Jakarta – Anggaran hibah yang diterima KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) untuk operasional program dan kegiatan seperti kata pepatah, “jauh api dari panggang”. Tidak sesuai ekspektasi dan jumlahnya sangat bergantung kebijakan pimpinan di daerahnya. Padahal, tanggung jawab lembaga ini sangat besar yakni memastikan masyarakat mendapatkan siaran yang baik, manfaaf dan berkualitas. 

Pada saat menerima kunjungan kerja dari Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kantor KPI Pusat, Kamis (25/1/2024), Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa menyampaikan, seharusnya porsi ideal anggaran KPID setiap tahunnya antara 2,5 hingga 3 milyar. Dengan angka tersebut, lanjutnya, KPID dapat secara maksimal menjalankan program dan kinerjanya.

Kendati demikian, angka itu tergantung KPID tersebut masuk dalam kategori atau zona apa. “Kami sudah membuat klusterisasi anggaran KPID dengan meminta masukan dari tiga kementerian (Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri). Klusterisasi ini sebagai acuan daerah untuk memberikan besaran hibah kepada KPID. Setiap KPID akan berbeda, tergantung zonanya menyesuaikan dengan jumlah lembaga penyiaran, jumlah penduduk, geografi serta luas wilayah provinsi dan faktor-faktor lainnya,” jelas I Made Sunarsa. 

Program klusterisasi anggaran ini merupakan upaya KPI untuk memaksimalkan kinerja KPID yang tersendat karena minim anggaran. Sejak terbitnya UU Otonomi Daerah dan PP No.18 tahun 2016, organisasi kesekretariatan KPID di seluruh provinsi menjadi hilang. Pasalnya, dalam peraturan itu disebutkan bahwa hal-hal mengenai penyiaran diatur pemerintah pusat. Hal ini tentu berimbas pada penganggaran KPID yang semestinya berdasarkan UU Penyiaran dibiayai APBD. 

“Terkait dana hibah ini besarnya setiap KPID tidak sama. Hal ini pun sangat bergantung dengan politik kedekatan. Padahal wewenangnya sama di setiap daerah dan tugasnya pun berat. Kalimantan Selatan masuk dalam zona 2,” ujar I Made Sunarsa. 

Persoalan porsi pantas anggaran ini sangat penting karena terkait jalannya pengawasan siaran di daerah. Setiap KPID harus memiliki sistem pemantauan siaran yang baik. Sayangnya, tidak semua sistem pemantauan siaran KPID berjalan optimal dan bahkan banyak yang sudah rusak. Padahal, kebutuhan ini sangat mendesak dengan makin bertambahnnya jumlah lembaga penyiaran (TV dan radio) sejak peralihan sistem siaran nasional dari TV analog ke TV digital.

“Sejak beralih ke siaran TV digital, jumlah TV makin banyak. Hal ini tentu harus dibarengi dengan penambahan sistem pengawasannya. Tapi jika sistemnya tidak ada, ini akan menjadi masalah. Apalagi saat ini kita sedang mengawasi jalannya kampanye di media penyiaran. Hal ini harus jadi pertimbangan daerah,” tegas I Made Sunarsa.

Menyangkut alat pengawasan siaran, Anggota KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi menambahkan, KPI Pusat sangat prihatin dengan kondisi alat pemantauan siaran di KPID termasuk KPID Kalsel. Padahal, alat ini merupakan penunjang utama kerja KPID dalam mengawasi siaran di daerah. 

“Bagaimana mau menjalankan tupoksinya, sedangkan alat pemantauannya saja rusak atau bahkan tidak ada. Jadi sudah selayaknya KPID mendapatkan anggaran yang pantas dan dengan klusterisasi ini diharapkan tupoksinya dapat berjalan. Ini juga dalam rangka menjaga iklim penyiaran di Kalimantan Selatan. Saya titip betul agar kerja KPID makin maksimal,” kata Evri yang merangkan sebagia Korwil Kalsel. 

Saat membuka pertemuan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, meminta kepada pemerintah daerah untuk menguatkan peran dan kelembagaan KPID melalui penganggaran yang baik. Menurutnya, tugas dan fungsi KPID sangat vital dan tanggung jawabnya besar. “Kami juga menekankan agar jangan sampai terjadi kekosongan pengawasan oleh KPID. Kemaslahatan masyarakat dalam mendapat informasi dan hiburan yang baik dan berkualitas itu harus dijamin,” tuturnya.

Sebelumnya, pimpinan rombongan Dinas Infokom Prov. Kalsel, Tatang Markoni, menyampaikan maksud kedatangannya ke KPI Pusat, Ada tiga hal yakni soal hibah anggaran KPID, seleksi KPID Kalsel periode berikutnya dan penyesuaian tusi antara kelembagaan di daerah. 

“Di bulan Agustus nanti, masa bakti KPID sekarang akan berakhir. Berdasarkan aturan, enam bulan sebelum masa itu berkahir sudah harus melaporkan ke DPRD,” katanya. Pertemuan ini juga dihadiri Anggota KPI Pusat Amin Shabana dan Mimah Susanti. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan 99% informasi ataupun berita yang disampaikan lembaga penyiaran, TV dan radio, tidak mengandung hoaks. Ketatnya aturan dan pengawasan KPI mempersempit kemungkinan lembaga penyiaran melakukan praktik penyebaran hoaks dalam pemberitaannya. Karenanya, informasi tentang Pemilu 2024 dari TV dan radio dapat dijadikan reverensi informasi yang dapat dipercaya. 

“Saya dapat pastikan jika TV dan radio itu bersih dari hoaks. Karena kami tidak henti-hentinya mengingatkan lembaga penyiaran, baik yang ada di pusat dan daerah, agar materi siaran yang disampaikan bebas dari hoaks,” kata Komisioner KPI Pusat Aliyah saat menjadi narasumber acara Indonesia Bicara di TVRI dengan tema “Waspada Hoaks Pemilu Menyulut Konflik”, awal pekan ini. 

Upaya lain KPI yakni selalu mewanti-wanti lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan sumber informasinya berasal dari media sosial yang tidak terverifikasi kebenarannya. “Hoaks itu paling banyak ditemukan di media berbasis internet, Jarang kami menemukan informasi hoaks di TV dan radio. Jika ditemukan angkanya hanya nol sekian persen,” tambah Anggota KPI bidang Pengawasan Isi Siaran ini.

KPI juga memiliki sistem pengawasan yang ketat terhadap siaran di TV dan radio. Jika ditemukan unsur yang diduga hoaks akan segera ditindaklanjuti. “Kami akan memanggil atau mengklarifikasinya langsung ke lembaga penyiaran. Hal ini berbeda dengan media sosial yang jika ditemukan hoaks akan sulit untuk dipertanggungjawabkan,” ungkap Aliyah.

Menghadapi informasi hoaks dalam pemilu 2024, lanjuta Aliyah, merupakan PR (pekerjaan rumah) bersama. Karena itu diperlukan langkah dan strategi yang tepat seperti memperbanyak produksi konten-konten positif bagi masyarakat.

“Lembaga penyiaran harus juga menangani hal ini dengan konten positif. Ini untuk mengimbangi banyaknya konten negatif yang dikonsumsi masyarakat seperti pentingnya pemilu sehingga masyarakat tidak golput (golongan putih). Mudah-mudahan ini bisa mengerem konten hoaks yang beredar,” kata Aliyah. 

Dalam kesempatan itu, Aliyah meminta lembaga penyiaran untuk mengedepankan asas keberimbangan dan keadilan bagi seluruh kontestan yang ikut pemilu, baik itu dalam pemberitaan maupun iklan. Frekuensi yang digunakan TV dan radio merupakan ranah publik dan semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. 

“Kami sangat mendorong TV dan radio itu menjadi media pendidikan termasuk pendidikan politik bagi masyarakat. Menjadi tontonan sekaligus tuntunan dan jadi media referensi bagi berita pemilu dan politik,” tutur Aliyah.

Selain Aliyah, acara yang dibawakan Happy Goeritman ini menghadirkan tiga narasumber lain yakni Direktur Pemberdayaan Informatika Kominfo Slamet Santoso, Peneliti Perludem Amalia Salabi, dan Relawan Mafindo Tri Mufida Nastiti. ***

 

Jakarta – Masa kampanye peserta pemilu sudah semakin dekat. Televisi dan Radio sebagai salah satu media kampanye perlu diawasi dengan peraturan yang jelas. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi siaran telah membentuk Peraturan KPI (PKPI) Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada Lembaga Penyiaran.

Peraturan diperlukan sebagai rambu-rambu lembaga penyiaran dalam menyiarkan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Berbagai sosialisasi aturan ini telah dilakukan kepada lembaga penyiaran. Salah satunya adalah Anggota KPI Pusat, Aliyah yang menjadi narasumber dalam sosialisasi yang diadakan KPI Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (9/1/2023) secara daring. 

Aliyah menyatakan bahwa peraturan dibuat untuk memastikan pengawasan dan kualitas informasi yang sampai pada masyarakat bebas dari hoax, fake news maupun hate speech. KPI sebagai lembaga independen berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, bertugas memastikan masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar. 

“Menjadi tugas KPI untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar seperti amanah UU penyiaran pasal 8 ayat 3,” ucap Aliyah. 

Di sela-sela pemaparan, Aliyah juga berpesan kepada lembaga penyiaran hendaknya netral dengan memberikan porsi yang sesuai dalam program siaran. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi lembaga penyiaran yang berafiliasi dengan kelompok politik menjadi ujian netralitas bagi media. 

“Jangan die hard (mati-matian mendukung peserta pemilu) karena akan sulit berlaku netral. Semoga semua lembaga penyiaran mematuhi regulasi yang ada,” ucap Aliyah. 

Netralitas media bukanlah tanpa alasan. KPI memiliki berbagai alat regulasi yang mendasari kewajiban netralitas bagi media. Peraturan mulai dari Undang-Undang, PKPI, Surat Keputusan Bersama Gugus Tugas Pemilu, hingga petunjuk teknis. Mengingat lembaga penyiaran menggunakan frekuensi publik yang harus dijaga. 

“Isi siaran dijaga netralitasnya dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu,” tambah Aliyah. 

Segala bentuk program siaran yang terkait dengan pemilu harus memenuhi segala ketentuan yang berlaku. Mulai dari etika, kualitas informasi, dan menjaga suasana kondusif selama pemilu. Salah satunya KPI juga mengatur porsi tayangan iklan yang boleh disiarkan untuk menjaga keadilan. Lembaga penyiaran juga memiliki andil dalam menjaga siaran sesuai aturan.

“Perhatikan juga tentang spot dan durasi iklan. Setiap peserta pemilu diberikan spot yang sama untuk beriklan sebanyak 10 kali maksimum setiap hari di setiap stasiun televisi dengan durasi paling lama 30 detik dan untuk radio 60 detik. Dengan demikian, teman-teman lembaga penyiaran bisa ikut memperbaiki,” jelas Aliyah. 

Aliyah menyampaikan poin-poin penting PKPI tersebut kepada insan media di Kaltim. Mulai dari ketentuan kampanye, iklan, pemberitaan, hingga masa tenang. Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dengan insan media Kaltim. Abidatu Lintang

 

Jakarta – Di tengah gempuran informasi dari media baru (sosial), media arus utama seperti TV dan radio tetap menjadi referensi paling baik dan aman bagi masyarakat. Kenapa demikian, karena informasi TV dan radio telah melalui tahapan koreksi dan verifikasi. 

“Verifikasi terhadap informasi medsos harus ada pembandingnya yakni lembaga penyiaran. Harapan kita TV dan radio tetap menjadi barometer Indonesia dari serbuan arus globalisasi dan teknologi,” kata Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mimah Susanti, saat menerima kunjungan Mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Persis Bandung, Jawa Barat, di Kantor KPI Pusat, Kamis (11/1/2024).

Pertimbangan yang disampaikan Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini sangat beralasan. Pertama, keberadaan media baru di Indonesia belum diatur sebuah regulasi atau undang-undang. Sehingga produksi informasi yang disajikan bisa seenaknya. Berbeda dengan posisi lembaga penyiaran yang ada dalam naungan UU Penyiaran dan pengawasan KPI.

Karenanya, lanjut Mimah Susanti, perlu ada perlakuan yang sama dengan dibuatnya aturan terhadap media baru. “Kita berharap RUU Penyiaran bisa memperkuat posisi KPI sehingga konten-konten negatif di media baru bisa dikontrol negara,” ujar Mimah Susanti.

Dia juga menekankan pentingnya memilih siaran-siaran yang layak dan baik. Upaya ini terus didorong KPI melalui berbagai program sosialisasi dan literasi ke masyarakat. “Edukasi ini diharapkan akan menumbuhkan kepedulian orang tua untuk tanggap melakukan pendampingan pada anak-anak mereka saat menonton TV atau mendengarkan radio. Kita ingin menyebarkan hal-hal yang baik yakni siaran yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, meminta adanya keterlibatan publik dalam pengawasan siaran. Terlebih untuk pengawasan siaran di daerah atau lokal yang tidak masuk jangkauan KPI Pusat dan KPID. “Saya berpesan jika ada konten yang negatif silakan laporkan,” katanya. 

Tulus juga mengatakan salah satu tujuan utama dari pengawasan siaran ini adalah perlindungan terhadap anak dan remaja. Pasalnya, dua kategori khalayaknya ini masih begitu rentan terhadap efek buruk dari siaran. “Mereka ini rentan meniru,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini. 

Di awal kunjungan itu, Dekan Komunikasi IAI PERSIS, Nuruddin, menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongannya ke KPI Pusat. “Kedatangan kita untuk silahturahmi. Kami sebenarnya sudah ada beberapa kali kerjasama dengan KPID Jawa Barat hingga ada yang magang. Di pusat baru kali ini,” paparnya. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi adminisratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV. Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.

Tampilan ini dinilai telah melanggar etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat sebagaimana termaktub pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV yang sudah dilayangkan pada akhir Desember tahun lalu.

Dalam surat teguran itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan program siaran bergenre variety show ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB. Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan. Setelah temuan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menyampaikan klarifikasinya pada 12 Desember 2023 lalu. Hasil klarifikasi ini juga menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan “Brownis” tidak bisa ditolerir karena sudah sering diingatkan. Bahkan, KPI juga pernah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan dan mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

Tulus menegaskan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran. Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siarannya. “Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak. Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan atau remaja,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam pasal 14 Ayat (1) SPS juga dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. “Hal serupa juga dituliskan dalam ayat berikutnya. Belum lagi pasal soal penggolongan program siaran yang juga ditabrak. Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut,” ujar Tulus Santoso.

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menambahkan, tampilan dalam program siaran berklasifikasi R (remaja) ini juga tidak sesuai dengan tujuan yang ada dalam Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4. Semestinya, siaran dengan klasifikasi ini mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Program siaran dengan klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

“Program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Aliyah.

Atas pelanggaran dan sanksi itu, KPI meminta Trans TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama. “Aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan KPI semestinya menjadi acuan dan pengingat seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati sebelumnya,” kata Aliyah. ***

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.