Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat nasional 2026 yang digelar secara khidmat di Lapangan Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (1/6/2026). Upacara sakral ini dihadiri langsung Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, serta seluruh jajaran kabinet kementerian dan pimpinan lembaga negara.

Mengusung tema resmi Hari Lahir Pancasila 2026, yaitu “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, Ubaidillah menegaskan momen ini harus menjadi pelecut bagi industri penyiaran nasional untuk memperkuat perannya dalam internalisasi nilai-nilai luhur dasar negara.

Dalam pernyataannya usai mengikuti upacara, ia menyampaikan bahwa sejalan dengan tema peringatan tahun ini, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga frekuensi publik agar tetap menyiarkan konten yang merekatkan persatuan bangsa di tengah kemajemukan.

"Pancasila sebagai pemersatu bangsa harus menjadi roh dari setiap produk siaran yang dinikmati masyarakat, dari Sabang sampai Merauke. Di sinilah peran krusial penyiaran, yaitu membumikan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial ke dalam ruang keluarga Indonesia melalui tayangan yang edukatif dan inspiratif," ujar Ubaidillah di Gedung Pancasila, Jakarta.

Lebih lanjut, Ketua KPI Pusat menyoroti, bahwa misi mulia internalisasi nilai Pancasila tersebut kini dihadapkan pada tantangan industri yang tidak mudah. Di tengah era disrupsi digital dan pergeseran media, industri penyiaran nasional memerlukan keberpihakan serta dukungan konkret dari semua pihak guna memperkuat ekosistemnya.

Ia menekankan penguatan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkarakter tidak dapat dibebankan kepada lembaga penyiaran saja. Diperlukan kolaborasi menyeluruh yang melibatkan:

Pemerintah dan Regulator: Hadir dengan regulasi yang adaptif, protektif terhadap industri lokal, dan adil bagi semua pelaku media.

Lembaga Penyiaran (Televisi dan Radio): Konsisten memproduksi konten berkualitas tinggi yang menjunjung etika, tanpa terjebak semata pada arus komersialisme atau rating.

Masyarakat Luas: Mengembangkan literasi media yang baik agar menjadi penonton yang kritis dan aktif memilih siaran sehat.

"Kita tidak boleh membiarkan industri penyiaran berjuang sendirian menghadapi badai disrupsi ini. Penguatan ekosistem penyiaran harus didukung semua pihak agar media penyiaran kita tetap kokoh menjadi benteng budaya dan jati diri bangsa," tegasnya.

Menutup pernyataannya di hadapan media, Ketua KPI Pusat mengajak seluruh insan penyiaran tanah air untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 ini sebagai momentum refleksi dan aksi nyata.

"Mari kita bersama-sama menjaga siaran kita agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila di seluruh pelosok Indonesia. Dengan ekosistem yang kuat dan siaran yang sehat, kita wujudkan penyiaran nasional yang mampu menjadi pemersatu bangsa sekaligus memberikan pesan perdamaian kepada dunia. Selamat Hari Lahir Pancasila 2026," pungkas Ubaidillah.

 

 

Serang - Sebagai tahap awal pengujian instrumen, mekanisme pelaksanaan, serta petunjuk teknis sebelum IPI diterapkan secara lebih luas di berbagai daerah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Pilot Test (uji percontohan) Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, Senin (25/5/2026) bulan lalu. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPI memperkuat tata kelola penyiaran nasional berbasis data di tengah perkembangan industri penyiaran yang semakin dinamis pasca-migrasi penyiaran digital. 

Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Amin Shabana, sekaligus penanggungjawab kegiatan, menegaskan bahwa pelaksanaan IPI memiliki arti penting bagi masa depan penyiaran Indonesia.

"Pelaksanaan Indeks Penyiaran Indonesia sangat strategis bukan hanya sekedar mandat dari RPJMN 2025-2029 di sektor media, tetapi sebagai upaya untuk memberikan masukan atas keragaman kepemilikan dan keragaman konten di sektor penyiaran nasional. Masukan ini sangat penting bagi pemangku kepentingan penyiaran tanah air baik di level pusat maupun daerah dalam menghadapi persaingan di era transformasi digital saat ini," jelasnya. 

IPI merupakan transformasi Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV), sebuah instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas tayangan televisi. Namun, berkembangnya ekosistem penyiaran yang kompleks menuntut hadirnya instrumen yang lebih komprehensif. Karena itu, KPI mengembangkan IPI sebagai penguatan dan perluasan dari IKPSTV, dengan cakupan penilaian yang tidak hanya melihat kualitas isi siaran, tetapi juga memperhatikan aspek keberagaman konten dan keberagaman kepemilikan lembaga penyiaran.

