Jakarta - Tayangan Infotainment tentang perseteruan saling tantang adu tinju antara Farhat Abbas dengan Ahmad Al Ghazali (Al) dan El Jalaluddin Rumi (El) sedemikian mendominasi semua stasiun televisi nasional beberapa pekan terakhir. Bagi industri televisi (lembaga penyiaran), tayangan konfliktual dunia selebritas semacam ini menjadi lahan potensial kian meningkatkan rating/share untuk keuntungan finansial melalui iklan.

Agar tetap menyedot perhatian publik (rating tinggi), kasus ini dieksploitasi melalui dramatisasi sound effect, editing gambar dan presenter provokatif. Bahkan bila perlu, masalah diperuncing secara emosional melalui pelibatan keluarga, saudara dan tetangga sang artis. Tayangan konflik antara Farhat versus dua anak musisi Ahmad Dhani ini hanyalah satu dari ribuan kasus selebritis di layar kaca pemirsa yang kerap didramatisasi. Inilah sejatinya anatomi infotainment terhidang di ruang keluarga Indonesia.

Problem Jurnalisme

Dalam disiplin ilmu jurnalisme, terjadi perdebatan panjang tanpa titik temu mengenai: apakah infotainment merupakan produk jurnalistik ataukah bukan? Di satu pihak dinyatakan bahwa infotainment adalah produk jurnalistik, mengingat pemberitaan artis masih berbasis pada metode dan teknik jurnalistik seperti reportase, pengusungan 5W dan 1H, dan kaidah cover both sides.

Di pihak lain dinyatakan infotainment bukan produk jurnalistik karena didasarkan pada gosip. Meski dalam berbagai domain meliputi unsur aktualitas, namun pemberitaan tentang dunia artis ini dipenuhi dramatisasi peristiwa dan pendasaran fakta pada aspek ‘jikalau’ (if), sehingga ia kerapkali mengangkat unsur ‘syakwasangka’. Di domain produksi, beberapa program infotainment masih diproduksi oleh production house (penyedia konten) dengan kru lapangan yang kerap tak dibekali kepiawaian jurnalisme. Terlebih, penghormatan terhadap hak privasi pada Pasal 2 poin b dalam Kode Etik Jurnalistik kerap dilanggar.

Terlepas pro-kontra diatas, kasus perseteruan Farhat versus Al-El memunculkan masalah kode etik, bahwa El sebagai anak dibawah umur tak patut menjadi narasumber bagi konflik orang tuanya. Hal ini bertentangan pula dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai aturan baku untuk program siaran televisi.

Perspektif Dampak

Tayangan infotainment nyata berdampak besar bagi perkembangan psikologis masyarakat dan memengaruhi karakter kebangsaan kita. Sebab artis merupakan figur publik dengan daya tarik besar (great seduction) untuk kemungkinan diikuti oleh mayoritas muda-mudi dan kaum hawa lainnya dari segala umur. Artis adalah pusat trend (trend setter) yang akan terus diimitasi dan diadopsi pola kehidupan mereka oleh khalayak pemirsa. Tak hanya dari segi busana, penampilan dan gaya hidup, bahkan pula sikap dan perilaku sehari-hari. Ia secara fulgar dieksploitasi di ruang publik melalui infotainment dan program hiburan lainnya. Dalam jangka panjang, jika tayangan infotainment masih menyajikan beragam konflik pribadi seputar pertengkaran antar selebritis, perceraian dan rebutan anak, ribut soal harta goni-gini, maka lambat laun bias jadi mentalitas puluhan juta pemirsa terdegradasi.

Meski pemirsa kian kritis, namun daya injeksi infotainment jauh lebih kuat, menegaskan keabsahan dalil sosiolog Perancis, Jean Baudrillard dalam In The Shadow of Silent Majorities (Columbia University: 1983). Ia mengungkap televisi sebagai pencipta model acuan nilai dan makna sosial budaya masyarakat dewasa ini, melalui telenovela, iklan, film, dan gaya hidup selebritis (infotainment). Bagi Baudrillard, pemirsa adalah “mayoritas yang diam” (the silent majorities), pasif menerima segala tayangan ke dalam pikiran dan perilaku, menelannya mentah-mentah tanpa pernah mampu merefleksikan kembali dalam kehidupan nyata, dan bahkan hanyut dalam gelombang deras budaya massa dan budaya populer.

