Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan rombongan Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Ananda Emira Moeis, Selasa (22/04/2025). Kunjungan dilakukan dalam rangka persiapan Seleksi Anggota KPID yang tahun ini habis masa jabatannya. 

Di awal pertemuan, pimpinan rombongan menanyakan rincian terkait regulasi yang mencantumkan perlunya anasir KPI Pusat dalam Tim Seleksi Anggota KPID, persyaratan khusus untuk menjadi anggota dalam tim seleksi, serta substansi yang diujikan dalam tahapan proses seleksi KPID.

Terkait pertanyaan itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menjelaskan jika seleksi Komisioner KPID masih menggunakan regulasi yang sama yakni UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. “Selain itu ada turunan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan KPI (KKPI) Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang seleksi yang menyebutkan hal tersebut,” ucap Ubaidillah.

Rekannya, Wakil Ketua KPI Pusat Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Mohamad Reza menambahkan bahwa pedoman dan tata cara seleksi sudah banyak yang coba dielaborasi. “Ada beberapa case yang membuat kami memutuskan Anggota KPI Pusat sebagai salah satu Anggota Tim Seleksi yaitu untuk menghindari Conflict of Interest,” katanya.

Perwakilan DPRD juga menyatakan telah menelaah dasar regulasi yang ada, namun mereka membutuhkan arahan dan masukan tentang detil kriteria yang dibutuhkan untuk menjadi Anggota Tim Seleksi KPID. Mereka berharap tim seleksi yang terpilih mempunyai kapasitas ke depannya dalam memilih anggota atau komisioner yang berkomitmen pada jabatannya di KPID. 

“Support arahan dan pendampingan sampai tuntas, agar ketika kami mendeclare beberapa keputusan dan menentukan layak betul secara hukum, kami sudah clear, tidak ada gugatan,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.

Konsultan Hukum dan Kebijakan Publik KPI Pusat, Peri Umar Farouk menyampaikan, Keputusan KPI (KKPI) sifatnya sebagai standby regulation yang ketika diaplikasikan atau disepakati sebagai pedoman dalam proses seleksi maka menjadi governing law, sehingga segala keputusan yang diturunkan dari regulasi penyiaran yang ada juga harus diikuti.

Terkait substansi yang diujikan, lanjut Ubaidillah, penting bagi Calon Anggota KPID terpilih untuk memiliki pemahaman selain dunia penyiaran, misalnya wawasan kedaerahan masing-masing. Hal ini juga berhubungan dengan bagaimana nantinya KPID bisa mengangkat konten lokal. 

Sementara itu, Mohamad Reza menekankan penguasan terhadap aturan tentang penyiaran yang ada pada P3SPS. Selain perlu bersinergi dengan Komisi I DPRD sebagai salah satu mitra strategis.

“KPI punya acara rapat koordinasi tahunan, semua anggota KPID menyampaikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) di bidang penyiaran, artinya keterampilan menguasai perundang-undangan penyiaran. Saat ini peraturan yang berlaku (dijadikan dasar) yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002, UU Cipta Kerja, serta PP Nomor 46 Tahun 2021 atau PP Postelsiar yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran,” imbuh Peri Farouk. ***/Anggita Rend

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.