Indeks ini, jelas Amin, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi penyiaran nasional, baik pada televisi maupun radio. Selain mengukur mutu isi siaran, IPI juga akan memotret sejauh mana industri penyiaran mampu mencerminkan keberagaman kepemilikan media, keberagaman konten, serta kepentingan publik yang menjadi mandat utama penyiaran. 

“Hasil pengukuran akan menjadi dasar evaluasi, pembinaan, serta rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan penyiaran baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

Sementara itu, uji awal dilakukan bersama KPID Banten, hal ini untuk mengidentifikasi berbagai aspek teknis yang perlu diperkuat, mulai dari kesiapan data, pemahaman instrumen, optimalisasi sistem e-Penyiaran, hingga mekanisme koordinasi dengan lembaga penyiaran dalam penyediaan data dan rekaman siaran yang dibutuhkan untuk proses penilaian. Menurut Amin, temuan-temuan selama pelaksanaan di lapangan akan menjadi dasar perbaikan petunjuk teknis sekaligus model awal pelaksanaan IPI yang dapat direplikasi di provinsi lain ketika implementasi dilakukan secara nasional.

Selain keberagaman kepemilikan, keberagaman jenis lembaga penyiaran yang dibutuhkan dalam kebutuhan pilot test Indeks Penyiaran Indonesia membuat Provinsi Banten terpilih sebagai lokus pelaksanaan. Provinsi ini tercatat memiliki 77 Lembaga Penyiaran (LP) yang terdiri dari LPP (lembaga penyiaran publik), LPS (lembaga penyiaran swasta), LPK (Lembaga penyiaran komunitas), LPB (lembaga penyiaran berlangganan), yang mana pada setiap LP, baik televisi maupun radio terdapat konten siaran yang beragam.

Dalam jangka panjang, IPI diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi industri penyiaran. Data yang dihasilkan dapat menjadi bahan evaluasi internal bagi lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas isi siaran, memperkuat keberagaman konten, serta membangun tata kelola kelembagaan yang lebih baik. 

“Di sisi lain, hasil IPI juga dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, regulator, akademisi, dan masyarakat dalam menilai kondisi penyiaran nasional secara lebih objektif dan terukur,” tutupnya. */Anggita Rend

 

 

Tasikmalaya -- Maraknya informasi hoaks yang banyak beredar di media baru (sosial) memicu keresahan masyarakat daerah termasuk di kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk segera membuat regulasi khusus terkait media baru ini. 

Permintaan ini mencuat di sela-sela kegiatan Workshop Penguatan Konten Lokal yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kota Tasikmalaya, Senin (25/5/2026).

“Kami meminta agar keberadaan media sosial diatur dan diawasi. Soalnya kami khawatir dengan informasi hoaks dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu. Siapa sekarang yang mengatur dan mengawasi hal ini. Kami tidak tahu,” tegas salah satu warga Tasikmalaya di tengah acara workshop tersebut.

Menanggapi hal ini, Dosen Hukum Pers dan Penyiaran Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya, Nurjani, menyampaikan bahwa negara harus hadir guna memastikan kejelasan hukumnya. Pasalnya, jika konten dan informasi negatif ini dibiarkan tanpa payung hukum dampaknya akan sangat merugikan dan makin liar.

Saat ini, lanjutnya, payung hukum untuk pengawasan media hanya Undang-Undang (UU) Pers (1999) dan UU Penyiaran (2002). Keduan UU ini, kata Jani, tidak mampu mengatur keberadaan media berbasis internet seperti media sosial, blog, dan streaming digital karena memang tidak masuk kewenangannya. Lalu, keberadaan UU ITE hanya mengisi kekosongan hukum pada komunikasi digital, terutama untuk konten non-jurnalistik yang tidak berada di bawah Dewan Pers atau KPI.

“Karena itu, kondisi ini harus menjadi perhatian khusus. Bagusnya seperti apa media sosial (baru) ini agar publik terlindungi. Apakah yang perlu dikuatkan kewenangan KPI atau yang lainnya. Ini jadi masukan dan juga harapan besar kepada DPR dan Pemerintah. Mudah-mudahan Komisi I mendorong KPI melebarkan kewenangannya di media sosial,” ujar Nurjani sekaligus nara sumber workshop.

Pandangan yang sama juga diutarakan Jurnalis Cecep Patruzaman. Menurutnya, keresahan terhadap media sosial begitu tinggi. Permasalahannya karena tidak ada pengawasan terhadap media ini. Kendati demikian, ia tidak menampik dampak positif dari kehadirannya. 

“Kita juga harus fair (adil) bahwa ada juga kontribusi yang baik dari hadirnya media ini,” tuturnya dalam diskusi workshop.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menjelaskan bahwa kewenangan KPI untuk mengawasi media baru tidak ada. Saat ini, berdasarkan amanah UU Penyiaran tahun 2002, KPI hanya mengawasi media penyiaran seperti TV dan radio. Karenanya, secara perlindungan publik media penyiaran masih jauh lebih baik dari pada media berbasis internet tersebut. 

Lebih lanjut, Tulus yang juga merupakan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat  memesankan agar negara hadir dan mampu mewujudkan kedaulatan di ranah digital. ***

 

Tasikmalaya -- Media penyiaran memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai ekonomi suatu daerah. Salah satunya melalui siaran konten lokal. Namun tak cukup itu saja, siaran konten lokal ini harus pula ditopang dengan standar kualitas yang mumpuni. 

“Karenanya, kami (Komisi Penyiaran Indonesia) terus menggugah dan me-refresh kembali spirit lembaga penyiaran dalam memproduksi konten yang berbasis lokalitas dengan kualitas yang unggul. Karena konten yang berkualitas itu sangat memengaruhi penilaian publik,” kata Komisioner KPI Pusat, Aliyah, di awal kegiatan Workshop Penguatan Konten Lokal dengan tema ““Mengangkat Potensi Daerah melalui Media Penyiaran” yang digelar di Kota Tasikmalaya, Senin (25/5/2026).

Aliyah menambahkan, keberadaan konten lokal di media penyiaran juga akan melecut pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah tersebut. Sehingga akan memunculkan banyak konten kreator dengan ide yang variatif dan kreatif. 

“Harapan kami dari kegiatan workshop ini akan lahir konten-konten kreator yang hebat yang akan membawa potensi Tasikmalaya khususnya agar dikenal tidak hanya masyarakat Indonesia tapi juga di dunia,” ujar Aliyah.

Sebelum membuka kegiatan workshop ini, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan bahwa amanat UU Penyiaran yang harus dijalankan lembaga penyiaran yakni memenuhi konten lokal sebanyak 10 persen. Menurutnya, aturan ini tidak hanya dilihat sebagai “pengisi” konten di televisi, melainkan juga sebagai upaya mengangkat ekonomi daerah. 

“Oleh karena itu, di dalam aturan ini mendorong produksi kontennya oleh daerah. Adapun pelaku penyiaran, nantinya dapat memanfaatkan SDM (sumber daya manusia) lokal dalam memproduksi kontennya,” kata Ubaidillah. 

Lalu muncul pertanyaan bagaimana konten lokal tetap eksis di era digitalisasi. Terkait hal ini, Ketua KPI Pusat mengatakan situasi ini menjadi momen bagi kita untuk melakukan kolaborasi agar konten lokal yang mengangkat potensi dan kekayaan daerah bisa terus eksis. 

“Banyak media homeless yang sebenarnya mengangkat konten lokal, banyak media daerah yang tidak pernah ketinggalan memberitakan peristiwa daerah, dan televisi mempunyai kewajiban 10 persen. Kalau kekuatan ini bisa dipadukan, bukan tidak mungkin potensi lokal akan terinformasikan secara luas,” tegas Ubaidillah.

Anggota DPR RI yang juga pembicara kunci workshop, Oleh Soleh, mendukung upaya penguatan lokal sebagai bagian memperkuat ekonomi daerah. Namun ia mengkhwatirkan dengan realita yang terjadi saat ini.

“Kita tidak bisa menutup mata dari realita hari ini, di mana derasnya arus globalisasi dan dominasi konten luar negeri atau yang saya sebut sebagai invasi layar yang telah mengancam eksistensi identitas lokal kita. Kita harus merenungkan bersama, bagaimana kita menjaga identitas lokal ini agar tetap hidup dan relevan di tengah kepungan era digital,” katanya.

Selain itu, lanjut Politisi dari F-PKB ini, konten lokal bukan hanya soal hiburan daerah, tetapi juga bagaimana kita menjaga identitas bangsa dan membangun ekonomi kreatif masyarakat kita sendiri. Menurutnya, media harus diposisikan sebagai jembatan transmisi. 

