Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (30/4/2026). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait penguatan kinerja KPID di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Di awal pertemuan, rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Royke R. Anter, menyampaikan kondisi keterbatasan anggaran daerah yang berdampak pada operasional KPID. Ia sekaligus meminta masukan strategis guna mengoptimalkan fungsi pengawasan penyiaran. 

Menanggapi hal itu, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menyampaikan dasar hukum mengenai penentuan anggaran yaitu dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah lembaga penyiaran di suatu wilayah. 

Ini pun sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. “Keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi fungsi utama pengawasan penyiaran,” katanya. 

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menambahkan pihaknya pusat juga menanamkan semangat kolaborasi sejak awal efisiensi, misalnya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Lembaga Sensor Film (LSF). Ia berharap kolaborasi ini bisa menyentuh langsung ke masyarakat dan memberi informasi mengenai profil KPI dan lembaga negara lain agar ketika ingin melakukan aduan sesuai sasaran. 

Evri menyampaikan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga keberlangsungan program KPID, termasuk kegiatan literasi media kepada masyarakat.

Rekannya sesama komisioner KPI Pusat, Amin Sabhana, mendukung pernyataan Evri dengan penekanan bahwa di tengah pesatnya perkembangan platform digital, peran KPID sebagai pengawas lembaga penyiaran konvensional (televisi dan radio) tetap krusial. Menurutnya, penyiaran dinilai memiliki fungsi strategis sebagai penjernih informasi di tengah maraknya konten digital yang belum sepenuhnya terverifikasi dan teregulasi.

Dalam kesempatan ini, KPI Pusat mendorong agar KPID di daerah terus berinovasi melalui program-program edukatif seperti literasi penyiaran dan kegiatan berbasis masyarakat, termasuk kerja sama dengan sekolah dan instansi pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang cerdas dalam memilah informasi.

Menjawab tantangan pengawasan konten digital, KPI Pusat mengatakan bahwa saat ini belum menjadi berdasarkan Undang-Undang (UU) Penyiaran No.32 Tahun 2002. Meskipun kewenangan terbatas pada penyiaran konvensional, KPI tetap berupaya memperkuat literasi media sebagai langkah mitigasi terhadap dampak negatif konten digital.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara KPI Pusat, DPRD, dan KPID, serta mendorong optimalisasi fungsi pengawasan penyiaran di tengah tantangan keterbatasan anggaran dan dinamika perkembangan media digital. DPRD sebagai mitra kerja KPID diharapkan tetap memberikan dukungan, baik dalam bentuk kebijakan maupun fasilitasi program, guna memastikan kualitas siaran tetap terjaga. Anggita Rend/Evan Laia

 

 

Jakarta -- Delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Selasa (28/4/2026). Di hari yang sama, Tim Seleksi KPID Sumatra Utara juga melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat. Agenda keduanya terkait konsultasi dan koordinasi terkait proses seleksi calon Anggota KPID.

Di kunjungan pertama, Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, menyampaikan komitmennya sebagai leading sector dalam proses seleksi calon Anggota KPID, sekaligus meminta arahan strategis dari KPI Pusat agar tahapan seleksi dapat berlangsung transparan dan akuntabel.

Menanggapi hal itu, KPI Pusat menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Riau dan menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan regulasi, khususnya Keputusan KPI (KKPI) dan Peraturan KPI (PKPI) dan ketentuan terkait lainnya. 

“Ada peraturan terkait tidak boleh terafiliasi dengan lembaga penyiaran dan juga partai politik mohon lebih diperhatikan,” kata Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi saat menerima kunjungan tersebut.

Diskusi ini juga menyoroti beberapa aspek krusial dalam proses seleksi, antara lain transparansi hasil seleksi di setiap tahapan, penentuan bobot penilaian yang proporsional dalam tahapan seleksi, pertimbangan keterwakilan perempuan, serta antisipasi potensi sengketa hukum melalui kepatuhan penuh terhadap regulasi. 

Selain itu, ditegaskan bahwa fungsi tim seleksi fokus pada pengawalan proses agar menghasilkan kandidat terbaik yang kompeten di bidang penyiaran, sementara keputusan akhir tetap berada pada DPRD melalui mekanisme fit and proper test.

Di akhir kunjungan, Sekretaris KPI Pusat, Umri, mengingatkan kembali terkait pentingnya mengalokasikan anggaran agar komisioner terpilih bisa melaksanakan tugas dan fungsinya, “Kami berharap dukungan anggaran, jangan sampai periode terpilih berikutnya tidak ada anggaran dan kesekretariatan. Mohon DPRD dan pemerintah daerah saling support,” katanya.

Rombongan kedua yang dipimpin Ketua Tim Seleksi KPID Sumatra Utara, Corry Novrica Sinaga, menyampaikan kunjungan ini untuk menggali pengalaman dan praktik terbaik dalam pelaksanaan seleksi Komisioner KPID di daerah lain. Corry mengatatakan mereka telah memulai proses seleksi secara terbuka melalui konferensi pers dan tengah menjalankan tahapan sesuai hasil koordinasi internal. Terkait ini, timnya meminta masukan terkait implementasi regulasi, termasuk perlakuan terhadap petahana dan sistem seleksi yang digunakan.

“Kami sudah membaca KKPI dan PKPI. Kami harapkan masukan dari Bapak dan Ibu sebagai bahan pertimbangan dan dasar bagi kami saat memberikan jawaban. Barangkali ada bank soal, bisa juga kami jadikan referensi untuk tahapan CAT,” tuturnya.

Sebagaimana disampaikan dalam diskusi di pertemuan dengan DPRD Riau, selain mengingatkan pentingnya menjaga transparansi, integritas, serta memastikan kandidat yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas tinggi di bidang penyiaran, KPI Pusat menekankan agar tim seleksi konsisten menjalankan ketentuan di KKPI dan PKPI, tidak melakukan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan konflik atau gugatan. Selain itu, dibahas aspek teknis terkait bank soal, metode penilaian, serta mekanisme seleksi yang efektif dan efisien.

Jalannya dua pertemuan ini berlangsung konstruktif dan menitikberatkan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, tim seleksi, dan KPI Pusat dalam memastikan proses seleksi KPID berjalan transparan, akuntabel, serta menghasilkan komisioner yang profesional dan berintegritas.

KPI Pusat berharap seluruh tahapan seleksi di daerah dapat dilaksanakan secara optimal tanpa menimbulkan polemik, sehingga mampu memperkuat kualitas pengawasan penyiaran di Indonesia. Turut hadir pada kunjungan tersebut Ketua Tim Kerja Pelayanan Informasi dan Kehumasan, Mauludi Rachman, Ketua Tim Kerja Hukum dan Kerja Sama, Wayan Arditaningrum, serta staf Sekretariat KPI Pusat. Anggita Rend/Foto: Evan Laia

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan rumusan perpanjangan kerja sama (MoU) yang lebih detail dan komprehensif. MoU baru ini diharapkan dapat menguatkan dan mengembangkan siaran keagamaan yang bermutu untuk umat.

“Tujuan kita ke sini utamanya adalah untuk memperpanjang MoU yang sebelumnya sudah terjalin. Karena periodenya sudah lama, jadi ingin diperbaharui agar terus dapat menjalin hubungan yang lebih baik,” ujar Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat berkunjung ke Kementerian Agama, Jakarta, Selasa pekan lalu. Kunjungan ini turut didampingi Komisioner KPI Pusat, Aliyah.

Tim KPI beserta jajarannya dalam kunjungan ini diterima oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang SDM, Media, dan Komunikasi Publik, Ismail Cawidu. Turut hadir, Staf Ahli bidang Hukum dan HAM Kemenag, Andi Salman, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag, Imam Syaukani, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar.

Ismail Cawidu menyambut baik rencana perpanjangan kolaborasi ini. “Untuk memperpanjang MoU kemungkinan sama sekali tidak masalah ya. Jadi akan segera kami proses kelanjutannya,” tutur Ismail. 

Ismail Cawidu menekankan bahwa kerja sama ke depan harus melampaui kebiasaan lama yang hanya berfokus pada pengawasan momen tertentu. "Bidang-bidang apa saja yang bisa dikembangkan, tidak hanya untuk pengawasan siaran tadi untuk bulan Ramadan. Biasanya ruang lingkup nota kesepahaman itu memang umum sekali. Jadi ketika kita membicarakan tentang pendidikan teknis, kemudian dipenuhi dengan narasi peningkatan kapasitas SDM," jelas Ismail.

Sebagai bentuk komitmen dalam menerima ajakan kerja sama KPI, Kemenag siap mengerahkan seluruh jaringan infrastruktur dan SDM-nya yang sangat luas di seluruh Indonesia. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas program-program KPI dalam mengedukasi publik.

"Kementerian Agama punya potensi SDM sekitar 400.000 karyawan. Kita punya 58 perguruan tinggi, 42.000 pesantren, 84.000 madrasah, dan 800.000 masjid. Belum lagi 45.000 penyuluh agama yang ada di tiap kecamatan," papar Ismail Cawidu.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti draf kerja sama melalui bagian hukum masing-masing. Langkah ini diambil agar pengawasan kualitas siaran dan penguatan konten moderasi beragama dapat segera diimplementasikan melalui sistem yang lebih terpadu dan operasional. *

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan sivitas akademika Universitas Semarang, Jurusan Ilmu Komunikasi, Rabu (22/04/2026) di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat. 

Menerima kunjungan ini, Tenaga Ahli Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, R Guntur Karyapati, memaparkan perkembangan dunia penyiaran di Indonesia sejak momen kemerdekaan hingga sekarang, termasuk di dalamnya respon terhadap perkembangan isi siaran dari masa ke masa. 

Menurutnya, paska perubahan era pemerintahan (rezim), semangat reformasi membuat televisi dan radio berkreasi dengan sangat bebas dan cenderung kebablasan. Pada masa itu, belum ada aturan yang khusus mengatur dan mengawasi isi siaran, sedangkan regulasi yang ada dianggap tidak menjawab persoalan jaman.

“KPI adalah lembaga independen yang didirikan atas mandat reformasi yang memunculkan Undang-Undang Penyiaran pada 2002. Dari semangat yang sama, disusun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang core-nya pada pengaturan pornografi dan pornoaksi,” jelas Guntur.

Dalam perkembangannya, P3SPS kemudian mengalami pembaruan beberaa kali seperti di 2012. P3SPS ini memiliki prinsip dasar pada penghormatan (terhadap nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan), perlindungan (terhadap kepentingan publik, anak-anak dan remaja, kelompok masyarakat tertentu), serta pelarangan dan pembatasan terkait seksualitas, muatan kekerasan, materi siaran rokok, napza, dan minuman beralkohol, perjudain, dan muatan Mistik; Horor; dan Supranatural (MHS).

Selain itu, P3SPS ini mencakup penggolongan program siaran, siaran jurnalistik, hak siar, bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, sensor, program siaran berlangganan, program asing dan lokal. Diatur juga soal siaran iklan, siaran penggalangan dana dan kuis, serta siaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. 

Dalam implementasinya, pembaruan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas siaran sekaligus menyeimbangkan kepentingan industri dengan perlindungan publik di tengah arus media yang semakin kompleks.

Sebelumnya, di awal pertemuan, Dosen pendamping, Ami Saptiyono, menyampaikan tujuan utama dari kunjungan ini dalam rangka menambah wawasan dan regulasi penyiaran. Ia berharap kunjungan ini dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap praktik penyiaran dan regulasi yang berlaku, sekaligus mendorong integrasi materi P3SPS dalam kurikulum pendidikan komunikasi dan penyiaran. Anggita Rend/Foto: Evan Laia

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot