diri menekan angka golput berarti pula keberhasilan pilar demokrasi dalam memerankan dua fungsi penting.

Pertama, fungsi antisipatif terhadap delegitimasi politik. Pemilu akan terdelegitimasi oleh banyaknya aksi abstain ter hadap pilihan calon pemimpin. Maknanya, jika golput meningkat, mayoritas rakyat belum menginginkan calon pemimpinnya. Rakyat memang sudah jenuh dengan janji dan retorika politik.

Na mun, tak semua calon wakil rakyat berperilaku korup. Masih banyak calon pemimpin berintegritas. Dan, televisi layak menyuguhkan program tayangan yang mampu menstimulasi optimisme publik terhadap tatanan politik. Televisi patut memberikan angin segar bahwa bangsa ini sedang membutuhkan konsolidasi, bukan euforia demokrasi.

Kedua, secara afirmatif pendidikan politik televisi dapat dimaknai sebagai upaya mengeliminasi pembangkangan sipil secara halus (soft civil disobedient).
Fakta bahwa golput bukan sekadar simbol penolakan politik, melainkan dapat terkategori pembangkangan halus dari aspek ketidaktaatan masif dan apatisme terhadap transisi demokrasi pascareformasi yang tak kunjung terkonsolidasi secara baik. Melalui program inspiratif dan mengajak kebersamaan membangun bangsa melalui partisipasi publik, televisi berperan meningkatkan partisipasi pemilih. Tak hanya melalui iklan pemilu dan berita, tayangan inspiratif berbasis kebangsaan dapat diselipkan melalui program hiburan.

Masyarakat tentunya berharap pemilu menjadi rahim bagi lahirnya para pemimpin transformasional dalam kekuasaan eksekutif dan legislatif yang setia pada hukum, jujur, dan terbuka. Rakyat rindu pemimpin yang benar-benar tulus berpihak pada kepentingan rakyat melalui visi percepatan kesejahteraan. Bukan kesejahteraan sebagai pemanis bibir belaka. Karena, selama ini ia diwiridkan demi sebuah citra dan ekspektasi politik semata. Sementara korupsi, kolusi, dan nepotisme bukan hilang, melainkan kian merajalela. Memulihkan kepercayaan rakyat kepada elite dan lembaga politik adalah pekerjaan rumah yang berat. Kita berharap bangsa ini akan mendapatkan calon pemimpin amanah, tulus, transformasional, dan berani menghadapi segala risiko demi menyejahterakan rakyat.

Last but not least, televisi sebagai pilar demokrasi juga tak selayaknya hanya menayangkan program siaran yang justru mengikis spirit nasionalisme, mengumbar kejelekan, dan mengolok-olok bangsa sendiri. Sudah saatnya televisi mengajarkan kepada pemirsa bagaimana menjadi warga negara beradab, santun, optimistis, dan percaya kepada para calon pemimpin bangsa. ***

Danang Sangga Buwana

Komisioner KPI Pusat    

REPUBLIKA,  14 Maret 2014 

Gencarnya iklan politik di televisi menuai kritik publik. Beberapa waktu lalu, gabungan mahasiswa berbagai kampus dengan mengatasnamakan Gerakan Frekuensi Milik Publik mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, mendesak KPI agar bersikap tegas terhadap tayangan iklan bernuansa kampanye. KPI sejatinya telah menegur dan memberi peringatan tertulis kepada enam stasiun televisi nasional terkait dengan tidak proporsionalnya siaran iklan bernuansa politik dan pemberitaan tidak berimbang terhadap semua partai politik. Agaknya peringatan KPI diabaikan dengan dalih penilaian atas iklan politik sebagai iklan kampanye adalah domain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

KPI kini menghadapi dua arus. Pertama datang dari dorongan publik agar bertindak tegas terhadap banyaknya iklan politik di industri layar kaca, khususnya terhadap pemanfaatan owner (para pemilik) yang aktif di partai politik. Arus kedua datang dari industri televisi (lembaga penyiaran). Pihak lembaga penyiaran kerap berkelit soal iklan politik bukanlah iklan kampanye. KPI dinilai tidak berkompeten pada pemberian sanksi permasalahan pemilu. Jika kedua regulator di rezim Pemilu 2014 (KPU dan Bawaslu) tidak menindak iklan yang ditayangkan, tindakan KPI terhadap penayangan iklan politik dinilai melampaui kewenangan.

Penilaian semacam ini menjadi pertimbangan KPI dalam konteks penguatan legal standing penindakan terhadap iklan politik televisi. Masalahnya, nomenklatur "iklan politik" tidak verbal di UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPR, dan DPRD maupun di UU Nomor 32 tentang Penyiaran. Problem penyikapan iklan politik kian pelik mengingat nomenklatur "iklan kampanye", baik bagi KPU maupun Bawaslu, harus memenuhi unsur subyek, ajakan, dan penyampaian visi-misi secara kumulatif. Jika pun "tidak kumulatif", iklan politik tak terkategori iklan kampanye. Nuansa batin ini yang melatari kehati-hatian KPI terkait dengan indikasi iklan kampanye.

Konteks ini, KPI sedang berikhtiar menyikapi tuntutan publik atas iklan politik dengan berupaya mengambil kebijakan berparadigma progresif. Sebab, secara sosiologis, publik (pemirsa) ketika melihat tayangan iklan politik, apa pun bentuknya, tidak akan melihat definisi nomenklatur "iklan kampanye" sebagai sebuah kampanye. Yang dibutuhkan bukan lagi pendekatan hukum normatif semata, melainkan mengedepankan etika publik dan beragam pemaknaan progresif.

Sebagai lembaga publik, KPI menyadari tugas dan tanggung jawabnya mengabdi sebesar-besarnya kepada kepentingan publik. Karena itu, selain telah menegur enam stasiun televisi, KPI sedang merumuskan kebijakan batasan dan/atau larangan terhadap semua tayangan politik hingga dimulainya masa kampanye (penghentian sementara). Selain itu, keputusan KPI tentang penjelasan perlindungan kepentingan publik, siaran jurnalistik, iklan, dan pemilihan umum dalam tahap finalisasi.

Perangkat aturan teknis dan hukum normatif senyatanya belum mampu menjangkau pengaturan atas iklan politik di televisi. Dengan kecanggihan seni dan kreativitas program, industri televisi mampu menyiasati aturan. Terlebih, televisi sejatinya beroperasi di domain nonteknis (kognisi pemirsa). Televisi mempunyai "mesin reproduksi makna" sedemikian canggih yang dipoles dalam program tayangan. Ia mengarahkan pemirsa membenarkan apa yang dikatakan dengan sedemikian halus. Iklan politik di televisi menyediakan multimakna dalam merekonstruksi realitas tak terkatakan: kepentingan kampanye tersembunyi di balik program edukasi dan hiburan.

Televisi berkekuatan hegemonik menjalankan politik representasi. Realitas dipermak secara dramatis. Kepentingan kampanye disajikan dalam "realitas yang sudah dikemas (manufactured realities)". Di sini, KPI, KPU, dan Bawaslu berada dalam arus kekuasaan media (mediacracy) yang secara sempurna merekayasa program dengan kampanye halus (soft campaign). Dengan menggunakan pendekatan hegemoni ala Gramsci, potret "kuasa media" berjalan dalam sistem dominasi kepemilikan dan bergerak ke pemirsa tanpa paksaan.

Karena itu, ikhtiar kebijakan KPI mesti diimbangi dengan kesadaran etis lembaga penyiaran, terutama bagi para pemiliknya. Bahwa frekuensi milik publik memang tak sepatutnya dipergunakan sepihak untuk kepentingan politik meningkatkan elektabilitas dalam Pemilu. Mesti disadari bahwa jutaan masyarakat pemirsa (publik) Indonesia kini kian cerdas. Mereka kian paham, iklan tidak semata-mata merepresentasi integritas figur.

Iklan sebagai unsur politik yang kerap didesain sedemikian rupa hingga jauh dari realitas sesungguhnya, justru semakin stigmatis, hanya mampu memperbesar popularitas, namun miskin nilai elektabilitas. Kesadaran etis pemilik media sebagai calon pemimpin sejatinya diukur dari sejauh mana mereka mengutamakan kepentingan publik dengan tidak menggunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan politik.●     
Danang Sangga Buwana

Komisioner KPI Pusat  

TEMPO.CO,  03 Februari 2014
                                                          

Jakarta - Siapa yang tak tahu tentang perseteruan antara Farhat Abbas (artis dan pengacara) lawan dua anak musisi Ahmad Dani, Ahmad Al Ghazali (Al) dan El Jalaluddin Rumi (El)? Pertengkaran dua belah pihak yang berujung pada saling tantang adu tinju ini telah menghiasi tayangan infotainment semua layar kaca dalam beberapa pekan ini.

