Jakarta -- Keraguan masyarakat terhadap berita ataupun informasi yang berasal dari media baru mesti dikonfirmasi. Konfirmasi ini dapat dilakukan di media yang dapat dipercaya dan dipertanggung jawabkan secara aturan yakni TV dan radio. Hal ini disampaikan Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa saat menerima kunjungan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Bina Bangsa di Kantor KPI Pusat, Senin (6/5/2024). 

Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini menjelaskan, konfirmasi dan verifikasi atas berita maupun informasi dari media baru yang dirasa meragukan sangat penting. Selain sebagai pencegahan terhadap segala bentuk informasi palsu atau hoaks, tindakan ini akan membentuk sikap kritis masyarakat.

“Sebab yang teman-teman lihat di televisi atau radio itu hampir 100% benar. Kalau tidak benar ada kami (KPI),” tegas I Made Sunarsa di depan seratusan mahasiswa yang memadati ruang rapat utama kantor KPI Pusat.

Dia juga menekankan, pentingnya pemahaman terhadap regulasi penyiaran yang berlaku di tanah air. Saat ini, UU Penyiaran No.32 tahun 2002 masih menjadi acuan dan payung hukum bagi lembaga penyiaran yang bersiaran di Indonesia. Namun, kewenangan UU ini belum menjangkau media di luar TV dan radio. 

“Jadi KPI belum memiliki kewenangan mengawasi media sosial ataupun media berbasis internet lain. Jadi tidak bisa menyalahkan KPI jika terjadi hal-hal yang terkait media sosial,” ujar Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Selain menjelaskan aturan penyiaran, I Made Sunarsa menyampaikan tugas dan fungsi KPI dalam pengawasan. Beberapa hal menyangkut larangan lembaga penyiaran menyiarkan siaran yang melanggar asusila atau norma yang berlaku juga disampaikannya.

“Tayang itu tidak boleh menyampaikan hal yang melanggar asusila atau norma yang berlaku di negara ini. Seperti laki-laki yang berpakaian seperti perempuan, minum-minum atau merokok. Jika itu ditayangkan tanpa edit atau sensor itu dikhawatirkan menjadi hal yang wajar. Maka dari itu lempaba penyiaran melakukan sensor atau memblur hal-hal seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Universitas Bina Bangsa, Cecep Abdul Hakim, menyampaikan kedatangan mereka ke KPI Pusat sudah tepat. Pasalnya, para mahasiswa komunikasi harus mengetahui dan memahami regulasi penyiaran yang berlaku di Indonesia.

“Mahasiswa yang hadir di sini adalah mahasiswa semester dua, yang kalau ditanya pasti jagonya TikTok. Jadi, sudah tepat datang ke sini. Dalam ilmu komunikasi agar tahu arah dan tujuannya. Dapat pemahaman, dapat berpikir kritis, agar bisa berkontribusi dan mengamati dan tertuang menjadi artikel atau apapun tentang penyiaran,” jelas Cecep yang pernah menjadi Anggota KPID Banten.

Dalam kesempatan itu, Tenaga Ahli KPI Pusat Guntur Karyapati dan Irvan Priyanto menjelaskan mekanisme pengawasan siaran dan aturannya. Saat ini, terdapat 116 tenaga pemantauan siaran yang bekerja 24 jam secara bergantian atau shift. “Pengawasan ini untuk memastikan seluruh program siaran, TV dan radio, ditayangkan dengan baik dan tidak melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS KPI. Kami juga menerima aduan dari masyarakat yang bisa disampaikan secara langsung maupun melalui kanal aduan yang kami miliki,” kata mereka.

Usai paparan materi, para mahasiswa diajak melihat secara langsung sistem kerja dan ruang pemantauan siaran KPI Pusat. Mereka nampak antusias dalam kunjungan tersebut, beberapa diantara mereka bahkan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme kerja penawasan kepada tim pemantauan yang sedang bertugas. ***

 

 

 

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Anugerah Syiar Ramadan (ASR) 2024. Acara ini sekaligus menjadi ajang pengumuman para pemenang ASR tahun ini. Puncak acara ASR akan berlangsung pada Rabu, 8 Mei 2024 dan disiarkan secara langsung LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

PIC ASR 2024 sekaligus Anggota KPI Pusat Aliyah mengatakan, anugerah ini digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap program siaran Ramadan terbaik dan berkualitas di televisi dan radio pada bulan Ramadan lalu. Harapannya, acara anugerah ini akan memicu produktifitas lembaga penyiaran untuk lebih banyak membuat program siaran Ramadan pada tahun berikutnya.

Pada tahun ini, tema anugerah yang diangkat yakni “Merajut Persatuan melalui Siaran Ramadan yang Menyejukkan”. Sebanyak 20 program kategori diperlombakan dalam ASR kali ini. Ke 20 program kategori tersebut antara lain untuk lembaga penyiaran televisi:

1. Kategori Dakwah Non Talkshow (Ceramah)

2. Kategori Dakwah Non Talkshow (Kultum)

3. Kategori Dakwah Talkshow (Dialog)

4. Kategori Wisata Budaya

5. Kategori Animasi Indonesia

6. Kategori Animasi Asing

7. Kategori Sinetron

8. Kategori Ajang Bakat

9. Kategori Film/FTV Religi

10. Kategori Feature 

11. Kategori Dokumenter

12. Kategori Liputan Ramadan

13. Kategori Variety/Realty Show

14. Kategori ILM Ramadan

Adapun kategori program yang diperlombakan untuk radio yakni:

1. Kategori Dakwah (Kultum)

2. Kategori Dakwah (Talkshow/Dialog)

3. Kategori Liputan Ramadan

4. Kategori Wisata Budaya

5. Kategori Feature

6. Kategori ILM Ramadan

Rencananya, acara pengumuman pemenang ASR 2024 akan dihadiri secara langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) K.H Ma’ruf Amin. ***

 

Bogor -- Upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam menentukan sebuah kualitas program siaran televisi di tanah air tidak melulu soal penegakan aturan. Lebih dari itu, KPI Pusat melibatkan unsur kepakaran dan masukan pihak lain untuk mencapai kualitas tersebut. 

Mengawali pelaksanaan IKPSTV (Indeks Kualitas Program Siaran TV) 2024, KPI Pusat menggelar Workshop bersama seluruh pengendali lapangan, informan ahli dan tim pendukung IKPSTV Tahun 2024 di Bogor, Jawa Barat (27/4/2024). Workshop ini bagian dari usaha KPI Pusat mendapatkan masukan dan penilaian tentang kualitas siaran dari para ahli. 

Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat membuka acara tersebut mengatakan, sebagai salah satu program prioritas nasional, IKPSTV dilaksanakan dengan merunut langkah akademis dan keilmuan. Menurutnya, program yang telah menginjak tahun ke sepuluh telah melalui berbagai peningkatan, salah satunya dari sisi teknis penilaian terbaru. 

“IKPSTV hadir sebagai program prioritas nasional. Dalam perjalanannya, kegiatan yang melibatkan para pakar ini sangat penting dan apresiasi kami atas semua pihak yang terlibat dan usaha untuk perbaikan kualitas program siaran di Indonesia,” ujar Ubaidillah

Terkait hal ini, Ubaidillah mengucapkan apresiasinya atas dukungan dan pemikiran sejumlah pihak yang telah mendukung pelaksanaan IKPSTV. Ke depan, lanjutnya, era digitalisasi kian terbuka dan diyakini dinamika mengukur kualitas seiring dengan kemasan dan model program siaran tentunya akan berkembang. Hal ini menjadi tantangan bagi KPI dan Tim IKPSTV.

“Kerja kita akan menjadi bertambah. Era digitalisasi dalam “skop” penyiaran telah ada di tengah-tengah kita,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPI Pusat Amin Shabana, yang juga penanggung jawab kegiatan IKPSTV, menekankan demokratisasi penyiaran wajib mendapat dukungan dengan sebuah karya nyata yang mengedepankan azas penelitian hingga keakuratan data. Dia meyakini kehadiran program kerja IKPSTV menjadi penyeimbang antara publik dan lembaga penyiaran. 

“Secara teknis kami telah melalukan uji validitas dengan meghadirikan 30 responden dari belasan universitas dan penyempurnaan instrument penelitian. Mengukur sebuah kualitas dengan melibatkan para ahli menjadi daya dorong IKPSTV agar hasil yang ada nantinya legitimasi yang dihasilkan sesuai dengan fakta atau sampel tayangan yang ada,” jelas Amin

Masih terkait IKPST, Amin mengatakan, pihaknya terus mempermudah para informan ahli dalam memberikan analisa dan penilaian dengan menciptakan teknologi Sistem Informasi Riset Indeks Kualitas (SIRINKAS). Harapanya hasil analisa dapat diperdalam dari sampel tayangan yang tersedia. 

“Argumen dari hasil analisa bapak dan ibu para pengendali lapangan dan informan ahli sangat kami buthkan sebagai penguatan dari hasil olah data. Setelah workshop ini pendalaman akan dilakukan saat FGD hasil penilaian para informan ahli,” katanya

Berdasarkan Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa penyiaran diselenggarakan dengan wujud memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertkwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Anggota KPI Pusat yang juga Koordinator bidang kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, Anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, Mimah Susanti, dan para konsultan ahli IKPSTV. Kegiatan ini juga melibatkan 96 informan ahli dan 12 pengendali lapangan dari 12 perguruan tinggi se-Indonesia yang tersambung melalui daring. Syahrullah

 

 

 

Jakarta -- Perkembangan teknologi memunculkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif, terhadap regulasi dan lembaga regulator terkait kebijakan pengawasan media. Dinamika ini tentu harus disikapi dengan pembaruan peraturan yang ada termasuk tata kelola kelembagaannya.

Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menyiapkan rancangan peraturan kelembagaan yang selaras dengan perubahan tersebut. Peraturan ini akan mengatur perihal kelembagaan dan tata kelola KPI (KPI Pusat dan KPI Daerah).

Ketua KPI Pusat Ubaidillah, saat membuka forum Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Tindaklanjut Rancangan Peraturan KPI (PKPI) tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI di Kantor KPI Pusat, Kamis (2/5/2024) pagi mengatakan, perkembangan teknologi telah mendorong beragam perubahan mendasar dalam media penyiaran termasuk memunculkan platform media digital. Hal ini berkonsekuensi dengan membanjirnya informasi yang tidak hanya berdampak baik tapi juga sebaliknya.

“Pertumbuhan ini tidak hanya berdampak positif tetapi juga menggiring pada proses sosial yang tidak kita inginkan,” katanya.

Perubahan itu secara tidak langsung ikut menyeret kelembagaan KPI agar berubah. KPI yang memiliki tugas dan fungsi wajib di dunia penyiaran harus turut khususnya dalam pengelolaan komunikasi publik yang demokratis dan bermanfaat bagi masyarakat.

“KPI harus melakukan kerja-kerja lebih keras lagi untuk mewujudkan tata kelola informasi yang berkualitas. Hal ini tentu saja berdampak sosiologis dari perkembangan teknologi. Dan apa yang kita lakukan hari ini adalah respon kelembagaan secara sosiologis dan juga regulasi bahwa untuk menanggung beban sosiologis akibat perkembangan teknologi dibutuhkan rekognisi regulasi agar KPI bisa adaptif dan terus relevan menjalankan tanggung jawab kelembagaannya,” jelas Ubaidillah.

Dalam kesempatan itu, Ubaidillah berharap banyaknya masukan membangun agar rancangan PKPI ini menghasilkan kelembagaan KPI yang akseleratif dalam pelayanan di bidang penyiaran. “Agar KPI tetap dalam performas terbaik, sesuai mandat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa, menyampaikan pihaknya telah menghasilkan tiga peraturan dalam menyikapi tuntunan dari perkembangan zaman. Adapun rancangan PKPI tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI menjadi target berikutnya untuk kemudian menjadi peraturan KPI terbaru.

“Sudah ada tiga PKPI yang sudah diundangkan. Terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dan hari ini kigta sudah dalam ujung proses,” katanya.

Menurut I Made Sunarsa, penguatan kelembagaan tidak hanya dilakukan secara sosiologis tapi juga secara yuridikasi. “Penguatan ini harus dicantumkan dalam sebuah regulasi. Karenanya, kami minta masukan dan hasil harmonisasinya akan kami laporkan dalam Rakornas pada bulan Juni nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha, mengatakan KPI sudah bisa mengajukan peraturan ini untuk kemudian diundangkan. Menurutnya, peraturan ini telah memenuhi persyaratan yang ada.

“Untuk dikategorikan perundangan memang harus melalui tahapan-tahapan yang berlaku. Jenis peraturan perundangan itu selain yang ada di pasa 7 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 mencakup peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Alpius, persyaratan pemrakaras telah juga dipenuhi KPI. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 87 tahun 2014, pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang mengajukan usul penyusunan rancangan peraturan. “Jika sudah lengkap, hari ini masuk dan bisa diundangkan. Yang undangkan itu hanya peraturan perundangan,” katanya dalam forum diskusi tersebut.

Dalam forum itu, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat, Amin Shabana, Muhammad Hasrul Hasan, Evri Rizqi Monarshi, Mimah Susanti, Tulus Santoso dan Aliyah serta Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM lainnya antara lain Yanuar Saripulloh dan Novita Diah Permata. ***/Foto: Agung R

 

 

 

 

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah meminta lembaga penyiaran agar lebih masif menyajikan program siaran ramah anak dengan memenuhi kebutuhan dan tumbuh kembang anak. Hal ini merespon data 5,5 juta anak yang menjadi korban pornografi dalam kurun waktu 4 tahun.

“Ini tentu menjadi kekhawatiran kita semua. Kami meminta agar lembaga penyiaran lebih masif menyiarkan program siaran anak,” kata Ubaidilah di Jakarta, Senin (22/04/2024).

Menurutnya, konten program siaran yang disajikan perlu memperhatikan aspek mitigasi sampai dengan penanganan pasca kejadian, sehingga angkanya tidak terus naik dan hak-hak anak terlindungi.

“Selain lebih masif, agar diperhatikan oleh lembaga penyiaran siaran ramah anak harus komprehensif. Tidak sepotong-sepotong agar bisa mengedukasi dan meliterasi,” imbuhnya.

Pria kelahiran Lamongan itu juga mengapresiasi dan mengimbau agar lembaga penyiaran mempertahankan konten program siaran anak karena sudah mencapai standar indeks yang ditetapkan KPI. 

“Untuk program siaran anak, kalau merujuk pada data riset KPI sudah bagus memenuhi standar KPI. Tetapi memang perlu ditayangkan lebih masif, perlu terus ditingkatkan,” terangnya.

Mengacu kepada temuan riset indeks kualitas program siaran KPI, program siaran anak tergolong program siaran yang memenuhi standar KPI. Pada tahun 2023 di periode I indeks kualitas program siaran anak mencapai 3.14 dan pada periode II mencapai 3.26.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers di Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024), mengatakan Indonesia saat ini berada di peringkat kedua di ASEAN dan keempat di dunia dengan mengutip laporan yang dikeluarkan oleh National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC). */Met

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.