PORTAL PELAYANAN KPI
INFOGRAFIS
  • SELAMAT HARI PENYIARAN NASIONAL KE 93
    SELAMAT HARI PENYIARAN NASIONAL KE 93
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
DINAMIKA PENYIARAN

CBS News Tutup Layanan Berita Radio Bersejarahnya Setelah Hampir Seabad

CBS News Tutup Layanan Berita Radio Bersejarahnya Setelah Hampir Seabad

13 April 2026

New York -- CBS News mengatakan beberapa waktu mereka akan menutup layanan berita radio bersejarahnya setelah hampir 100 tahun beroperasi,...

Kehidupan Media dan Online Orang Dewasa di Inggris Terungkap

Kehidupan Media dan Online Orang Dewasa di Inggris Terungkap

10 April 2026

Jakarta -- Penelitian baru yang diterbitkan oleh Ofcom mengungkapkan bagaimana orang-orang di Inggris menggunakan, memahami, dan merasakan media dan layanan...

Program Four Corners Melanggar Syarat Akurasi dan Imparsialitas

Program Four Corners Melanggar Syarat Akurasi dan Imparsialitas

07 April 2026

Jakarta -- Otoritas Komunikasi dan Media Australia atau ACMA telah menemukan bahwa episode Four Corners berjudul ‘Water Grab’ dari Agustus...

Mempertanggungjawabkan Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemilu Mendatang, Ini yang Perlu Ketahui Publik

Mempertanggungjawabkan Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemilu Mendatang, Ini yang Perlu Ketahui Publik

31 Maret 2026

Jakarta -- Pada tanggal 7 Mei mendatang, serangkaian pemilihan akan berlangsung di Inggris, Skotlandia, dan Wales. Di Inggris, akan ada...

ACMA Siapkan Pengelolaan Spektrum Lima Tahun Ke depan 

ACMA Siapkan Pengelolaan Spektrum Lima Tahun Ke depan 

30 Maret 2026

Jakarta -- Beberapa waktu yang lalu, ACMA merilis draf rencana yang menguraikan prioritas lembaga tersebut dalam mengelola spektrum Australia selama...

BERITA KPID

KPID Sumsel Edukasi Siswa SMP Negeri 35 Soal Pentingnya Konsumsi Media Sehat

KPID Sumsel Edukasi Siswa SMP Negeri 35 Soal Pentingnya Konsumsi Media Sehat

13 April 2026

Palembang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan literasi media di SMP Negeri 35 Palembang, Kamis...

Komisi I DPRD NTB Minta Seleksi KPID Dimulai Bulan Ini

Komisi I DPRD NTB Minta Seleksi KPID Dimulai Bulan Ini

10 April 2026

Mataram -- Komisi I DPRD Provinsi NTB meminta Pemprov NTB untuk segera memulai proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia...

KPID Bengkulu Gencarkan Literasi Media Digital Dari Pelajar hingga Masyarakat

KPID Bengkulu Gencarkan Literasi Media Digital Dari Pelajar hingga Masyarakat

09 April 2026

Bengkulu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap media melalui kegiatan literasi media yang digelar...

KPID Kalbar Dorong Inovasi Penyiaran di Era Digital

KPID Kalbar Dorong Inovasi Penyiaran di Era Digital

08 April 2026

Pontianak - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) mengapresiasi insan penyiaran yang terus bertumbuh di tengah arus globalisasi. Ketua...

KPID Sumbar Lakukan Penataan Struktur dan Perkuat Pengawasan Siaran Radio dan TV

KPID Sumbar Lakukan Penataan Struktur dan Perkuat Pengawasan Siaran Radio dan TV

07 April 2026

Padang - Kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat ke RRI Padang menjadi langkah awal kepengurusan baru. Agenda ini...

KAJIAN

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

07 April 2026

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia Penulis: AliyahDeskripsi Fisik: 15 cm x 21,5 cm, X...

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

07 April 2026

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional Rizky Wahyuni Setiap 1 April, Indonesia memperingati Hari Penyiaran Nasional sebagai momentum refleksi atas peran...

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

31 Maret 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026. Ananda Ismail, Komisioner KPI DKI Jakarta Setiap 1 April,...

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

29 Januari 2026

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia Penulis: Mohamad Reza dan Peri Farouk Deskripsi fisik: 15 cm x...

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

19 Januari 2026

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional Rommy Fibri Hardiyanto Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Ketua Lembaga...


Jakarta – Keputusan rapat pleno KPI Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara pada program siaran “Indonesia Pagi” untuk segmen liputan daerah yang menggunakan sistem live (siaran langsung) di stasiun TVRI selama tujuh (7) hari berturut-turut mulai dari tanggal 23 Oktober hingga tanggal 29 Oktober 2013. Selain itu, TVRI diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas pelanggaran tersebut dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua segmen liputan daerah yang menggunakan sistem live.

Surat sanksi penghentian sementara diberikan secara langsung dalam sidang khusus di kantor KPI Pusat, Selasa, 22 Oktober 2013, yang dimulai pukul 13.00 WIB. Penyerahan surat sanksi dilakukan Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, kepada GM Pemberitaan TVRI, Pipiet Irianto, yang disaksikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dan Anggota KPI Pusat, Amirudin.

Diawal pertemuan, Lily menyampaikan bahwa keputusan penghentian sementara merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat yang diadakan hari Jumat, pekan lalu setelah mendapatkan klarifikasi dari TVRI beberapa waktu lalu. Keputusan ini diberikan setelah melihat beratnya pelanggaran yang terjadi dalam program tersebut pada tanggal 10 Oktober 2013 pukul 05.54 WIB.

“Sanksinya berupa penghentian sementara dalam program Indonesia Pagi khusus pada segmen live dari daerah. Kami minta keputusan diterima dan dijalankan TVRI,” katanya di depan perwakilan TVRI yang hadir dalam pertemuan atau sidang khusus tersebut.

Dalam surat sanksi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dijelaskan pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan secara close up adegan tidak senonoh atau tidak pantas yang berasal dari rekaman video handphone milik seorang pelajar. Selain itu, pada program juga menampilkan wajah, identitas dan wawancara pelajar tentang penemuan rekaman video hasil razia pelajar tersebut.

Menurut KPI Pusat, dalam surat sanksinya, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pelarangan adegan seksual, perlindungan anak, program siaran jurnalistik dan norma kesopanan dan kesusilaan. Minggu lalu TVRI diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas pelanggaran tersebut pada tanggal 16 Oktober 2013 di kantor KPI Pusat.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal  9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 22 ayat (2),  serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18 huruf b, dan Pasal 40 huruf b.

Selain pelanggaran di atas, lanjut Lily, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain pada program yang ditayangkan pada tanggal 12 Oktober 2013 pukul 06.03 WIB. Pada tayangan ini kamera menyorot secara close up wajah seorang pria korban amuk masa dalam kondisi sekarat dan tergeletak bersimbah darah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan kekerasan.

“Kami akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif dan evaluasi segmen liputan daerah di stasiun televisi di TVRI,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dan Anggota KPI Pusat, Amirudin menyempatkan diri menanyakan beberapa hal mengenai kemunculan tayangan tersebut dalam program tersebut.

Sementara itu, terkait penjatuhan sanksi penghentian sementara tersebut, Pipiet Irianto, mengatakan pihaknya akan melaporkan pelaksanaan sanksi dan permintaan maaf kepada publik dalam bentuk rekaman kepada KPI Pusat. Red


Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot