- Detail
- Dilihat: 31733
Jakarta – Minimnya siaran nasional dan melubernya siaran asing di kawasan perbatasan negara membunyikan alarm kita betapa longgarnya sisi luar negara ini. Ancaman terhadap keutuhan bangsa dan intergasi nasional mengintai diam-diam.
Komisioner KPI Pusat Agung Suprio membenarkan jika kebanyakan masyarakat di wilayah batas terutama dengan negara Malaysia lebih banyak mendapatkan infromasi dari negeri tetangga. Hal ini sangat beralasan karena akses siaran nasional di wilayah batas negara sangat sedikit dan cenderung tidak ada.
Menurut Agung, kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada langkah konkrit untuk menyaingi luberan siaran asing. “Luberan siaran dari negara lain tidak bisa ditolak dan memang tidak ada larangan. Satu-satunya jalan adalah dengan membanjiri kawasan di perbatasan dengan siaran nasional,” katanya di sela-sela acara pembahasan siaran televisi di kawasan perbatasan negara yang diadakan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kamis, 19 Januari 2017..
Agung mengingatkan kebutuhan penyiaran di kawasan perbatasan sangat erat hubungan dengan rasa nasionalisme. Kehadiran siaran nasional yang kreatif dan edukatif di wilayah batas negara akan membangun rasa kebanggaan berbangsa Indonesia. Kebanggaan ini akan memupuk rasa nasionalisme dalam jiwa warga perbatasan. “Penyiaran juga akan menumbuhkan tingkat ekonomi di kawasan perbatasan,” tambahnya.
Kebutuhan akan siaran adalah hak setiap warga negara yang dijamin Undang-undang. Terkait hal ini, kata Agung, adalah tanggungjawab negara untuk menyediakan kebutuhan tersebut dengan opsi mengembangkan siaran TVRI di wilayah perbatasan. “Adalah hak dari TVRI untuk memberikan siaran gratis kepada warga negara Indonesia karena TVRI di biayai negara,” katanya.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, H. Boytenjuri mengatakan, untuk membangun kawasan perbatasan itu membutuhkan misi dan visi yang kuat. Selain itu, perlu juga strategi pendekatan yang intens untuk mencapai tujuan di kawasan itu. “Saat ini, pengelolaan kawasan perbatasan termasuk penyiaran menjadi kewenangan pusat. Hal ini dikarenakan daerah masih memiliki keterbatasan kemampuan untuk membangun penyiaran di wilayah perbatasan,” jelasnya.
Boytenjuri juga setuju jika TVRI menjadi garda terdepan siaran untuk masyarakat perbatasan. Untuk itu, TVRI harus juga didukung kebijakan-kebijakan yang menguatkan agar proses siaran di kawasan perbatasan lancar.
Dalam kesempatan itu, Boytenjuri mengharapkan adanya dukungan kementerian dan lembaga terhadap penyiaran. Dukungan ini berupa penyediaan anggaran untuk pengembangan di kawasan tersebut tidak masuk dalam paket penghematan. “Jika ada penghematan jangan diambil dari kawasan perbatasan,” katanya. ***

Jakarta - Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat, KH Ma`ruf Amin menyampaikan kerisauannya terhadap fenomena saat ini yang membenturkan aqidah (Islam) dengan wawasan kebangsaan. Seolah kalau ulama, ustadz, dai banyak berbicara agama, maka itu dipandang atau dicurigai sebagai anti-kebhinekaan, tidak pluralis, bahkan menolak Pancasila. Sebaliknya, jika bicara kebhinekaan, kemajemukan bangsa, Pancasila, maka yang terkait aqidah harus dipinggirkan.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyambut baik apa yang disampaikan Ketua MUI Pusat. Menurutnya, persoalan kebangsaan merupakan tanggungjawab semua pihak termasuk KPI dan MUI. Karena itu, Andre sangat berharap kerjasama antara pihaknya dengan MUI dapat mewujudkan harapan terhadap perbaikan isi siaran supaya lebih edukatif, aman dan bermanfaat untuk masyarakat terutama untuk menjaga keutuhan bangsa ini.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersilaturahmi ke MUI (Majelis Ulama Indonesia), Selasa siang, 17 Januari 2017. Dalam pertemuan itu, KPI Pusat dan MUI sepakat memantapkan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini. “Kita perlu terus mengembangkan kerjasama karena kualitas media siaran perlu terus kita tingkatkan agar umat, masyarakat luas mendapatkan sajian siaran televisi yang mendidik,” kata Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma`ruf Amin.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan lawatan ke kantor Kepala Staf Kepresidenan RI, Senin, 16 Januari 2017 di Bina Graha, Jakarta Pusat. Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis serta Komisioner KPI Pusat Ubaidillah, Dewi Setyarini dan Agung Suprio ikut dalam kunjungan yang diterima langsung Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistiyo.
Dalam kesempatan itu, Andre juga menyampaikan kekhawatirannya terkait rancangan Undang-Undang Penyiaran yang akan dibahas DPR sebagai pengganti UU No. 32 tahun 2002. Menurutnya, di dalam draft RUU Penyiaran tidak lagi menegaskan keharusan adanya konten lokal, seperti yang saat ini diwajibkan dalam sistem siaran berjaringan. “KPI ingin agar ada keragaman konten siaran, sesuai karakteristik daerah masing-masing,” katanya.

