Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran untuk Program Siaran “New Sensasi Hot” di MDTV. Program ini kedapatan menayangkan aib dan rahasia pribadi akibat dari konflik keluarga. 

Berdasarkan pantauan Tim Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, tayangan tersebut ditemukan dalam “New Sensasi Hot” MDTV tertanggal 21 April 2025 pukul 09.03 WIB. Dalam temuannya, terdapat rekaman percakapan antara Paula dan Baim tentang konflik rumah tangga mereka termasuk soal perselingkuhan secara rinci. 

Terkait sanksi MDTV, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengingatkan, ribut-ribut kasus rumah tangga artis yang ditayangkan di TV harus disikapi pihak stasiun TV dengan bijaksana. Pasalnya, selain ditonton pemirsa, tayangan ini memungkinkan ditonton oleh anak-anak mereka. 

“Jangan juga justru menjadi panggung bagi mereka yang berselisih dan justru berdampak negatif bagi pemirsa. Jadi sangat penting menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan sebelum penayangan,” katanya di beberapa kesempatan. 

Dalam aturan P3SPS terkait permasalahan pribadi, disebutkan tidak boleh memperburuk objek yang disiarkan. Kemudian tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkap secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing yang berkonflik. 

“Siaran itu dilarang memperburuk permasalahan dan tidak boleh juga menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga terutama bagi anak-anak dan remaja, apalagi bagi keluarga yang sedang berseteru. Jadi, lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam P3SPS tersebut,” tegas Tulus Santoso.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah mengatakan, setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengikuti pedoman yang ada di P3SPS. Program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“New Sensasi Hot” MDTV ini kan berklasifikasi remaja, jadi tak pantas menayangkan hal-hal tersebut. Bahwa tontonan untuk remaja itu harus memberikan dampak positif bagi mereka, bukan sebaliknya. Kami harap ini jadi masukan untuk MDTV dan lembaga penyiaran lain agar tidak mengulanginya,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.