Demikianlah infotainment, semakin kontroversial acaranya akan semakin digemari dan mendapatkan rating/share tinggi. Uniknya, meski sebagian artis merasa privasinya terusik, namun tak sedikit artis yang diberitakan berkonflik kerap mendapatkan keuntungan dari sensasi dan popularitas. Masalahnya, siapa yang sejatinya dirugikan?

Jawaban dari pertanyaan diatas jelas: yang dirugikan adalah publik pemirsa. Efeknya adalah degradasi mentalitas dan karakter masyarakat. Suguhan konflik artis semisal perceraian, perselingkuhan, rebutan anak, gaduh soal harta gono-gini dan pertengkaran antar selebritis, secara tidak disadari telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian ibu-ibu dan anak remaja, yang tidak hanya diperbincangkan di meja keluarga, namun kerap diimitasi dan diadopsi gaya hidup dan perilakunya.

Tentu kita masih ingat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pernah mengharamkan tayangan infotainment. Meski menuai pro-kontra, dipandang dari perspektif konstruktif dapat diambil benang merah bahwa fatwa tersebut mendasarkan tayangan yang didominasi oleh pergunjingan (ghibah) dan penghasutan (hasud).

Fatwa ini menjadi kritik membangun yang semestinya diambil hikmahnya, bahwa tayangan infotainment secara serius dapat berpengaruh mendegradasi moral bangsa Indonesia, walaupun tidak semuanya. Karena berpegaruh terhadap sistem moralitas bangsa, maka mutlak diperlukan peningkatan kualitas isi siaran infotainment.

Oleh karena itu, penting kiranya untuk mengidentifikasi terlebih dahulu problem yang diidap oleh
infotainment, diantaranya:

Pertama, masalah kualitas produksi infotainment. Dalam proses produksi tayangan infotainment, praktisi lapangan kerap tidak dibekali dengan wawasan tentang kaidah dan teknik jurnalistik sehingga kerap menabrak aturan dalam jurnalistik, seperti cover bothsides, terlepas dari perdebatan apakah infotainment merupakan produk jurnalistik ataukah bukan.
Kedua, problematika pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan Pedoman perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selama ini isi siaran infotainment yang menyajikan berita konflik antar artis kerap melanggar beberapa item yang ada di kode etik jurnalistik dan P3SPS, yakni penghormatan terhadap hak privasi dan perlindungan terhadap anak.

Kualitas Produksi

Selama ini, salah satu masalah utama kurangnya kualitas tayangan infotaiment karena proses produksinya dilakukan oleh production house (PH) sebagai penyedia konten, di mana kru lapangannya kurang terbekali pemahaman dan kepiawaian tentang kaidah dan teknik jurnalistik. Pada saat yang sama, PH awalnya bukanlah penyedia konten berita, melainkan produksi film dan sinetron.

Dari perspektif infotainment sebagai produk jurnalistik, hal ini menjadi masalah karena PH belum mempunyai kualifikasi mengelola konten news. Sebaliknya, produksi infotainment yang dikelola oleh inhouse lembaga penyiaran masih jauh lebih sedikit dibandingkan produksi konten dari PH.

Parahnya isi siaran infotainment sengaja mendramatisir konflik artis dan memperuncing masalah mereka. Agar tetap menyedot perhatian publik (rating tinggi), kasus selebritis akan terus menerus dieksploitasi melalui dramatisasi sound effect, editing gambar dan presenter provokatif. Bahkan bila perlu, masalah diperuncing secara emosional melalui pelibatan keluarga, saudara dan tetangga sang artis.

Tayangan konflik antara Farhat versus dua anak musisi Ahmad Dhani ini hanyalah satu dari ribuan kasus selebritis di layar kaca pemirsa yang kerap didramatisasi. Inilah sejatinya anatomi infotainment terhidang di ruang keluarga Indonesia.

Karena itu, salah satu jalan terapi membenahi kualitas infotainment adalah memutus mata rantai produksi pemberitaannya oleh PH, dan semua program infotainment dikelola secara inhouse oleh wartawan news di lembaga penyiaran.
Melanggar Demi Rating

Sebagaimana disitir diatas, mengacu pada kasus perseteruan antara Farhat dengan Al-El, terjadi pelanggaran isi siaran pada dua aspek: (1) penghormatan terhadap hak privasi dan (2) pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak.

