- Detail
- Dilihat: 5401
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan kepada 3 (tiga) stasiun televisi yang berpotensi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Peringatan tersebut diberikan kepada MNC TV, I-News TV dan RCTI, karena KPI menilai dalam pemberitaan yang ditayangkan tentang pasangan calon gubernur DKI Jakarta menyajikan informasi yang cenderung tidak berimbang. Koordinator Gugur Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan dan Iklan Pilkada 2017, Nuning Rodiyah menjelaskan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, (30/1).
Nuning menjelaskan, peringatan yang dikeluarkan KPI ini merupakan sebuah early warning bagi lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan memperhatikan kualitas tayangannya. “Ada potensi pelanggaran SPS KPI 2012 pasal 40 huruf a terkait kewajiban program siaran jurnalistik untuk mempertahankan prinsip-prinsip jurnalistik yakni berimbang dan tidak berpihak”, ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Nuning juga menjelaskan bahwa selain ketiga stasiun televisi ini, ada dua stasiun televisi lain yang mendapatkan teguran dan peringatan. “KPI DKI Jakarta memberikan teguran dan peringatan dua stasiun televisi lain sehubungan dengan penayangan iklan partai politik di luar masa kampanye”, ungkapnya.
Dalam rangka mengintensifkan pengawasan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye Pilkada 2017 pada lembaga penyiaran, KPI menjalin kerjasama dengan Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Koordinasi antar tiga lembaga tersebut dilakukan dengan rutin, termasuk salah satunya dengan melakukan rapat koordinasi untuk pelaksanaan teknis pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, serta membahas temuan-temuan pelanggaran, yang berlangsung hari ini (31/2). KPI memastikan bahwa selama ini sudah cukup berhati-hati dalam mengambil keputuan, apalagi terhadap tayangan jurnalistik yang merupakan wilayah dengan aturan dan hukum yang khusus (lex specialis). Mekanisme lahirnya peringatan KPI telah melalui berbagai tahapan, dari temuan, rapat internal, sampai rapat pleno komisioner.
Jakarta – Komisi I DPR RI mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan isi siaran melalui peningkatan peralatan dan teknologi pengawasan isi siaran. Dukungan tersebut disampaikan Komisi I dalam butir rekomendasi yang dikeluarkan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI Pusat, Senin, 30 Januari 2017.
Hal senada juga disampaikan Jazuli Juwaini, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS. Menurut Jazuli, tuntutan terhadap KPI sangat besar dalam melakukan pengawasan isi siaran demi menciptkan siaran yang sehat dan bermanfaat. “Saya juga mendukung jika KPI memiliki anggaran mandiri,” paparnya.
Hal lain yang diminta Komisi I dalam rekomendasinya antara lain KPI Pusat harus melaporkan hasil evaluasi pengawasan isi siaran setiap tiga bulan kepada Komisi I DPR RI.

Jakarta – Industri penyiaran televisi saat ini cenderung memilih membeli program siaran asing ketimbang produksi lokal. Penyebabnya sudah jadi rahasia umum yakni harganya murah. Padahal, hal itu akan mengakibatkan kreativitas dan perkembangan industri konten dalam negeri menjadi stagnan alias diam di tempat.
Di Korea Selatan, kata Andre, produksi sebuah program siaran memiliki batasan meskipun program tersebut laku dipasaran. Batasan itu dinilai Andre sangat baik untuk memberikan ruang ide dan kreativitas untuk menciptakan program siaran baru. “Berbeda dengan kita, kalau program tersebut masih tinggi ratingnya akan terus diproduksi bila perlu hingga ribuan episode,” jelasnya.
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengundang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna diminta masukan terkait penyiaran dan iklan kampanye di lembaga penyiaran, Rabu, 25 Januari 2017. Selain KPI, Dewan Pers dan Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut diundang Pansus RUU Pemilu untuk masukannya.
Terkait Gugus Tugas, Hardly Stefano sependapat dengan Nuning jika kerjasama ke empat lembaga diatur dalam regulasi Pemilu. Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, pembentukan gugus tugas akan mempermudah koordinasi antara lembaga dalam pengawasan Pemilu.
Stanley, panggilan akrabnya, memberi perhatian besar atas masalah pengawasan iklan kampanye dalam pemilu. Dalam RUU Pemilu disebutkan bahwa KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye. 

