- Detail
- Dilihat: 12547
Denpasar - Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika, melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali terpilih untuk masa jabatan 2017-2020, Sabtu, 18 Februari 2017, di Gedung Wisma Sabha Utama, kantor Gubernur Bali. Dalam sambutannya, Gubernur mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk berperan optimal mengawasi media penyiaran.
“Saya yakin masyarakat Bali semakin cerdas dan kritis. Kecerdasan dan kekritisan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah, tetapi seharusnya juga kepada media,” katanya.
Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Ubaidillah, yang hadir dalam pelantikan tersebut menilai KPID Bali merupakan KPID yang menjadi percontohan bagi provinsi lain. Diantaranya karena kelengkapan sarana prasarana yang mendukung dan memadai. Ia berharap hal ini bisa terus dipertahankan. "Bagaimana pun juga KPID punya peran yg sangat strategis dalam menjaga kearifan dan khazanah budaya lokal lewat penyiaran", tambah Ubaidillah.
Adapun nama Anggota KPID Provinsi Bali yang dilantik yaitu I Made Sunarsa, SE., Ni Wayan Yudiartini, SE., Ni Putu Mirayanthi Utami, SH., I Wayan Sudiarsa, ST., M.Kom., I Nyoman Karta Widnyana, SH., I Gusti Ngurah Murthana, ST., dan Anak Agung Gede Rai Sahadewa, SH.
Pada Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua MUDP Bali, perwakilan DPRD Bali, perwakilan Bupati/Walikota se-Bali, Jajaran OPD Pemprov Bali, Anggota Forkopimda, dan Lembaga Penyiaran se-Bali. Red dari berbagi sumber
Jakarta – KPI Pusat memanggil Indosiar, Jumat, 17 Februari 2017, untuk dimintai klarifikasi terkait tayangan D’Academy 4 pada 14 Februari 2017 yang menampilkan adegan keributan sesama pengisi acara hingga keluarnya kata-kata makian dan tidak pantas.
Sementara itu, pihak Indosiar yang diwakili GM Programming Indosiar Ekin Gabriel Surbakty menyampaikan, pihaknya sangat menyesal dan meminta maaf atas kejadian itu dan menyatakan hal itu merupakan kesalahan yang tidak diinginkan.
Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengapresiasi kebijakan lembaga penyiaran untuk menghormati aturan masa tenang dan siaran quick count Pilada Serentak 2017. Hasil dari pemantauan KPI Pusat menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terhadap aturan di masa tenang dan siaran quick count Pilkada Serentak 2017, Rabu kemarin.
Jakarta - Pelaksanaan Forum Penyiaran Internasional 2017 di Bandung tinggal hitungan hari. Forum organisasi penyiaran negara-negara yang berada di bawah naungan Organisasi Konferensi Islam (OKI), yaitu OIC Broadcasting Regulathory Authority Forum (IBRAF), akan berlangsug pada 22 - 24 Februari 2017.
Jakarta - Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilkada) serentak harus dimanfaatkan oleh lembaga penyiaran untuk pemenuhan kewajiban penyiaran konten lokal sebanyak 10% (sepuluh persen) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai bahwa hegemoni siaran Jakarta yang terlalu tinggi, menyebabkan informasi tentang pelaksanaan Pemilukada di 100 wilayah lain di Indonesia, menjadi tidak optimal. Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Agung Suprio menyampaikan hal tersebut dalam talkshow Pilkada Serentak yang disiarkan di TVRI Nasional, (15/2).