Atas dasar masalah tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melayangkan surat edaran ke lembaga penyiaran agar tayangan konflik antara Farhat dengan Al dan El segera dihentikan.

Pertanyaan pun mengemuka, mengapa isi siaran infotainment berpotensi besar melakukan pelanggaran? Jawabnya: selama isi siaran infotainment masih berkutat pada konflik, perceraian, dan bermacam kehidupan privasi artis yang tergangu oleh pemberitaan tersebut dan kerap didasarkan pada syakwasangka (gosip), maka program tersebut akan terus melanggar.

Infotainment dengan suguhan khas konflik artis ini, senyatanya menjadi kail dan jala untuk mengeruk keuntungan modal, industri dan kapitalisasi melalui iklan berdasar tingginya rating. Parahnya, untuk meninggikan rating, maka produsen infotainment ‘memperjual-belikan’ konflik artis, dan seringkali dibubuhi dengan dramatisasi dan gosip.

Perolehan rating kemudian dijual kepada pengiklan yang berpengaruh pada mahalnya harga iklan pada jam tayang dengan rating tinggi. Karena itulah, alih-alih sebagai media hiburan ataupun pencerdasan masyarakat, infotainment kini lebih berperan sebagai pabrik bagi penumpukan keuntungan yang tak pernah berhenti (as factory of never ending sircuit capital accumulation).

Jika kondisi semacam ini dibiarkan berlarut-larut, maka lambat laun jutaan pemirsa akan terdegradasi secara mental dan psikis, mengingat artis merupakan figur publik dengan daya tarik besar (great seduction) untuk diikuti oleh mayoritas muda-mudi dan masyarakat lainnya. Tak hanya dari segi busana, penampilan dan gaya hidup, bahkan pula sikap dan perilaku sehari-hari. Ia secara vulgar dieksploitasi di ruang publik melalui infotainment.

Inilah tangungjawab besar semua pihak, terutama pemilik media penyiaran untuk senantiasa mendengarkan suara hati, bahwa moral bangsa tak harus tergadai hanya karena orientasi rating dengan menjual sensasi selebritis.

Danang Sangga Buana

Komisioner KPI Pusat

Artikel diambil dari Detik

Jakarta - Tayangan Infotainment tentang perseteruan saling tantang adu tinju antara Farhat Abbas dengan Ahmad Al Ghazali (Al) dan El Jalaluddin Rumi (El) sedemikian mendominasi semua stasiun televisi nasional beberapa pekan terakhir. Bagi industri televisi (lembaga penyiaran), tayangan konfliktual dunia selebritas semacam ini menjadi lahan potensial kian meningkatkan rating/share untuk keuntungan finansial melalui iklan.

Agar tetap menyedot perhatian publik (rating tinggi), kasus ini dieksploitasi melalui dramatisasi sound effect, editing gambar dan presenter provokatif. Bahkan bila perlu, masalah diperuncing secara emosional melalui pelibatan keluarga, saudara dan tetangga sang artis. Tayangan konflik antara Farhat versus dua anak musisi Ahmad Dhani ini hanyalah satu dari ribuan kasus selebritis di layar kaca pemirsa yang kerap didramatisasi. Inilah sejatinya anatomi infotainment terhidang di ruang keluarga Indonesia.

Problem Jurnalisme

Dalam disiplin ilmu jurnalisme, terjadi perdebatan panjang tanpa titik temu mengenai: apakah infotainment merupakan produk jurnalistik ataukah bukan? Di satu pihak dinyatakan bahwa infotainment adalah produk jurnalistik, mengingat pemberitaan artis masih berbasis pada metode dan teknik jurnalistik seperti reportase, pengusungan 5W dan 1H, dan kaidah cover both sides.

Di pihak lain dinyatakan infotainment bukan produk jurnalistik karena didasarkan pada gosip. Meski dalam berbagai domain meliputi unsur aktualitas, namun pemberitaan tentang dunia artis ini dipenuhi dramatisasi peristiwa dan pendasaran fakta pada aspek ‘jikalau’ (if), sehingga ia kerapkali mengangkat unsur ‘syakwasangka’. Di domain produksi, beberapa program infotainment masih diproduksi oleh production house (penyedia konten) dengan kru lapangan yang kerap tak dibekali kepiawaian jurnalisme. Terlebih, penghormatan terhadap hak privasi pada Pasal 2 poin b dalam Kode Etik Jurnalistik kerap dilanggar.

Terlepas pro-kontra diatas, kasus perseteruan Farhat versus Al-El memunculkan masalah kode etik, bahwa El sebagai anak dibawah umur tak patut menjadi narasumber bagi konflik orang tuanya. Hal ini bertentangan pula dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai aturan baku untuk program siaran televisi.

Perspektif Dampak

Tayangan infotainment nyata berdampak besar bagi perkembangan psikologis masyarakat dan memengaruhi karakter kebangsaan kita. Sebab artis merupakan figur publik dengan daya tarik besar (great seduction) untuk kemungkinan diikuti oleh mayoritas muda-mudi dan kaum hawa lainnya dari segala umur. Artis adalah pusat trend (trend setter) yang akan terus diimitasi dan diadopsi pola kehidupan mereka oleh khalayak pemirsa. Tak hanya dari segi busana, penampilan dan gaya hidup, bahkan pula sikap dan perilaku sehari-hari. Ia secara fulgar dieksploitasi di ruang publik melalui infotainment dan program hiburan lainnya. Dalam jangka panjang, jika tayangan infotainment masih menyajikan beragam konflik pribadi seputar pertengkaran antar selebritis, perceraian dan rebutan anak, ribut soal harta goni-gini, maka lambat laun bias jadi mentalitas puluhan juta pemirsa terdegradasi.

Meski pemirsa kian kritis, namun daya injeksi infotainment jauh lebih kuat, menegaskan keabsahan dalil sosiolog Perancis, Jean Baudrillard dalam In The Shadow of Silent Majorities (Columbia University: 1983). Ia mengungkap televisi sebagai pencipta model acuan nilai dan makna sosial budaya masyarakat dewasa ini, melalui telenovela, iklan, film, dan gaya hidup selebritis (infotainment). Bagi Baudrillard, pemirsa adalah “mayoritas yang diam” (the silent majorities), pasif menerima segala tayangan ke dalam pikiran dan perilaku, menelannya mentah-mentah tanpa pernah mampu merefleksikan kembali dalam kehidupan nyata, dan bahkan hanyut dalam gelombang deras budaya massa dan budaya populer.

Merujuk fenomena ini, agar tayangan infotainment lebih berdampak konstruktif, peningkatan kualitas tayangan dapat dilakukan melalui empat hal. Pertama, terkait tayangan konflik artis, infotainment semestinya menggunakan metode jurnalisme damai, bukan jurnalisme konflik. Artinya orientasi pemberitaan konflik artis niscaya digeser. Bukan kian memperuncing dan memperpanas, sebaliknya berperan sebagai peredam dan mediator rekonsiliasi konflik selebritis.

Kedua, menghindari tayangan ber-angle konflik pribadi semacam pertengkaran antar artis, diganti dengan tayangan bernuansa edukatif lain seperti agenda programatik artis dan kegiatan positif lain. Konteks ini, muncul kekhawatiran apabila tidak mengupas konflik, rating/share akan turun. Dan jika rating/share turun, harga dan jumlah iklan pun turun. Justru disinilah akar masalahnya. Rating/share sudah terlanjur menjadi ‘dewa’ bagi program televisi secara keseluruhan, tak terkecuali infotainment. Parahnya, diantara faktor utama pendongkrak rating/share adalah jualan konflik, dan para pengiklan mengamini. Mata rantai ini mesti diputus dan paradigma harus digeser, bahwa rating/share bukanlah satu-satunya tools, tetapi tayangan sehat, berkualitas dan edukatif musti dijadikan umpan utama mengail iklan.

Ketiga, berkait masalah diatas, ‘suara hati’ semua pihak musti terbuka. Pekerja media, pengiklan dan terkhusus bagi pemilik media tak selayaknya hanya mengejar rating semata namun melupakan pendidikan karakter bangsa. Naif bila pemasangan iklan diarus-utamakan pada rating tinggi, namun berdampak merusak moral bangsa. Kaitan ini, suara hati pengiklan mestinya terketuk dengan tidak memasang iklan pada program yang terkena teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perihal pelanggaran P3SPS.