Merujuk fenomena ini, agar tayangan infotainment lebih berdampak konstruktif, peningkatan kualitas tayangan dapat dilakukan melalui empat hal. Pertama, terkait tayangan konflik artis, infotainment semestinya menggunakan metode jurnalisme damai, bukan jurnalisme konflik. Artinya orientasi pemberitaan konflik artis niscaya digeser. Bukan kian memperuncing dan memperpanas, sebaliknya berperan sebagai peredam dan mediator rekonsiliasi konflik selebritis.

Kedua, menghindari tayangan ber-angle konflik pribadi semacam pertengkaran antar artis, diganti dengan tayangan bernuansa edukatif lain seperti agenda programatik artis dan kegiatan positif lain. Konteks ini, muncul kekhawatiran apabila tidak mengupas konflik, rating/share akan turun. Dan jika rating/share turun, harga dan jumlah iklan pun turun. Justru disinilah akar masalahnya. Rating/share sudah terlanjur menjadi ‘dewa’ bagi program televisi secara keseluruhan, tak terkecuali infotainment. Parahnya, diantara faktor utama pendongkrak rating/share adalah jualan konflik, dan para pengiklan mengamini. Mata rantai ini mesti diputus dan paradigma harus digeser, bahwa rating/share bukanlah satu-satunya tools, tetapi tayangan sehat, berkualitas dan edukatif musti dijadikan umpan utama mengail iklan.

Ketiga, berkait masalah diatas, ‘suara hati’ semua pihak musti terbuka. Pekerja media, pengiklan dan terkhusus bagi pemilik media tak selayaknya hanya mengejar rating semata namun melupakan pendidikan karakter bangsa. Naif bila pemasangan iklan diarus-utamakan pada rating tinggi, namun berdampak merusak moral bangsa. Kaitan ini, suara hati pengiklan mestinya terketuk dengan tidak memasang iklan pada program yang terkena teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perihal pelanggaran P3SPS.

Keempat, penguatan kapasitas praktisi infotainment. reporter, kameramen, produser, penulis naskah dan editor (news room) semestinya dibekali kapasitas jurnalistik memadai dan memahami aturan dalam P3SPS agar mampu meningkatkan kualitas tayangan, baik bagi production house selaku penyedia konten maupun terhadap kru inhouse production lembaga penyiaran. Bila perlu, semua program infotainment dikelola secara inhouse oleh  divisi news. Atas dasar kebutuhan penguatan kapasitas jurnalisme dan pemahaman P3SPS, dibutuhkan uji kompetensi pekerja media secara selektif, ketat dan berkala sebagai lisensi (syarat masuk) menjadi pekerja media di lembaga penyiaran, sebagaimana kini digagas oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

KPI telah melayangkan surat edaran ke lembaga penyiaran agar tayangan konflik antara Farhat dengan Al dan El segera dihentikan. Banyak aspek pelanggaran P3SPS, baik aspek penghormatan terhadap hak privasi maupun perlindungan kepada anak.

Akhirnya, agar program infotainment tak mendegradasi perilaku dan mentalitas jutaan pemirsa di seluruh pelosok negeri ini, semua pihak, terutama lembaga penyiaran harus menyadari posisi dan tanggungjawabnya dalam memperkuat karakter kebangsaan melalui tayangan sehat dan edukatif.

Danang Sangga Buwana

Komisioner KPI Pusat

Artikel dari Oke Zone

Jakarta - Siapa yang tak tahu tentang perseteruan antara Farhat Abbas (artis dan pengacara) lawan dua anak musisi Ahmad Dani, Ahmad Al Ghazali (Al) dan El Jalaluddin Rumi (El)? Pertengkaran dua belah pihak yang berujung pada saling tantang adu tinju ini telah menghiasi tayangan infotainment semua layar kaca dalam beberapa pekan ini.

Demikianlah infotainment, semakin kontroversial acaranya akan semakin digemari dan mendapatkan rating/share tinggi. Uniknya, meski sebagian artis merasa privasinya terusik, namun tak sedikit artis yang diberitakan berkonflik kerap mendapatkan keuntungan dari sensasi dan popularitas. Masalahnya, siapa yang sejatinya dirugikan?

