- Detail
- Dilihat: 51163
Jakarta - KPI Pusat selenggarakan fokus grup diskusi (FGD) pengaturan konten di lembaga penyiaran berlangganan (LPB), Rabu, 14 Maret 2013, di kantor KPI Pusat. Acara ini dihadiri semua stakeholder penyiaran berlangganan seperti Telkomvision, Indovision, Oke Vision, First Media, Nusantara Vision, MNC Sky, Nexmedia, Biznet, Aora, Orange TV, dan APMI.
Diawal acara, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto mengatakan pembahasan ini bagian dari upaya KPI untuk memberikan masukan kepada Kominfo terkait aturan LPB. KPI juga ditugasi untuk membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran untuk Televisi Berlangganan.
“Formulasi materi ini akan disampaikan di Rakornas. Paling tidak, di Rakernis besok di Jakarta, agar bisa terjadi satu pemahaman. Banyak sekali isu mengenai penataan konten di LPB,” katanya.
Hal senada dikatakan PIC FGD yang juga Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan, Dadang Rahmat Hidayat. Menurutnya, FGD ini adalah upaya KPI untuk mendapatkan berbagai input bagaimana membuat pengaturan mengenai konten LPB. “Ini menjadi bagian dari draft P3 dan SPS. Hasil ini akan menjadi kompilasi dan kita akan susun lebih terklasifikasi, mana yang masuk ke dalam bisnis dan infrastruktur, dan isi siaran. Ini menjadi cikal bakal pengaturan khusus mengenai LPB,” jelasnya.
Hasil masukan dari FGD menjadi bahan bagia KPI guna berbicara dengan Pemerintah, mengenai posisi dan kewenangan. “Materi yang ada sekarang adalah mengenai aturan atau regulasi yang sudah ada,” kata Dadang.
Menurut Dadang, banyak materi dari undang-undang yang kurang bisa diimplementasikan antara lain mengenai teknis atau hal lainnya seperti sensor internal yang tidak bisa dilaksanakan dengan baik seperti halnya dengan sistem parental lock. “Kita perlu tahu apa permasalahannya,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, membahas persoalan subtitle dan bahasa siaran yang perlu diatur dalam P3 dan SPS LPB. Menurutnya, pengunaan bahasa inggris memang perlu dibiasakan, tapi yang juga penting adalah siaran untuk anak-anak dan remaja harus ada subtitle. Hal ini juga berkaitan dengan penggunaan bahasa asing seperti bahas Korea, Jepang, Cina dan bahasa asing lain.
Dalam kesempatan itu, Ezki menyoalkan banyaknya tayangan tanpa sensor dan vulgar dalam beberapa konten di LPB. Padahal, di negera seperti Amerika Serikat, tayangan yang dimaksud tersebut tidak beredar alias dikena sensor.
Hal lain yang juga dibahas dalam FGD yakni mengenai mitigasi bencana alam, klasifikasi isi siaran, siaran iklan, in house production, hak cipta, legal distribution, transfonder, dan hal-hal lain menyangkut teknis di LPB. Dalam kesempatan itu, masing-masing perwakilan provinder menyampaikan masukan dan pendapatnya terkait draft aturan yang disampaikan KPI. Red
Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengusulkan penerbitan lisensi penyiaran berada dalam kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Saat ini, penerbitan dan pencabutan lisensi siaran dan lisensi frekuensi penyiaran ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada ANTV terkait pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI 2012 dalam program acara “Perempuan Hebat” tanggal 25 Februari 2013 pukul 07.37 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 11 Maret 2013.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan penjelasan terkait surat peringatan tertulis No. 107/K/KPI/02/13 tertanggal 14 Februari 2013 kepada stasiun ANTV. Penjelasan ini disampaikan atas surat balasan ANTV No. 482/DIR-SM/II/2013 tertanggal 20 Februari 2013 tentang surat peringatan iklan Ovutest Scope.

