Jakarta – Anggaran hibah yang diterima KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) untuk operasional program dan kegiatan seperti kata pepatah, “jauh api dari panggang”. Tidak sesuai ekspektasi dan jumlahnya sangat bergantung kebijakan pimpinan di daerahnya. Padahal, tanggung jawab lembaga ini sangat besar yakni memastikan masyarakat mendapatkan siaran yang baik, manfaaf dan berkualitas. 

Pada saat menerima kunjungan kerja dari Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kantor KPI Pusat, Kamis (25/1/2024), Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa menyampaikan, seharusnya porsi ideal anggaran KPID setiap tahunnya antara 2,5 hingga 3 milyar. Dengan angka tersebut, lanjutnya, KPID dapat secara maksimal menjalankan program dan kinerjanya.

Kendati demikian, angka itu tergantung KPID tersebut masuk dalam kategori atau zona apa. “Kami sudah membuat klusterisasi anggaran KPID dengan meminta masukan dari tiga kementerian (Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri). Klusterisasi ini sebagai acuan daerah untuk memberikan besaran hibah kepada KPID. Setiap KPID akan berbeda, tergantung zonanya menyesuaikan dengan jumlah lembaga penyiaran, jumlah penduduk, geografi serta luas wilayah provinsi dan faktor-faktor lainnya,” jelas I Made Sunarsa. 

Program klusterisasi anggaran ini merupakan upaya KPI untuk memaksimalkan kinerja KPID yang tersendat karena minim anggaran. Sejak terbitnya UU Otonomi Daerah dan PP No.18 tahun 2016, organisasi kesekretariatan KPID di seluruh provinsi menjadi hilang. Pasalnya, dalam peraturan itu disebutkan bahwa hal-hal mengenai penyiaran diatur pemerintah pusat. Hal ini tentu berimbas pada penganggaran KPID yang semestinya berdasarkan UU Penyiaran dibiayai APBD. 

“Terkait dana hibah ini besarnya setiap KPID tidak sama. Hal ini pun sangat bergantung dengan politik kedekatan. Padahal wewenangnya sama di setiap daerah dan tugasnya pun berat. Kalimantan Selatan masuk dalam zona 2,” ujar I Made Sunarsa. 

Persoalan porsi pantas anggaran ini sangat penting karena terkait jalannya pengawasan siaran di daerah. Setiap KPID harus memiliki sistem pemantauan siaran yang baik. Sayangnya, tidak semua sistem pemantauan siaran KPID berjalan optimal dan bahkan banyak yang sudah rusak. Padahal, kebutuhan ini sangat mendesak dengan makin bertambahnnya jumlah lembaga penyiaran (TV dan radio) sejak peralihan sistem siaran nasional dari TV analog ke TV digital.

“Sejak beralih ke siaran TV digital, jumlah TV makin banyak. Hal ini tentu harus dibarengi dengan penambahan sistem pengawasannya. Tapi jika sistemnya tidak ada, ini akan menjadi masalah. Apalagi saat ini kita sedang mengawasi jalannya kampanye di media penyiaran. Hal ini harus jadi pertimbangan daerah,” tegas I Made Sunarsa.

Menyangkut alat pengawasan siaran, Anggota KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi menambahkan, KPI Pusat sangat prihatin dengan kondisi alat pemantauan siaran di KPID termasuk KPID Kalsel. Padahal, alat ini merupakan penunjang utama kerja KPID dalam mengawasi siaran di daerah. 

“Bagaimana mau menjalankan tupoksinya, sedangkan alat pemantauannya saja rusak atau bahkan tidak ada. Jadi sudah selayaknya KPID mendapatkan anggaran yang pantas dan dengan klusterisasi ini diharapkan tupoksinya dapat berjalan. Ini juga dalam rangka menjaga iklim penyiaran di Kalimantan Selatan. Saya titip betul agar kerja KPID makin maksimal,” kata Evri yang merangkan sebagia Korwil Kalsel. 

Saat membuka pertemuan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, meminta kepada pemerintah daerah untuk menguatkan peran dan kelembagaan KPID melalui penganggaran yang baik. Menurutnya, tugas dan fungsi KPID sangat vital dan tanggung jawabnya besar. “Kami juga menekankan agar jangan sampai terjadi kekosongan pengawasan oleh KPID. Kemaslahatan masyarakat dalam mendapat informasi dan hiburan yang baik dan berkualitas itu harus dijamin,” tuturnya.

Sebelumnya, pimpinan rombongan Dinas Infokom Prov. Kalsel, Tatang Markoni, menyampaikan maksud kedatangannya ke KPI Pusat, Ada tiga hal yakni soal hibah anggaran KPID, seleksi KPID Kalsel periode berikutnya dan penyesuaian tusi antara kelembagaan di daerah. 

“Di bulan Agustus nanti, masa bakti KPID sekarang akan berakhir. Berdasarkan aturan, enam bulan sebelum masa itu berkahir sudah harus melaporkan ke DPRD,” katanya. Pertemuan ini juga dihadiri Anggota KPI Pusat Amin Shabana dan Mimah Susanti. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.