- Detail
- Dilihat: 6483
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran untuk lembaga penyiaran khususnya televisi terkait siaran program infotainment, Jumat, 15 Januari 2016. KPI Pusat mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan berita yang memuat permasalahan pribadi seperti perseteruan rumah tangga, perceraian, konflik, dan mengungkapkan aib. Demikian dijelaskan dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.
Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang diterima KPI Pusat, masih terdapat program siaran infotainment pada beberapa lembaga penyiaran yang menayangkan berita, wawancara, maupun konferensi pers (press conference) terkait permasalahan privasi seseorang yang bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Menurut KPI Pusat, seperti yang dijelaskan dalam surat edaran, hal tersebut tidak layak ditayangkan karena berkaitan hak-hak privasi orang yang diberitakan bukan untuk kepentingan publik, seperti yang terjadi belakangan ini antara Farhat dan Regina, Ahmad Dhani dengan Maia Estianty, Koko Liem dengan mantan istrinya, Charlie dengan Rere.
Dalam aturan P3SPS secara jelas mengatur mengenai pasal bahwa program siaran tidak boleh merusak reputasi dan memperburuk keadaan objek yang disiarkan, serta tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin dalam salah satu kegiatan pembinaan dengan salah satu lembaga penyiaran mengatakan, KPI akan bersikap tegas terhadap tayangan infotainmen yang berisi siaran yang melanggar aturan P3 dan SPS. Menurutnya, komitmen dari TV sangat penting untuk tidak menyiarkan informasi yang menjelek-jelekan, mengumbar aib, perseteruan rumah tangga atau permasalah pribadi lainnya.
Di akhir surat, KPI Pusat menegaskan akan melakukan pemantauan intensif terhadap siaran infotainmen. Jika masih terdapat pelanggaran, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Dalam kesempatan itu, KPI juga mengingatkan lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada3 (tiga) lembaga penyiaran televisi dan 1 (satu) lembaga penyiaran radio, atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (14/1). Televisi yang mendapatkan sanksi adalah TVONE, Indosiar dan INEWS, sedangkan radio yang dijatuhkan sanksi adalah ELSHINTA.
Jakarta – Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) menyambangi kantor KPI Pusat, Kamis, 21 Januari 2016. Mereka ingin mengetahui lebih dalam fungsi dan tugas KPI sebagai regulator penyiaran dan pengawasan isi siaran di Indonesia.
Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat lainnya, Fajar Arifianto Isnugroho menjelaskan, KPI sebagai lembaga negara yang mengurusi penyiaran berkewajiban mengawasi setiap konten agar sesuai dengan harapan dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Informasi yang disampaikan ke masyarakat itu harus layak dan benar,” jelasnya.


