
Jakarta - Catatan pelanggaran penyiaran yang dilakukan Trans 7 baik lewat program Xpose Uncensored atau tayangan lainnya, akan disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam rangka evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) Trans 7 yang akan berlangsung tahun 2026, mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat menghadiri audiensi dengan Komisi IV DPR RI bersama Kemkomdigi dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal), (16/10).
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal dan Ketua Fraks PKB DPR RI Jazilul Fawaid. Pada kesempatan tersebut Ubaidillah menerangkan kronologis penanganan kasus Xpose Uncensored, yang dimulai dengan adanya pengaduan publik baik dari organisasi masyarakat ataupun secara individu yang keberatan dengan tayangan tersebut. Selain itu, tim pemantauan KPI juga menemukan pelanggaran terhadap tayangan yang hadi pada 13 Oktober 2025 pukul 17.18 WIB.

Setelah melewati proses verifikasi tayangan dan klarifikasi, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored pada 14 Oktober 2025, yang disampaikan langsung pada pihak Trans 7 yang dipanggil KPI pada 14 Oktober 2025. “ “Kami juga akan membuka komunikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait evaluasi perpanjangan izin Trans 7,” ujarnya Ubaidillah. Ia menjelaskan, bahwa setiap sepuluh tahun lembaga penyiaran akan menjalani proses perpanjangan izin. KPI akan mengambil langkah lebih lanjut sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta juga penjelasan dari Trans 7, termasuk juga identitas production house yang membuat tayangan-tayangan Trans 7 yang pernah menerima sanksi KPI atas pelanggaran serupa sebelum ini. Dia menegaskan bahwa Indonesia menghormati kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi. Namun menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalani dengan bertanggung jawab dan tidak boleh menyebarkan narasi yang memecah belah bangsa.

Cucun mengatakan, DPR mengapresiasi langkah cepat KPI yang telah memberikan sanksi penghentian sementara terhadap program XPose Uncensored. Bahkan informasi terakhir menyebutkan, program itu tidak akan ditayangkan lagi.
Selain itu, DPR juga meminta KemKomdigi dan KPI untuk bersama-sama melakukan audit menyeluruh serta evaluasi terhadap hak siar Trans7. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Ketiga, kami minta Komdigi, KPI, dan seluruh unsur pemerintah agar hadir merespons reaksi masyarakat. Bila hasil audit menyatakan ada pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas,” tambahnya.