Keempat, penguatan kapasitas praktisi infotainment. reporter, kameramen, produser, penulis naskah dan editor (news room) semestinya dibekali kapasitas jurnalistik memadai dan memahami aturan dalam P3SPS agar mampu meningkatkan kualitas tayangan, baik bagi production house selaku penyedia konten maupun terhadap kru inhouse production lembaga penyiaran. Bila perlu, semua program infotainment dikelola secara inhouse oleh  divisi news. Atas dasar kebutuhan penguatan kapasitas jurnalisme dan pemahaman P3SPS, dibutuhkan uji kompetensi pekerja media secara selektif, ketat dan berkala sebagai lisensi (syarat masuk) menjadi pekerja media di lembaga penyiaran, sebagaimana kini digagas oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

KPI telah melayangkan surat edaran ke lembaga penyiaran agar tayangan konflik antara Farhat dengan Al dan El segera dihentikan. Banyak aspek pelanggaran P3SPS, baik aspek penghormatan terhadap hak privasi maupun perlindungan kepada anak.

Akhirnya, agar program infotainment tak mendegradasi perilaku dan mentalitas jutaan pemirsa di seluruh pelosok negeri ini, semua pihak, terutama lembaga penyiaran harus menyadari posisi dan tanggungjawabnya dalam memperkuat karakter kebangsaan melalui tayangan sehat dan edukatif.

Danang Sangga Buwana

Komisioner KPI Pusat

Artikel dari Oke Zone

(Danang Sangga Buana) Industrialisasi Politik di Layar Kaca

Pesta demokrasi lima tahunan kian dekat. Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) bakal terhelat sepanjang paruh tahun 2014 akan menghasilkan konfigurasi politik dan pemimpin nasional baru. Parpol dan bakal calon Presiden serta wakilnya (Capres/Cawapres) kini sedang gemar-gemarnya menyapa rakyat, baik secara konvensional maupun melalui media massa.

Media massa, baik cetak, online, radio, dan terutama televisi menjadi semacam ‘panggung besar’ bagi konser politik nasional untuk menunjukkan diri sebagai terbaik agar diterima rakyat. Media massa, terkhusus televisi, kini mulai tumpah-ruah oleh sekian banyak iklan politik dan beragam berita Parpol. Televisi telah menduduki posisi teratas penentu utama pendulum keberhasilan parpol, Capres/Cawapres, dan calon anggota legislatif (Caleg) dalam kasta politik nasional.

Merujuk pada perhelatan dua periode Pemilu sebelumnya, tampak efektifitas kampanye televisi telah terbukti. Pada Pileg 2004 misalnya, PDIP mengalokasikan belanja iklan Rp39,25 miliar mendapatkan 109 kursi DPR (21.026.629 suara). Partai Golkar mengeluarkan dana Rp21,75 miliar memperoleh 128 kursi DPR atau 24.480.757 suara (Nielsen Media Research: 2008). Selanjutnya di Pileg 2009, Partai Demokrat menghabiskan dana Rp139,12 miliar muncul sebagai pemenang dengan perolehan 148 kursi DPR (21.703.137 suara).

Fakta di atas sekaligus berkonsekwensi pada apa yang saya sebut sebagai proses ‘industrialisasi politik’. Politik ibarat produk kemasan dari pabrik yang beroperasi di zona pasar bebas. Parpol dan Capres/Cawapres beriklan memengaruhi konstituen dengan model pencitraan (image) semenarik mungkin, namun sejatinya hanya sebatas permukaan (preface). Konstituen yang terpengaruh akan memilih dengan pertimbangan daya tarik rasa (taste magnitude), ketimbang pilihan rasional-logis. Fenomena politik ini oleh Jon Simons disebut ‘imagologi politik’.

Mengutip Habermas, Simons mengatakan, “...imagology contributes to the sistematics distortion of communication and impoverishes politics by undermining critical public reasoning.” (Imagologi memberikan kontribusi berupa distorsi komunikasi secara sistematis dan memiskinkan politik dengan merusak nalar kritis publik). Karena itulah, selain sebagai pilar demokrasi, televisi dikarakterisasi Simons sebagai ‘the rise of imagology’.
 
Sebagai sebuah imagologi, iklan politik menciptakan dan membentuk cita rasa lewat serangkaian representasi visual dan naratif. Semua yang terlibat dalam panggung politik adalah agensi periklanan, dari skala kecil hingga skala besar. Disadari atau tidak, ia telah menciptakan suatu hyper reality demokrasi, yaitu penghapusan realitas sesungguhnya (real reality) dan menciptakan realitas semu (pseudo reality) dalam kehidupan politik dengan janji dan penonjolan keberhasilan yang pernah diraih sebelumnya.

