- Detail
- Dilihat: 13008
Jakarta – Hari ini, Kamis, 17 Maret 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil RCTI untuk diminta klarifikasi terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara Republik Indonesia dalam program acara “Dahsyat” yang ditayangkan RCTI Selasa, 15 Maret 2016.
RCTI yang diwakili bagian produksi program “Dahsyat” Sambodo dan Jahja I Rianto (Opa) serta Corporate Secretary menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan mengenai Zaskia Gotik kepada Anggota KPI Pusat Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin di acara “Dahsyat”. Menurut RCTI, pernyataan Zaskia di luar skenario. “Kami sangat terkejut dengan jawaban Zaskia dan langsung menegur keras Zaskia untuk segera menyampaikan permintaan maaf,” kata Opa.
Keesokan harinya Zaskia meminta maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia disela-sela program acara “Dahsyat” Rabu, 16 Maret 2016. Dalam pernyataannya, Zaskia Gotik sangat menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat dan juga negara. Dirinya mengaku tidak sengaja dan di luar kesadaran saat melontarkan jawaban tersebut.
Sementara itu, KPI melalui Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Agatha Lily menegaskan apa yang dinyatakan Zaskia Gotik dalam acara “Dahsyat” tanggal 15 Maret lalu sangat menghina dan melecehkan kehormatan lambang negara. Yang bersangkutan juga tidak menghargai sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dengan berkata tidak layak. Menurutnya, komentar tersebut sangat tidak pantas. "Artis - artis yang sering salah bicara dan melakukan pelanggaran sangat riskan kalau terus siarkan secara live,” tegas Lily kepada perwakilan RCTI yang hadir.
Meskipun Zaskia Gotik sudah meminta maaf, KPI tetap mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada acara “Dahsyat” RCTI. Sanksi teguran akan disampaikan KPI Pusat ke RCTI pada Kamis sore ini. "Ini adalah merupakan teguran terakhir, jika pelanggaran kembali terjadi makan program tersebut akan kami hentikan kembali," tegas Lily.
Dalam kesempatan tersebut, pihak RCTI juga menyatakan akan menyiarkan permintaan maaf Zaskia Gotik pada program acara lain sbg bentuk tanggung jawab RCTI.
Sebelum acara ditutup Sujarwanto Rahmat mengatakan bahwa produser acara ini harus selalu melakukan briefing dan memberikan catatan kepada para pengisi acara mengenai hal yangg tidak boleh dilakukan seperti penghinaan terhadap lambang negara, pelecehan SARA dan perilaku lainnya yang tak pantas. RCTI dan Dahsyat berjanji akan segera menindaklanjuti apa yg disampaikan KPI dan menyatakan akan mematuhi aturan P3 dan SPS KPI.***

Jakarta – Program televisi dengan latar belakang cerita seni budaya dan tradisi harus mengikuti aturan serta batasan yang berlaku agar tidak keluar dari konteks hingga terkesan melecehkan. Pentingnya aturan dan batasan ini untuk menjaga nilai budaya dan tradisi tersebut supaya tetap sesuai dan lestari. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Tuti N. Roosdiono dalam diskusi terbatas dengan KPI Pusat di kantor KPI Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang para ahli di bidang psikologi dan anak untuk bicara mengenai persoalan LGBT (lesbian, guy, biseksual dan transgender) dari sudut pandang sosial dan dampaknya , Jumat, 4 Maret 2016. Para ahli tersebut antara lain Prof. Sarlito Wirawan Sarwono (Guru Besar Psikologi dari Universitas Indonesia), Elly Risma (Psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati), Erlinda (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Ihshan Gumilar (Psikolog Syaraf).
Kesempatan pertama, Prof Sarlito menyampaikan, manusia itu ditakdirkan untuk menjadi heteroseksual. Menurut ahli psikologi sosial ini ada aspek lain yang membuat orang tersebut jadi LGBT yakni pengaruh dari luar dirinya. Orang dengan kasus demikian, lanjut Sarlito, ada kemungkinan masih bisa disembuhkan.
Menurut sudut pandang Elly Risman persoalan LGBT menjadi momentum bagi orangtua untuk mengontrol anak-anak. Kebiasaan anak-anak yang lebih akrab dengan gawai (gadget) tidak boleh dibiarkan. Apalagi kebanyakan orangtua tidak lebih hebat dari anak-anaknya dalam hal penguasaan gawai.
Erlinda mengatakan LGBT merupakan penyimpangan terhadap moral dan agama. Menurut Erlinda, KPAI dan Kominfo mendukung pelarangan propaganda LGBT melalui media online dan media lainnya. “Perjuangan ini harus terus dilakukan. Kita sekarang dalam situasi genting,” ujarnya.
Ihshan mengatakan bahwa Diagnostic and Statistical Manual selalu direvisi tiap beberapa tahun berdasarkan hasil penelitian yang valid. Pencabutan homoseksual dari DSM pada 1973, yang berdampak pada pandangan bahwa homoseksual bukan lagi sebagai penyakit jiwa, dilakukan bukan berdasarkan hasil penelitian. Tetapi, berdasarkan adanya desakan politik dan demonstrasi besar-besaran. 
Jakarta - Komisi I DPR RI mendesak Lembaga Penyiaran Publik (LPP TVRI), anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk secara sungguh-sungguh meningkatkan kualitas program dan isi siaran, sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
Selain itu, kesimpulan hasil RDP Komisi I juga mendesak ATVSI dan ATVJI untuk mematuhi peraturan tentang tayangan partai politik sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 36 Ayat 4, P3SPS dan ketentuan KPU. Komisi I juga meminta kepada KPI untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
Terkait peningkatan kualitas program dan isi siaran, Komisi I DPR mendesak KPI untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap program dan isi siaran pada semua lembga penyiaran, termasuk rekomendasi perbaikan kualitas program dan isi siaran serta menyampaikan evaluasi tahunan seperti dimaksud pada point a dalam hasil kesimpulan rapat kepada pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi I DPR.