Jawaban dari pertanyaan diatas jelas: yang dirugikan adalah publik pemirsa. Efeknya adalah degradasi mentalitas dan karakter masyarakat. Suguhan konflik artis semisal perceraian, perselingkuhan, rebutan anak, gaduh soal harta gono-gini dan pertengkaran antar selebritis, secara tidak disadari telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian ibu-ibu dan anak remaja, yang tidak hanya diperbincangkan di meja keluarga, namun kerap diimitasi dan diadopsi gaya hidup dan perilakunya.

Tentu kita masih ingat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pernah mengharamkan tayangan infotainment. Meski menuai pro-kontra, dipandang dari perspektif konstruktif dapat diambil benang merah bahwa fatwa tersebut mendasarkan tayangan yang didominasi oleh pergunjingan (ghibah) dan penghasutan (hasud).

Fatwa ini menjadi kritik membangun yang semestinya diambil hikmahnya, bahwa tayangan infotainment secara serius dapat berpengaruh mendegradasi moral bangsa Indonesia, walaupun tidak semuanya. Karena berpegaruh terhadap sistem moralitas bangsa, maka mutlak diperlukan peningkatan kualitas isi siaran infotainment.

Oleh karena itu, penting kiranya untuk mengidentifikasi terlebih dahulu problem yang diidap oleh
infotainment, diantaranya:

Pertama, masalah kualitas produksi infotainment. Dalam proses produksi tayangan infotainment, praktisi lapangan kerap tidak dibekali dengan wawasan tentang kaidah dan teknik jurnalistik sehingga kerap menabrak aturan dalam jurnalistik, seperti cover bothsides, terlepas dari perdebatan apakah infotainment merupakan produk jurnalistik ataukah bukan.
Kedua, problematika pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan Pedoman perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selama ini isi siaran infotainment yang menyajikan berita konflik antar artis kerap melanggar beberapa item yang ada di kode etik jurnalistik dan P3SPS, yakni penghormatan terhadap hak privasi dan perlindungan terhadap anak.

Kualitas Produksi

Selama ini, salah satu masalah utama kurangnya kualitas tayangan infotaiment karena proses produksinya dilakukan oleh production house (PH) sebagai penyedia konten, di mana kru lapangannya kurang terbekali pemahaman dan kepiawaian tentang kaidah dan teknik jurnalistik. Pada saat yang sama, PH awalnya bukanlah penyedia konten berita, melainkan produksi film dan sinetron.

Dari perspektif infotainment sebagai produk jurnalistik, hal ini menjadi masalah karena PH belum mempunyai kualifikasi mengelola konten news. Sebaliknya, produksi infotainment yang dikelola oleh inhouse lembaga penyiaran masih jauh lebih sedikit dibandingkan produksi konten dari PH.

Parahnya isi siaran infotainment sengaja mendramatisir konflik artis dan memperuncing masalah mereka. Agar tetap menyedot perhatian publik (rating tinggi), kasus selebritis akan terus menerus dieksploitasi melalui dramatisasi sound effect, editing gambar dan presenter provokatif. Bahkan bila perlu, masalah diperuncing secara emosional melalui pelibatan keluarga, saudara dan tetangga sang artis.

Tayangan konflik antara Farhat versus dua anak musisi Ahmad Dhani ini hanyalah satu dari ribuan kasus selebritis di layar kaca pemirsa yang kerap didramatisasi. Inilah sejatinya anatomi infotainment terhidang di ruang keluarga Indonesia.

Karena itu, salah satu jalan terapi membenahi kualitas infotainment adalah memutus mata rantai produksi pemberitaannya oleh PH, dan semua program infotainment dikelola secara inhouse oleh wartawan news di lembaga penyiaran.
Melanggar Demi Rating

Sebagaimana disitir diatas, mengacu pada kasus perseteruan antara Farhat dengan Al-El, terjadi pelanggaran isi siaran pada dua aspek: (1) penghormatan terhadap hak privasi dan (2) pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak.

Atas dasar masalah tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melayangkan surat edaran ke lembaga penyiaran agar tayangan konflik antara Farhat dengan Al dan El segera dihentikan.

Pertanyaan pun mengemuka, mengapa isi siaran infotainment berpotensi besar melakukan pelanggaran? Jawabnya: selama isi siaran infotainment masih berkutat pada konflik, perceraian, dan bermacam kehidupan privasi artis yang tergangu oleh pemberitaan tersebut dan kerap didasarkan pada syakwasangka (gosip), maka program tersebut akan terus melanggar.

Infotainment dengan suguhan khas konflik artis ini, senyatanya menjadi kail dan jala untuk mengeruk keuntungan modal, industri dan kapitalisasi melalui iklan berdasar tingginya rating. Parahnya, untuk meninggikan rating, maka produsen infotainment ‘memperjual-belikan’ konflik artis, dan seringkali dibubuhi dengan dramatisasi dan gosip.

Perolehan rating kemudian dijual kepada pengiklan yang berpengaruh pada mahalnya harga iklan pada jam tayang dengan rating tinggi. Karena itulah, alih-alih sebagai media hiburan ataupun pencerdasan masyarakat, infotainment kini lebih berperan sebagai pabrik bagi penumpukan keuntungan yang tak pernah berhenti (as factory of never ending sircuit capital accumulation).

Jika kondisi semacam ini dibiarkan berlarut-larut, maka lambat laun jutaan pemirsa akan terdegradasi secara mental dan psikis, mengingat artis merupakan figur publik dengan daya tarik besar (great seduction) untuk diikuti oleh mayoritas muda-mudi dan masyarakat lainnya. Tak hanya dari segi busana, penampilan dan gaya hidup, bahkan pula sikap dan perilaku sehari-hari. Ia secara vulgar dieksploitasi di ruang publik melalui infotainment.

Inilah tangungjawab besar semua pihak, terutama pemilik media penyiaran untuk senantiasa mendengarkan suara hati, bahwa moral bangsa tak harus tergadai hanya karena orientasi rating dengan menjual sensasi selebritis.

Danang Sangga Buana

Komisioner KPI Pusat

Artikel diambil dari Detik

LEGITIMASI kepemimpinan yang dipilih melalui mekanisme politik dapat diukur dari seberapa jauh dukungan masyarakat melalui partisipasi pemilih. Kuat atau tidak kepemimpinan seseorang bisa dilihat dari dukungan publik terhadapnya. Karena itulah partisipasi pemilih secara dominan dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden sangat dibutuhkan. Di titik ini sebenarnya media turut berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pileg maupun pilpres, di samping peran stakeholder lain.

Belajar dari pemilu 2009 di mana angka suara golongan putih (golput) mencapai 66,9 juta atau 67 juta masyarakat tidak menyuarakan hak politik dan konstitusinya untuk memilih pemimpin. Jumlah golput yang masih terbilang tinggi mendedahkan pertanyaan fundamental tentang legitimasi kepemimpinan, bagaimana masyarakat memandang realitas politik kontemporer, termasuk mempertanyakan arah perjalanan demokrasi di negeri ini jika angka golput masih menanjak naik dalam pemilu kedepan.

Di dalam Undang-Undang terbaru yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu yaitu UU No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Itu artinya pelaksanaan pemilihan umum dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip bersama (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil) dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Pemilu demokratis harus didukung dengan partisipasi masyarakat yang aktif dan cerdas dalam memilih. Keaktifan publik yang sekaligus akan menekan angka golput yang selalu muncul dalam setiap pemilu dilaksanakan. Istilah populer vox populi, vox dei (suara rakyat suara Tuhan), tidak hanya menjadi spirit namun hal itu adalah roh dalam pemilu yang sejatinya dapat dipraktikkan secara riil.

Apalagi pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Partisipasi publik dalam momen-momen politik menentukkan kuat atau tidak pemimpin yang dipilih, dapat meningkatkan kualitas demokrasi sekaligus menjadikan masyarakat sebagai pemilih yang cerdas dengan hak konstitusi yang telah melekat pada dirinya sebagai warga negara. Pada konteks itu sesungguhnya andil media begitu penting.

Urgensi Media

Secara langsung maupun tidak langsung antara partisipasi pemilih dengan peran media terasa begitu kuat, apalagi di tahun-tahun politik seperti sekarang ini. Media cetak dan elektronik menjadikan wacana politik termasuk di dalamnya tentang bagaimana urgensi partisipasi publik untuk menentukan hak politiknya turut mendapat porsi yang utama, apakah itu dalam pemberitaan, acara diskusi, debat, atau program dialog terbuka.