Frekuensi Publik

Iklan politik di layar kaca sebagai proses imagologi sejatinya sedang mendegradasi frekuensi publik. Televisi yang dalam nomenklatur regulasi disebut Lembaga Penyiaran, apapun jenisnya, menggunakan frekuensi milik publik, sehingga bertanggung jawab memberikan layanan informasi dan edukasi kepada publik, termasuk di dalamnya edukasi politik.

Namun frekuensi milik publik itu kerap dimanfaatkan secara sepihak sebagai sarana imagologi politik. Program siaran berita politik, iklan dan lainnya kerap menegasikan prinsip fairness, proporsionalitas, keberimbangan, keadilan dan juga kejernihan. Sebut saja: berita politik tak berimbang (tanpa pertimbangan cover both sides dan multy sides), advertorial yang didesain seolah berita, dan beragam iklan politik terselubung dalam program hiburan, telah mendistorsi komunikasi secara sistematis menuju pemiskinan nalar kritis masyarakat.

Pada posisi ini, televisi selaku pengguna frekuensi publik harus kembali pada tugas dan fungsi idealistiknya, yakni sebagai pilar demokrasi, sarana informasi yang jernih, dan medium bagi pencerdasan bangsa. Komitmen moral para pemilik dan pengelola televisi menjadi modal berharga mengembalikan hak frekuensi kepada publik. Komitmen moral ini semestinya dimaterialisasi melalui tontonan yang sehat dan mencerdaskan bangsa, setidaknya dengan mengimplementasi enam peran media televisi, yakni: Pertama, televisi sebagai jendela melihat pelbagai peristiwa yang terjadi, dan belajar untuk menjadikannya pengalaman (window on event and experience).

Kedua, televisi ibarat cermin yang merefleksikan pelbagai peristiwa yang terjadi di dunia. Dengan demikian, televisi niscaya benar-benar merefleksikan fakta, obyektif dan jernih. Artinya, secara profesional televisi dapat membingkai (framing) fakta mentah menjadi fakta yang berguna bagi perkembangan moral bangsa. Apalagi pemirsa tak sepenuhnya bebas menentukan apa yang sesungguhnya mereka inginkan (silent majority).

Ketiga, televisi sebagai filter (gatekeeper) yang menyeleksi berbagai peristiwa untuk diberi perhatian atau tidak. Oleh karena itu, televisi mesti memiliki standar penyiaran yang dipijakkan pada standar atau pedoman yang disusun oleh komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam memilih isu, informasi, dan format isi penyiaran. Hal ini selaras dengan makna asosiatif gatekeeping, penjaga gerbang, yakni mereka yang dipercaya dan dianggap mampu untuk membuka dan menutup gerbang terhadap beragam informasi.

Keempat, televisi sebagai guide, penunjuk jalan, bertugas mulia menunjukkan arah yang benar kepada pemirsa atas berbagai ketidakpastian, alternatif, dan keberagaman informasi. Kondisi ini, mau tak mau, memaksa pemirsa untuk berpikir kritis. Akan tetapi, pihak televisi mesti mendengarkan ‘suara hatinya’ sebelum berperan sebagai penunjuk jalan.

Kelima, televisi sebagai forum untuk mempresentasikan berbagai informasi dan ide-ide kepada pemirsa sehingga memungkinkan terjadinya tanggapan dan umpan balik. Dan keenam, televisi sebagai interlocutor, yang tak hanya sekadar sebagai tempat berlalu lalangnya informasi, tetapi juga sebagai mitra berkomunikasi dengan pemirsa sehingga membuka peluang komunikasi interaktif yang bermanfaat bagi kecerdasan bangsa.

Jika enam peran media ini dijalankan dengan baik oleh televisi selaku Lembaga Penyiaran yang menggunakan frekuensi milik publik (baca juga: milik negara), maka nalar kritis masyarakat tak lagi termiskinkan, sebaliknya tercerdaskan. Dan terpenting, televisi sebagai Lembaga Penyiaran juga menyadari tanggungajwabnya sebagai pengemban pilar demokrasi dan pengantar kemajuan bangsa menuju kedaulatan yang sesungguhnya.

Danang Sangga Buwana
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat

Halaman 1 dari 4

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot