- Detail
- Dilihat: 9996
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Indosiar lakukan dialog membahas tiga program acara yakni D’Terong, Bintang Pantura, dan Fokus Sore, Jumat, 21 Agustus 2015. Dialog yang dipimpin langsung Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat Agatha Lily serta Komisioner bidang Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Arifin dihadiri perwakilan bidang redaksi dan program Indosiar.
Di awal pertemuan, Lily menjelaskan model dialog ini bertujuan memperbaiki kualitas isi konten dari program yang dinilai KPI Pusat melanggar aturan. Harapannya usai pertemuan, pihak TV dapat segera mungkin melakukan perbaikan terhadap acara-acara yang mendapat sorotan tersebut.
Hal penting yang diangap perlu diterapkan setiap lembaga penyiaran khususnya Indosiar adalah bagaimana menerapkan sistem pengawasan berlapis. Pengawasan ini bisa diwujudkan dengan memfungsikan dua produser dalam program acara yang memiliki potensi melanggar seperti program siaran langsung baik itu program hiburan, komedi atau program lainnya. “Ini untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang fatal disiarkan atau lepas control dan scrip,” katanya.
Lily juga meminta Indosiar tidak masuk ke dalam wilayah SARA yang ditakutkan dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. “Kami bisa memberi contoh-contoh adegan yang tidak pantas dan tidak boleh tayang. Contoh-contoh tayangan ini mungkin bisa lebih mudah dipahami pihak TV,” tambah Lily.
Adapun Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin meminta Indosiar menjaga candaan-candaan yang sifat menjurus menghina fisik atau juga profesi seseorang. Penghinaan ini terhadap fisik, kelainan penyakit dan profesi dinilai melecehkan martabat oranglain dan menyinggung perasaan. “Saya harap hal-hal yang sampaikan tadi jangan jadi jualan obyek. Saat ini, masyarakat kita sudah sangat kritis terhadap hal-hal yang dianggap sensitif. Hal ini mestinya ditindaklanjuti pihak TV dengan kehati-hatian,” katanya kepada perwakilan Indosiar.
Rahmat juga mengingatkan Indosiar tak pernah henti melakukan briefing sebelum pentas berlangsung terutama dengan artis-artis yang terlibat. Briefing ini menjadi pengingat para artis untuk berhati-hati dan lebih teliti ketika berkreasi spontanitas di depan kamera. “Saya juga mengingatkan para produser untuk fokus dan jangan sampai lengah,” pintanya. ***

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anis Baswedan mengusulkan adanya satu kanal atau siaran TV yang aman untuk publik. Selain aman, keberadaan kanal atau televisi ini memberikan alternatif bagi publik itu sendiri. Hal itu disampaikannya pada saat pertemuan dengan Ketua dan Anggota KPI Pusat di kantor Kemendikbud di bilangan jalan Sudirman, Senayan, Kamis, 20 Agustus 2015.
Public Broadcasting Service (PBS) adalah jaringan televisi penyiaran publik yang beranggotakan 345 stasiun televisi di 50 negara bagian Amerika Serikat, Puerto Riko, Kepulauan Virgin, Guam, dan Samoa Amerika. Sebagian di antara stasiun televisi tersebut dapat disaksikan pemirsa televisi lokal dan televisi kabel di Kanada. Walaupun, istilah broadcasting (penyiaran) juga meliputi penyiaran radio, PBS hanya menangani siaran televisi. Siaran radio penyiaran publik ditangani National Public Radio dan penyedia materi siaran seperti American Public Media dan Public Radio International.
Selain mengusulkan dibuat satu kanal aman, Anis juga mengimbau setiap orangtua untuk berani memencet tombol merah di remote TV pada saat jam belajar anak. Tindakan ini dinilainya sebagai langkah baik bagi anak dan orangtua untuk fokus belajar tanpa gangguan siaran televisi. “Harus ada kebiasaan seperti itu. Makanya, saya sangat setuju adanya peraturan daerah yang melarang menonton televisi pada saat jam belajar,” katanya.
Judha juga mengusulkan kepada menteri agar program literasi media dapat masuk dalam kurikulum pendidikan nasional. Jika masuk, penerapan ini dinilai akan sangat efektif dan langsung sasaran. “Jikapun tidak dapat, masuk dalam buku pelajaran saja sudah bagus,” tambahnya.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan proses Evaluasi Dengar Pendapat atau EDP bagi dua lembaga penyiaran berlangganan yakni PT Sarana Media Vision dan PT Media Televisi Kabel Indonesia (ICTA TV), Rabu, 19 Agustus 2015, di kantor KPI Pusat, Jakarta. Kedua LPB ini rencananya akan melakukan siaran secara nasional.

Menurut Azimah, proses EDP adalah salah satu rangkaian perizinan yang harus dilalui oleh pemohon cq lembaga penyiaran sebelum memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP tetap. Setiap pemohon harus menyampaikan proposal mereka untuk dinilai oleh KPI sebagai wakil publik dan juga narasumber yang terlibat dalam EDP.

Pendapat tersebut langsung diamini oleh Amirudin, Komisioner KPI Pusat lainnya. Menurut Amir, identitas budaya melalui program lokal maupun nasional sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kelestariannya. “Dampak yang terjadi terhadap masyarakat harus dipikirkan,” tambahnya.