Peran aktif media dalam menggiring keterlibatan masyarakat dalam memilih tidak bisa dipandang sepele. Eksistensi media bahkan memiliki pengaruh yang tidak kecil dalam membantu masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam pemilu. Kita sama-sama mafhum, media apalagi televisi mampu mempengaruhi cara berpikir dan sikap seseorang.

Keberadaan media diantaranya mampu mempengaruhi: (1) dampak kognitif, yakni kemampuan seseorang atau pemirsa untuk memahami pesan yang melahirkan pengetahuan bagi pemirsa. (2) dampak perilaku, yakni proses tertanamnya nilai-nilai sosial budaya yang telah ditayangkan acara televisi yang kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari (3) dampak peniruan, yaitu pemirsa dihadapkan pada trend aktual yang ditayangkan televisi. (Wawan Kusnadi, 1996).

Bertolak dari itu, maka peran ideal media dalam politik setidaknya meliputi 3 hal. Pertama, sarana informasi politik. Melalui media masyarakat pemilih mengetahui informasi politik dan pemilu yang mendasar, termasuk hal yang bersifat teknis, semisal jadwal pencoblosan. Informasi yang diproduksi media termasuk pendidikan dan partisipasi politik pemilih turut menentukkan seberapa besar keikutsertaan masyarakat dalam ajang pemilu.

Kedua, wahana pendidikan politik. Tidak semata penyedia informasi, media juga punya peran lebih yakni melakukan pendidikan politik. Bagaimana urgensi politik secara hakiki, arti penting suara pemilih dalam proses politik merupakan bagian pendidikan politik yang perlu disampaikan oleh media. Media mampu memproduksi wacana yang dapat mempengaruhi pikiran, perilaku, hingga agar masyarakat berpoliti dengan cerdas.

Ketiga, kontrol politik. Media sebagai the fourt estate (pilar keempat) dalam demokrasi memiliki peran signifikan untuk mengontrol proses politik agar berjalan sesuai dengan on the right track . Arti penting peran kontrol ini semakin memiliki relevansinya ketika tuga lembaga pilar yang lain, yakni eksekutif, yudikatif dan legislative dalam kondisi ‘lampu kuning’.

Politik adalah keniscayaan bagi setiap manusia. Manusia adalah zoon politicon, ini kata Plato dalam bukunya Republica. Sebagai zoon politicon manusia tidak dapat lepas dari yang namanya realitas maupun kehidupan politik di dalam suatu institusi negara.

Media, di titik ini dapat menyebarkan ataupun memperkuat persepsi serta pilihan publik untuk memilih wakil dan pemimpinya. Siapapun pilihan publik pada akhirnya, yang terpenting masyarakat dapat menggunakan hak politiknya secara adil beradab.

http://www.jurnas.com/news/111557/Media_dan_Partisipasi_Pemilih/1/Nasional/Opini

(Danang Sangga Buana) Industrialisasi Politik di Layar Kaca

Pesta demokrasi lima tahunan kian dekat. Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) bakal terhelat sepanjang paruh tahun 2014 akan menghasilkan konfigurasi politik dan pemimpin nasional baru. Parpol dan bakal calon Presiden serta wakilnya (Capres/Cawapres) kini sedang gemar-gemarnya menyapa rakyat, baik secara konvensional maupun melalui media massa.

Media massa, baik cetak, online, radio, dan terutama televisi menjadi semacam ‘panggung besar’ bagi konser politik nasional untuk menunjukkan diri sebagai terbaik agar diterima rakyat. Media massa, terkhusus televisi, kini mulai tumpah-ruah oleh sekian banyak iklan politik dan beragam berita Parpol. Televisi telah menduduki posisi teratas penentu utama pendulum keberhasilan parpol, Capres/Cawapres, dan calon anggota legislatif (Caleg) dalam kasta politik nasional.

Merujuk pada perhelatan dua periode Pemilu sebelumnya, tampak efektifitas kampanye televisi telah terbukti. Pada Pileg 2004 misalnya, PDIP mengalokasikan belanja iklan Rp39,25 miliar mendapatkan 109 kursi DPR (21.026.629 suara). Partai Golkar mengeluarkan dana Rp21,75 miliar memperoleh 128 kursi DPR atau 24.480.757 suara (Nielsen Media Research: 2008). Selanjutnya di Pileg 2009, Partai Demokrat menghabiskan dana Rp139,12 miliar muncul sebagai pemenang dengan perolehan 148 kursi DPR (21.703.137 suara).

Fakta di atas sekaligus berkonsekwensi pada apa yang saya sebut sebagai proses ‘industrialisasi politik’. Politik ibarat produk kemasan dari pabrik yang beroperasi di zona pasar bebas. Parpol dan Capres/Cawapres beriklan memengaruhi konstituen dengan model pencitraan (image) semenarik mungkin, namun sejatinya hanya sebatas permukaan (preface). Konstituen yang terpengaruh akan memilih dengan pertimbangan daya tarik rasa (taste magnitude), ketimbang pilihan rasional-logis. Fenomena politik ini oleh Jon Simons disebut ‘imagologi politik’.

Mengutip Habermas, Simons mengatakan, “...imagology contributes to the sistematics distortion of communication and impoverishes politics by undermining critical public reasoning.” (Imagologi memberikan kontribusi berupa distorsi komunikasi secara sistematis dan memiskinkan politik dengan merusak nalar kritis publik). Karena itulah, selain sebagai pilar demokrasi, televisi dikarakterisasi Simons sebagai ‘the rise of imagology’.
 
Sebagai sebuah imagologi, iklan politik menciptakan dan membentuk cita rasa lewat serangkaian representasi visual dan naratif. Semua yang terlibat dalam panggung politik adalah agensi periklanan, dari skala kecil hingga skala besar. Disadari atau tidak, ia telah menciptakan suatu hyper reality demokrasi, yaitu penghapusan realitas sesungguhnya (real reality) dan menciptakan realitas semu (pseudo reality) dalam kehidupan politik dengan janji dan penonjolan keberhasilan yang pernah diraih sebelumnya.

Frekuensi Publik

Iklan politik di layar kaca sebagai proses imagologi sejatinya sedang mendegradasi frekuensi publik. Televisi yang dalam nomenklatur regulasi disebut Lembaga Penyiaran, apapun jenisnya, menggunakan frekuensi milik publik, sehingga bertanggung jawab memberikan layanan informasi dan edukasi kepada publik, termasuk di dalamnya edukasi politik.

Namun frekuensi milik publik itu kerap dimanfaatkan secara sepihak sebagai sarana imagologi politik. Program siaran berita politik, iklan dan lainnya kerap menegasikan prinsip fairness, proporsionalitas, keberimbangan, keadilan dan juga kejernihan. Sebut saja: berita politik tak berimbang (tanpa pertimbangan cover both sides dan multy sides), advertorial yang didesain seolah berita, dan beragam iklan politik terselubung dalam program hiburan, telah mendistorsi komunikasi secara sistematis menuju pemiskinan nalar kritis masyarakat.

Pada posisi ini, televisi selaku pengguna frekuensi publik harus kembali pada tugas dan fungsi idealistiknya, yakni sebagai pilar demokrasi, sarana informasi yang jernih, dan medium bagi pencerdasan bangsa. Komitmen moral para pemilik dan pengelola televisi menjadi modal berharga mengembalikan hak frekuensi kepada publik. Komitmen moral ini semestinya dimaterialisasi melalui tontonan yang sehat dan mencerdaskan bangsa, setidaknya dengan mengimplementasi enam peran media televisi, yakni: Pertama, televisi sebagai jendela melihat pelbagai peristiwa yang terjadi, dan belajar untuk menjadikannya pengalaman (window on event and experience).

Kedua, televisi ibarat cermin yang merefleksikan pelbagai peristiwa yang terjadi di dunia. Dengan demikian, televisi niscaya benar-benar merefleksikan fakta, obyektif dan jernih. Artinya, secara profesional televisi dapat membingkai (framing) fakta mentah menjadi fakta yang berguna bagi perkembangan moral bangsa. Apalagi pemirsa tak sepenuhnya bebas menentukan apa yang sesungguhnya mereka inginkan (silent majority).

Ketiga, televisi sebagai filter (gatekeeper) yang menyeleksi berbagai peristiwa untuk diberi perhatian atau tidak. Oleh karena itu, televisi mesti memiliki standar penyiaran yang dipijakkan pada standar atau pedoman yang disusun oleh komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam memilih isu, informasi, dan format isi penyiaran. Hal ini selaras dengan makna asosiatif gatekeeping, penjaga gerbang, yakni mereka yang dipercaya dan dianggap mampu untuk membuka dan menutup gerbang terhadap beragam informasi.

Keempat, televisi sebagai guide, penunjuk jalan, bertugas mulia menunjukkan arah yang benar kepada pemirsa atas berbagai ketidakpastian, alternatif, dan keberagaman informasi. Kondisi ini, mau tak mau, memaksa pemirsa untuk berpikir kritis. Akan tetapi, pihak televisi mesti mendengarkan ‘suara hatinya’ sebelum berperan sebagai penunjuk jalan.

Kelima, televisi sebagai forum untuk mempresentasikan berbagai informasi dan ide-ide kepada pemirsa sehingga memungkinkan terjadinya tanggapan dan umpan balik. Dan keenam, televisi sebagai interlocutor, yang tak hanya sekadar sebagai tempat berlalu lalangnya informasi, tetapi juga sebagai mitra berkomunikasi dengan pemirsa sehingga membuka peluang komunikasi interaktif yang bermanfaat bagi kecerdasan bangsa.

Jika enam peran media ini dijalankan dengan baik oleh televisi selaku Lembaga Penyiaran yang menggunakan frekuensi milik publik (baca juga: milik negara), maka nalar kritis masyarakat tak lagi termiskinkan, sebaliknya tercerdaskan. Dan terpenting, televisi sebagai Lembaga Penyiaran juga menyadari tanggungajwabnya sebagai pengemban pilar demokrasi dan pengantar kemajuan bangsa menuju kedaulatan yang sesungguhnya.

Danang Sangga Buwana
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat

Jakarta – Dalam satu kunjungan ke FCC (Federal Comunication Comission) 18 – 21 April 2013 lalu di AS, Koordinator bidang Perizinan sekaligus Komisioner KPI Pusat, Iswandi Syahputra dan Komisioner KPI Pusat, Judhariksawan, mendapatkan beberapa pengalaman berharga. Dari beberapa pertemuan mereka dengan perwakilan FCC, sejumlah materi berikut presentasi seputar siaran digital disampaikan pihak FCC kepada kedua Komisioner tersebut.

Diawali dari Presentasi oleh Lori Holy Maarbjerg. Dia menjelaskan mengenai FCC yang merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah federal AS. Anggota komisioner berasal dari berbagai unsur, bahkan beberapa anggota komisioner dapat berasal atau mempunyai hubungan dengan anggota Senat. Dalam hal independensi, walaupun anggota komisioner dapat memiliki hubungan dengan Senat, Senat tidak dapat berbuat apapun jika komisioner memiliki keputusan yang berbeda dengan keputusan partai afiliasinya. Masa waktu masing-masing komisioner tidak dimulai atau berakhir pada waktu yang sama. Sehingga, jika ada 1 komisioner telah habis masanya, komisioner lain masih menjabat. Dengan begitu tidak ada informasi yang hilang dalam FCC.

Kemudian dia berbicara soal jukum untuk transisi digital dimulai pada tahun 1996. Transisi ke digital dimulai pada 17 Februari 2006. Dalam pelaksanaannya, setiap daerah dimulai pada waktu yang berbeda-beda disebabkan berbagai alasan.

FCC terdiri dari berbagai departemen, diantaranya:
•    Consumer and Government Affair
Departemen ini berhubungan dengan komplain/aduan. FCC hanya berhak mengatur siaran broadcast. Siaran melalui kabel tidak termasuk dalam ranah FCC. Sanksi yang diberikan kepada siaran yang bermasalah dalam mencapai US$ 350.000. FCC tidak mengawasi isi siaran broadcast, sehingga sangsi FCC dilakukan berdasarkan komplain yang ada. Penyidik untuk komplain yang diterima adalah staf FCC.
Sebagian besar komplain yang diterima adalah karena kasus pirate broadcast/penyiaran tanpa ijin. Urutan sanksi yang diberikan:
o    Sanksi 1    : pemberitahuan untuk berhenti
o    Sanksi 2    : melalui surat, mengharuskan untuk berhenti
o    Sanksi 3    : denda
o    Sanksi 4    : pengambilan alat penyiaran (harus bekerja sama dengan Department of Justice/Depkumham)
•    Administratif Law Judges
Mengatur jika ada perdebatan antar stasiun penyiaran
•    General Counsel
Bertindak sebagai pengacara bagi FCC dalam persidangan
•    Legislative Affairs
Hubungan dengan Senat dilakukan oleh departemen ini.


Berikutnya, presentasi oleh Eloise Gore. Dia bercerita mengenai broadcaster yang didefinisikan sebagai sebuah institusi yang memiliki stasiun sendiri, tower sendiri dan melakukan siaran sendiri. Wewenang FCC hanya mengatur broadcaster. FCC memberi ijin kepada broadcaster untuk bersiaran, tapi tidak memonitor isi/content siaran.

Di AS sebagian besar masyarakat menggunakan TV kabel, sehingga perpindahan dari penyiaran analog ke digital tidak terlalu mengganggu masyarakat. Jika stasiun kabel ingin pindah ke penyiaran digital, ia harus mengurus dan mengatur transisi tersebut sendiri. Hal ini kebalikan dengan kasus Indonesia, dimana 80% masyarakat Indonesia menggunakan over the air TV.

Pada awal transisi, pemerintah memberikan 2 frekuensi kepada broadcaster, dimana satu frekuensi digunakan untuk melakukan siaran analog seperti biasa, dan frekuensi yang lain digunakan untuk siaran digital. Pada akhir masa transisi, broadcaster harus memilih salah satu dari kedua frekuensi tersebut, yaitu frekuensi siaran digital. Broadcaster melakukan transisi ke penyiaran digital dengan biaya sendiri. End dateline untuk perpindahan ke digital ditetapkan pada tahun 2006. Namun karena belum siapnya broadcaster untuk perpindahan tersebut, tanggal tersebut diubah menjadi hard dateline pada tahun 2009.

Diberikan juga dateline bagi manufaktur televisi untuk membuat perangkat TV digital, yaitu antara tahun 2003 – 2007. Diikuti dengan peraturan bahwa perangkat TV impor juga harus memiliki perangkat analog dan digital. Bagi penjual TV, setiap toko harus memasang tulisan bahwa TV analog tidak dapat lagi digunakan setelah 17 Februari 2009.

Dalam pelaksanaannya, AS mengujicobakan transisi ini pada 1 kota terlebih dahulu. Dan transisi pada 1 kota ini dapat berjalan dalam waktu 1 bulan.

Kemudian, presentasi dari Roger Goldblatt. Roger menyampaikan soal edukasi kepada masyarakat mengenai program transisi menuju TV digital. Untuk hal ini, pemerintah harus terjun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi. Beberapa program sosialisasi yang dilakukan antara lain memasang poster di tempat-tempat umum, membuat produk, bahkan masuk ke program telenovela. Diperlukan juga keterlibatan mahasiswa atau pemuda dalam sosialisasi ini. Program sosialisasi ini juga bekerja sama dengan broadcaster, dimana mereka perlu memberi informasi kepada penontonnya mengenai perpindahan ke digital. Salah satu cara yang dilakukan oleh broadcaster adalah pada jam tertentu mematikan siaran analog selama 5 menit. Sebelum siaran analog dimatikan, diberikan informasi terlebih dahulu kepada penonton bahwa dalam 5 menit ke depan siaran analog akan dimatikan. Jika penonton tidak bisa menyaksikan, berarti penonton itu belum siap untuk berpindah ke sistem digital.

Menurutnya, setiap rumah/kepala keluarga diberi 2 buah kupon untuk pembelian perangkat digital. Alasan pemberian 2 kupon karena setiap rumah rata-rata memiliki lebih dari 1 pesawat televisi. Harga kupon tersebut sebesar US$ 40. Kupon tersebut memiliki masa expired 90 hari. Kupon ini boleh dipindahtangankan tetapi tidak boleh diperjualbelikan. Dipasaran, converter box dijual mulai dari harga US$ 42. Semakin mahal harga converter box, semakin banyak pula fitur yang diberikan oleh converter box tersebut.

Pemerintah memberikan spesifikasi bagi setup box yang akan diproduksi. Manufaktur boleh memilih apakah akan memproduksi atau tidak.

Untuk melihat kondisi dan dinamika penyiaran dan perizinan di indonesia, bisa langsung klik di link ini judul buku Direktori Perizinan Penyiaran 2012, Laporan Rekapitulasi Data dan Proses Perizinan KPI Pusat Januari-September 2012, dan Profil dan Dinamika Penyiaran di Daerah Perbatasan NKRI Red


Halaman 2 dari 4

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.