- Detail
- Dilihat: 14026
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran ke stasiun TV Global TV dan PT Cipta TPI terkait siaran iklan “GG Mild Versi Break The Limit” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 7 Juli 2013 pukul 22.08 WIB dan PT. Cipta TPI pada tanggal 8 Juli 2013 pukul 22.11 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah ditampilkannya peringatan konsumen kurang dari 3 (tiga) detik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan.
Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 15 Juli 2013.
Di dalam surat tersebut disampaikan jika KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 333/K/KPI/05/13 tertanggal 24 Mei 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat meminta stasiun TV untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing dengan cara menambahkan durasi peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya 3 (tiga) detik pada siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas.
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 43 dan Standar Program Siaran Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 61.
“KPI Pusat meminta kepada Global dan PT Cipta TPI agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Nina. Red
Jakarta – Rapat paripurna DPR RI menetapkan 9 Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 yang terpilih melalui proses seleksi di Komisi I DPR, Kamis, 11 Juli 2013. Penetapan tersebut disampaikan Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, yang kemudian disetujui semua Anggota DPR yang mengikuti rapat tersebut.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi yakni TV One, Global TV, SCTV, Trans 7 dan PT Cipta TPI terkait penayangan iklan “Cat Kayu dan Besi Avian” yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran yang diberikan KPI Pusat kepada kelima stasiun tersebut yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto.
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada media untuk mengurangi tayangan yang mengandung unsur kekerasan, lawakan konyol, hingga ramalan.

