Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap bersinergi guna memperkuat perlindungan saksi dan korban dalam konteks pemberitaan dan penyiaran media massa. Hal ini terungkap dalam pertemuan kedua lembaga di Kantor KPI Pusat, Jumat (07/11/2025). 

Di awal pertemuan, mewakili LPSK, Plt. Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Eviyati, mengatakan tengah mendorong pembahasan revisi regulasi untuk memperluas mandat lembaga dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. LPSK juga menyoroti kebutuhan penguatan tata kelola melalui pembelajaran dari lembaga di daerah untuk menentukan model perwakilan yang paling efektif ke depannya. 

Ia juga menyampaikan perkembangan kelembagaan LPSK yang saat ini memiliki lima kantor perwakilan di Kupang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, dan Medan.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, menjelaskan kewenangan KPI di Pusat dan Daerah, secara spesifik mengawasi sistem jaringan dan lokal. Tapi untuk pelaksanaan regulasi, dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan dijalankan bersama. 

“Untuk kewenangan ada 5 dan tupoksi ada 6 sebagaimana disebutkan di UU No.32 Tahun 2002. Namun secara kelembagaan, sifatnya koordinatif, berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang vertikal,” urai I Made Sunarsa. 

Meski demikian, menurutnya audiensi ini menjadi momentum penting untuk mengeksplorasi bentuk kolaborasi yang saling menguatkan antara kedua lembaga.

Dalam pertemuan itu, KPI menekankan urgensi perlindungan anak dan remaja melalui konten siaran yang sehat. KPI menilai bahwa kerja sama dengan LPSK dapat menghadirkan perspektif perlindungan korban dalam ruang produksi siaran, terutama pada pemberitaan yang menampilkan korban kekerasan, saksi tindak pidana, atau pihak rentan lainnya. 

KPI menilai bahwa kolaborasi ini tidak hanya berorientasi seremonial, melainkan harus menghasilkan dampak yang substansial dalam kebijakan dan literasi media publik.

Pembahasan yang turut dihadiri Komisioner Bidang Kelembagaan lainnya, Evri Rizqi Monarshi, Mimah Susanti, dan Amin Shabana, memandang perlu pedoman bersama terkait bagaimana media menayangkan korban dan saksi dalam kasus kriminalitas dan sensitif. KPI dan LPSK sepakat bahwa penyiaran yang tidak memperhatikan etika dapat menimbulkan dampak psikologis dan risiko keamanan bagi korban, sebagaimana sejumlah kasus yang pernah muncul di ruang publik. 

LPSK menyampaikan bahwa banyak masyarakat belum memahami hak untuk mengajukan perlindungan, sehingga literasi dan sosialisasi bersama menjadi langkah strategis ke depan.

Pertemuan diakhiri dengan kesepahaman kedua lembaga untuk menindaklanjuti kerja sama melalui program literasi di daerah, penyusunan pedoman perlindungan korban dalam penyiaran, serta kemungkinan studi tiru tata kelola kelembagaan. Keduanya mengakui bahwa kolaborasi ini diperlukan untuk menjawab tantangan perlindungan korban di tengah dinamika arus informasi yang terus berkembang. ***/Anggita Rend

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot