Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Provinsi Gorontalo, Jumat (17/10/2025). Kunjungan keduanya dalam rangka konsultasi proses seleksi serta penguatan kelembagaan KPI Daerah (KPID).

Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, yang menerima kunjungan tersebut mengatakan, KPI Pusat mengapresiasi atas perhatian dan kepedulian DPRD dalam menjaga keberlanjutan KPID di tengah keterbatasan anggaran. Menurutnya, keberadaan KPID sangat penting dan diperlukan untuk menjaga dan mengawasi isi siaran lembaga penyiaran di daerah. 

Sebelumnya, DPRD Babel yang dipimpin Ketua Komisi I, Pahlivi menyampaikan perihal seleksi, anggaran KPID termasuk penentuan besaran honorarium Anggota KPID. Berdasarkan kunjungan ke beberapa provinsi, pihaknya mendapati perbedaan honor antara satu daerah dan yang lain.

Menjawab hal ini, I Made Sunarsa meminta DPRD Babel mengacu ke Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Minimum Anggaran Untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah). Berdasarkan aturan SE tersebut, penentuan besaran honorarium KPID didasari jumlah penduduk, jumlah Lembaga Penyiaran (LP), serta disparitas wilayah. Ia juga menjelaskan bahwa pedoman pelaksanaan seleksi sudah dicantumkan pada Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Sulyanto Pateda, menyampaikan keprihatinan atas minimnya pemahaman sebagian pihak terhadap pentingnya KPID serta terbatasnya anggaran KPID pada 2026. 

Terkait permasalahan, DPRD Gorontalo berharap KPI Pusat dapat membantu memberikan pengertian kepada pemerintah provinsi terkait urgensi keberadaan KPID. Menurutnya, pembahasan nanti tidak hanya menitikberatkan pada dukungan anggaran, tetapi juga pentingnya keseragaman persepsi dalam pelaksanaan seleksi KPID.

Menjawab hal itu, KPI Pusat menegaskan bahwa pembentukan KPID merupakan kewenangan DPRD, namun tetap membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah agar lembaga penyiaran di daerah tidak kekurangan dukungan operasional.

Selain itu, DPRD Gorontalo juga menanyakan perihal bagaimana menindaklanjuti konten media berbasis internet, yang dampaknya dinilai lebih masif dibandingkan media konvensional, seperti televisi dan radio.

“Yang bisa dilakukan adalah aduan tersebut ditampung dan kami akan meneruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital, ke bagian yang menangani,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza. 

Ia juga menyebutkan kaitan konten yang diadukan dengan community guideline pada masing-masing platform media sosial.

Dalam kesempatan ini, KPI Pusat menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kelembagaan KPID di seluruh Indonesia, baik dari sisi regulasi, transparansi seleksi, maupun dukungan anggaran demi mewujudkan penyiaran yang sehat dan berintegritas di tingkat daerah. Anggita Rend/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.