“Kita punya kekayaan narasi, budaya, dan potensi lokal di daerah, lalu kita punya ekosistem penyiaran seperti TV, radio, media digital, hingga platform streaming. Ekosistem inilah yang menjadi sarana utama pembentuk opini publik demi mengarahkan pola pikir generasi muda kita. Oleh karena itu, kita harus melakukan status shift atau pergeseran status. Jangan lagi kita hanya pasif menjadi konsumen budaya global, tetapi jadilah produsen narasi bagi daerahmu sendiri,” tandasnya. ***

 

 

 

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta ANTV mengurangi durasi waktu siar konten asing sesuai dengan batasan yang diatur dalam ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku. UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 2 menyebutkan durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan di TV maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari. 

“Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri,” kata Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, di awal acara pembinaan lembaga penyiaran ANTV di Kantor KPI Pusat, Rabu (20/5/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan aduan dan hasil pantauan tim KPI Pusat ditemukan jika persentase waktu siaran asing ANTV masih berada di atas ambang batas yang diatur dalam UU Penyiaran. Ia mengatakan kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar televisi nasional tetap memberi ruang yang lebih besar bagi karya anak bangsa.

“Semangat pembatasan siaran asing adalah agar produksi dalam negeri mendapat kesempatan lebih luas untuk tampil di layar kaca nasional, sehingga karya anak bangsa bisa tampil. Beberapa program memang kita ada keterbatasan seperti animasi. Kita juga menyadari kondisi lembaga penyiaran, tapi kolaborasi perlu dilakukan agar spirit mewadahi karya dalam negeri bisa dilakukan” ujar Tulus.

Menjawab temuan dan permintaan itu, perwakilan ANTV mengatakan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025 lalu, pihaknya telah memenuhi komposisi siaran 60 persen program lokal dan 40 persen program asing. Namun, pada awal 2026 terjadi peningkatan siaran asing akibat berakhirnya sejumlah lisensi film dan serial yang sebelumnya telah dibeli, terutama film dan serial India yang harus segera ditayangkan agar tidak menimbulkan temuan dalam audit internal perusahaan. 

Namun, lanjut wakil ANTV tersebut, mereka telah menyiapkan strategi untuk mengembalikan komposisi siaran sesuai ketentuan. Mulai Juni hingga Juli 2026, ANTV berencana menambah tayangan sinetron dan film nasional, serta memperbanyak rerun program lokal untuk menutup kekurangan porsi siaran domestik.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan, kendati kondisi industri penyiaran tengah menghadapi tantangan, kepatuhan terhadap regulasi tetap harus menjadi prioritas. Ia berharap ANTV segera melakukan penyesuaian agar proporsi siaran asing kembali berada dalam batas yang diperbolehkan. “Tetap ya diperkuat QC (Quality Control) nya dengan berpedoman pada P3SPS,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengembangan Sistem Siaran, Muhammad Hasrul Hasan, mengatakan pihaknya memahami kondisi industri televisi yang sedang berupaya bertahan di tengah perubahan ekosistem media. Meski begitu, lanjutnya, ketentuan terkait pembatasan siaran asing tetap berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh lembaga penyiaran.

“Kami memahami kondisi industri hari ini berbeda dengan kondisi awal, tetapi regulasi tetap harus dijalankan. Yang terpenting adalah adanya langkah nyata agar secara bertahap persentase siaran asing dapat diturunkan,” katanya. 

Di sela-sela pembinaan, KPI mengusulkan ANTV untuk menjajaki kolaborasi dengan rumah produksi lokal, kampus, serta kreator di daerah guna menghadirkan konten berkualitas dengan biaya yang lebih efisien. Upaya ini dinilai dapat menjadi solusi untuk memperkuat keberagaman program sekaligus mendukung perkembangan industri kreatif nasional. KPI juga mendorong ANTV menjajaki peluang kerja sama dengan negara lain agar program siaran bisa lebih bervariasi.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi, memberi apresiasi atas komitmen ANTV untuk bangkit. Ia berharap ANTV dapat kembali menghadirkan program-program unggulan yang pernah melekat di benak masyarakat.

Menutup kegiatan, Tulus Santoso menegaskan, KPI Pusat akan terus melakukan pengawasan terhadap komitmen ANTV dalam menurunkan persentase siaran asing. Ia berharap langkah-langkah yang telah disampaikan dapat segera direalisasikan sehingga ANTV tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga semakin berkontribusi dalam menampilkan karya-karya anak bangsa di layar televisi nasional. Dalam forum tersebut disampaikan juga bahwa diskusi terkait banyaknya program animasi asing juga akan dilakukan oleh KPI. **/Anggita Rend/Foto: Agung R

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot