- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 31442
Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengajak jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng untuk ikut memerangi berbagai berita bohong atau hoax di masyarakat. Ajakan Gubernur Jateng ini selaras dengan deklarasi Bandung Hantam Hoax beberapa waktu lalu di Bandung.
"Hari ini kita dihadapkan pada persoalan yang lagi menggurita berupa hoax, meskipun dalam penyiaran tidak sekasar itu, tapi apapun namanya yang disampaikan tadi bukan tidak mungkin akan menular," kata Ganjar usai melantik secara resmi tujuh komisioner KPID Jateng periode 2017-2020 di gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah.
Ganjar meminta KPID Jateng bersikap berani dan tegas jika menemukan siaran dari berbagai stasiun televisi yang isinya yidak edukatif, mengandung unsur suku, agama, dan ras, serta mengancam persatuan kesatuan bangsa.
"Kalau sudah bawa isu SARA, apalagi hoax, gak usah pakai babibu, diskusinya kelamaan, kita harus berani menindak tegas agar kehidupan sosial, politik, dan budaya ayem tenteram," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku khawatir jika ada pergeseran tata nilai di masyarakat terkait dengan maraknya berita hoax.
"Kalau itu terjadi maka lumpuhlah sistem sosial dan strata sosial kita, serta sesuatu yang tidak toleran justru dipandang benar," katanya.
Oleh karena itu, kata Ganjar, Pemprov Jateng mau membantu sepenuhnya jajaran KPID Jateng dalam menciptakan iklim penyiaran yang asyik dan menumbuhkan semangat nasionalisme di masyarakat.
"Kita ciptakan ke-Indonesiaan dari Jawa Tengah melalui penyiaran yang waras," ujarnya.
Ketujuh komisioner KPID Jateng yang dilantik itu terdiri dari empat anggota petahana dan tiga wajah baru.
Empat komisioner petahana adalah Budi Setyo Purnomo, Asep Cuwantoro, Tazkiyatul Mutmainnah dan Setiawan Hendra Kelana, sedangkan tiga komisioner baru adalah Sonakha Yuda Laksana, Dini Inayati, dan Muhammad Rofiuddin.
Pelantikan tujuh Anggota KPID Jateng itu juga dihadiri Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksnon. Red dari berbagai sumber
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge” di MNC TV. Hal itu ditegaskan dalam surat sanksi KPI Pusat ke MNC TV, Jumat, 10 Maret 2017.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk menayangkan iklan yang terkait dengan produsen rokok pada pukul 21.30 hingga 05.00. Imbauan ini dilayangkan setelah KPI Pusat menemukan beberapa lembaga penyiaran telah menyiarkan iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk program siaran “Selebrita Siang” Trans 7, Selasa, 7 Maret 2017. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, ditemukan pelanggaran pada tayangan “Selebrita Siang” tanggal 13 Februari 2017 pukul 11.14 WIB.

