Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyoroti intensitas penayangan kasus konflik rumah tangga publik figur di lembaga penyiaran. Terkait hal itu, KPI meminta lembaga penyiaran khususnya televisi untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan kasus tersebut dengan mempertimbangkan perlindungan anak dan remaja sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Selasa (6/5/2025) di Kantor KPI Pusat.

Menurut Tulus yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, ribut-ribut kasus rumah tangga artis yang ditayangkan di TV harus disikapi pihak stasiun TV dengan bijaksana. Pasalnya, selain ditonton masyarakat siaran, tayangan ini memungkinkan ditonton oleh anak-anak mereka. 

“Jangan juga justru menjadi panggung bagi mereka yang berselisih dan justru berdampak negatif bagi pemirsa. Jadi sangat penting menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan sebelum penayangan,” katanya. 

Dalam aturan P3SPS terkait permasalahan pribadi, disebutkan tidak boleh memperburuk objek yang disiarkan. Kemudian tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkap secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing yang berkonflik. 

“Siaran itu dilarang memperburuk permasalahan dan tidak boleh juga menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga terutama bagi anak-anak dan remaja, apalagi bagi keluarga yang sedang berseteru. Jadi, lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam P3SPS tersebut,” tegas Tulus Santoso.

Bahkan, lanjut Tulus, KPI telah mengeluarkan sejumlah sanksi terkait persoalan perselisihan rumah tangga yang berkepanjangan dan terus menerus dieksploitasi. “Bisa dicek di website KPI terkait dengan sanksi yang sudah diberikan kepada program siaran infotainment yang dimaksudkan,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.